Jumat, 10 Juli 2015

KERANGKA ACUAN KERJA PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN ALOR BADAN PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) KABUPATEN ALOR – TAHUN 2015



I.          LATAR  BELAKANG
Keresahan publik atas terjadinya krisis multidimensi diberbagai bidang kehidupan karena tidak tepatnya sistem menyiapkan keberlanjutan generasi bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan peradaban. Terjadinya degradasi moral yang diduga menjadi musabab terjadinya penyimpangan dalam berbagai dimensi kehidupan akan bermuara pada krisis moral generasi penerus yang bertanggung jawab atas keberlanjutan bangsa. Pembenahan sistem dapat dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki keresahan dimaksud namun upaya tersebut menjadi tidak berguna bila penyelenggara sistem tidak menjunjung tinggi nilai budaya dan norma sosial. Oleh karenanya, dalam rangka mewujudkan kecerdasan bangsa yang berdaulat dan berkeadilan dibutuhkan generasi penerus yang cerdas dan bermoral seraya menata kembali sistem penyelenggaraan yang relevan dengan perkembangan peradaban bangsa.
Pembenahan moral sebagai langkah awal dalam upaya mengatasi krisis multidimensi dapat ditempuh melalui jalur pendidikan karena pendidikan akan mengubah paradigma berpikir dan bertindak sesuai batasan sistem yang dianut. Secara filosofis, tanggungjawab pendidikan melekat pada keluarga, masyarakat dan pemerintah sehingga Negara-pun berkewajiban memberikan layanan pendidikan kepada warganya. Oleh karenanya, pengelolaan sistem pendidikan harus didesain dan dilaksanakan secara bermutu, efektif, efisien serta berorentasi pada upaya peningkatan akses pelayanan yang luas dan berkeadilan bagi warga masyarakat. Urgensi pendidikan sebagai sektor vital dalam penyiapan generasi penerus maka penyelenggaraan pendidikan harus direncanakan secara baik dan berkelanjutkan dengan mempertimbangan potensi dan prospek pengembangannya.
Kabupaten Alor yang berkarakteristik sebagai kabupaten kepulauan, terdiri dari 3 pulau besar dan 6 pulau kecil berpenghuni dengan total luas wilayah mencapai 2.864,64 Km2. Terdiri dari 17 wilayah administratif kecamatan dan berbatasan langsung dengan wilayah laut Negara Republik Demokrasi Timor Leste (RDTL), menjadikan Kabupaten Alor sebagai salah satu garda terdepan dalam wilayah NKRI, sepatutnya segera melakukan pembenahan dalam rangka persiapan pasar bebas yang dapat mengancam kekayaan budaya, moral dan peradaban. Dihuni oleh penduduk sebanyak 193.785 jiwa dengan tingkat kepadatan mencapai 68 jiwa per Km2 yang terdiri dari keraman suku, bahasa dan agama. Sebanyak 29,51% penduduk Alor berusia 10 tahun keatas yang tidak tamat SD/MI atau lebih sedikit dibanding dengan penduduk Alor berusia 10 tahun keatas yang tamat SD/MI mencapai 37,28%. Kondisi ini tergolong lebih baik dibandingkan dengan realita diwilayah kabupaten lainnya di Provinsi NTT namun kedepannya harus terus ditingkatkan.
BPS NTT (2014) menunjukan data bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang terdiri dari komponen Angka Harapan Hidup (AHP), Angka Melek Huruf (AMH), Rata-rata lama sekolah dan Pengeluaran Perkapita di Kabupaten Alor menempati urutan ke-3 diantara kabupaten/kota se-Provinsi NTT yaitu mencapai angka 68,48. Urutan pertama ditempati Kota Kupang (77,31) dan Kabupaten Ngada (69,45), sementara IPM NTT mencapai 67,26 sehingga IPM Kabupaten Alor tergolong cukup baik atau diatas rata-rata, terlebih memperhatikan perkembangannya dari tahun ketahun yang semakin membaik. Kondisi ini tentunya dipengaruhi oleh berbagai faktor termasuk efektifitas penyelengaraan pemerintahan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Bila indikator IPM tahun 2010 diatas dijadikan rujukan dalam menilai tingkat kesejateraan masyarakat Kabupaten Alor tergolong masih lebih baik diatas rerata, namun bila disimak jumlah keluarga pra-sejahtera di Kabupaten Alor yang mencapai 20.977 KK (43,53 %) dari total 48.186 KK, atau (56,46% sisanya tergolong sejahtera I, II dan III ; 33,22% diantaranya sejahtera I). Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Alor yang mencapai 20,11%, Indeks Kedalaman Kemiskinan mencapai 2,84% dan Indeks Keparahan Kemiskinan mencapai 0,66% menunjukan adanya ancaman tingkat kesejahteraan terhadap penduduk Kabupaten Alor kedepannya. Hal ini semakin diperkuat dengan persentase penduduk usia dibawah 14 tahun yang lebih banyak dibandingkan dengan usia diatas 50 tahun sehingga dalam jangka panjang perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif.
Salah satu penyebab utama kemiskinan dan indikator tingkat kesejahteraan adalah pendidikan sehingga dalam kerangka jangka panjang dibutuhkan sebuah perencanaan pengembangan pendidikan yang melibatkan seluruh stakeholder dari berbagai sektor. Ide dasar ini yang mengharuskan Bappeda Kabupaten Alor untuk melakukan kegiatan Penyusunan Masterplan Pendidikan di Kabupaten Alor dengan melibatkan pihak Perguruan Tinggi yang berkompoten pada tahun Anggaran 2015.
II.       TUJUAN DAN MANFAAT
2.1.     Tujuan
Kegiatanpenelitian ini bertujuan untuk:
1.        Menggambarkan kondisi umum penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Alor;
2.        Mengevaluasi kebijakan dan program pengembangan pendidikan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Alor;
3.        Menggambarkan potensi-potensi daerah yang dapat dijadikan solusi bagi pengembangan kemiskinan di Kabupaten Alor;
4.        Menyusun strategi, kebijakan dan program lintas sektor dalam pengembangan Pendidikan di Kabupaten Alor;

2.2.     Maanfaat
Teridentifikasinya kondisi umum penyelenggaraan pendidikan serta terumusnya strategi, kebijakan dan program, yang seluruhnya tertuang dalam Masterplan Pengembangan Pendidikan di Kabupaten Alor. Hasil ini diharapkan akan bermanfaat bagi berbagai pihak, diantaranya;
1.      Pemerintah Daerah Kabupaten Alor dalam membumikan visi-misi yang telah direncanakan dengan melibatkan berbagai sektor dan potensinya.
2.      Praktisi pendidikan diberbagai tingkatan dalam wilayah Kabupaten Alor agar mampu memperbaiki perencanaan sektoralnya dan menyesuaikan sesuai perencanaan jangka panjang.
3.      Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Pusat dalam penyusunan pengembangan pendidikan yang berbasis pada kebutuhan lokal.
4.      Pemerhati dan aktifis pendidikan dalam rangka mengawal dan mendukung berbagai kebijakan dan program dibidang pendidikan.
5.      Masyarakat di Kabupaten Alor dalam partisipasi dan kerjasamanya mendukung program pemerintah dibidang pendidikan.
III.    KELUARAN
Keluaran dari kegiatan penelitian ini adalah:
1.       Katalog singkat tentang profil Rencana Pengembangan Pendidikan di Kabupaten Alir sebanyak 20 (dua puluh) buku serta soft copy sebanyak 20 (dua puluh) keping CD.
2.       Naskah Masterplan Pendidikan di Kabupaten Alor yang telah digandakan sebanyak 20 buku serta soft copy sebanyak 20 (dua puluh) keping CD.
IV.     WAKTU PELAKSANAAN
Penelitian ini akan dilaksanakan pada bulan September sampai dengan November 2015 dengan lama waktu yang ditetapkan selama 90 (sembilan puluh) hari kelender terhitung sejak dokumen perjanjian kerjasama  di tandatangani oleh kedua belah pihak.
V.        LOKASI KEGIATAN
Kegiatan penelitianakan berlokasi di wilayah administratif Kabupaten Alor
VI.     RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1.     Penyusunan Dokumen
·         Dokumen disusun berdasarkan sistematika penulisan karya ilmiah.
·         Konten dokumen laporan berisikan hasil kajian yang dipertanggung-jawabkan secara ilmiah agar dapat dimanfaatkan dalam proses pengambilan keputusan bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait;

2.     Tim Kerja Penelitian
Sehubungan dengan keluaran yang diharapkan serta mempertimbangkan pengembangan pendidikan yang kompleks, maka struktur organisasi tim kerja peneliti yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
·         1 orang Penanggung Jawab yang bertanggung jawab secara kelembagaan atas pelaksanaan kegiatan penelitian.
·         5 orang peneliti (tenaga ahli) dengan kualifikasi akademik minimal Strata 2 (S2) dalam bidang yang berkaitan dengan topik penelitian, yaitu;
ü  Tenaga Ahli Bidang Manajemen Pendidikan                          : 1 orang
ü  Tenaga Ahli Bidang Kebijakan Publik                                     : 1 orang
ü  Tenaga Ahli Bidang Perencanaan Wilayah                            : 1 orang
ü  Tenaga Ahli Bidang Manajemen SDM                                     : 1 orang
ü  Tenaga Ahli Bidang Lingkungan Hidup                                  : 1 orang
·         1 orang tenaga administrasi dengan kualifikasi akademik minimal Strata 1 (S1)
3.     Pelaksanaan Presentasi
Penyedia jasa wajib melaksanakan presentasi sebanyak 2 (dua) kali, yaitu:
·         Presentasi awal (seminar awal) ; dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah di tanda tangani perjanjian kerjasama oleh kedua belah pihak. Materi yang disajikan adalah seputar rencana pelaksanaan penelitian.
·         Presentasi Akhir (seminar akhir) ; dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai perjanjian kerjasama oleh kedua belah pihak.
4.     Penyampaian Laporan
Penyampaian laporan kepada pihak pengguna jasa oleh pihak penyedia adalah sebagai berikut:
·         Laporan pendahuluan digandakan oleh pihak penyedia jasa sebanyak 10 (sepuluh) buku beserta ringkasan eksekutif sebanyak jumlah peserta presentasi awal dan disampaikan kepada pengguna jasa seminggu sebelum presentasi awal dilaksanakan dan menjadi materi yang dibahas pada presentasi awal.
·         Laporan kemajuan (draft laporan akhir) digandakan sebanyak 10 (sepuluh) buku beserta ringkasan eksekutif sebanyak peserta presentasi dan disampaikan kepada pengguna jasa seminggu sebelum presentasi akhir.
·         Laporan akhir sebanyak 10 (sepuluh) buku, disampaikan kepada pengguna jasa setelah presentase akhir dan telah disempurnakan sesuai masukan pada saat presentase akhir.
·         Naskah Masterplan Pendidikan di Kabupaten Alor sebanyak 20 (dua puluh) buku yang disampaikan bersamaan dengan laporan akhir.

5.     Serah Terima Pekerjaan
Serah terima pekerjaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut;
·         Dilaksanakan sebelum berakhirnya masa kontrak
·         Dilaksanakan dengan penandatanganan Berita Acara Serah-terima yang telah didahului dengan pemeriksaan oleh Tim pemeriksa dan Tim penerima hasil pekerjaan dengan kelengkapan dokumen yang disyaratkan
VII.  BIAYA
Biaya yang digunakan bersumber dari DIPA Bappeda Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan rincian terlampir.
VIII.        PENUTUP
Demikian kerangka acuan ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Penyusunan Masterplan Pendidikan di Kabupaten Alor.
                                                                                          Kalabahi, ...................... 2015
                                                                                          Kepala Bappeda           Kabupaten Alor


                                                                                          ..........................................................
                                                                                          Pembina TK.I
                                                                                          NIP. ..........................................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar