Minggu, 08 Januari 2017

Kajian Akademis Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Manggarai


Kajian Akademis Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Manggarai



PENGANTAR

Puji dan syukur selayaknya dipanjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena hanya atas penyertaan dan bimbingan-Nya maka kegiatan Penyusunan Dokumen Naskah Akademik Rencana Umum Penanaman Modal di Kabupaten Manggarai dapat terselesaikan dengan baik.
Dokumen berikut merupakan tahap awal dari serangkaian kegiatan penyusunan Dokumen Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten [RUPMK] Kabupaten Manggarai sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Bidang Penanaman Modal di Bappeda Kabupaten Manggarai telah berinisiasi memulai tahapan awal dari 3 tahapan yang dianjurkan dalam lampiran Perka BKPM RI Nomor 9 tahun 2012, yaitu; [1]  Penyiapan Naskah Akademis, [2] Pembahasan, [3] Penyiapan Rumusan RUPMP/RUPMK, dan [4] Penetapan RUPMP/RUPMK.
RUPM berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral terkait, sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dikembangkan dan dipromosikan melalui kegiatan penanaman modal. Sistematika penyusunan dokumen merujuk pada lampiran Perka BKPM RI RI Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota serta memperhatikan Permen Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya disempurnakan agar terjadi sinergisitas antar dokumen dan antar Bab dan memudahkan para stakeholder memahami hasil akhirnya kelak.
Tahapan awal ini akan disajikan berbagai informasi faktual terkait kondisi eksisting Kabupaten Manggarai yang memiliki keterkaitan antar sektoral terhadap potensi dan peluang penanaman modal. Substansi yang ditonjolkan adalah latar belakang yuridis formal, spirit sosial dan nilai filsafat yang memotifasi urgensinya penyelenggaraan penanaman modal id Kabupaten Manggarai. Bahasan lainnya adalah terkait kondisi kelembagaan dan kebijakan penanaman modal yang akan menghasilkan beberapa permasalahan dan isu strategis sehingga dirumuskanlah kebijakan, sasaran, rencana strategis dan program terkait penanaman modal dalam beberapa fase pengembangan. Laporan ini akan menjadi rujukan dalam kegiatan penyusunan dokumen RUPMK Manggarai yang secara detail menggambarkan potensi, prospek dan peluang investasi di Kabupaten Manggarai kedepannya.
Laporan kegiatan berikut sebagai wujud pertanggung jawaban atas keterlibatan Lemlit Undana dan Bappeda Kabupaten Manggarai dalam memenuhi tugas yang telah direncanakan. Terima kasih juga disampaikan kepada para pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan perencanaan, pengumpulan data hingga penyusunan dokumen laporan akhir ini. Semoga daya dan upaya dari para pihak dalam kegiatan ini bermanfaat dan menjadi kontribusi positif dalam pembangunan di Kabupaten Manggarai.



EXECUTIVE SUMMARY

KAJIAN AKADEMIS
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL [RUPM] KABUPATEN MANGGARAI

Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, sebagai upaya terus menerus ke arah perubahan yang lebih baik guna meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat, sesuai dengan potensi yang dimiliki dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhitungkan berbagai peluang dan tantangan yang berskala regional, nasional maupun global. Olehnya pemanfaatan dan pengembangan seluruh potensi ekonomi menjadi prioritas utama yang harus digali dan dikembangkan dalam melaksanakan pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan [Arsyad, 1999].
Pertumbuhan ekonomi daerah pada dasarnya dipengaruhi oleh keunggulan komparatif suatu daerah, spesialisasi wilayah, serta potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah tersebut. Karena itu, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh daerah otonom [Kabupaten/Kota] dapat dilakukan melalui penguatan ekonomi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah [PAD]. Umumnya ada tiga cara yang ditempuh Pemerintah Daerah yaitu; Pertama, menaikkan pajak dan retribusi daerah. Kedua, mengeksploitasi sumberdaya alam, dan ketiga, menggarap potensi lokal dengan menarik investor dan menumbuhkan peluang usaha masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi suatu daerah terkait erat dengan tingkat penanaman modal, dan untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi diperlukan tingkat penanaman modal yang tinggi sehingga perlu diciptakan suatu kondisi yang menjamin kemudahan pelayanan dan perizinan kepada para investor, serta adanya kebijakan Pemerintah Daerah untuk memberikan kemudahan bagi investor yang akan berinvestasi di daerah.
Investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau perbelanjaan penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian [Sukirno, 2000].
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal di daerah selain regulasi yang mengatur tentang penanaman modal juga dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antar instansi Pemerintah dan Daerah, penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Dalam upaya pencapaian tujuan dimaksud maka Pemerintah telah menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 sebagaimana telah diamanatkan pada pasal 4, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) merupakan dokumen perencanaan yang bersifat jangka panjang sampai dengan tahun 2025, yang menuntut adanya konsistensi, pengembangan sektor yang lebih fokus dan berkelanjutan. RUPM berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral terkait, sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam penetapan prioritas sektoral yang akan dikembangkan dan dipromosikan melalui kegiatan penanaman modal. Dalam upaya mendukung pelaksanaan RUPM di Indonesia guna mendorong peningkatan penanaman modal yang berkelanjutan, Pemerintah mengatur perlunya Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK) yang salah satunya adalah RUPM Kabupaten Manggarai.
RUPM Kabupaten Manggarai merupakan Rencana Umum Penanaman Modal di tingkat Kabupaten Manggarai yang disusun berdasarkan potensi dan karakteristik yang dimiliki oleh Kabupaten Manggarai dengan tetap mengacu pada arah kebijakan penanaman modal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk mendukung penyusunan sampai dengan pelaksanaan RUPM Kabupaten Manggarai diperlukan kelembagaan yang kuat, baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, visi yang sama dari seluruh pemangku kepentingan di bidang penanaman modal merupakan suatu keharusan, khususnya terkait dengan pembagian kewenangan, pendelegasian kewenangan dan koordinasi dari masing-masing pihak.
Penyusunan RUPM umumnya terdiri dari 4 (empat) tahapan. Tahap pertama adalah Penyiapan Naskah Kajian Akademis, tahap kedua adalah Pembahasan hasil kajian akademis dan mengelaborasinya dengan masukkan dari dinas/instansi serta stakeholders terkait pada suatu Forum Group Disscuss (FGD). Tahap ketiga Penyiapan Rumusan RUPMK dan tahapan keempat adalah Penetapan RUPMK.
Kajian Akademis dilaksanakan dalam rangka mendapatkan sektor potensial yang dimiliki oleh Kabupaten Manggarai dan selanjutnya akan didorong menjadi sektor prioritas/unggulan serta fokus untuk dikembangkan melalui kegiatan penanaman modal dalam jangka panjang. Kajian Akademis juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi isu-isu strategis yang berkaitan dengan pembangunan penanaman modal di Kabupaten Manggarai, sebagai bahan analisis potensi dan identifikasi hambatan/permasalahan. Selain itu, Kajian akademis juga menganalisa kontribusi manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bidang penanaman modal dalam pembangunan di Kabupaten Manggarai. Selanjutnya hasil dari Kajian Akademis berupa Naskah Kajian Akademis akan menjadi dasar dalam penyusunan rumusan RUPM Kabupaten Manggarai selanjutnya.
Terkait dengan pentingnya Kajian Akademis dalam perumusan RUPM Kabupaten Manggarai maka sebagai langkah awal dari rangkaian perumusan RUPM Kabupaten Manggarai dilakukan penyiapan Naskah Kajian Akademis. Naskah Akademis dimaksud akan dipaparkan potensi dan isu strategis terkait penanaman modal di Kabupaten Manggarai. Analisis SWOT akan dipetakan juga kekuatan, kelemahan, ancaman dan peluang yang dimiliki Kabupaten Manggarai dalam pengembangan pembangunan di bidang penanaman modal dan akan memberikan usulan kebijakan dan strategi yang harus diambil dalam perumusan RUPM Kabupaten Manggarai.
Penyusunan Naskah Akademik RUPM di Kabupaten Manggarai ini diharapkan bermanfaat sebagai; 1) Landasan ilmiah dan acuan yuridis normatif dalam perumusan RUPM Kabupaten Manggarai; 2) Tersedianya perencanaan penanaman modal jangka panjang di tingkat Kabupaten Manggarai yang relevan dengan struktur perundang-undangan dan kondisi sosial, ekonomi dan budaya setempat; 3) Bahan evaluasi dan perencanaan Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Sedangkan penyusunan Naskah Akademik tentang RUPM ini bertujuan untuk; 1) Mengetahui Kondisi Umum, Potensi dan Perkembangan Penanaman Modal di Kabupaten Manggarai; 2) Menentukan Visi dan Misi RUPM Kabupaten Manggarai; 3) Mengetahui Arah Kebijakan Penanaman Modal di Kabupaten Manggarai; 4) Memetakan Kekuatan, Kelemahan, Ancaman dan Peluang dalam pembangunan di bidang penanaman modal di Kabupaten Manggarai; 5) Memberikan usulan kebijakan dan strategi yang sebaiknya diambil dalam pembangunan di bidang penanaman modal di Kabupaten Manggarai; 6) Menjelaskan kontribusi manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan dari pembangunan penanaman modal di Kabupaten Manggarai.
Sasaran dan target capaian yang menjadi luaran dari kegiatan ini adalah tersedianya dokumen Naskah Akademik tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Manggarai. Naskah Akademik ini merupakan kajian ilmiah dalam berbagai pendekatan keilmuan yang akan menjadi rujukan dalam pembuatan dan/atau penyusunan peraturan perundang-undangan selanjutnya.
Penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya merupakan suatu kegiatan penelitian sehingga digunakan metode penyusunan Naskah Akademik yang berbasiskan metode penelitian hukum atau penelitian lain. Penelitian hukum dapat dilakukan melalui metode yuridis normatif dan metode yuridis empiris. Metode yuridis empiris dikenal juga dengan penelitian sosiolegal. Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder yang berupa Peraturan Perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya. Metode yuridis normatif dapat dilengkapi dengan wawancara, diskusi terbatas (focus group discussion), dan rapat dengar pendapat. Metode yuridis empiris atau sosiolegal adalah penelitian yang diawali dengan penelitian normatif atau penelaahan terhadap Peraturan Perundang-undangan (normatif) yang dilanjutkan dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk mendapatkan data faktor non-hukum yang terkait dan yang berpengaruh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang diteliti.
Naskah Akademik RUPM ini disajikan merujuk pada Peraturan Kepala Badan Koornidasi Penanaman Modal RI Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan RUPM Provinsi dan RUPM Kabupaten/Kota dengan sistematika penulisan sebagai berikut; 1) Pendahuluan; 2) Potensi dan Realitas; 3)
Visi dan Misi Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Manggarai;
1.                   Arah Kebijakan Penanaman Modal Kabupaten Manggarai; 5) Indikasi Kekuatan, Kelemahan, Ancaman dan Peluang Investasi; 6) Kebijakan dan Strategi Investasi; 7) Kontribusi Manfaat Ekonomi, Sosial dan Lingkungan Bidang Penanaman Modal Pada Pembangunan Kabupaten Manggarai; 8) Penutup.
Sistematika dimaksud kemudian dikembangkan sesuai kebutuhan metodologis agar terjadi kesinambungan landasan dan kerangka berpikir dalam penyusunan dokumen RUPM Kabupaten Manggarai selanjutnya.  
Data menunjukkan bahwa luas wilayah Kabupaten Manggarai yaitu 1.669,42 km² atau 166.942 Ha dan di dalamnya terdapat berbagai kekayaan alam yang tersebar dalam berbagai sektor. Berdasarkan hasil analisis KPJu Unggulan pada setiap sektor usaha di setiap kecamatan dilakukan proses agregasi untuk menentukan calon KPJu Unggulan per sektor usaha untuk tingkat Kabupaten Manggarai. Hasil proses agregasi dengan menggunakan metode Borda, ditetapkan maksimum 10 kandidat KPJu unggulan Kabupaten Manggarai yang mempunyai nilai skor tertinggi.
Selanjutnya hasil FGD, analisis AHP menghasilkan skor terbobot setiap sektor ekonomi untuk setiap tujuan penetapan KPJu unggulan, serta skor terbobot total/gabungan dari masing-masing sektor usaha. Tabel berikut menunjukan bobot atau prioritas tertinggi untuk mencapai tujuan pertumbuhan ekonomi dalam rangka penetapan KPJu unggulan di Kabupaten Manggarai adalah sektor usaha perkebunan, demikian juga untuk tujuan penciptaan lapangan kerja dan untuk tujuan peningkatan daya saing produk adalah sektor Perkebunan. Memperhatikan bobot kepentingan dari masing-masing tujuan, secara keseluruhan dalam rangka mencapai tujuan penetapan KPJu unggulan UMKM maka sektor usaha Perkebunan merupakan prioritas pertama.
Selain sektor perkebunan dan tanaman pangan sebagai sektor dengan ranking tertinggi pertama dan kedua, maka sektor-sektor ekonomi lain yang termasuk dalam kelompok 5 sektor prioritas adalah peternakan, perdagangan, dan jasa-jasa. Berdasarkan gambaran di atas, dapat dikatakan bahwa secara sektoral, perkebunan dan tanaman pangan, dan peternakan merupakan sektor penting yang dapat diandalkan untuk dikembangkan dalam mendukung UMKM di tingkat masyarakat dan wilayah Kabupaten Manggarai. Berdasarkan hasil dari penelitian lapangan tingkat kabupaten maka analisis AHP menghasilkan bahwa padi sawah paling unggul pada subsektor tanaman pangan, kacang panjang paling unggul pada subsektor hortikultura sayuran, jeruk paling unggul pada subsektor hortikultura buah-buahan, cengkeh paling unggul pada subsektor perkebunan, babi paling unggul pada subsektor peternakan, usaha penangkapan ikan paling unggul pada subsektor perikanan, hotel melati paling unggul pada subsektor pariwisata, usaha penggilingan padi paling unggul pada subsektor industri, sembako paling unggul pada subsektor perdagangan, jasa penyewaan traktor paling unggul pada subsektor jasa-jasa, angkutan bus antar kota paling unggul pada subsektor angkutan, bambu paling unggul pada subsektor kehutanan, dan pasir paling unggul pada subsektor pertambangan.
Berdasarkan hasil analisis, diperoleh 10 (sepuluh) KPJu unggulan lintas sektor berdasarkan urutan nilai skor terbobot KPJu yang bersangkutan bahwa KPJu unggulan lintas sektor di Kabupaten Manggarai adalah usaha perkebunan cengkeh, usaha perkebunan kopi, usaha padi sawah, usaha ternak babi, dan usaha perdagangan sembako.
Pada urutan ke enam dan seterusnya, sebagai KPJu unggulan lintas sektor berturut-turut adalah usaha penggilingan padi, perdagangan hasil pertanian/ hortikultura, perdagangan bahan bakar, usaha jasa penyewaan traktor, dan jasa sewa tenda/kursi. Apabila ditelaah lebih lanjut dari 10 KPJu unggulan lintas sektor, maka sektor unggulan di Kabupaten Manggarai umumnya didominasi oleh sektor usaha perkebunan, tanaman pangan dan perdagangan.
Urusan penanaman modal di Kabupaten Manggarai dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Penanaman Modal. Jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA) sampai tahun 2015 berjumlah 9 perusahaan, dan 6 perusahan di antaranya masih aktif kegiatan investasinya sedangkan 3 perusahaan lainnya masih dalam proses pengembangan. Total nilai investasi pada tahun 2015 sebesar Rp. 33,612,500.000 dengan realisasi sampai tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp. 21.681.207.166 sedangkan penyerapan tenaga kerja sebanyak 177 orang dengan rincian laki-laki 140 orang dan perempuan 37 orang.
Beragam kegiatan perekonomian di Kabupaten Manggarai memberikan warna tersendiri pada struktur perekonomiannya. Struktur perekonomian Kabupaten Manggarai dapat dikelompokkan dalam tiga sektor utama yaitu pertama sektor primer yang terdiri dari pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan serta pertambangan dan penggalian; kedua sektor sekunder yaitu industri pengolahan, listrik-gas dan air bersih serta bangunan, dan ketiga sektor tersier yaitu perdagangan, hotel-restoran; pengangkutan dan komunikasi; keuangan, persewaan dan jasa perusahaan; dan jasa-jasa.
Data yang ada menunjukkan bahwa sektor tersier lebih mendominasi lebih dari 54% kontribusi terhadap perekonomian Kabupaten Manggarai pada tahun 2012 – 2014, atau telah melampaui sektor primernya. Sedangkan Sektor primer dan sekunder memberikan kontribusi secara masing-masing sebesar 29% dan 23%. Pada Tahun 2014, meski secara agregat sektor tersier mengungguli sektor primer, namun sektor pertanian relatif masih dominan dalam perekonomian Kabupaten Manggarai dengan kontribusi sebesar (25,78%), sector konstruksi (13,88%), sektor administrasi pemerintahan (12,8%), sektor informasi dan komunikasi (9,47%), Sektor Perdagangan (8,98%), jasa pendidikan (6,81%), jasa keuangan dan asuransi (6,72%), Transportasi dan pergudangan (3,54%), pertambangan dan penggalian (3, 52%). Selain sektor-sektor tersebut, sektor lain di Kabupaten Manggarai hanya memberikan kontribusi tidak lebih dari 3 persen di antaranya sektor real estat (2, 61%), jasa kesehatan (1, 95%), industri pengeolahan (0,4%), air, sampah, dan limah daur ulang (0,11%), akomodasi (0,71%) dan jasa perusahaan (0,35%).
Secara umum, perkembangan kontribusi setiap sektor perekonomian Kabupaten Manggarai pada periode tahun 2012-2014 meski cenderung stagnan dimana kontribusi setiap sektor perekonomian cenderung pada kisaran angka yang sama setiap tahun (tidak terdapat kenaikan kontribusi yang signifikan) namun keberagaman aktivitas perekonomian memberikan kontribusi yang cukup baik dalam perekonomian daerah. Subsektor pertanian secara umum  mendominasi kontribusi sektor primer yaitu berkisar antara 25-26% setiap tahun (dari 29,6% kontribusi sektor primer). Topografi Kabupaten Manggarai yang terbentang pada wilayah dataran rendah/pantai hingga dataran tinggi memiliki potensi dalam pengembangan pertanian. Luasnya kawasan juga memberikan tambahan yang nyata pada subsektor pertanian secara umum. Sektor tersier di Kabupaten Manggarai didominasi oleh subsektor administrasi pemerintahan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan dan asuransi, jasa pendidikan, transportasi dan pergudangan; dengan kontribusi untuk masing-masing subsektor berkisar pada angka 12%, 8%, 7%, 6%, dan 3% (dari 47,3% kontribusi sektor tersier). Subsektor bangunan memberikan kontribusi mencapai 13,41% dari seluruh kontribusi sektor sekunder (23,11%) ke perekonomian Kabupaten Manggarai.
Kontribusi penenaman modal terhadap sektor ekonomi juga dapat disimak dari data kemiskinan Kabupaten Manggarai yang dapat ditelusuri melalui sejumlah indikator, baik yang bersifat makro regional maupun mikro di tingkat masyarakat. Data statistik [Manggarai Dalam Angka, 2016] menunjukan tentang jumlah rumahtangga menurut status kesejahteraan di Kabupaten Manggarai pada tahun 2015 mencapai 36.690 KK, dengan rincian 10.077 KK terkategori Sangat Miskin [SM], 13.018 KK terkategori Miskin [M], 10.409 KK terkategori Hampir Miskin [HM] dan 3.186 KK terkategori Rentan Miskin Lainnya [RML]. Sementara jumlah individu menurut status kesejahteraan di Kabupaten Manggarai pada tahun 2015 sebanyak 179.612 jiwa yang terbagi dalam kriteria SM sebanyak 58.667 jiwa, M sebanyak 63.856 jiwa, HM sebanyak 44.723 jiwa, dan 12.366 jiwa sisanya terkategori RML.
Kondisi kelembagaan penanaman modal di Kabupaten Manggarai masih bernaung di bawah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah [Bappeda] dalam bentuk Bidang urusan Penanaman Modal di wilayah Kabupaten Manggarai. Fungsi koordinasi kebijakan, menyiapkan kebijakan, identifikasi potensi dan peluang penanaman modal, promosi investasi dan pengembangan sektor potensial dapat dilakukan namun belum maksimal karena keberadaannya masih dibawah bidang urusan perencanaan pembangunan. Berbagai permasalahan dan hambatan penanaman modal dalam jangkauannya dapat pula ditangani dalam koordinasi namun urusan pelayanan perizinan bidang pananaman modal belum dapat dijalankan.
Beberapa isu strategis terkait penanaman modal di Kabupaten Manggarai dapat dirumuskan antara lain :
Pertama, Upaya Peningkatan sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan
Sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan merupakan sektor andalan Kabupaten Manggarai namun kondisi tersebut belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteran masyarakat. Beragam faktor seperti mental masyarakat, sistem pengelolaan, infrastruktur, status lahan, kepastian pasar (harga) dan sebagainya menjadi penyebab minimnya optimalisasi sektor dimaksud. Hal ini berangkat dari fakta bahwa hampir 80 persen masyarakat Manggarai bergerak di sektor primer, namun hasil dari sektor primer tidak dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Kedua, Rendahnya Minat Investor Untuk Berinvestasi
Salah satu isu utama yang berkaitan langsung dengan investasi adalah rendahnya minat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Manggarai. Terdapat 9 perusahaan yang tercatat menginvestasikan modalnya namun yang masih aktif sebanyak 6 perusahan. Total nilai investasi pada tahun 2015 sebesar Rp. 33,612,500.000 dengan realisasi sampai tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp. 21.681.207.166. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat dengan melihat kondisi ketersediaan sumber daya alam yang ada.
Ketiga, rendahnya Daya Dukung Sektor Pertanian dan Perkebunan
Sektor pertanian dan perkebunan merupakan sektor andalam di Kabupaten Manggarai sehingga memiliki peluang besar sebagai sektor pendukung iklim investasi di wilayah Manggarai dan sekitarnya. Letak geografisnya yang berdampingan dengan Kabupaten Manggarai yang berkembang pesat dalam investasi kepatiwisataan, Kabupaten Manggarai seharusnya menjadi wilayah penopang dan penyuplay ketersediaan sumber daya alam yang dibutuhkannya dengan memaksimalkan potensi dari kedua sektor dimaksud.
Keempat, hak penguasaan atas tanah sebagai lahan investasi
Kondisi riil yang terjadi di wilayah Kabupaten Manggarai adalah status tanah yang kebanyakan merupakan hak milik bersama. Ketiadaan kepastian dan jaminan status kepemilikan lahan menjadi pertimbangan utama investor dalam memanfaatkan lahan dimaksud untuk produk yang dihasilkan. Sementara lahan-lahan yang merupakan milik perorangan rata-rata dikelola secara baik dan menghasilkan sesuatu yang dapat mendatangkan keuntungan secara ekonomis.   
Kelima, rendahnya daya tarik dan daya saing wilayah
Indikasi penting terkait rendahnya daya tarik dan daya saing wilayah adalah rendahnya nilai penanaman modal baik dalam negeri maupun asing. Kondisi ini dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya; belum terpromosikannya Kabupaten Manggarai sebagai daerah tujuan investasi, belum teridentifikasinya secara akurat potensi dan peluang investasi daerah, masih minimnya kemitraan dengan lembaga keuangan dan atau lembaga swasta lainnya dalam pembiayaan pembangunan daerah, belum optimalnya pemanfaatan ruang berbasis RTRW, belum berkembangnya kerja sama antar daerah, dan sebagainya.
Keenam, rendahnya konektivitas antar sektor
Maraknya investasi di sktor pariwisata di Kabupaten Manggarai belum sepenuhnya didukung secara optimal oleh sektor-sektor ekonomi regional lain seperti sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan. Bahkan fakta memperlihatkan kebutuhan pasokan bahan pangan untuk sektor hotel dan restoran, masih didatangkan dari luar Kabupaten Manggarai.
Ketujuh, rendah dan terbatasnya pemanfaatan sumberdaya lokal
Lompatan peralihan kegiatan ekonomi masyarakat dan wilayah kepada sektor yang berbasis sektor tersier dan sekunder belum dapat dipenuhi oleh peralihan sumberdaya tenaga kerja lokal yang umumnya berbasis kegiatan di sektor primer yang umumnya rendah kualitas dan keterampilannya. Bahkan ketika tersedia upaya untuk beralihnya tenaga kerja dari sektor primer ke sektor sekunder dan tersier, seringkali berhadapan dengan tingginya biaya oportunitas (opportunity cost of labor) yang pada gilirannya mengakibatkan elastitisitas tenaga kerja sektor tersier dan sekunder menjadi rendah.
Kedelapan, rendahnya daya saing dan daya tarik sektor UMKM unggul
Pengembangan sektor UMKM yang berbasis komoditi, produk dan jenis usaha unggulan umumnya masih rendah dan terbatas. Hal ini disebabkan sektor UMKM memiliki keterkaitan yang kuat baik ke belakang (backward linkage) maupun kedepan (forward linkage) dengan sejumlah sektor hulu dan hilir.  Di samping itu juga bahwa upaya peningkatan daya saing dan daya tarik di sektor UMKM diperkirakan dapat mendorong peningkatan sumber daya lokal secara efektif dan efisien.
Kesembilan, rendahnya daya serap tenaga kerja lokal
Kontribusi nyata yang dapat dirasakan masyarakat adalah terbukanya lapangan pekerjaan baru dan terserapnya tenaga kerja sehingga masyarat lokal selayaknya harus menyiapkan sumber daya manusianya. Persaingan antar para pencari kerja menjadi prioritas kebutuhan para investor dalam menjalankan aktifitas investasinya yang cenderung menggunakan berbagai teknologi maju, sementara kapasitas keahlian tenaga kerja lokal masih sangat terbatas dari kebutuhan dunia kerja.
Kesepuluh, belum teraktualisasinya nilai-nilai agama dan budaya
Upaya pengembangan investasi di segala sektor ekonomi, seyogianya tidak menggerus nilai-nilai agama dan budaya yang telah berkembang dan mengakar di suatu wilayah dan masyarakat. Kehadiran aktifitas investasi seharusnya saling berkontribusi positif terhadap nilai sosial-kultural lokal, bukan sebaliknya menggerus identitas sosial, budaya dan agama masyarakat lokal.
Berangkat dari beberapa issu strategis tersebut di atas maka dibutuhkan dasar pertimbangan dalam penyusunan visi dan misi RUPM Kabupaten Manggarai dalam pendekatan filosofis, sosiologis, yuridis sebagaimana penekanan dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2011. Sisi lainnya juga diperkuat dengan pertimbangan ekonomis dalam perencanaan pembangunan sebagaimana amanat UU RI Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang diperjelas dalam PP Nomor 16 Tahun 2012 tentang RUPM dan Pertimbangan Perubahan Lingkungan Bisnis Global.
Beberapa pertimbangan yang dibuat untuk menegaskan pentingnya perumusan visi adalah; 1) Dapat dipergunakan untuk pengendalian penanaman modal di Kabupaten Manggarai. 2) Dalam mencapai tujuan dalam hal ini menarik investasi diperlukan arah dan strategi promosi penanaman  modal yang jelas. 3) Adanya fakta bahwa persaingan dalam mendapatkan penanaman modal di masa mendatang akan menjadi semakin ketat. 4) Sumber daya alam dan manusia di Kabupaten Manggarai perlu dimanfaatkan dan dikelola secara profesional demi kesejahteraan masyarakat. 5) Adanya kebutuhan untuk terus memperbaharui keunggulan bersaing. 6) Adanya kebutuhan untuk menjalankan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). 7) Adanya kebutuhan untuk menumbuhkan komitmen para pemangku kepentingan guna mewujudkan cita-cita menjadi Kabupaten Manggarai sebagai tujuan investasi yang  nyaman dan menguntungkan.
Berdasarkan landasan filosofis visi Kabupaten Manggarai yang diperjelas dengan misi kabupaten khususnya poin pertama, maka dirumuskan visi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Manggarai adalah: “MEWUJUDKAN KEGIATAN PENANAMA MODAL YANG AMAN, NYAMAN DAN MENGUNTUNGKAN DEMI TERWUJUDNYA MASYARAKAT MANGGARAI YANG SEJAHTERA, MAJU DAN MANDIRI, DAN BERDAYA SAING TINGGI”.
Atas dasar perumusan visi yang sudah dikemukakan di atas maka untuk mewujudkannya dapat dikemukakan langkah-langkah, yang di antaranya: a. Pemetaan potensi wilayah di bidang sumber daya alam seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan pertambangan; b. Spesifikasi potensi penanaman modal per sektor yang akan ditawarkan sebagai tujuan penanaman modal; c. spesifikasi kelembagaan SDM dan jaringan (network) atau para pihak yang terlibat dalam penawaran tujuan penanaman modal; d. Spesifikasi jenis keunggulan (keunggulan absolut dan komparatif) masing-masing sektor; e. Memetakan kawasan sentra-sentra produksi dan lokasi peruntukan kawasan untuk pengembangan industri; f. Spesifikasi sarana dan prasarana pendukung kegiatan penanaman modal.
Berdasarkan visi tersebut selanjutnya dirumuskan misi untuk RUPM Kabupaten Manggarai sebagai berikut: 1) Penguatan peran dan fungsi lembaga penenaman modal dalam pelayanan kepentingan investasi melalui peningkatan sumber daya manusianya (SDM); 2) Meningkatkan kinerja aparatur Pemda secara profesional di berbagai bidang dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat; 3) Meningkatkan efektivitas koordinasi perizinan pada tingkat SKPD dalam rangka peningkatan pelayanan investasi; 4) Meningkatkan dan terus memacu  pelaksanaan pembangunan infrastruktur secara terencana dan terkoordinasi, terutama infrastruktur dasar seperti jaringan jalan, jembatan, pelabuhan, energi listrik, air bersih, dan komunikasi; 5) Melaksanakan promosi secara intensif tentang potensi produk-produk unggulan Kabupaten Manggarai; 6) Meningkatkan dan mengembangkan implementasi teknologi tepat guna, meningkatkan produktivitas dan keunggulan bersaing; 7) Memfasilitasi pembangunan pendidikan kejuruan untuk menyiapkan pasar tenaga kerja yang terampil dan memiliki keahlian; 8) Menyusun rencana detail tata ruang kawasan untuk sentra-sentra industri baik skala besar-menengah dan kecil dan sentra-sentra pengembangan pertanian seperti rencana detail kawasan agropolitan dan minapolitan berdasarkan arahan dari rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten Manggarai.
Dalam rangka terbangunnya keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan penanaman modal, dalam penyusunan RUPM Kabupaten Manggarai maka harus dipertimbangkan 7 [tujuh] arah kebijakan penanaman modal sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal yang disadur dari UU RI Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu; 1) Perbaikan Iklim Penanaman Modal yang mencakup Penguatan Kelembagaan Penanaman Modal Daerah, Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan, Persaingan Usaha, Hubungan Industrial, Sistem Perpajakan dan Kepabeanan; 2) Persebaran Penanaman Modal; 3) Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur, dan Energi; 4) Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment); 5) Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK); 6) Pemberian Fasilitas, Kemudahan dan/atau Insentif Penanaman Modal; 7) Promosi Penanaman Modal.
Secara teknis, berdasarkan hasil analisis SWOT, peluang pengembangan investasi di Kabupaten Manggarai berada pada kuadran II atau Comparative Adventages yaitu pertemuan dua elemen (Kekuatan sebagai faktor internal dan Keunggulan sebagai faktor eksternal atau S-O) sehingga memberikan kemungkinan bagi pemerintah dan stakeholder di Kabupaten Manggarai untuk bisa berkembang lebih cepat.
Adapun sasaran, kebijakan, dan strategi dalam terkait sektor penanaman modal di Kabupaten Manggarai adalah sebagai berikut:
Sasaran 1: Terciptanya iklim penanaman modal yang kondusif dan menjamin terselenggaranya kegiatan investasi yang mencakup aspek kelembagaan, regulasi, pelayanan, infrastruktur, jasa, dan kemasyarakatan Dengan arah kebijakan yang harus segera dibuat oleh pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Perbaikan Iklim Penanaman Modal; Sasaran 2: Meratanya sebaran aktivitas penanaman modal di setiap wilayah sesuai dengan kondisi dan peluang yang ada dengan menguatnya beberapa sektor andalan seperti pariwisata, pertanian, dan kelautan dengan kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah Kabubpaten Manggarai adalah Persebaran Penanaman Modal; Sasaran 3: Menguatnya investasi di sektor pangan, infrastruktur, dan energi beserta sarana penunjangnya dengan kebijakan pada Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur, dan Energi.
Sasaran 4: Terselenggaranya aktivitas penanaman modal yang berwawasan lingkungan dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dengan kebijakan  Penanaman Modal  yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment); Sasaran 5: Meningkatnya sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi dari aspek kuantitas maupun kualitas dengan kebijakan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK); Sasaran 6: Terselenggaranya pelayanan prima melalui ketersediaan fasilitas, kemudahan prosedur, trasparansi informasi dan biaya, serta jaminan keamanan bagi para investor untuk melakukan kegiatan investasi dengan kebijakan Pemberian Fasilitas, Kemudahan dan/atau Insentif Penanaman Modal; Sasaran 7: Meningkatnya kegiatan promosi di sektor penanaman modal yang inovatif, variatif,  kreatif, koordinatif, dan terintegrasi dengan kebijakan Promosi Penanaman Modal.
Semenatara target capaian dari kegiatan investasi di Kabupaten Manggarai dapat dibagi ke dalam beberapa fase yaitu: 1) Target Ketercapaian Fase I [Jangka Pendek dengan fokus mendorong dan memfasilitasi penanam modal yang siap menanamkan modalnya, baik penanaman modal yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru, penanaman modal yang menghasilkan bahan baku/barang setengah jadi bagi industri lainnya, penanaman modal yang mengisi kekurangan kapasitas produksi atau memenuhi kebutuhan di dalam negeri dan subtitusi impor, serta penanaman modal penunjang infrastruktur; 2) Target Ketercapaian Fase II [Jangka Menengah]. Pada fase ini kegiatan yang dilakukan adalah penanaman modal yang mendorong percepatan infrastruktur fisik, diversifikasi, efisiensi, dan konversi energi berwawasan lingkungan. Pada fase ini juga dipersiapkan kebijakan dan fasilitasi penanaman modal dalam rangka mendorong pengembangan industrialisasi skala besar. 3) Target Ketercapaian Fase III [Jangka Menengah Panjang]. Pada fase ini, kegiatan penanaman modal diarahkan untuk pengembangan industrialisasi skala besar melalui pendekatan klaster industri, di antaranya industri petrokimia dan turunannya yang terintegrasi, pengolahan hasil laut, klaster industri agribisnis dan turunannya, industri alat transportasi, dan industri pertahanan nasional; 4) Target Ketercapaian Fase IV [Jangka Panjang]. Pada fase ini, fokus penanganan adalah pengembangan kemampuan ekonomi ke arah pemanfaatan teknologi tinggi ataupun inovasi.
Dari uraian tersebut di atas maka beberapa saran konstruktif yang disampaikan sebagai bagian dari rekomendasi hasil kajian Naskah Akademik RUPM ini adalah: 1) Bupati Manggarai beserta jajarannya dapat memperjelas potensi dan peluang investasi dalam pendekatan sektoral dan kewilayahan sebagai dokumen detail perencanaan wilayah; 2) Seluruh stakeholder agar memperkuat peranan struktur sosial budayanya dalam menghadapi perkembangan investasi dengan menyiapkan komunitas yang berdaya saing dan menjaga identitas sosial budayanya; 3) Faktor daya tarik investasi yang tergabung dalam policy variable (kelembagaan, sosial politik)  adalah faktor-faktor yang dapat dengan cepat dipengaruhi oleh kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sehingga campur tangan kebijakan strategis pemerintah daerah harus diimplementasikan secara baik; 4) Faktor daya tarik yang tergabung dalam endowment variable (perekonomian daerah, ketenagakerjaan, dan infrastruktur) merupakan anugerah yang dipunyai oleh daerah dan tidak dapat dengan segera dapat dirubah melalui kebijakan yang dibuat pemerintah sehingga peningkatan kapasitas sumberdaya lokal melalui dunia pendidikan menjadi prioritas, kemudian diikuti pembenahan infrastruktur fisiknya; 5) Visi RUPM yang mengendepankan faktor keamanan, kenyamanan dan keuntungan dalam upaya mencapai kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Manggarai dapat dimaknai sebagai upaya menjaga stabilitas sosial, politik dan keamanan agar tercipta kondisi yang kondusif bagi aktifitas investasi; 6) Sumberdaya alam dan lingkungan sebagai objek sasaran investasi adalah amanah generasi mendatang yang saat ini diinvestasikan kepada generasi sekarang sehingga dalam berbagai kebijakan pengembangan investasi senantiasa memperhatikan daya dukung lingkungan dan meminimalisir dampak kerusakan lingkungan.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar