Minggu, 08 Januari 2017

LAPORAN PERJALANAN KEGIATAN REVIEW PENYUSUNAN SOP DAN SPM PERIZINAN DAN NON-PERIZINAN DI KABUPATEN MANGGARAI



LAPORAN PERJALANAN
KEGIATAN REVIEW PENYUSUNAN SOP DAN SPM
PERIZINAN DAN NON-PERIZINAN DI KABUPATEN MANGGARAI



1.      Pengantar
Reformasi birokrasi diorientasikan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sebagau pengguna [user] layanan sehingga kewajiban negara melalui aparatur dan kelembagaannya untuk menyediakan standar layanan. Keberadaan standar layanan ini menjadi medium yang mengatur secara teknis tentang mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi personaliti aparatnya dan juga mengatur tentang keterkaitan hubungan kewajiban dan hak antara pemberi layanan dan pengguna layanan. Keberadaan standar layanan juga kemudian akan menjadi indikator kinerja aparatur atas tugas dan fungsi yang diberikan serta menjadi indikator keberhasilan kinerja kelembagaan.
Spirit adanya standar layanan ini terdorong oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan juga penekanan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah Daerah. Amanat pelayanan publik dalam UU 25/2009 kemudian menghadirkan aturan teknis berupa Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan yang mengeliminir Permen PAN sebelumnya Nomor PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik karena sudah tidak relevan dengan dinamika kondisi eksisting yang berkembang di setiap daerah dan setiap lingkungan kerja.
Kewajiban setiap penyelenggaran pelayanan publik untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan setempat  merupakan harapan baru dalam setiap perubahan peraturan teknis yang berlaku. Merujuk dinamika perubahan yang berkembang maka Kementerian PAN-RB terus melakukan perbaikan dalam hal petunjuk teknis penyusunan hingga pada tataran implementasi dari standar dimaksud sehingga dikeluarkanlah Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2012. Penyempurnaan ini juga didasarkan pada amanat Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya berkaitan dengan partisipasi publik baik dari elemen pengguna layanan secara langsung maupun masyarakat umum yang terkena dampak dari layanan yang diberikan.
Merujuk Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 berlaku secara umum untuk setiap lembaga pemerintah yang memberikan layanan publik namun instrumen pelayananya pada setiap unit layanan bervariatif sehingga dibutuhakn kebijakan dan kearifan dari unit layanan untuk menyusun standar layanan terkait menurut jenis layanannya. Terkait hal dimaksud maka khusus dalam urusan pelayanan perizinan dan non-perizinan akan terbagi dalam 2 [dua] jenis dan/atau bentuk standar pelayanan yaitu; [1] terkait standar layanan yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi yang diamanatkan bagi setiap jenjang jabatan dan fungsi yang diemban, serta [2] standar pelayanan yang mengatur mekanisme kerja pelayanan menurut jenis izin yang terlayani. Kondisi ini kemudian membiaskan pemahaman terhadap interpertasi dari setiap komponen tentang eksistensi Standar Pelayanan dan Standar Prosedur Operasional [Standar Operating Procedure ; SOP].
Kegiatan review SOP dan SP yang dilaksanakan oleh KPPTSP Provinsi NTT diharapkan akan mengetahui kondisi eksisting dari lembaga pelayanan perizinan dibeberapa kabupaten/kota se-NTT yang kemudian akan dilakukan penyesuaian merujuk standar umum yang berlaku untuk setiap jenis izin di masing-masing daerah. Permasalahannya adalah perbedaan kondisi status kelembagaan perizinan, variasi kapasitas sumberdaya manusianya serta perbedaan jenis izin yang ada di masing-masing kabupaten/kota sehingga menjadi kewajiban bagi KPPTSP Provinsi NTT untuk terus melakukan pembinaan dan pengembangan kondisi kelembagaan dalam rangka profesionalisme pelayanan publik di berbagai urusan perizinan dan non-perizinan.

2.      Tujuan Kegiatan
Laporan perjalanan ini ditimbang perlu sebagai wujud pertanggung jawaban tertulis atas tugas yang diberikan kepada Tim kerja kegiatan dimaksud. Secara umum, laporan ini bertujuan untuk;
a.       Mendeskripsikan kondisi eksisting SOP dan SP Perizinan dan Non-Perizinan pada KPPTSP Kabupaten Manggarai;
b.       Mengetahui Permasalahan dalam penyusunan dan implementasi SOP dan SP Perizinan dan Non-Perizinan pada KPPTSP Kabupaten Manggarai;
c.       Memaparkan solusi dan proyeksi rencana kedepan dalam hal penyusunan, perbaikan, penyempurnaan dan implementasi SP dan SOP pada KPPTSP Kabupaten Manggarai.

3.      Kondisi Eksisting
Layanan perizinan dan non-perizinan di Kabupaten Manggarai dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu [KPPTSP] Kabupaten Manggarai yang keberadaaannya sudah beroperasi sejak tahun 2010. Jumlah dan jenis izin yang dilimpahkan kewenangannya kepada KPPTSP Kabupaten Manggarai sebanyak 23 jenis izin dari berbagai instansi teknis menurut Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Non-Perizinan kepada KPPTSP. Lampiran Perbub dimaksud memuat standar pelayanan sebagaiana terlampirkan dalam laporan ini dengan format berlaku yang rujukannya adalah Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2012 karena penyusunan awalnya dilaksanakan pada tahun 2010.
Seiring perkembangannya, jumlah izin yang kewenangannya dilimpahkan ke KPPTSP pun bertambah 2 jenis di tahun 2013 yaitu izin ----- dan jenis -----. Hal ini setelah melihat urgensi kebutuhan masyarakat lokal terhadap kedua jenis izin yang disahkan melalui Perbup Nomor ---- tahun 2013. Peraturan Bupati dimaksud hanya menerangkan kedua jenis izin yang ditambahkan tanpa mempersoalkan 23 jenis izin lainnya yang dilimpahkan sebelumnya.
Langkah progresif kemudian ditempuh KPPTSP Kabupaten Manggarai untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berbagai strategi pelayananya. Hal lain yang ditempuh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dalam berbagai urusan perizinan dan non perizinannya adalah mengidentifikasi peluang dan potensi perizinan sesuai kondisi dan kebutuhan lokal maka dilakukan identifikasi potensi izin dan non-izin di Kabupaten Manggarai pada tahun 2013. Kegiatan dimaksud bekerjasama dengan lembaga pengkajian kemudian merekomendasikan sebanyak 63 jenis izin dan non izin termasuk 25 jenis izin sebelumnya yang telah terlayani KPPTSP.
Hasil kajian dimaksud dengan berbagai pertimbangan dan kendala birokratif belum dapat di-syahkan menjadi Peraturan Bupati berbentuk Pelimpahan Wewenang meskipun seluruh Standar pelayanan dari ke-63 jenis izin dimaksud telah disiapkan [terlampir]. Kondisi demikian terus berjalan dengan 25 jenis izinnya hingga awal tahun 2016 kemudian dilimpahkan lagi 2 [dua] jenis izin baru yaitu izin ---- dan izin ---- melalui Peraturan Bupati Nomor ---- Tahun 2016 --- tentang ----. Kedua jenis izin dimaksud kemudian pelayanannya bergabung dengan 25 jenis izin sebelumnya sehingga total terdapat 27 jenis izin dan non-izin yang terlayani melalui KPPTSP Kabupaten Manggarai yang secara keseluruhannya telah tersedia standar pelayanannya.
Berbeda dengan kondisi para tahun 2010 untuk ke-23 jenis izin dan kondisi pada tahun 2013 untu 2 izin tambahan yang rujukan penyusunan Standar pelayanannya masih menggunakan petunjuk teknis dari Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2013, formula dan skema SOP kedua jenis izin yang dilimpahkan pada tahun 2016 juga masih merujuk pada regulasi yang lama, atau tidak menggunakan formula penyusunan SP sebagaimana yang tertera dalam Nomor 15 Tahun 2014. Beberapa perubahan dan dinamika dimaksud menghasilkan format standar pelayanan sebagaimana terlampir dalam laporan kegiatan ini.

4.      Temuan Permasalahan
Sebagai bahan pertimbangan bersama untuk kondisi eksisting SOP dan SP perizinan dan non perizinan di KPPTSP Kabupaten Manggarai secara rinci di uraikan berikut yang dapat juga menjadi permasalahan dalam kerangka penyamaan persepsi dan penyeragaman pelayanan administrasi perizinan, yaitu;
1.       KPPTSP Kabupaten Manggarai secara nomenklatur penamaan belum memiliki Peraturan Bupati yang khusus berbunyi tentang Standar Pelayanan dan/atau SOP Perizinan dan Non-Perizinan namun muatan 14 komponen yang seharusnya dicantumkan dalam SOP maupun SPM [sebagaimana tertera dalam Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2012] termuat dalam lampiran Peraturan Bupati Manggarai Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi KPPTSP.
2.       Kondisi sebagaimana point [1] diatas tidak dapat juga disalahkan sepenuhnya namun secara normatif dan idealnya diharapkan memiliki peraturan tersendiri sehingga perbendaan dibutuhkan lagi 1 jenis Perbup yang dinamakan Standar Pelayanan dan Standari Operating Procedure Perizinan dan Non-Perizinan di Kabupaten Manggarai.
3.       Perbendaan mendasarnya dari kedua jenis Perbup [point 2] dimaksud adalah Peraturan tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi akan melampirkan Standar Pelayanan Minimal karena komponen yang dijadikan indikator mempertimbangkan struktur dan fungsi jabatan kepangkatan dalam KPPTSP.  Sementara lampiran sebagaimana yang dimuat dalam Perbup Nomor 6 Tahun 2010 dimaksud seharusnya menjadi lampiran Perbup yang diusulkan yaitu secara spesifik dinamai Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedure Perizinan dan Non-Perizinan di Kabupaten Manggarai. Hal ini karena ruang lingkup jangkauan yang ditunjukan dari beberapa kompenen indikator pengukurannya adalah bersasaran pada jenis izin yang terlayani.
4.       Ketiga jenis Perbub dimaksud adalah substansinya sama namun proses pengeluaran keputusannya secara terpisah sehingga menimbulkan ketimpangan dalam membuat rujukan teknis pelayanan. Idealnya, keputusan pelimpahan kewenangan sebelumnya harus dibatalkan kewenangan yang terlimpahkan sebelumnya kemudian membuat kebijakan pelimpahan baru yang memuat kembali beberapa jenis izin sebelumnya ditambah jenis izin yang akan dilimpahkan berikut.
5.       Petugas KPPTSP Kabupaten Manggarai yang telah memiliki standar pelayanan masih memiliki format yang terujuk dari Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2012 sehingga formatnya juga masih terpola dalam 14 komponen indikatornya [Dasar Hukum; Persyaratan; Sistem, mekanisme, prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; produk layanan; sarana, prasarana dan/atau fasilitas; kompetensi pelaksana, pengawasan internal,penanganan pengaduan, saran dan masukan; jumlah pelaksana, jumlah pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dan evaluasi kinerja pelaksana].
6.       Berbeda dengan komponen indikator yang dimuat dalam Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 yang membaginya dalam 2 kelompok umum yaitu Service Delivery [Persyaratan; Sistim, mekanisme, dan prosedur; jangka waktu pelayanan; biaya/tarif; produk layanan; penanganan pengaduan, saran dan masukan], dan kelompok Manufacturing [Dasar hukum; sarana dan prasarana; kompetensi pelakasan; pengawasan internal; jumlah pelaksana; jumlah pelayanan; jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan evaluasi kinerja pelaksana]. Substansinya kedua sama-sama memuat komponen yang sama namun Permen PAN-RB Nomor 15 tahun 2014 membaginya dalam 2 kelompok besar, yaitu komponen Service Delivery yang menyediakan standar untuk dijadikan medium komunikasi langsung dengan user [pemohon] oleh front office serta komponen Manufacturing yang secara inhern tidak menjadi kebutuhan ekstern para pengguna jasa layanan.
7.       KPPTSP Kabupaten Manggarai juga secara terpisah dari urusan internal kelembagaannya, Pemerintah Kabupaten Manggarai telah mewajibkan seluruh SKPD memiliki SOP tersendiri sehingga KPPTSP Kabupaten Manggarai pada tahun 2016 telah menyusun SOP layanan perkantorannya sebagaimana dokumennya terlampir. Menyimak substansi yang termuat dalam dokumen dimaksud terlihat bahwa jangkauan urusan yang diatur adalam memuat beberapa komponen yang mengatur soal mekanisme layanan setiap individu aparatur berdasarkan tugas dan fungsi jenjang jabatannya. Hal ini yang kemudian harus disamakan persepsinya bahwa dokumen ini dapat dikategorikan sebagai Standar Pelayanan yang selama ini dipahami bersama dalam urusan perizinan [khususnya di Kabupaten Manggarai]. Oleh karenanya dapat dikatakan bahwa KPPTSP Kabupaten Manggarai telah memiliki Standar Pelayanan yang mengatur soal tugas dan fungsi setiap aparatur [struktur maupun staf]-nya.
8.       KPPTSP Kabupaten Manggarai juga telah melakukan upaya penyesuaian format SP dan SOP melalui komunikasi non-formal dengan BPMPPT Kabupaten Manggarai Barat dengan contoh format sebagaimana terlmapir.

5.      Solusi dan Proyeksi
Menyimak kondisi lapangan yang ditemukan dan hasil diskusi bersama pimpinan dan staf KPPTSP Kabupaten Manggarai maka beberapa solusi yang akan ditempuh beserta proyeksinya kedepan, adalah;
1.       Kebijakan KPPTSP Provinsi NTT untuk menyeragamkan skema, model dan format SOP dan SP merujuk Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 disambut positif oleh Pimpinan maupun staf operasional pada KPPTSP Kabupaten Manggarai namun keterbatasan waktu, tenaga dan biaya serta kebijakan daerah yang masih dalam kerangka penyesuaian nomenklatur kelembagaan di daerah maka rencana review dan/atau perbaikan dan penyempurnaan SP dan SOP dimaksud akan diagendakan pada kesempatan yang akan datang. Hal ini mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan dokumen SP dan SOP kelaknya pasca penetapan kelembagaan yang baru dan kebijakan terkait jenis izin dan non izin yang akan dilimpahkan kelaknya.
2.       Dalam kondisi transisi kebijakan nasional, regional dan lokal maka KPPTSP akan mengagendakan perubahan nomenklatur SP dan SOP dalam jangka waktu dekat dengan memperhatikan beberapa hasil kajian dan pengalaman pelayanan yang telah dilakukan sebelumnya yaitu; 27 jenis izin yang telah dilayani dan 63 jenis izin yang berpotensi untuk dilayani kedepannya.
3.       Bilamana kebijakan daerah kemudian mendapatkan legitimasi soal status kelembagaan yang akan melebur dalam Dinas Penanaman Modal, Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan maka urusan perizinan menjadi salah satu unit layanan berstatus bidang tersendiri didalamnya. Hal ini sesungguhnya justru mempersulit keleluasaan urusan perizinan yang mengatur juga beberapa jenis izin dan non izin yang tidak berhubungan langsung dengan rumpun sektor ekonomi. Oleh karenanya jenis dan format SP dan SOP yang kelaknya akan dibuat akan disesuaikan kembali dengan standar peraturan yang berlaku diatasnya [Juknis] serta kondisi kearifan lokal.
4.       Format SOP yang saat ini dihasilkan akan menjadi Standar Pelayanan administrasi perkantoran menurut tugas dan fungsi setiap individu aparatur, sementara format SOP akan dikembangkan dari jenis SOP yang tersedia saat ini yang akan disesuaikan dengan Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014. Realitanya memang format saat ini belum sesuai dengan format yang atur dalam Juknis Permen dimaksud namun setidaknya sudah ada beberap komponen penting yang tersedia dalam SOP yang ada terlampir.
5.       Maklumat Perizinan yang menjadi konsekuensi dari adanya komitmen pelayanan akibat adanya SP dan SOP sementara sudah diimplementasikan dalam bentuk berbagai ornamen dan simbol-simbol yang dikampanyekan dalam media publikasi dan desiminasi yang ada di lokasi gedung KPPTSP.

6.      Penutup
Demikian beberapa catatan lapangan yang ditemukan dalam pengumpulan informasi dan review SP dan SOP pada KPPTSP Kabupaten Manggarai. Laporan ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan, pemeriksaan dokumen SP dan SPM, wawancara tidak terstruktur dengan pimpinan dan staf KPPTSP serta diskusi terbatas dengan berbagai pihak sehingga terlampir beberapa dokumen berikut. Kondisi laporan ini belum cukup memenuhi output dari kegiatan ini sehingga akan menjadi sempurna bila keberlanjutan dari kegiatan ini kemudian akan disesuaikan dengan gambaran temuan lapangan dari 4 kabupaten lainnya untuk di sesuaikan kembali format idealnya.

                                                                                                                           Ruteng, 5 September 2016
Petugas Lapangan;




Hamza H. Wulakada                                                                             Jasinta Juwita Mambait





Lampiran;
1.       Peraturan Bupati Manggarai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan kepada KPPTSP Kabupaten Manggarai, beserta lampirannya;
2.       Peraturan Bupati Manggarai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi KPPTSP Kabupaten Manggarai, beserta lampirannya;
3.       List 63 jenis Izin dan Non Izin yang direkomendasikan berdasarkan hasil kajian potensi perizinan dan non-perizinan di Kabupaten Manggarai pada Tahun 2013, beserta lampiran SOP-nya.
4.       Standar Operational Prosedur KPPTSP Kabupaten Manggarai [2016]
5.       Dokumentasi hasil observasi, wawancara dan diskusi lapangan.
6.       Dokumen pertanggung jawaban keuangan [administrasi perjalanan dinas]


Lampiran 3;

List 63 jenis Izin dan Non Izin yang direkomendasikan berdasarkan hasil kajian potensi perizinan dan non-perizinan di Kabupaten Manggarai pada Tahun 2013,
beserta lampiran SOP-nya.

No
Nama Izin
P1
P2
P3
Ket
A
BIDANG PEKERJAAN UMUM (3)




1
Izin Prinsip Lokasi



2
Izin Mendirikan Bangunan



3
Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)



B
BIDANG KESEHATAN (11)
4
Izin Praktek Bersama Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis



5
Izin Pendirian Rumah Sakit Swasta dan Rumah Bersalin



6
Izin Pendirian Balai Pengobatan



7
Izin Praktek Bidan dan Perawat



8
Izin Pendirian Laboratorium Kesehatan



9
Izin Pendirian Optik



10
Izin Toko Obat



11
Izin Apotek dan Asisten Apoteker



12
Izin Praktek Fisioterapi



13
Izin Pengobatan Tradisional



14
Izin Apotik



C
BIDANG PERINDAGKOP & UKM (6)
15
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)



16
Tanda Daftar Perusahaan



17
Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI)



18
Tanda Daftar Gudang ( TDG )



19
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)



20
Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol



D
BIDANG KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA (6)
21
Izin Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan & Rekreasi



22
Izin Usaha Jasa Makanan dan Minuman



23
Izin Usaha Penyedia Akomodasi Pariwisata



24
Izin Usaha Jasa Perjalanan Wisata



25
Izin Usaha Spa



26
Izin Usaha Daya Tarik Wisata dan Kawasan Pariwisata



E
BIDANG PERTANIAN, PERKEBUNAN, KEHUTANAN DAN PETERNAKAN (9)
27
Izin Kepemilikan dan Pemanfaatan Chain Saw



28
Izin Operasional Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras



29
Izin Usaha Peternakan (Pembibitan dan Penggemukan)



30
Izin Toko Saprodi Pertanian dan Sapronak Peternakan



31
Izin Produksi Pupuk dan Pestisida Anorganik



32
Izin Klinik Hewan RSH, RPH/Unggas



33
Izin Usaha Pembibitan Tanaman (Penangkar Benih)



34
Izin Pemungutan Hasil Hutan Non-Kayu



35
Izin Tempat Penampungan Kayu Terdaftar



F
BIDANG PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA (4)
36
Izin Kursus dan Lembaga Keterampilan



37
Rekomendasi Pendirian Lembaga Pendidikan Swasta



38
Izin Usaha Sarana dan Fasilitas Olahraga



39
Izin Operasional PAUD, Kelompok Bermain dan Tempat Penitipan Anak



G
BIDANG KESBANGPOLINMAS (4)
40
Izin / Rekomendasi Penelitian



41
Izin Gangguan (HO)



42
Surat Keterangan Selesai Penelitian



43
Izin Reklame



H
PERTAMBANGAN, ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL  (4)
44
Izin Penimbunan Dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) Dan Gas



45
Izin Pengeboran dan Pengambilan Air Bawah Tanah



46
Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum



47
Izin Pertambangan Rakyat



I
BIDANG PERIKANAN DAN KELAUTAN (4)
48
Izin Usaha Perikanan



49
Izin Penangkapan Ikan



50
Kartu Tanda Pengenal Nelayan Andon



51
Izin Tempat Menambak



J
BIDANG PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMASI (7)
52
Izin Usaha Angkutan



53
Izin Trayek



54
Izin Usaha Parkir



55
Izin Usaha Warnet dan Wartel



56
Izin Dermaga Rakyat



57
Izin Pendirian Tower



58
Izin Penggalian dan Pemanfaatan Badan Jalan



59
Izin Jasa Pengiriman Barang




K
SOSIAL DAN KETENAGAKERJAAN (2)
60
Izin Pengumpulan Uang dan Barang



61
Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing



L
LINGKUNGAN HIDUP (2)
62
Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)



63
Izin Tempat Pemakaman Umum





Keterangan;
1.       Jumlah dan jenis izin dimaksud adalah hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Undana bekerjasama dengan KPPTSP Kabupaten Manggarai, TA 2013
2.       Luaran dan rekomendasi dari hasil kajian dimaksud masih dalam proses penyesuaian sehingga belum berlaku secara formal.
Format SOP dari ke-63 jenis izin dan non-izin dimaksud terlampir dalam bentuk soft file. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar