Minggu, 08 Januari 2017

Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Rencana Pengembangan Puskesmas di Kabupaten Kupang



Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Rencana Pengembangan Puskesmas di Kabupaten Kupang



BAB
1
PENDAHULUAN


1.1.    Latar Belakang

Pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah penyelenggaraan upaya kesehatan oleh bangsa Indonesia untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk. Pelayanan kesehatan dilakukan melalui pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) sehingga untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas maka harus tersedia Puskesmas yang terjangkau aksesnya dan fasilitas pelayanan kesehatannya serta didukung oleh berbagai  jenis  sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, seperti; sediaan farmasi, obat dan makanan. Selain itu, fungsinya Puskesmas sesuai Permenkes 75 tahun 2014 tentang Puskesmas, bahwa Puskesmas melaksanaan beberapa upaya pokok meliputi; Upaya kesehatan Ibu dan Anak, Upaya Pemberantasan Penyakit Menular, Upaya Kesehatan Lingkungan, Upaya Promosi Kesehatan, Perkesmas, dan Pengobatan dasar.
Puskesmas merupakan sarana publik yang boleh diakses oleh seluruh masyarakat khususnya menjadi rujukan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan. Asumsinya terbangun bahwa para pengunjung yang bersikuler di area Puskesmas adalah individu yang membutuhkan layanan kesehatan dengan tingkat dan jenis keluhan kesehatan yang berbeda. Pola dan teknik penanganan setiap jenis keluhan juga berbeda dan membutuhkan peralatan dan bahan yang beragam sehingga kecenderungan terjadi pencemaran cukup tinggi.
Kondisi eksisting disadari bahwa di dalam kegiatannya yang dilakukan diperkirakan akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, antara lain; adanya limbah baik cair, gas maupun padat sebagai sumber penularan penyakit dan pencemaran lingkungan berakibat bagi pengguna jasa pelayanan kesehatan maupun lingkungan sekitarnya. Puskesmas yang menjadi rujukan masyarkat dalam mendapatkan layanan kesehatan, selayaknya memenuhi kriteria kesehatan lingkungan sehingga bukan menjadi penyalur limbah yang merusak lingkungan.
Limbah yang dihasilkan dari kegiatan puskesmas berpotensi menimbulkan bahaya karena termasuk kategori limbah B3, yang punya ciri-ciri; infeksius, toksis, korosif dan radioaktif. Sisi lainnya, kondisi lingkungan di Puskesmas sendiri yang tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sanitasi akan berdampak buruk bagi kesehatan jasmani, rohani dan kesejahteraan sosial bagi petugas, penderita, pengunjung dan masyarakat sekitarnya. Upaya untuk mengantisipasi dan mencegah timbulnya dampak kesehatan dari pembangunan dan operasionalisasi pelayanan kesehatan di Puskesmas se- Kabupaten Kupang maka dibutuhkan analisis pengelolaan lingkungan agar meminimalisasi dampak  yang ditimbulkan seperti pencemaran lingkungan yang mengganggu kesehatan masyarakat.
Berdasarkan  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak  Lingkungan Hidup, maka kegiatan ini wajib dilengkapi dokumen UKL dan UPL.
Dalam studi lingkungan tersebut akan tergambarkan kondisi lingkungan sebelum pembangunan dan operasionalisasi pelayanan kesehatan di Puskesmas se-Kabupaten Kupang, serta kemungkinan dampak yang terjadi pada pra konstruksi, tahap konstruksi, dan tahap operasi serta upaya-upaya pengelolaan dampak dan pemantauan dampak, baik positif maupun negatif. Dokumen yang disusun sesuai dengan Peraturan Menteri LH No.16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup berupa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

1.2.        Tujuan dan Manfaat UKL-UPL

1.2.1.   Tujuan

Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) bertujuan:
a.    Mengidentifikasi rona lingkungan awal yang merupakan gambaran kondisi dan tatanan lingkungan wilayah setempat sebelum adanya kegiatan.
b.    Mengidentifikasi seluruh rangkaian rencana kegiatan yang akan dilaksanakan terutama pada kegiatan-kegiatan yang diperkirakan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
c.    Memprakirakan dan mengevaluasi dampak yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan rencana kegiatan.
d.    Memberikan gambaran tentang rencana pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak-dampak yang akan timbul di dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat tercipta keselarasan dan kelestarian lingkungan.
Dokumen Upaya UKL dan UPL diharapkan dapat  digunakan oleh :
a.    Pihak Pemrakarsa, sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama kegiatan berlangsung. Selain itu, dokumen UKL dan UPL ini juga digunakan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Pihak Pemerintah Kabupaten Kupang, sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan kebijakan dan keputusan serta sebagai pedoman untuk mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama kegiatan berlangsung.
c.    Pihak Masyarakat sebagai wahana untuk memberikan informasi bagi masyarakat mengenai: keberadaaan rencana kegiatan, kualitas lingkungan wilayah studi, dampak yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan rencana kegiatan, serta upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang harus dilakukan pemrakarsa kegiatan.

1.3.1 Undang-Undang

1.         Undang-undang Nomor 05 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).
2.         Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2686).
3.         Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembar Negara Tahun 970 No. 1, Tambahan Nomor 2918).
4.         Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1981 nomor 39, Tambahan Lembar Negara Nomor 3201).
5.         Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).
6.         Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468).
7.         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39).
8.         Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4356).
9.         Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337).
10.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438).
11.      Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725).
12.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049).
13.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah B3 serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Iimbah B3 oleh Pemerintah Daerah.
14.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059).
15.      Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara No. 5063).
16.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

1.3.2. Peraturan Pemerintah
1.       Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air.
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa.
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai.
4.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
5.       Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
6.       Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
7.       Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah  dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom.
8.       Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah.
9.       Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
10.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
11.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
12.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang Penatagunaan Tanah.
13.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Peraturan Ruang.
14.    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
15.    Perpres No. 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
1.3.3.    Peraturan Menteri
1.    Peraturan Menteri Kesehatan No. 173/Menkes/Per/VIII/ 1977 tentang Pencemaran Air Dari Badan Air Untuk Berbagai Kegunaan Yang Berhubungan Dengan Kesehatan.
2.     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 1990 tentang Pengendalian Mutu Air pada  Sumber Air.
3.     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 48/PRT/1990 tentang Pengelolaan Atas Air dan Sumber Air pada Wilayah Sungai.
4.     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49 Tahun 1990 tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Penggunaan Air dan atau Sumber Air.
5.     Peraturan Menteri Kesehatan No.416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
6.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 1993 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
7.     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai.
8.     Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1994 tentang pembebasan lahan.
9.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 1995 tentang Angkutan Jalan.
10.  Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1983 tentang Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal, Jo Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi.
11.  Peraturan Menteri Kesehatan No. 876/Menkes/Per/2001 Tentang Pedoman Teknis AMDAL.
12.  Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis.
13.  Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
14.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang Penatagunaan Tanah.
15.  Peraturan Menteri Kesehatan No. 657/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya.
16.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
17.  Peraturan Menteri Kesehatan No. 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.
18.  Peraturan Menteri Kesehatan No.492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
19.  Peraturan Mendagri No. 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian IMB.
20.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 Tahun  2011 tentang manajemen  rekayasa analisis dampak serta manajemen dan rekayasa lalulintas.
21.  Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
22.  Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
23.  Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas
24.  Permenkes No. 13 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas
1.3.4.   Keputusan Menteri
1.    Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 560 Tahun 1989 tentang jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah.
2.    Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 779/KPTS/1990 tentang Pengendalian Banjir dan Pengaturan Sungai.
3.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 453 Tahun 1993 Tentang Bahan Beracun Berbahaya.
4.    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-13/MENLH/3/ 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
5.    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48/MENLH/11/1996 tentang Standart Tingkat Kebisingan.
6.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-51/Men/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
7.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1407 tahun 2002 Tentang Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara.
8.    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 37 Tahun 2003 tentang Metode Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan.
9.    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air.
10. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup.
Keputusan menteri Kesehatan RI No. 1428 tahun 2006 tentang penyelenggaraan kesehatan lingkungan puskesmas



Executive Summary

1.1       Tujuan/Objektiv

        Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya  Pemantauan  Lingkungan Hidup (UPL) bertujuan:
1.1.1.   Mengidentifikasi rona lingkungan awal yang merupakan gambaran kondisi dan tatanan lingkungan wilayah setempat sebelum adanya kegiatan.
1.1.2.   Mengidentifikasi seluruh rangkaian rencana kegiatan yang akan dilaksanakan terutama pada kegiatan-kegiatan yang diperkirakan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
1.1.3.   Memprakirakan dan mengevaluasi dampak yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan rencana kegiatan.
1.1.4.   Memberikan rekomendasi untuk rencana pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak-dampak yang akan timbul di dalam pelaksanaan kegiatan di Puskesmas sehingga dapat terwujud kecamatan sehat

1.2      Pencapaian Tujuan 

Pencapaian tujuan 1) Gambaran kondisi dan tananan lingkungan wilayah Puskesmas Tarus dideskripsikan  dalam BAB 3, 3.1. Nama Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan, 3.2.  Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan, 3.3. Skala/Besaran Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan, dan 3.4. Prasarana Pendukung.

Pencapaian tujuan 2) Rangkaian rencana kegiatan yang akan dilaksanakan di Puskesmas Tarus, yang berpotensi  menimbulkan dampak  terhadap lingkungan, dideskripsikan dalam BAB 3, 3.5. Garis Besar Komponen Rencana Usaha dan/atau Kegiatan  dengan 4  item kegiatan    Kesesuaian Lokasi Rencana Kegiatan dengan Tata Ruang, Komponen Usaha dan/atau Kegiatan, Tahap Operasional  Puskesmas Tarus dan Tahap Pemeliharaan  dan Perawatan Puskesmas Tarus.

Pencapaian tujuan  3)  Dampak yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan rencana kegiatan, dideskripsikan dalam BAB 4, Matriks Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan Dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di Puskesmas Tarus, yang terdiri dari komponen fisika kimia, komponen  sosial, ekonomi dan budaya, komponen kesehatan masyarakat dan tenaga kesehatan di Puskesmas dan komponen biologi.
Pencapaian tujuan 4) Rekomendasi untuk rencana UKL dan UPL di puskesmas untuk  terwujudnya kecamatan sehat, dideskripsikan dalam BAB 5, tentang rekomendasi untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang dan Puskesmas Tarus.

1.3.        Isu-Isu Dalam Implementasi (Faktor Yang Menghambat  atau mendorong  Pencapaian Tujuan)

1.3.1.   Faktor yang menghambat :
a.    Anggaran  operasional Puskesmas yang kurang memadai.
b.    Perencanaan pengembangan puskesmas yang  belum komprehensive meliputi aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan lingkungan
c.    Lingkungan sekitar lokasi puskesmas yang berdampingan dengan pemukiman, anak sungai, persawahan dan jalan raya akan menjadi ancaman tersendiri jika tidak dikelola rona lingkungannya sesuai kebutuhan lingkungan sekitar
d.    Pembagian rayon belum memberi sinergi dan efektivitas satu sama lain antar puskesmas dalam rayon yang sama.
1.3.2.   Faktor  yang mendorong :
a.    Kewajiban akreditasi puskesmas setiap 5 tahun, puskesmas Tarus belum terakreditasi
b.    Masih tingginya penyakit penyakit yang bersumber dari lingkungan yang tidak sehat (masuk dalam kategori 10 besar)
c.    Adanya  peraturan pemerintah yang mengatur setiap puskesmas untuk melakukan  UKL-UPL.

1.4      Temuan signifikan atau suatu  bahan pembelajaran

1.4.1     Hampir semua  puskesmas dalam wilayah  Kabupaten Kupang  berada dalam kategori pedesaan dan terpencil/sangat terpencil

1.4.2     Sumber air bersih cukup tersedia namun keberadaan anak sungai yang mengalir tepat dalam lokasi Puskesmas akan menjadi ancaman

1.4.3     Puskesmas Tarus  sudah cukup lama dibangun dan kini tengah dilakukan renovasi atas beberapa bagian gedungnya namun proses pembangunannya yang bertahap sehingga harus disediakan rencana pembangunan jangka menengah untuk memenuhi standard model fisik dan lingkungan dari Puskesmas yang di tentukan dalam Permenkes 75 Tahun 2014.

1.4.4     Sebagai puskesmas non-rawat inap,  bangunan dan peralatan puskesmas Tarus cukup memadai namun letak geografisnya yang berada di samping jalan utama [trans Nasional] serta berbatasan langsung dengan wilayah administratif Kota Kupang sehingga harus di rencanakan akan menjadi Puskesmas Rawat Inap wilayah Perkotaan.

1.5      Rekomendasi

1.5.2.   Proses pengelolaan dan pengawasan terhadap limbah di puskesmas  Tarus perlu diatur  dengan peraturan bupati tentang Pengelolahan limbah cair, padat dan gas, dan Pengawasannya melalui surveilans, uji laboratorium, analisis risiko,  dan KIE serta rekomendasinya.
1.5.3.   Puskesmas Tarus sebagai tempat  fasilitas umum  dalam memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama kepada masyarakat  harus menjadi model  UKL-UPL untuk Kecamatan Kupang Tengah, terlebih berbatasan langsung denganKota Kupang sehingga dalam hal sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, kelistrikan, gas medik, proteksi petir, proteksi kebakaran, pengendalian kebisingan dan transportasi vertikal (gedung tingkat).
1.5.4.   Puskesmas Tarus sebagai puskesmas non-rawat inap namun perannya cukup signifikan karena berbatasan langsung dengan wilayah administrative Kota Kupang, menerima rujukkan dari  7 puskesmas pembantu, 2 polindes  dan 1 Poskesdes dalam wilayah Kecamatan Kupang Tengah, perlu memiliki peralatan dan fasilitas kesehatan lingkungan yang terstandar, baik  untuk digunakan didalam maupun  diluar gedung puskesmas.
1.5.5.   Salah satu  upaya  kesehatan masyarakat esensial di puskesmas Tarus  adalah pelayanan  kesehatan lingkungan. Untuk itu penting promosi kesehatan lingkungan dan KIE dijalankan secara professional dan berkelanjutan dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat .
1.5.6.   Demi mencapai SDGs (Sustainable Development Goals) 2030,  yang meliputi : goal 6, Air  bersih dan sanitasi; goal 13, Perubahan iklim, goal 14, Kehidupan dibawa laut dan goal 15, Kehidupan diatas tanah serta ancaman isu-isu global  perubahan iklim,  Puskesmas Tarus perlu perencanaan dan pengembangan dalam hal  menangani masalah SDGs dan isu-isu global melalui program-program kesehatan lingkungan  yang handal.
1.5.7.   Perlu memantapkan SDM khususnya sanitarian yang ada di puskesmas Tarus, dengan pengetahuan tentang kesehatan lingkungan yang terbaru dan mutakhir, sehingga dapat meningkatkan keahlian dan kompetensi, melalui pendidikan dan pelatihan tentang pengelolaan dan pengawasan limbah serta upaya pelindungan kesehatan masyarakat.
1.5.8.   Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan, puskesmas Tarus agar bersiap diri menghadapi proses akreditasi, dengan lebih dahulu memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan yang masih kurang,  berdasarkan  Permenkes 75 tahun 2014 tentang Puskesmas 
1.5.9.   Kegiatan pembangunan Puskesmas yang dilakukan secara bertahap setiap tahunnya harus dilakukan perencanaan berjenjang dan bertahap mengikuti standard Permenkes 75 Tahun 2014 agar tidak terjadi ketimpangan pada setiap tahapannya.
1.5.10.Dokumen UKL-UPL puskesmas Tarus ini dapat menjadi bahan pertimbangan  pengusulan  proses  akreditasi  puskesmas.       

References

Tidak ada komentar:

Posting Komentar