Kajian Akademis Rencana Umum
Penanaman Modal Kabupaten Manggarai
PENGANTAR
Puji dan syukur selayaknya dipanjatkan ke hadirat Tuhan
Yang Maha Kuasa karena hanya atas penyertaan dan bimbingan-Nya maka kegiatan
Penyusunan Dokumen Naskah Akademik Rencana Umum Penanaman Modal di Kabupaten
Manggarai dapat terselesaikan dengan baik.
Dokumen berikut merupakan tahap awal dari serangkaian
kegiatan penyusunan Dokumen Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten [RUPMK]
Kabupaten Manggarai sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal RI Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Dan Rencana Umum Penanaman
Modal Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten
Manggarai melalui Bidang Penanaman Modal di Bappeda Kabupaten Manggarai telah
berinisiasi memulai tahapan awal dari 3 tahapan yang dianjurkan dalam lampiran
Perka BKPM RI Nomor 9 tahun 2012, yaitu; [1]
Penyiapan Naskah Akademis, [2] Pembahasan, [3] Penyiapan Rumusan
RUPMP/RUPMK, dan [4] Penetapan RUPMP/RUPMK.
RUPM berfungsi untuk
mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral terkait,
sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang
akan dikembangkan dan dipromosikan melalui kegiatan penanaman modal. Sistematika
penyusunan dokumen merujuk pada lampiran Perka BKPM RI RI Nomor 9 Tahun
2012 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Dan Rencana Umum Penanaman
Modal Kabupaten/Kota serta memperhatikan Permen
Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan
Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya
disempurnakan agar terjadi sinergisitas antar dokumen dan antar Bab dan
memudahkan para stakeholder memahami
hasil akhirnya kelak.
Tahapan awal ini akan
disajikan berbagai informasi faktual terkait kondisi eksisting Kabupaten
Manggarai yang memiliki keterkaitan antar sektoral terhadap potensi dan peluang
penanaman modal. Substansi yang ditonjolkan adalah latar belakang yuridis
formal, spirit sosial dan nilai filsafat yang memotifasi urgensinya
penyelenggaraan penanaman modal id Kabupaten Manggarai. Bahasan lainnya adalah
terkait kondisi kelembagaan dan kebijakan penanaman modal yang akan
menghasilkan beberapa permasalahan dan isu strategis sehingga dirumuskanlah
kebijakan, sasaran, rencana strategis dan program terkait penanaman modal dalam
beberapa fase pengembangan. Laporan ini akan menjadi rujukan dalam kegiatan
penyusunan dokumen RUPMK Manggarai yang secara detail menggambarkan potensi,
prospek dan peluang investasi di Kabupaten Manggarai kedepannya.
Laporan kegiatan
berikut sebagai wujud pertanggung jawaban atas keterlibatan Lemlit Undana dan Bappeda
Kabupaten Manggarai dalam memenuhi tugas yang telah direncanakan. Terima kasih
juga disampaikan kepada para pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan
perencanaan, pengumpulan data hingga penyusunan dokumen laporan akhir ini.
Semoga daya dan upaya dari para pihak dalam kegiatan ini bermanfaat dan menjadi
kontribusi positif dalam pembangunan di Kabupaten Manggarai.
EXECUTIVE
SUMMARY
KAJIAN AKADEMIS
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL [RUPM] KABUPATEN
MANGGARAI
Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari
pembangunan nasional, sebagai upaya terus menerus ke arah perubahan yang lebih
baik guna meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat, sesuai dengan potensi
yang dimiliki dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta memperhitungkan berbagai peluang dan tantangan yang berskala regional,
nasional maupun global.
Olehnya pemanfaatan dan pengembangan seluruh potensi ekonomi menjadi prioritas
utama yang harus digali dan dikembangkan dalam melaksanakan pembangunan ekonomi
daerah secara berkelanjutan [Arsyad, 1999].
Pertumbuhan ekonomi daerah pada dasarnya dipengaruhi oleh
keunggulan komparatif suatu daerah, spesialisasi wilayah, serta potensi ekonomi
yang dimiliki oleh daerah tersebut. Karena itu, upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat oleh daerah otonom [Kabupaten/Kota] dapat dilakukan
melalui penguatan ekonomi daerah dan
peningkatan Pendapatan Asli Daerah [PAD]. Umumnya ada tiga cara yang ditempuh
Pemerintah Daerah yaitu; Pertama,
menaikkan pajak dan retribusi daerah. Kedua,
mengeksploitasi sumberdaya alam, dan ketiga,
menggarap potensi lokal dengan menarik investor dan menumbuhkan peluang usaha
masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi suatu daerah terkait erat
dengan tingkat penanaman modal, dan untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi
yang sangat tinggi diperlukan tingkat penanaman modal yang tinggi sehingga
perlu diciptakan suatu kondisi yang menjamin kemudahan pelayanan dan perizinan
kepada para investor, serta adanya kebijakan Pemerintah Daerah untuk memberikan
kemudahan bagi investor yang akan berinvestasi di daerah.
Investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran
atau perbelanjaan penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang
modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan
memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian [Sukirno, 2000].
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal di daerah
selain regulasi yang mengatur tentang penanaman modal juga dapat tercapai
apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi,
antara lain melalui perbaikan koordinasi antar instansi Pemerintah dan Daerah,
penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal,
biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di
bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Dalam upaya pencapaian tujuan
dimaksud maka Pemerintah telah menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM)
melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 sebagaimana telah diamanatkan
pada pasal 4, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) merupakan
dokumen perencanaan yang bersifat jangka panjang sampai dengan tahun 2025, yang
menuntut adanya konsistensi, pengembangan sektor yang lebih fokus dan
berkelanjutan. RUPM berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh
kepentingan sektoral terkait, sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam
penetapan prioritas sektoral yang akan dikembangkan dan dipromosikan melalui
kegiatan penanaman modal. Dalam upaya mendukung pelaksanaan RUPM di Indonesia
guna mendorong peningkatan penanaman modal yang berkelanjutan, Pemerintah
mengatur perlunya Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Umum Penanaman Modal
Kabupaten/Kota (RUPMK) yang salah satunya adalah RUPM Kabupaten Manggarai.
RUPM Kabupaten Manggarai merupakan Rencana Umum Penanaman
Modal di tingkat Kabupaten Manggarai yang disusun berdasarkan potensi dan
karakteristik yang dimiliki oleh Kabupaten Manggarai dengan tetap mengacu pada
arah kebijakan penanaman modal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk
mendukung penyusunan sampai dengan pelaksanaan RUPM Kabupaten Manggarai
diperlukan kelembagaan yang kuat, baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena
itu, visi yang sama dari seluruh pemangku kepentingan di bidang penanaman modal
merupakan suatu keharusan, khususnya terkait dengan pembagian kewenangan,
pendelegasian kewenangan dan koordinasi dari masing-masing pihak.
Penyusunan RUPM umumnya terdiri dari 4 (empat)
tahapan. Tahap pertama adalah Penyiapan Naskah Kajian Akademis, tahap kedua
adalah Pembahasan hasil kajian akademis dan mengelaborasinya dengan masukkan
dari dinas/instansi serta stakeholders terkait pada suatu Forum Group Disscuss (FGD). Tahap
ketiga Penyiapan Rumusan RUPMK dan tahapan keempat adalah Penetapan RUPMK.
Kajian Akademis dilaksanakan dalam rangka mendapatkan
sektor potensial yang dimiliki oleh Kabupaten Manggarai dan selanjutnya akan
didorong menjadi sektor prioritas/unggulan serta fokus untuk dikembangkan
melalui kegiatan penanaman modal dalam jangka panjang. Kajian Akademis juga
dimaksudkan untuk mengidentifikasi isu-isu strategis yang berkaitan dengan
pembangunan penanaman modal di Kabupaten Manggarai, sebagai bahan analisis
potensi dan identifikasi hambatan/permasalahan. Selain itu, Kajian akademis
juga menganalisa kontribusi manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bidang
penanaman modal dalam pembangunan di Kabupaten Manggarai. Selanjutnya hasil
dari Kajian Akademis berupa Naskah Kajian Akademis akan menjadi dasar dalam
penyusunan rumusan RUPM Kabupaten Manggarai selanjutnya.
Terkait dengan pentingnya Kajian Akademis dalam
perumusan RUPM Kabupaten Manggarai maka sebagai langkah awal dari rangkaian
perumusan RUPM Kabupaten Manggarai dilakukan penyiapan Naskah Kajian Akademis.
Naskah Akademis dimaksud akan dipaparkan potensi dan isu strategis terkait penanaman
modal di Kabupaten Manggarai. Analisis SWOT akan dipetakan juga kekuatan,
kelemahan, ancaman dan peluang yang dimiliki Kabupaten Manggarai dalam
pengembangan pembangunan di bidang penanaman modal dan akan memberikan usulan
kebijakan dan strategi yang harus diambil dalam perumusan RUPM Kabupaten
Manggarai.
Penyusunan Naskah Akademik RUPM di Kabupaten
Manggarai ini diharapkan bermanfaat sebagai; 1) Landasan ilmiah dan acuan
yuridis normatif dalam perumusan RUPM Kabupaten Manggarai; 2) Tersedianya
perencanaan penanaman modal jangka panjang di tingkat Kabupaten Manggarai yang
relevan dengan struktur perundang-undangan dan kondisi sosial, ekonomi dan
budaya setempat; 3) Bahan evaluasi dan perencanaan Pemerintah Kabupaten
Manggarai.
Sedangkan penyusunan Naskah Akademik tentang RUPM
ini bertujuan untuk; 1) Mengetahui Kondisi Umum, Potensi dan Perkembangan
Penanaman Modal di Kabupaten Manggarai; 2) Menentukan Visi dan Misi RUPM
Kabupaten Manggarai; 3) Mengetahui Arah Kebijakan Penanaman Modal di Kabupaten
Manggarai; 4) Memetakan Kekuatan, Kelemahan, Ancaman dan Peluang dalam
pembangunan di bidang penanaman modal di Kabupaten Manggarai; 5) Memberikan
usulan kebijakan dan strategi yang sebaiknya diambil dalam pembangunan di
bidang penanaman modal di Kabupaten Manggarai; 6) Menjelaskan kontribusi
manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan dari pembangunan penanaman modal di
Kabupaten Manggarai.
Sasaran dan target capaian yang menjadi
luaran dari kegiatan ini adalah tersedianya dokumen Naskah Akademik tentang
Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Manggarai. Naskah Akademik ini merupakan
kajian ilmiah dalam berbagai pendekatan keilmuan yang akan menjadi rujukan
dalam pembuatan dan/atau penyusunan peraturan perundang-undangan selanjutnya.
Penyusunan Naskah Akademik
pada dasarnya merupakan suatu kegiatan penelitian sehingga digunakan metode
penyusunan Naskah Akademik yang berbasiskan metode penelitian hukum atau
penelitian lain. Penelitian hukum dapat dilakukan melalui metode yuridis
normatif dan metode yuridis empiris. Metode yuridis empiris dikenal juga dengan
penelitian sosiolegal. Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka
yang menelaah (terutama) data sekunder yang berupa Peraturan
Perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum
lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya.
Metode yuridis normatif dapat dilengkapi dengan wawancara, diskusi terbatas (focus group discussion), dan rapat dengar pendapat. Metode yuridis
empiris atau sosiolegal adalah penelitian yang diawali dengan penelitian
normatif atau penelaahan terhadap Peraturan Perundang-undangan (normatif) yang
dilanjutkan dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk
mendapatkan data faktor non-hukum yang terkait dan yang berpengaruh terhadap
Peraturan Perundang-undangan yang diteliti.
Naskah
Akademik RUPM ini disajikan merujuk pada Peraturan Kepala Badan Koornidasi
Penanaman Modal RI Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan RUPM Provinsi
dan RUPM Kabupaten/Kota dengan sistematika penulisan sebagai berikut; 1) Pendahuluan; 2) Potensi dan Realitas; 3)
Visi
dan Misi Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Manggarai;
1.
Arah
Kebijakan Penanaman Modal Kabupaten Manggarai; 5) Indikasi Kekuatan, Kelemahan,
Ancaman dan Peluang Investasi; 6) Kebijakan dan Strategi Investasi; 7) Kontribusi
Manfaat Ekonomi, Sosial dan Lingkungan Bidang Penanaman Modal Pada Pembangunan Kabupaten Manggarai; 8) Penutup.
Sistematika dimaksud kemudian dikembangkan
sesuai kebutuhan metodologis agar terjadi kesinambungan landasan dan kerangka
berpikir dalam penyusunan dokumen RUPM Kabupaten Manggarai selanjutnya.
Data
menunjukkan bahwa luas wilayah Kabupaten Manggarai yaitu 1.669,42 km² atau
166.942 Ha dan di dalamnya terdapat berbagai kekayaan alam yang tersebar dalam
berbagai sektor. Berdasarkan hasil analisis KPJu Unggulan
pada setiap sektor usaha di setiap kecamatan dilakukan
proses agregasi untuk menentukan calon KPJu Unggulan per sektor usaha untuk tingkat Kabupaten Manggarai. Hasil proses agregasi dengan menggunakan metode Borda, ditetapkan
maksimum 10 kandidat KPJu unggulan Kabupaten Manggarai yang mempunyai nilai skor tertinggi.
Selanjutnya hasil FGD, analisis AHP menghasilkan skor terbobot setiap sektor ekonomi
untuk setiap tujuan penetapan KPJu unggulan, serta skor terbobot total/gabungan
dari masing-masing sektor usaha. Tabel berikut menunjukan bobot atau prioritas tertinggi untuk mencapai
tujuan pertumbuhan ekonomi dalam rangka penetapan KPJu unggulan di Kabupaten
Manggarai adalah sektor usaha perkebunan, demikian juga untuk tujuan penciptaan lapangan kerja dan untuk
tujuan peningkatan daya saing produk adalah sektor Perkebunan. Memperhatikan bobot kepentingan dari masing-masing tujuan, secara keseluruhan dalam
rangka mencapai tujuan penetapan KPJu unggulan UMKM maka sektor usaha
Perkebunan merupakan prioritas pertama.
Selain sektor
perkebunan dan tanaman pangan sebagai sektor dengan ranking tertinggi pertama
dan kedua, maka sektor-sektor ekonomi lain yang termasuk dalam kelompok 5
sektor prioritas adalah peternakan, perdagangan, dan jasa-jasa. Berdasarkan
gambaran di atas, dapat dikatakan bahwa secara sektoral, perkebunan dan tanaman
pangan, dan peternakan merupakan sektor penting yang dapat diandalkan untuk
dikembangkan dalam mendukung UMKM di tingkat masyarakat dan wilayah Kabupaten
Manggarai. Berdasarkan hasil dari penelitian lapangan tingkat kabupaten maka
analisis AHP menghasilkan bahwa padi sawah paling unggul pada subsektor tanaman
pangan, kacang panjang paling unggul pada subsektor hortikultura sayuran, jeruk
paling unggul pada subsektor hortikultura buah-buahan, cengkeh paling unggul
pada subsektor perkebunan, babi paling unggul pada subsektor peternakan, usaha
penangkapan ikan paling unggul pada subsektor perikanan, hotel melati paling
unggul pada subsektor pariwisata, usaha penggilingan padi paling unggul pada
subsektor industri, sembako paling unggul pada subsektor perdagangan, jasa
penyewaan traktor paling unggul pada subsektor jasa-jasa, angkutan bus antar
kota paling unggul pada subsektor angkutan, bambu paling unggul pada subsektor
kehutanan, dan pasir paling unggul pada subsektor pertambangan.
Berdasarkan hasil
analisis, diperoleh 10 (sepuluh) KPJu unggulan lintas sektor berdasarkan urutan
nilai skor terbobot KPJu yang bersangkutan bahwa KPJu unggulan lintas sektor di
Kabupaten Manggarai adalah usaha perkebunan cengkeh, usaha perkebunan kopi,
usaha padi sawah, usaha ternak babi, dan usaha perdagangan sembako.
Pada urutan ke
enam dan seterusnya, sebagai KPJu unggulan lintas sektor berturut-turut adalah
usaha penggilingan padi, perdagangan hasil pertanian/ hortikultura, perdagangan
bahan bakar, usaha jasa penyewaan traktor, dan jasa sewa tenda/kursi. Apabila
ditelaah lebih lanjut dari 10 KPJu unggulan lintas sektor, maka sektor unggulan
di Kabupaten Manggarai umumnya didominasi oleh sektor usaha perkebunan, tanaman
pangan dan perdagangan.
Urusan penanaman
modal di Kabupaten Manggarai dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Bidang Penanaman Modal. Jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA)
sampai tahun 2015 berjumlah 9 perusahaan, dan 6 perusahan di antaranya masih
aktif kegiatan investasinya sedangkan 3 perusahaan lainnya masih dalam proses
pengembangan. Total nilai investasi pada tahun 2015 sebesar Rp. 33,612,500.000
dengan realisasi sampai tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp. 21.681.207.166
sedangkan penyerapan tenaga kerja sebanyak 177 orang dengan rincian laki-laki
140 orang dan perempuan 37 orang.
Beragam kegiatan perekonomian di Kabupaten
Manggarai memberikan warna tersendiri pada struktur perekonomiannya. Struktur
perekonomian Kabupaten Manggarai dapat dikelompokkan dalam tiga sektor utama
yaitu pertama sektor primer yang
terdiri dari pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan serta pertambangan
dan penggalian; kedua sektor sekunder
yaitu industri pengolahan, listrik-gas dan air bersih serta bangunan, dan ketiga sektor tersier yaitu perdagangan,
hotel-restoran; pengangkutan dan komunikasi; keuangan, persewaan dan jasa
perusahaan; dan jasa-jasa.
Data yang ada
menunjukkan bahwa sektor tersier lebih mendominasi lebih dari 54% kontribusi
terhadap perekonomian Kabupaten Manggarai pada tahun 2012 – 2014, atau telah
melampaui sektor primernya. Sedangkan Sektor primer dan sekunder memberikan
kontribusi secara masing-masing sebesar 29% dan 23%. Pada Tahun 2014, meski
secara agregat sektor tersier mengungguli sektor primer, namun sektor pertanian
relatif masih dominan dalam perekonomian Kabupaten Manggarai dengan kontribusi
sebesar (25,78%), sector konstruksi (13,88%), sektor administrasi pemerintahan
(12,8%), sektor informasi dan komunikasi (9,47%), Sektor Perdagangan (8,98%),
jasa pendidikan (6,81%), jasa keuangan dan asuransi (6,72%), Transportasi dan
pergudangan (3,54%), pertambangan dan penggalian (3, 52%). Selain sektor-sektor
tersebut, sektor lain di Kabupaten Manggarai hanya memberikan kontribusi tidak
lebih dari 3 persen di antaranya sektor real estat (2, 61%), jasa kesehatan (1,
95%), industri pengeolahan (0,4%), air, sampah, dan limah daur ulang (0,11%),
akomodasi (0,71%) dan jasa perusahaan (0,35%).
Secara umum,
perkembangan kontribusi setiap sektor perekonomian Kabupaten Manggarai pada
periode tahun 2012-2014 meski cenderung stagnan dimana kontribusi setiap sektor
perekonomian cenderung pada kisaran angka yang sama setiap tahun (tidak
terdapat kenaikan kontribusi yang signifikan) namun keberagaman aktivitas
perekonomian memberikan kontribusi yang cukup baik dalam perekonomian daerah.
Subsektor pertanian secara umum
mendominasi kontribusi sektor primer yaitu berkisar antara 25-26% setiap
tahun (dari 29,6% kontribusi sektor primer). Topografi Kabupaten Manggarai yang
terbentang pada wilayah dataran rendah/pantai hingga dataran tinggi memiliki
potensi dalam pengembangan pertanian. Luasnya kawasan juga memberikan tambahan
yang nyata pada subsektor pertanian secara umum. Sektor tersier di Kabupaten
Manggarai didominasi oleh subsektor administrasi pemerintahan, informasi dan
komunikasi, jasa keuangan dan asuransi, jasa pendidikan, transportasi dan
pergudangan; dengan kontribusi untuk masing-masing subsektor berkisar pada
angka 12%, 8%, 7%, 6%, dan 3% (dari 47,3% kontribusi sektor tersier). Subsektor
bangunan memberikan kontribusi mencapai 13,41% dari seluruh kontribusi sektor
sekunder (23,11%) ke perekonomian Kabupaten Manggarai.
Kontribusi penenaman modal terhadap sektor
ekonomi juga dapat disimak dari data kemiskinan Kabupaten Manggarai yang
dapat ditelusuri melalui sejumlah indikator, baik yang bersifat makro regional
maupun mikro di tingkat masyarakat. Data statistik [Manggarai Dalam Angka,
2016] menunjukan tentang jumlah rumahtangga menurut status kesejahteraan di
Kabupaten Manggarai pada tahun 2015 mencapai 36.690 KK, dengan rincian 10.077
KK terkategori Sangat Miskin [SM], 13.018 KK terkategori Miskin [M], 10.409 KK
terkategori Hampir Miskin [HM] dan 3.186 KK terkategori Rentan Miskin Lainnya
[RML]. Sementara jumlah individu menurut status kesejahteraan di Kabupaten
Manggarai pada tahun 2015 sebanyak 179.612 jiwa yang terbagi dalam kriteria SM
sebanyak 58.667 jiwa, M sebanyak 63.856 jiwa, HM sebanyak 44.723 jiwa, dan
12.366 jiwa sisanya terkategori RML.
Kondisi
kelembagaan penanaman modal di Kabupaten Manggarai masih bernaung di bawah
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah [Bappeda] dalam bentuk Bidang urusan
Penanaman Modal di wilayah Kabupaten Manggarai. Fungsi koordinasi kebijakan,
menyiapkan kebijakan, identifikasi potensi dan peluang penanaman modal, promosi
investasi dan pengembangan sektor potensial dapat dilakukan namun belum
maksimal karena keberadaannya masih dibawah bidang urusan perencanaan
pembangunan. Berbagai permasalahan dan hambatan penanaman modal dalam
jangkauannya dapat pula ditangani dalam koordinasi namun urusan pelayanan
perizinan bidang pananaman modal belum dapat dijalankan.
Beberapa
isu strategis terkait penanaman modal di Kabupaten Manggarai dapat dirumuskan
antara lain :
Pertama, Upaya Peningkatan sektor pertanian,
perkebunan, dan peternakan
Sektor
pertanian, perkebunan, dan peternakan merupakan sektor andalan Kabupaten
Manggarai namun kondisi tersebut belum memberikan kontribusi yang signifikan
bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteran masyarakat. Beragam faktor seperti
mental masyarakat, sistem pengelolaan, infrastruktur, status lahan, kepastian
pasar (harga) dan sebagainya menjadi penyebab minimnya optimalisasi sektor
dimaksud. Hal ini berangkat dari fakta bahwa hampir 80 persen masyarakat
Manggarai bergerak di sektor primer, namun hasil dari sektor primer tidak dapat
meningkatkan pendapatan masyarakat.
Kedua, Rendahnya Minat Investor Untuk Berinvestasi
Salah satu isu utama yang
berkaitan langsung dengan investasi adalah rendahnya minat investor untuk
berinvestasi di Kabupaten Manggarai. Terdapat 9 perusahaan yang tercatat
menginvestasikan modalnya namun yang masih aktif sebanyak 6 perusahan. Total
nilai investasi pada tahun 2015 sebesar Rp. 33,612,500.000 dengan realisasi
sampai tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp. 21.681.207.166. Hal
ini tentu sangat merugikan masyarakat dengan melihat kondisi ketersediaan
sumber daya alam yang ada.
Ketiga, rendahnya Daya Dukung Sektor Pertanian dan Perkebunan
Sektor pertanian dan
perkebunan merupakan sektor andalam di Kabupaten Manggarai sehingga memiliki
peluang besar sebagai sektor pendukung iklim investasi di wilayah Manggarai dan
sekitarnya. Letak geografisnya yang berdampingan dengan Kabupaten Manggarai
yang berkembang pesat dalam investasi kepatiwisataan, Kabupaten Manggarai
seharusnya menjadi wilayah penopang dan penyuplay ketersediaan sumber daya alam
yang dibutuhkannya dengan memaksimalkan potensi dari kedua sektor dimaksud.
Keempat, hak penguasaan atas tanah sebagai lahan investasi
Kondisi riil yang terjadi
di wilayah Kabupaten Manggarai adalah status tanah yang kebanyakan merupakan
hak milik bersama. Ketiadaan kepastian dan jaminan status kepemilikan lahan
menjadi pertimbangan utama investor dalam memanfaatkan lahan dimaksud untuk produk
yang dihasilkan. Sementara lahan-lahan yang merupakan milik perorangan
rata-rata dikelola secara baik dan menghasilkan sesuatu yang dapat mendatangkan
keuntungan secara ekonomis.
Kelima, rendahnya daya tarik dan daya saing wilayah
Indikasi
penting terkait rendahnya daya tarik dan daya saing wilayah adalah rendahnya
nilai penanaman modal baik dalam negeri maupun asing. Kondisi ini dipengaruhi
oleh banyak faktor, diantaranya; belum terpromosikannya Kabupaten Manggarai
sebagai daerah tujuan investasi, belum teridentifikasinya secara akurat potensi
dan peluang investasi daerah, masih minimnya kemitraan dengan lembaga keuangan
dan atau lembaga swasta lainnya dalam pembiayaan pembangunan daerah, belum
optimalnya pemanfaatan ruang berbasis RTRW, belum berkembangnya kerja sama
antar daerah, dan sebagainya.
Keenam, rendahnya konektivitas antar sektor
Maraknya investasi di sktor
pariwisata di Kabupaten Manggarai belum sepenuhnya didukung secara optimal oleh
sektor-sektor ekonomi regional lain seperti sektor pertanian, perkebunan, dan
peternakan. Bahkan fakta memperlihatkan kebutuhan pasokan bahan pangan untuk
sektor hotel dan restoran, masih didatangkan dari luar Kabupaten Manggarai.
Ketujuh, rendah dan terbatasnya pemanfaatan sumberdaya lokal
Lompatan peralihan kegiatan
ekonomi masyarakat dan wilayah kepada sektor yang berbasis sektor tersier dan
sekunder belum dapat dipenuhi oleh peralihan sumberdaya tenaga kerja lokal yang
umumnya berbasis kegiatan di sektor primer yang umumnya rendah kualitas dan
keterampilannya. Bahkan ketika tersedia upaya untuk beralihnya tenaga kerja
dari sektor primer ke sektor sekunder dan tersier, seringkali berhadapan dengan
tingginya biaya oportunitas (opportunity
cost of labor) yang pada gilirannya mengakibatkan elastitisitas tenaga
kerja sektor tersier dan sekunder menjadi rendah.
Kedelapan, rendahnya daya saing dan daya tarik sektor UMKM unggul
Pengembangan sektor UMKM
yang berbasis komoditi, produk dan jenis usaha unggulan umumnya masih rendah
dan terbatas. Hal ini disebabkan sektor UMKM memiliki keterkaitan yang kuat
baik ke belakang (backward linkage)
maupun kedepan (forward linkage)
dengan sejumlah sektor hulu dan hilir.
Di samping itu juga bahwa upaya peningkatan daya saing dan daya tarik di
sektor UMKM diperkirakan dapat mendorong peningkatan sumber daya lokal secara
efektif dan efisien.
Kesembilan, rendahnya daya serap
tenaga kerja lokal
Kontribusi
nyata yang dapat dirasakan masyarakat adalah terbukanya lapangan pekerjaan baru
dan terserapnya tenaga kerja sehingga masyarat lokal selayaknya harus
menyiapkan sumber daya manusianya. Persaingan antar para pencari kerja menjadi
prioritas kebutuhan para investor dalam menjalankan aktifitas investasinya yang
cenderung menggunakan berbagai teknologi maju, sementara kapasitas keahlian
tenaga kerja lokal masih sangat terbatas dari kebutuhan dunia kerja.
Kesepuluh, belum
teraktualisasinya nilai-nilai agama dan budaya
Upaya pengembangan investasi di segala sektor
ekonomi, seyogianya tidak menggerus nilai-nilai agama dan budaya yang telah
berkembang dan mengakar di suatu wilayah dan masyarakat. Kehadiran aktifitas
investasi seharusnya saling berkontribusi positif terhadap nilai
sosial-kultural lokal, bukan sebaliknya menggerus identitas sosial, budaya dan
agama masyarakat lokal.
Berangkat dari beberapa issu
strategis tersebut di atas maka dibutuhkan
dasar pertimbangan dalam penyusunan visi dan misi RUPM Kabupaten Manggarai
dalam pendekatan filosofis, sosiologis, yuridis sebagaimana penekanan dalam UU
RI Nomor 12 Tahun 2011. Sisi lainnya juga diperkuat dengan pertimbangan
ekonomis dalam perencanaan pembangunan sebagaimana amanat UU RI Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal yang diperjelas dalam PP Nomor 16 Tahun 2012
tentang RUPM dan Pertimbangan Perubahan Lingkungan Bisnis Global.
Beberapa pertimbangan yang dibuat untuk
menegaskan pentingnya perumusan visi adalah; 1) Dapat dipergunakan untuk
pengendalian penanaman modal di Kabupaten Manggarai. 2) Dalam mencapai tujuan
dalam hal ini menarik investasi diperlukan arah dan strategi promosi
penanaman modal yang jelas. 3) Adanya
fakta bahwa persaingan dalam mendapatkan penanaman modal di masa mendatang akan
menjadi semakin ketat. 4) Sumber daya alam dan manusia di Kabupaten Manggarai
perlu dimanfaatkan dan dikelola secara profesional demi kesejahteraan
masyarakat. 5) Adanya kebutuhan untuk terus memperbaharui keunggulan bersaing.
6) Adanya kebutuhan untuk menjalankan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). 7) Adanya
kebutuhan untuk menumbuhkan komitmen para pemangku kepentingan guna mewujudkan
cita-cita menjadi Kabupaten Manggarai sebagai tujuan investasi yang nyaman dan menguntungkan.
Berdasarkan landasan filosofis visi Kabupaten
Manggarai yang diperjelas dengan misi kabupaten khususnya poin pertama, maka
dirumuskan visi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Manggarai adalah:
“MEWUJUDKAN KEGIATAN PENANAMA MODAL YANG AMAN, NYAMAN DAN MENGUNTUNGKAN DEMI
TERWUJUDNYA MASYARAKAT MANGGARAI YANG SEJAHTERA, MAJU DAN MANDIRI, DAN BERDAYA
SAING TINGGI”.
Atas dasar perumusan visi yang sudah
dikemukakan di atas maka untuk mewujudkannya dapat dikemukakan langkah-langkah,
yang di antaranya: a. Pemetaan potensi wilayah di bidang sumber daya alam
seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan pertambangan; b. Spesifikasi
potensi penanaman modal per sektor yang akan ditawarkan sebagai tujuan
penanaman modal; c. spesifikasi kelembagaan SDM dan jaringan (network) atau para pihak yang terlibat
dalam penawaran tujuan penanaman modal; d. Spesifikasi jenis keunggulan
(keunggulan absolut dan komparatif) masing-masing sektor; e. Memetakan kawasan
sentra-sentra produksi dan lokasi peruntukan kawasan untuk pengembangan
industri; f. Spesifikasi sarana dan prasarana pendukung kegiatan penanaman
modal.
Berdasarkan visi tersebut selanjutnya
dirumuskan misi untuk RUPM Kabupaten Manggarai sebagai berikut: 1) Penguatan
peran dan fungsi lembaga penenaman modal dalam pelayanan kepentingan investasi
melalui peningkatan sumber daya manusianya (SDM); 2) Meningkatkan kinerja
aparatur Pemda secara profesional di berbagai bidang dalam rangka peningkatan mutu
pelayanan kepada masyarakat; 3) Meningkatkan efektivitas koordinasi perizinan
pada tingkat SKPD dalam rangka peningkatan pelayanan investasi; 4) Meningkatkan
dan terus memacu pelaksanaan pembangunan
infrastruktur secara terencana dan terkoordinasi, terutama infrastruktur dasar
seperti jaringan jalan, jembatan, pelabuhan, energi listrik, air bersih, dan
komunikasi; 5) Melaksanakan promosi secara intensif tentang potensi
produk-produk unggulan Kabupaten Manggarai; 6) Meningkatkan dan mengembangkan
implementasi teknologi tepat guna, meningkatkan produktivitas dan keunggulan
bersaing; 7) Memfasilitasi pembangunan pendidikan kejuruan untuk menyiapkan
pasar tenaga kerja yang terampil dan memiliki keahlian; 8) Menyusun rencana
detail tata ruang kawasan untuk sentra-sentra industri baik skala
besar-menengah dan kecil dan sentra-sentra pengembangan pertanian seperti
rencana detail kawasan agropolitan dan minapolitan berdasarkan arahan dari
rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten Manggarai.
Dalam rangka terbangunnya keterpaduan
dan konsistensi arah perencanaan penanaman modal, dalam penyusunan RUPM
Kabupaten Manggarai maka harus dipertimbangkan 7 [tujuh] arah kebijakan
penanaman modal sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal yang disadur dari UU RI Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal,
yaitu; 1) Perbaikan Iklim Penanaman Modal yang mencakup Penguatan Kelembagaan
Penanaman Modal Daerah, Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan
Persyaratan, Persaingan Usaha, Hubungan Industrial, Sistem Perpajakan dan
Kepabeanan; 2) Persebaran Penanaman Modal; 3) Fokus Pengembangan Pangan,
Infrastruktur, dan Energi; 4) Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green
Investment); 5) Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi
(UMKMK); 6) Pemberian Fasilitas, Kemudahan dan/atau Insentif Penanaman Modal;
7) Promosi Penanaman Modal.
Secara teknis, berdasarkan hasil analisis
SWOT, peluang pengembangan investasi di Kabupaten Manggarai berada pada kuadran
II atau Comparative Adventages yaitu
pertemuan dua elemen (Kekuatan sebagai faktor internal dan Keunggulan sebagai
faktor eksternal atau S-O) sehingga memberikan kemungkinan bagi pemerintah dan stakeholder di Kabupaten Manggarai untuk
bisa berkembang lebih cepat.
Adapun sasaran, kebijakan, dan strategi dalam
terkait sektor penanaman modal di Kabupaten Manggarai adalah sebagai berikut:
Sasaran 1: Terciptanya iklim penanaman modal yang
kondusif dan menjamin terselenggaranya kegiatan investasi yang mencakup aspek
kelembagaan, regulasi, pelayanan, infrastruktur, jasa, dan kemasyarakatan Dengan
arah kebijakan yang harus segera dibuat oleh pemerintah daerah Kabupaten
Manggarai Perbaikan
Iklim Penanaman Modal; Sasaran 2: Meratanya
sebaran aktivitas penanaman modal di setiap wilayah sesuai dengan kondisi dan
peluang yang ada dengan menguatnya beberapa sektor andalan seperti pariwisata,
pertanian, dan kelautan dengan kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah
Kabubpaten Manggarai adalah Persebaran Penanaman Modal; Sasaran
3: Menguatnya investasi di sektor pangan, infrastruktur, dan energi beserta
sarana penunjangnya dengan kebijakan pada Fokus
Pengembangan Pangan, Infrastruktur, dan Energi.
Sasaran 4: Terselenggaranya aktivitas penanaman modal yang
berwawasan lingkungan dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan
dengan kebijakan Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green
Investment); Sasaran 5: Meningkatnya sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan
Koperasi dari aspek kuantitas maupun kualitas dengan kebijakan Pemberdayaan
Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK); Sasaran
6: Terselenggaranya pelayanan prima melalui ketersediaan
fasilitas, kemudahan prosedur, trasparansi informasi dan biaya, serta jaminan
keamanan bagi para investor untuk melakukan kegiatan investasi dengan kebijakan
Pemberian Fasilitas, Kemudahan dan/atau Insentif Penanaman Modal; Sasaran
7:
Meningkatnya kegiatan promosi di sektor penanaman modal yang inovatif,
variatif, kreatif, koordinatif, dan
terintegrasi dengan kebijakan Promosi Penanaman Modal.
Semenatara target capaian dari kegiatan
investasi di Kabupaten Manggarai dapat dibagi ke dalam beberapa fase yaitu: 1) Target
Ketercapaian Fase I [Jangka Pendek dengan fokus mendorong
dan memfasilitasi penanam modal yang siap menanamkan modalnya, baik penanaman
modal yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru,
penanaman modal yang menghasilkan bahan baku/barang setengah jadi bagi industri
lainnya, penanaman modal yang mengisi kekurangan kapasitas produksi atau
memenuhi kebutuhan di dalam negeri dan subtitusi impor, serta penanaman modal
penunjang infrastruktur; 2) Target
Ketercapaian Fase II [Jangka Menengah]. Pada fase ini kegiatan yang dilakukan
adalah penanaman modal yang mendorong percepatan infrastruktur fisik,
diversifikasi, efisiensi, dan konversi energi berwawasan lingkungan. Pada fase
ini juga dipersiapkan kebijakan dan fasilitasi penanaman modal dalam rangka
mendorong pengembangan industrialisasi skala besar. 3) Target Ketercapaian Fase III [Jangka Menengah
Panjang]. Pada
fase ini, kegiatan penanaman modal diarahkan untuk pengembangan industrialisasi
skala besar melalui pendekatan klaster industri, di antaranya industri
petrokimia dan turunannya yang terintegrasi, pengolahan hasil laut, klaster
industri agribisnis dan turunannya, industri alat transportasi, dan industri
pertahanan nasional; 4) Target
Ketercapaian Fase IV [Jangka Panjang]. Pada fase ini, fokus penanganan
adalah pengembangan kemampuan ekonomi ke arah pemanfaatan teknologi tinggi
ataupun inovasi.
Dari uraian
tersebut di atas maka beberapa saran konstruktif yang disampaikan sebagai
bagian dari rekomendasi hasil kajian Naskah Akademik RUPM ini adalah: 1) Bupati
Manggarai beserta jajarannya dapat memperjelas potensi dan peluang investasi
dalam pendekatan sektoral dan kewilayahan sebagai dokumen detail perencanaan
wilayah; 2) Seluruh stakeholder agar
memperkuat peranan struktur sosial budayanya dalam menghadapi perkembangan
investasi dengan menyiapkan komunitas yang berdaya saing dan menjaga identitas
sosial budayanya; 3) Faktor daya tarik
investasi yang
tergabung dalam policy variable (kelembagaan, sosial politik) adalah faktor-faktor
yang dapat dengan cepat dipengaruhi oleh kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sehingga campur tangan kebijakan strategis
pemerintah daerah harus diimplementasikan secara baik; 4) Faktor daya tarik yang tergabung dalam endowment variable (perekonomian
daerah, ketenagakerjaan, dan infrastruktur) merupakan anugerah yang dipunyai oleh daerah dan tidak dapat dengan
segera dapat dirubah melalui kebijakan yang dibuat pemerintah sehingga peningkatan kapasitas sumberdaya
lokal melalui dunia pendidikan menjadi prioritas, kemudian diikuti pembenahan
infrastruktur fisiknya; 5) Visi RUPM yang mengendepankan faktor keamanan,
kenyamanan dan keuntungan dalam upaya mencapai kesejahteraan dan kemandirian
masyarakat Manggarai dapat dimaknai sebagai upaya menjaga stabilitas sosial,
politik dan keamanan agar tercipta kondisi yang kondusif bagi aktifitas
investasi; 6) Sumberdaya alam dan lingkungan sebagai objek sasaran investasi
adalah amanah generasi mendatang yang saat ini diinvestasikan kepada generasi
sekarang sehingga dalam berbagai kebijakan pengembangan investasi senantiasa
memperhatikan daya dukung lingkungan dan meminimalisir dampak kerusakan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar