Kamis, 09 Juli 2015

RINGKASAN EKSEKUTIF MASTERPLAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN MANGGARAI



RINGKASAN
(D. Adar, A. Nalle, M. Tiro, K. Moenardy, H. Wulakada, J. San)

Tingkat kemiskinan Kabupaten Manggarai pada tahun 2013 berada diangka 20.96% atau lebih kecil dari target yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Manggarai 2011-2015 (Sasaran Misi I; Menurunnya angka kemiskinan dari 50,28 % menjadi 32,00 % pada tahun 2015). Jika menggunakan standar target yang termuat pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) 2009-2014, angka kemiskinan nasional ditargetkan turun menjadi sebesar 8% (target ideal) sampai dengan 10% (target konservatif). Dengan tolok ukur tersebut dan mengacu pada capaian tingkat kemiskinan di tahun 2013, Kabupaten Manggarai masih memungkinkan untuk mengejar target ideal nasional yakni 8% pada kurun waktu 5 tahun kedepan. Salah satu pertimbangan dari optimisme karena publikasi tingkat kemiskinan oleh BPS Manggarai pada tahun 2012 dan 2013 akan terus menurun dan dalam perjalananya telah diluncurkan  beberapa kegiatan partisipatif dan padat karya dalam rangka penanggulangan kemiskinan pada tahun anggaran 2014.
Indikator kemiskinan lain seperti Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) berkembang relevan dengan dinamika indikator ditingkat nasional dan provinsi. Oleh karenanya, meskipun tingkat kemiskinan di Kabupaten Manggarai merupakan yang paling tinggi ke-11 diantara 22 kabupaten/kota lainnya di Provinsi NTT, perkembangan proses penanggulangan kemiskinan dari waktu ke waktu masih menunjukan intervensi kebijakan berlangsung efektif.
Pada saat yang sama, indikator Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) juga menunjukan capaian menggembirakan dimana  pada tahun 2010 mencapai 2,87% kemudian mengalami penurunan hingga 0,92% pada tahun 2012, namun mengalami kenaikan pada tahun 2012 hingga mencapai 1,87% namun terindikasi sangat dipengaruhi oleh besaran intervensi anggaran dari Pemerintah. RPJMN menargetkan angka tingkat pengangguran di 5.4% pada tahun 2014, ini berarti capain Kabupaten Manggarai relevan terhadap kebijakan nasional dan intervensi kebijakan disektor tersebut berjalan efektif.
Analisis pada 18 indikator kesehatan menunjukan perkembangan positif dimana terdapat 11 indikator diantaranya yang berdampak positif dibanding standar dari target nasional. Hanya terdapat 7 indikator yang masih kurang dari target nasional yakni; (1) Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan, (2) Cakupan pelayanan nifas, (3) Cakupan kunjungan bayi, (4) Cakupan desa/kelurahan UCI, (5) Cakupan pelayanan anak balita, (6) Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anank usia 6-24 bulan keluarga miskin, dan (7) Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit.
Bidang pendidikan, beberapa indikator yang garis kecenderungan (trendline) menampilkan pola menurun dari hasil simulasi data deret waktu adalah Indikator Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs, Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs, Jarak Sekolah Menengah Atas SMA/MA, Rasio Siswa/Kelas SMP/MTs, Rasio Siswa/Kelas SMA/MA, Rasio Guru/Kelas SMP/MTs, Rasio Guru/Kelas SMA/MA, Rasio Siswa/Guru SD/MI, Rasio Siswa/Guru SMP/MTs, dan Rasio Siswa/Guru SMA/MA penting untuk mendapatkan penanganan khusus dari sektor yang terkait. Sedangkan isu infrastruktur dasar, satu-satunya indikator dari 3 indikator utama yang dianalisis dan berada pada posisi yang kurang baik adalah indikator Proporsi Rumah Tangga dengan Air Minum Layak. Capaian indikator lain seperti proporsi tangga rumah sanitasi layak dan Proporsi rumah tangga dengan akses listrik secara kumulatif bergerak naik.
Indikator ekonomi makro daerah yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi berkembang baik. Sampai pada tahun 2013, pertumbuhan ekonomi bergerak positif dan secara kumulatif inflasi bergerak turun namun, pada indikator ketahanan pangan yakni Perkembangan Harga Beras dan Perkembangan harga Kebutuhan Kebutuhan Pokok Utama masih merangkak naik seiring dinamika politik dan perekenomian nasional. Dalam kajian kemiskinan, perkembangan harga beras dan harga kebutuhan pokok yang tidak terkendali berpotensi menyebabkan pelemahan daya beli masyarakat miskin yang disebabkan oleh terlalu besarnya porsi pendapatan yang digunakan mereka untuk membiayai kebutuhan tersebut. Hal ini akan sangat berdampak langsung pada pergerakan indikator utama kemiskinan lainnya. Oleh karenanya perlu mendapatkan perhatian khusus oleh penanggung jawab sektor terkait.
Analisis kondisi kemiskinan yang dilakukan mendapatkan beberapa kendala diantaranya; ketersediaan data yang masih belum sampai pada level kecamatan dan desa. Ini menyebabkan, analisis prioritas kewilayahan tidak bisa dilakukan. Masalah lain adalah rentang waktu dari data yang tersedia relatif beragam. Pada sektor kesehatan misalnya, terdapat indikator yang tersedia hanya dalam durasi 2 tahun. Sementara itu, untuk memperoleh kesimpulan yang baik, diperlukan series data yang lebih panjang sehingga mampu mencerminkan kecenderungan dari capaian indikator yang sebenarnya. Pada analisis proporsi belanja, besaran belanja untuk kebutuhan perlindungan sosial, kesehatan dan pendidikan di Kabupaten Manggarai berada dalam komposisi yang cukup. Khususnya kebutuhan masa depan, analisis anggaran ini perlu dilakukan secara mendalam dengan melibatkan instansi tekhnis terkait untuk mengidentifikasi gap of budgeting antara kebutuhan pembiyaan dengan ketersediaan dana bagi program-program penanggulangan kemiskinan.
Pengembangan kebijakan dan program pemerintah Kabupaten Manggarai khususnya diisu penanggulangan kemiskinan pada tahun 2014 semakin baik. Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 15 tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Permendagri Nomor 42 tahun 2010 Tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Kabupaten Manggarai segera membentuk TKPK di Kabupaten Manggarai kemudian menfasilitasinya dengan berbagai peran dan fungsi sebagaimana yang dipaparkan. Kelaknya TKPK dalam penanggulangan kemiskinan dipertajam arah kebijakannya, sekaligus memberikan payung hukum bagi proses integrasi dan harmonisasi kebijakan penanggulangan kemiskinan. Melalui payung hukum dimaksud, didefinisikan hak dan kewajiban pemangku kepentingan, diatur mekanisme perencanaan dan pemanfatan data, penyusunan strategi dan program penanggulangan kemiskinan, pelaksanaan, pemantauan, dan aspek pembiyaan. Secara khusus, Perda ini merekomendasikan agar kebijakan nasional yakni penetapan sasaran berdasarkan database terpadu penanggulangan kemiskinan, serta penyusunan program unggulan daerah yang merupakan best practise dari program nasional seperti Program Keluarga Pelangi yang merupakan modifikasi program nasional yaitu Program Keluarga Harapan, Program Masyarakat Berdayaguna Terpadu Pelangi sebagai program pemberdayaan lokal untuk menjadi exit strategy PNPM di tahun 2015.
Isu penguatan kapasitas SDM baik SDM di TKPK nantinya, maupun SDM ditingkat SKPD pelaksana. Paradigma baru tentang percepatan penanggulangan kemiskinan yang menekankan keterpaduan mensyaratkan kesamaan cara pandang terhadap pentingnya koordinasi dari pelaksana kegiatan. Oleh karenanya, dipandang perlu untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dari kegiaatn penguatan kapasitas yang selama ini berjalan.
Isu lain yang perlu diperhatikan dalam melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan adalah mendorong sinergi yang lebih baik terhadap sektor swasta. Koordinasi yang lebih intensif perlu didorong untuk memastikan program-program sosial yang dilakukan oleh perusahaan memiliki keselarasan dengan berbagai program yang dilakuakn oleh pemerintah daerah.
Melalui identifikasi permasalahan yang ada diatas, maka dirumuskan rancangan kebijakan penanggulangan kemiskinan pada dokumen Masterplan Penanggulangan Kemiskinan yang diharapkan pada agenda Penyusunan RPJMD Tahun 2015-2020 bisa diintegrasikan kedalamnya. Integrasi ini menjadi penting untuk menjamin agar masalah penanggulangan kemiskinan mendapatkan dukungan yang memadai dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan dan menjadi bagian yang utuh dari dokumen perencanaan pembangunan reguler.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar