Upaya Pengelolaan
Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Rencana
Pengembangan Puskesmas di Kabupaten Kupang
BAB
|
1
|
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah penyelenggaraan upaya
kesehatan oleh bangsa Indonesia untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi
setiap penduduk. Pelayanan kesehatan dilakukan melalui pelayanan
Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) sehingga
untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas maka harus tersedia Puskesmas yang terjangkau
aksesnya dan fasilitas pelayanan kesehatannya serta didukung oleh berbagai jenis sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, seperti;
sediaan farmasi, obat dan makanan. Selain itu, fungsinya Puskesmas sesuai
Permenkes 75 tahun 2014 tentang Puskesmas, bahwa Puskesmas melaksanaan beberapa
upaya pokok meliputi; Upaya kesehatan Ibu dan Anak, Upaya Pemberantasan
Penyakit Menular, Upaya Kesehatan Lingkungan, Upaya Promosi Kesehatan,
Perkesmas, dan Pengobatan dasar.
Puskesmas merupakan sarana publik yang boleh diakses oleh seluruh masyarakat
khususnya menjadi rujukan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Asumsinya terbangun bahwa para pengunjung yang bersikuler di area Puskesmas
adalah individu yang membutuhkan layanan kesehatan dengan tingkat dan jenis
keluhan kesehatan yang berbeda. Pola dan teknik penanganan setiap jenis keluhan
juga berbeda dan membutuhkan peralatan dan bahan yang beragam sehingga
kecenderungan terjadi pencemaran cukup tinggi.
Kondisi eksisting disadari bahwa di dalam kegiatannya yang dilakukan diperkirakan
akan menimbulkan dampak negatif bagi
lingkungan dan kesehatan masyarakat, antara lain; adanya limbah baik cair, gas maupun padat
sebagai sumber penularan penyakit dan pencemaran lingkungan berakibat bagi pengguna jasa pelayanan
kesehatan maupun lingkungan sekitarnya. Puskesmas yang menjadi rujukan
masyarkat dalam mendapatkan layanan kesehatan, selayaknya memenuhi kriteria
kesehatan lingkungan sehingga bukan menjadi penyalur limbah yang merusak
lingkungan.
Limbah yang dihasilkan dari kegiatan puskesmas berpotensi menimbulkan bahaya karena termasuk
kategori limbah B3, yang punya ciri-ciri; infeksius, toksis, korosif dan
radioaktif. Sisi lainnya, kondisi lingkungan di Puskesmas
sendiri yang tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat
sanitasi akan berdampak buruk bagi kesehatan jasmani, rohani dan kesejahteraan
sosial bagi petugas, penderita, pengunjung dan masyarakat sekitarnya. Upaya
untuk mengantisipasi dan mencegah timbulnya dampak kesehatan
dari pembangunan dan operasionalisasi pelayanan kesehatan di
Puskesmas se- Kabupaten Kupang
maka dibutuhkan
analisis pengelolaan lingkungan agar meminimalisasi dampak
yang
ditimbulkan seperti pencemaran lingkungan yang mengganggu kesehatan masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, maka kegiatan ini wajib
dilengkapi dokumen UKL dan UPL.
Dalam studi lingkungan tersebut akan tergambarkan kondisi lingkungan
sebelum pembangunan dan operasionalisasi
pelayanan kesehatan di Puskesmas
se-Kabupaten
Kupang, serta kemungkinan
dampak yang terjadi pada pra konstruksi, tahap konstruksi, dan tahap operasi serta upaya-upaya
pengelolaan dampak dan pemantauan dampak, baik positif maupun negatif. Dokumen
yang disusun sesuai dengan Peraturan Menteri LH No.16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Dokumen Lingkungan Hidup berupa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
1.2. Tujuan dan Manfaat UKL-UPL
1.2.1. Tujuan
Dokumen
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) bertujuan:
a. Mengidentifikasi rona lingkungan awal yang
merupakan gambaran kondisi dan tatanan lingkungan wilayah setempat sebelum
adanya kegiatan.
b. Mengidentifikasi seluruh rangkaian rencana
kegiatan yang akan dilaksanakan terutama pada kegiatan-kegiatan yang
diperkirakan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
c. Memprakirakan dan mengevaluasi dampak yang
mungkin terjadi dalam pelaksanaan rencana kegiatan.
d. Memberikan gambaran tentang rencana
pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak-dampak yang akan timbul di dalam
pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat tercipta keselarasan dan kelestarian
lingkungan.
Dokumen
Upaya UKL dan UPL diharapkan dapat digunakan oleh :
a. Pihak Pemrakarsa, sebagai
pedoman pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama kegiatan
berlangsung. Selain itu, dokumen UKL dan UPL ini juga digunakan untuk memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pihak Pemerintah
Kabupaten Kupang, sebagai
bahan pertimbangan untuk pengambilan kebijakan dan keputusan serta sebagai
pedoman untuk mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup selama kegiatan berlangsung.
c. Pihak Masyarakat sebagai wahana untuk
memberikan informasi bagi masyarakat mengenai: keberadaaan rencana kegiatan, kualitas
lingkungan wilayah studi, dampak yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan rencana
kegiatan, serta upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang harus
dilakukan pemrakarsa kegiatan.
1.3.1 Undang-Undang
1.
Undang-undang
Nomor 05 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).
2.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2686).
3.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembar Negara Tahun 970 No. 1,
Tambahan Nomor 2918).
4.
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran
Negara Tahun 1981 nomor 39, Tambahan Lembar Negara Nomor 3201).
5.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).
6.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468).
7.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 39).
8.
Undang-undang
No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4356).
9.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337).
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438).
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4725).
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5049).
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Limbah B3 serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Iimbah B3
oleh Pemerintah Daerah.
14. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059).
15. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara No.
5063).
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
1.3.2. Peraturan Pemerintah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982
tentang Tata Pengaturan Air.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991
tentang Rawa.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991
tentang Sungai.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32
Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Pemerintah Nomor 85
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2000
tentang Pengendalian Kerusakan Tanah.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
10.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
11. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.
12. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang Penatagunaan Tanah.
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Peraturan Ruang.
14. Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
15.
Perpres
No. 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
1.3.3.
Peraturan Menteri
1. Peraturan Menteri Kesehatan No.
173/Menkes/Per/VIII/ 1977 tentang Pencemaran Air Dari Badan Air Untuk Berbagai
Kegunaan Yang Berhubungan Dengan Kesehatan.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45
Tahun 1990 tentang Pengendalian Mutu Air pada
Sumber Air.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
48/PRT/1990 tentang Pengelolaan Atas Air dan Sumber Air pada Wilayah Sungai.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49
Tahun 1990 tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Penggunaan Air dan atau
Sumber Air.
5. Peraturan Menteri Kesehatan
No.416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 41 Tahun 1993 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah
Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai.
8. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN
Nomor 1 Tahun 1994 tentang pembebasan lahan.
9. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 41 Tahun 1995 tentang Angkutan Jalan.
10. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1983 tentang Cara Memperoleh Izin Lokasi dan
Hak Atas Tanah bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal, Jo Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999
tentang Izin Lokasi.
11. Peraturan Menteri Kesehatan No.
876/Menkes/Per/2001 Tentang Pedoman Teknis AMDAL.
12. Peraturan Menteri Kesehatan No.
269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis.
13. Peraturan Menteri
Kesehatan No. 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009
tentang Penatagunaan Tanah.
15. Peraturan Menteri
Kesehatan No. 657/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan
Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya.
16. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang.
17. Peraturan Menteri Kesehatan No.
1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan.
18. Peraturan Menteri Kesehatan
No.492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
19. Peraturan Mendagri No. 32 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pemberian IMB.
20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2011 tentang manajemen rekayasa analisis dampak serta manajemen dan
rekayasa lalulintas.
21.
Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05
Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
22. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 16 Tahun 2012
Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup.
23. Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas
24. Permenkes No. 13 tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas
1.3.4. Keputusan Menteri
1. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 560 Tahun
1989 tentang jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah.
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
779/KPTS/1990 tentang Pengendalian Banjir dan Pengaturan Sungai.
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 453 Tahun
1993 Tentang Bahan Beracun Berbahaya.
4. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor Kep-13/MENLH/3/ 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
5. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 48/MENLH/11/1996 tentang Standart Tingkat Kebisingan.
6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor
Kep-51/Men/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1407 tahun
2002 Tentang Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara.
8. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
37 Tahun 2003 tentang Metode Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan
Contoh Air Permukaan.
9. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan
Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air.
10. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan
atau Perusakan Lingkungan Hidup.
Keputusan
menteri Kesehatan RI No. 1428 tahun 2006 tentang penyelenggaraan kesehatan
lingkungan puskesmasExecutive Summary
1.1 Tujuan/Objektiv
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UPL) bertujuan:
1.1.1. Mengidentifikasi rona lingkungan awal yang merupakan
gambaran kondisi dan tatanan lingkungan wilayah setempat sebelum adanya
kegiatan.
1.1.2. Mengidentifikasi seluruh rangkaian rencana
kegiatan yang akan dilaksanakan terutama pada kegiatan-kegiatan yang
diperkirakan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
1.1.3. Memprakirakan dan mengevaluasi dampak yang
mungkin terjadi dalam pelaksanaan rencana kegiatan.
1.1.4. Memberikan rekomendasi untuk rencana pengelolaan dan pemantauan terhadap
dampak-dampak yang akan timbul di dalam pelaksanaan kegiatan di Puskesmas sehingga dapat terwujud kecamatan sehat
1.2 Pencapaian Tujuan
Pencapaian tujuan 1) Gambaran kondisi dan tananan lingkungan wilayah Puskesmas Tarus dideskripsikan dalam BAB 3, 3.1. Nama Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan, 3.2. Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan, 3.3. Skala/Besaran Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan, dan 3.4. Prasarana Pendukung.
Pencapaian tujuan 2) Rangkaian rencana kegiatan yang akan dilaksanakan di Puskesmas Tarus, yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, dideskripsikan dalam BAB 3, 3.5. Garis Besar Komponen Rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan 4 item kegiatan Kesesuaian Lokasi Rencana Kegiatan dengan Tata Ruang, Komponen Usaha dan/atau Kegiatan, Tahap Operasional Puskesmas Tarus dan Tahap Pemeliharaan dan Perawatan Puskesmas Tarus.
Pencapaian tujuan 3) Dampak yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan
rencana kegiatan, dideskripsikan dalam BAB
4, Matriks Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan Dan
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di Puskesmas Tarus,
yang terdiri dari komponen fisika kimia, komponen sosial, ekonomi dan budaya, komponen
kesehatan masyarakat dan tenaga kesehatan di Puskesmas dan komponen biologi.
Pencapaian
tujuan 4) Rekomendasi untuk rencana UKL dan UPL di puskesmas untuk terwujudnya kecamatan sehat, dideskripsikan
dalam BAB 5, tentang rekomendasi untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang dan
Puskesmas Tarus.
1.3. Isu-Isu Dalam Implementasi (Faktor Yang Menghambat atau mendorong Pencapaian Tujuan)
1.3.1.
Faktor yang menghambat :
a.
Anggaran operasional Puskesmas yang kurang memadai.
b.
Perencanaan pengembangan puskesmas
yang belum komprehensive meliputi aspek
kesehatan, sosial, ekonomi dan lingkungan
c.
Lingkungan sekitar lokasi
puskesmas yang berdampingan dengan pemukiman, anak sungai, persawahan dan jalan
raya akan menjadi ancaman tersendiri jika tidak dikelola rona lingkungannya
sesuai kebutuhan lingkungan sekitar
d.
Pembagian rayon belum memberi
sinergi dan efektivitas satu sama lain antar puskesmas dalam rayon yang sama.
1.3.2.
Faktor yang mendorong :
a.
Kewajiban akreditasi puskesmas
setiap 5 tahun, puskesmas Tarus belum terakreditasi
b.
Masih tingginya penyakit penyakit
yang bersumber dari lingkungan yang tidak sehat (masuk dalam kategori 10 besar)
c.
Adanya peraturan pemerintah yang mengatur setiap
puskesmas untuk melakukan UKL-UPL.
1.4 Temuan signifikan atau suatu bahan pembelajaran
1.4.1 Hampir semua puskesmas dalam wilayah Kabupaten Kupang berada dalam kategori pedesaan dan terpencil/sangat terpencil
1.4.2 Sumber air bersih cukup tersedia namun keberadaan anak sungai yang mengalir tepat dalam lokasi Puskesmas akan menjadi ancaman
1.4.3 Puskesmas Tarus sudah cukup lama dibangun dan kini tengah dilakukan renovasi atas beberapa bagian gedungnya namun proses pembangunannya yang bertahap sehingga harus disediakan rencana pembangunan jangka menengah untuk memenuhi standard model fisik dan lingkungan dari Puskesmas yang di tentukan dalam Permenkes 75 Tahun 2014.
1.4.4 Sebagai puskesmas non-rawat inap, bangunan dan peralatan puskesmas Tarus cukup memadai namun letak geografisnya yang berada di samping jalan utama [trans Nasional] serta berbatasan langsung dengan wilayah administratif Kota Kupang sehingga harus di rencanakan akan menjadi Puskesmas Rawat Inap wilayah Perkotaan.
1.5 Rekomendasi
1.5.2.
Proses pengelolaan dan pengawasan
terhadap limbah di puskesmas Tarus perlu
diatur dengan peraturan bupati tentang
Pengelolahan limbah cair, padat dan gas, dan Pengawasannya melalui surveilans,
uji laboratorium, analisis risiko, dan
KIE serta rekomendasinya.
1.5.3.
Puskesmas Tarus sebagai
tempat fasilitas umum dalam memberikan pelayanan kesehatan tingkat
pertama kepada masyarakat harus menjadi
model UKL-UPL untuk Kecamatan Kupang Tengah,
terlebih berbatasan langsung denganKota Kupang sehingga dalam hal sistem
penghawaan, pencahayaan, sanitasi, kelistrikan, gas medik, proteksi petir,
proteksi kebakaran, pengendalian kebisingan dan transportasi vertikal (gedung
tingkat).
1.5.4.
Puskesmas Tarus sebagai puskesmas non-rawat
inap namun perannya cukup signifikan karena berbatasan langsung dengan wilayah
administrative Kota Kupang, menerima rujukkan dari 7 puskesmas pembantu, 2 polindes dan 1 Poskesdes dalam wilayah Kecamatan
Kupang Tengah, perlu memiliki peralatan dan fasilitas kesehatan lingkungan yang
terstandar, baik untuk digunakan didalam
maupun diluar gedung puskesmas.
1.5.5.
Salah satu upaya
kesehatan masyarakat esensial di puskesmas Tarus adalah pelayanan kesehatan lingkungan. Untuk itu penting
promosi kesehatan lingkungan dan KIE dijalankan secara professional dan
berkelanjutan dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat .
1.5.6.
Demi mencapai SDGs (Sustainable Development Goals) 2030, yang meliputi : goal 6, Air bersih dan sanitasi; goal 13, Perubahan
iklim, goal 14, Kehidupan dibawa laut dan goal 15, Kehidupan diatas tanah serta
ancaman isu-isu global perubahan
iklim, Puskesmas Tarus perlu perencanaan
dan pengembangan dalam hal menangani
masalah SDGs dan isu-isu global melalui program-program kesehatan lingkungan yang handal.
1.5.7.
Perlu memantapkan SDM khususnya
sanitarian yang ada di puskesmas Tarus, dengan pengetahuan tentang kesehatan
lingkungan yang terbaru dan mutakhir, sehingga dapat meningkatkan keahlian dan
kompetensi, melalui pendidikan dan pelatihan tentang pengelolaan dan pengawasan
limbah serta upaya pelindungan kesehatan masyarakat.
1.5.8.
Dalam upaya meningkatkan mutu
pelayanan, puskesmas Tarus agar bersiap diri menghadapi proses akreditasi,
dengan lebih dahulu memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan yang masih
kurang, berdasarkan Permenkes 75 tahun 2014 tentang
Puskesmas
1.5.9.
Kegiatan pembangunan Puskesmas
yang dilakukan secara bertahap setiap tahunnya harus dilakukan perencanaan
berjenjang dan bertahap mengikuti standard Permenkes 75 Tahun 2014 agar tidak
terjadi ketimpangan pada setiap tahapannya.
1.5.10.Dokumen
UKL-UPL puskesmas Tarus ini dapat menjadi bahan pertimbangan pengusulan
proses akreditasi puskesmas.
References
Tidak ada komentar:
Posting Komentar