Kamis, 09 Juli 2015

Analisis Daya Tarik Investasi di NTT



KESIMPULAN
1.      Perkembangan investasi di NTT menunjukan adanya trand menurun selama 3 tahun terakhir karena kondisi iklim, stabilitas politik lokal dan kondisi infrastruktur namun terjadi peningkatan yang cukup signifikan pada semester I tahun 2014 yang didominasi rumpun sektor primer dan tersier oleh jenis investasi PMA, sedangkan jenis PMDN didominasi rumpun sektor primer dan sekunder. Peningkatan investasi pada semester I tahun 2014 karena upaya promosi yang dilakukan oleh Pemda Provinsi NTT dan kabupaten/kota se-NTT melalui program bidang kepariwisataan sebagai lokomotif investasi sehingga berpengaruh pada sektor perdagangan, hotel dan restoran serta sektor jasa. Provinsi NTT menjadi wilayah yang diminati secara nasional karena letak geografis dan potensi SDA, kebijakan nasional soal pemerataan pembangunan dan perhatian khusus pada wilayah terluar serta pertumbuhan ekonomi nasional mendorong semangat investor masuk ke NTT.
2.      Faktor dominan yang berkontribusi pada daya tarik investasi di Provinsi NTT adalah faktor kelembagaan (22,54%), faktor infrastruktur (20,72%), faktor sosial politik daerah (19,94%), keadaan perekenomian (18,41%), dan keadaan tenaga kerja (18,39%). Besarnya kontribusi faktor kelembagaan terhadap daya tarik investasi menunjukan masih lemahnya iklim investasi di NTT karena ketertarikan investor sangat tergantung kinerja kelembagaan, bukan potensi daerah yang menarik investor.
3.      Rata-rata persepsi pelaku usaha terhadap pelaksanaan perizinan usaha di NTT dinilai ‘baik’ dengani nilai 32,14 (62,49%) dari nilai ideal yang diharapkan sesuai standar pelayanan publik dengan nilai 51,25 (100%). Investor sangat berharap transparansi dan kejelasan informasi khususnya berkaitan dengan pengaduan pemprosesan izin serta jumlah dan jenis persyaratan, serta prosedur pelayanan lebih diperbaiki. Pelayanan perizinan dipersepsikan belum memadai karena belum semua jenis izin usaha belum dilimpahkan kewenangan pengelolaannya pada unit pelayanan perizinan. Kondisi perizinan berkorelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi daerah kecuali Kabupaten Belu yang berbatasan langsung diwilayah darat dengan RDTL.
REKOMENDASI
1.      Pemerintah Daerah perlu menggencarkan kegiatan promosi investasi yang berbasis pada potensi daerah, menyediakan regulasi daerah yang mendukung kemudahan investasi, memberikan pelayanan prima kepada para investor serta memperbaiki sistem koordinasi lintas sektor dan/atau unit pemerintah (vertikal dan horizontal) agar terwujudkan kesamaan persepsi dalam memacu perkembangan investasi didaerah.
2.      Pemetaan potensi investasi yang merilis data kualitatif dan kuantitaif daerah harus dimiliki setiap kabupaten/kota agar dapat mempermudah calon investor dalam menanamkan modalnya serta bagi pihak perbankan dapat mempermudah jaminan investasi modal yang diinginkan.
3.      Fungsi perencanaan investasi oleh pemerintah daerah belum menetapkan target ketercapaiannya sehingga tidak ada upaya strategis dalam mendorong laju pertumbuhan investasi. Pemerintah daerah perlu menetapkan target capaian dan mengatur strategi capaian agar terealisasi rencana investasi dimaksud dan melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala untuk mengetahui tingkat pertumbuhan investasinya.
4.      Faktor kelembagaan yang berkaitan dengan kepastian hukum, pelayanan aparatur, keuangan daerah, peraturan daerah dan perbankan perlu ditingkatkan agar mendapat kepercayaan dari investor. Olehnya pemerintah selaku koordinator dalam kegiatan penanaman modal, sepatutnya menjalin kerjasama dengan pihak swasta dan BUMN/BUMD serta lembaga keuangan untuk membenahi peran dan fungsi dari faktor kelembagaan bagi para investor maupun calon investor.
5.      Ketersediaan infrastruktur secara kualitas dan kuantitas perlu ditingkatkan hingga menjangkau kebutuhan investasi yang tersebar di wilayah geografis NTT. Butuh koordinasi antar pemerintah kabupaten/kota agar terbentuk konektifitas antar daerah, langkah ini dapat dimulai dengan adanya wadah bersama antara elemen swasta yang terorganisir antar kabupaten/kota dengan forum koordinasi penanaman modal lintas kabupaten/kota yang dibagi perzona koordinasi (Sumba, Flores dan Timor).
6.      Kegiatan investasi jenis PMDN dapat diprakarsai oleh pihak swasta khususnya perbankan yang memiliki otoritas dalam pengkreditan dengan mendorong pelaku usaha skala kecil dan menengah yang dianggap mampu menjalankan usahanya untuk berinvestasi dalam skala menengah hingga besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar