Pemerintah Daerah harus melindungi hak-hak
dasar warga terutama kaum miskin dan memastikan adanya kebijakan pemenuhan
hak-hak dasar tersebut. Inilah yang disebut sebagai perubahan paradigma
penanggulangan kemiskinan dari berbasis proyek dan sektoral menjadi berbasis
hak-hak dasar kaum Miskin. Paradigma penanggulangan kemiskinan yang berbasis
hak-hak dasar warga sangat relevan dengan perkembangan yang terjadi di
Indonesia saat ini sehingga dibutuhkan sinergisitas program antar instansi teknis di
Pemerintahan Kabupaten melalui pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan (TKPK) tingkat Kabupaten Manggarai.
Oleh karenanya, dengan mengacu pada dokumen SPKD yang telah
disusun sebelumnya (RKPD 2012 s/d 2014), pada tahun 2015 dan selanjutnya
diharapkan dapat dilakukan penyesuaian pada dokumen formal perencanaan
pembangunan mulai dari RPJMD, RKPD, Renstra SKPD dan Renja SKPD dengan
mengintegrasikan strategi, kebijakan dan program kegiatan yang termuat pada
dokumen ini. Selain itu, Keberhasilan pelaksanaan strategi, kebijakan dan
program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Manggarai ditentukan dari
bagaimana kualitas kerjasama antar sektor terwujud. TKPK yang akan dibentuk,
dalam fungsi koordinasi dan pengendaliannya diharapkan senantiasa mendapatkan
dukungan dan sinergi dari semua pihak agar bersama-sama semua elemen mampu
mewujudkan cita-cita bangsa, yaitu Mewujudkan Masyarakat Indonesia (khususnya
Manggarai) yang Adil dan Sejahtera.
Sinergisitas dan konektifitas program antar instansi teknis kemudian
didukung oleh kebijakan anggaran sebagai wujud komitmen pemerintah dan
mendapatkan dukungan dari simpul masyarakat. Sebagai wujud pertanggung jawaban
administratif maka kerangka pemikiran yang telah dituang dalam laporan ini akan
dibahas lebih mendalam dalam naskah akademik Masterplan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Manggara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar