KESIMPULAN
1. Perkembangan investasi di NTT menunjukan adanya trand menurun selama 3
tahun terakhir karena kondisi iklim,
stabilitas politik lokal dan kondisi infrastruktur namun terjadi peningkatan yang cukup signifikan pada semester I tahun
2014 yang didominasi rumpun sektor primer dan tersier oleh jenis investasi PMA,
sedangkan jenis PMDN didominasi rumpun sektor primer dan sekunder. Peningkatan
investasi pada semester I tahun 2014 karena upaya promosi yang dilakukan oleh
Pemda Provinsi NTT dan kabupaten/kota se-NTT melalui program bidang
kepariwisataan sebagai lokomotif investasi sehingga berpengaruh pada sektor
perdagangan, hotel dan restoran serta sektor jasa. Provinsi NTT menjadi wilayah yang diminati secara
nasional karena letak geografis dan potensi SDA, kebijakan nasional soal
pemerataan pembangunan dan perhatian khusus pada wilayah terluar serta
pertumbuhan ekonomi nasional mendorong semangat investor masuk ke NTT.
2. Faktor dominan yang berkontribusi pada daya tarik investasi di Provinsi
NTT adalah faktor kelembagaan (22,54%), faktor infrastruktur (20,72%), faktor sosial politik
daerah (19,94%), keadaan perekenomian (18,41%), dan keadaan tenaga kerja
(18,39%). Besarnya kontribusi faktor kelembagaan terhadap daya tarik investasi
menunjukan masih lemahnya iklim investasi di NTT karena ketertarikan investor
sangat tergantung kinerja kelembagaan, bukan potensi daerah yang menarik
investor.
3.
Rata-rata persepsi pelaku usaha terhadap pelaksanaan
perizinan usaha di NTT dinilai ‘baik’ dengani nilai 32,14 (62,49%) dari nilai
ideal yang diharapkan sesuai standar pelayanan publik dengan nilai 51,25
(100%). Investor
sangat berharap transparansi dan kejelasan informasi khususnya berkaitan
dengan pengaduan pemprosesan izin serta jumlah dan jenis persyaratan, serta
prosedur pelayanan lebih diperbaiki. Pelayanan perizinan dipersepsikan
belum memadai karena belum semua jenis izin usaha belum dilimpahkan kewenangan
pengelolaannya pada unit pelayanan perizinan. Kondisi perizinan berkorelasi
positif dengan pertumbuhan ekonomi daerah kecuali Kabupaten Belu yang
berbatasan langsung diwilayah darat dengan RDTL.
REKOMENDASI
1. Pemerintah Daerah perlu menggencarkan kegiatan promosi investasi yang
berbasis pada potensi daerah, menyediakan regulasi daerah yang mendukung
kemudahan investasi, memberikan pelayanan prima kepada para investor serta memperbaiki sistem
koordinasi lintas sektor dan/atau unit pemerintah (vertikal dan horizontal)
agar terwujudkan kesamaan persepsi dalam memacu perkembangan investasi
didaerah.
2. Pemetaan potensi investasi yang merilis data kualitatif dan kuantitaif
daerah harus dimiliki setiap kabupaten/kota agar dapat mempermudah calon
investor dalam menanamkan modalnya serta bagi pihak perbankan
dapat mempermudah jaminan investasi modal yang diinginkan.
3. Fungsi perencanaan investasi oleh pemerintah daerah belum menetapkan
target ketercapaiannya sehingga tidak ada upaya strategis dalam mendorong laju
pertumbuhan investasi. Pemerintah daerah perlu menetapkan target capaian dan mengatur strategi
capaian agar terealisasi rencana investasi dimaksud dan melakukan pengawasan
serta evaluasi secara berkala untuk mengetahui tingkat pertumbuhan
investasinya.
4. Faktor kelembagaan yang berkaitan dengan kepastian hukum, pelayanan
aparatur, keuangan daerah, peraturan daerah dan perbankan perlu ditingkatkan
agar mendapat kepercayaan dari investor. Olehnya pemerintah selaku koordinator
dalam kegiatan penanaman modal, sepatutnya menjalin kerjasama dengan pihak
swasta dan BUMN/BUMD serta lembaga keuangan untuk membenahi peran dan fungsi
dari faktor kelembagaan bagi para investor maupun calon investor.
5. Ketersediaan infrastruktur secara kualitas dan kuantitas perlu
ditingkatkan hingga menjangkau kebutuhan investasi yang tersebar di wilayah
geografis NTT. Butuh koordinasi antar pemerintah kabupaten/kota agar terbentuk
konektifitas antar daerah, langkah ini dapat dimulai dengan adanya wadah
bersama antara elemen swasta yang terorganisir antar kabupaten/kota dengan
forum koordinasi penanaman modal lintas kabupaten/kota yang dibagi perzona
koordinasi (Sumba, Flores dan Timor).
6. Kegiatan investasi jenis PMDN dapat diprakarsai oleh pihak swasta
khususnya perbankan yang memiliki otoritas dalam pengkreditan dengan mendorong
pelaku usaha skala kecil dan menengah yang dianggap mampu menjalankan usahanya
untuk berinvestasi dalam skala menengah hingga besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar