Kamis, 09 Juli 2015

PENYUSUNAN MASTERPLAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN MANGGARAI



Pemerintah Daerah harus melindungi hak-hak dasar warga terutama kaum miskin dan memastikan adanya kebijakan pemenuhan hak-hak dasar tersebut. Inilah yang disebut sebagai perubahan paradigma penanggulangan kemiskinan dari berbasis proyek dan sektoral menjadi berbasis hak-hak dasar kaum Miskin. Paradigma penanggulangan kemiskinan yang berbasis hak-hak dasar warga sangat relevan dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia saat ini sehingga dibutuhkan sinergisitas program antar instansi teknis di Pemerintahan Kabupaten melalui pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) tingkat Kabupaten Manggarai.
Oleh karenanya, dengan mengacu pada dokumen SPKD yang telah disusun sebelumnya (RKPD 2012 s/d 2014), pada tahun 2015 dan selanjutnya diharapkan dapat dilakukan penyesuaian pada dokumen formal perencanaan pembangunan mulai dari RPJMD, RKPD, Renstra SKPD dan Renja SKPD dengan mengintegrasikan strategi, kebijakan dan program kegiatan yang termuat pada dokumen ini. Selain itu, Keberhasilan pelaksanaan strategi, kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Manggarai ditentukan dari bagaimana kualitas kerjasama antar sektor terwujud. TKPK yang akan dibentuk, dalam fungsi koordinasi dan pengendaliannya diharapkan senantiasa mendapatkan dukungan dan sinergi dari semua pihak agar bersama-sama semua elemen mampu mewujudkan cita-cita bangsa, yaitu Mewujudkan Masyarakat Indonesia (khususnya Manggarai) yang Adil dan Sejahtera.
Sinergisitas dan konektifitas program antar instansi teknis kemudian didukung oleh kebijakan anggaran sebagai wujud komitmen pemerintah dan mendapatkan dukungan dari simpul masyarakat. Sebagai wujud pertanggung jawaban administratif maka kerangka pemikiran yang telah dituang dalam laporan ini akan dibahas lebih mendalam dalam naskah akademik Masterplan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Manggara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar