Survey Indeks Kepuasan
Masyarakat
Terhadap Layanan Umum Pemerintah Kabupaten Lembata
Bagian I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Peningkatan
kualitas pelayanan merupakan salah satu issu krusial dalam studi manajemen,
baik dalam lingkup manajemen sektor publik maupun manajemen sektor privat. Hal
ini karena tuntutan masyarakat terhadap perbaikan kualitas pelayanan semakin
meningkat sementara praktik penyelenggaraan pelayanan tidak mengalami perbaikan
menjadi lebih baik. Pemerintah sebagai institusi negara yang bertugas
menyelenggarakan roda pemerintahan dengan seluruh elemen aparaturnya, bekerja
dalam sistem tata pemerintahan yang diatur sedemikian rupa agar mencapai outcome utama pembangunan yaitu
kesejahteraan masyarakat dan kewibawaan bangsa.
Posisi
pemerintah dalam kaitan sebagai aparatur negara maka menjadi tanggung jawab
bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dari berbagai
aspek kebutuhannya. Salah satu kebijakan strategis yang ditempuh adalah dengan
mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang berhak mendapatkan
pelayanan yaitu kebijakan otonomi daerah. Pemerintah daerah dalam perencanaan
pembangunannya harus memperharikan aspek peningkatan kualitas pelayanan bagi
masyarakat yang profesional, akuntabel, transparan, efektif dan efisien. Konsep
ini dikenal dengan pelayanan prima yang perlu diimplementasikan oleh seluruh
elemen pemerintah agar mempercepat daerah dalam mewujudkan goog governance.
Salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh pemerintah
khususnya pemerintah daerah dalam era globalisasi dewasa ini adalah bagaimana
menampilkan aparatur yang profesional, memiliki etos kerja yang tinggi, keunggulan
kompetitif, dan kemampuan memegang teguh etika birokrasi dalam menjalankan
tugas dan fungsinya dan memenuhi aspirasi masyarakat. Untuk dapat
menyelenggarakan pemerintahan yang baik aparatur pemerintah dituntut untuk
bekerja lebih professional. Hal ini merupakan bentuk kualitas pelayanan yang
akan diberikan kepada masyarakat dan merupakan prasyarat dalam meningkatkan
mutu penyelenggaraan.
Harapan dari masyarakat selaku konsumen pelayanan adalah
menginginkan pelayanan yang merata dan adil. Bentuk pelayanan tersebut, hanya
dimungkinkan oleh kesiapan psikologis birokrat pemerintah yang senantiasa
menyesuaikan diri dengan perubahan sosial (social change) dan dinamika
masyarakat sebagai sasaran pelayanannya. Tugas pokok dari Pemerintah pada
hakekatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Indek Kepuasan Masyarakat [IKM] adalah data
dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil
pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam
memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan
membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Amanat UU RI Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik kemudian diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor
96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik,
Atas kesadaran dimaksud dan dalam rangka
mendorong partisipasi publik dalam penyelenggaraan pembangunan oleh Pemerintah
Daerah maka kegiatan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat ini diselenggarakan.
Pemerintah Kabupaten Lembata yang kini tengah memasuki usia ke-16 pasca resmi
menjadi daerah otonom berupaya untuk mendapatkan pengakuan publik melalui
kepuasan yang diperoleh masyarakat atas pelayanan yang telah diberikan.
Berbagai layanan publik baik berupa kegiatan pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan,
dan jenis pelayanan langsung lainnya terkadang masih menjadi batu sandungan
dalam upaya reformasi birokrasi, bahkan kadang menjadi wahana bebas terjadinya
praktek KKN. Kegiatan survey IKM ini akan berupaya untuk mendapatkan respons
publik [masyarakat] pengguna layanan pemerintah untuk memberikan koreksi atas
segala bentuk layanan yang telah diberikan.
1.2. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan
kegiatan survey IKM di Kabupaten Lembata ini adalah:
1. Mendorong
partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja
penyelenggara pelayanan;
2. Mendapatkan suatu gambaran / pendapat
masyarkat tentang kualitas pelayanan publik yang telah diberikan oleh aparatur
pemerintah;
3. Mengetahui tingkat kinerja unit
penyelenggara, baik oleh masyarakat maupun instansi / unit terkait sebagai
bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
publik;
4. Mendorong
penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
1.3. Sasaran
1.
Tingkat pencapaian kinerja unit pelayanan
instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
2.
Penataan sistem, mekanisme dan prosedur
pelayanan, sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara lebih berkualitas,
berdaya guna dan berhasil guna;
3.
Tumbuhnya kreativitas, prakarsa dan peran serta
masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
1.4. Ruang
Lingkup
Penyusunan
IKM ini diterapkan terhadap seluruh unit pelayanan instansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Lembata, sebagai instrumen penilaian dan evaluasi kinerja pelayanan
publik di lingkungan instansi masing-masing. Ruang lingkup yang termasuk dalam
penilaian terhadap kualitas pelayanan publik meliputi semua bentuk pelayanan
yang berkaitan dengan kepentingan publik yang mencakup; [1] pengadaan barang
dan jasa, [2] perizinan, [3] pelayanan langsung dan [4] pelayanan administrasi
umum.
1.5. Manfaat
Manfaat yang diharapkan
dari pelaksanaan kegiatan survey IKM di Kabupaten Lembata ini adalah:
1.
Mengetahui
kelemahan/kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan
publik
2.
Mengetahui
kinerja penyelenggara pelayananyang telah dilaksanakan
3.
Sebgai
bahan pentapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya yang perlu dilakukan
4.
Mengetahui
IKM secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik
5.
Memacu
persaingan positif antara unit penyelenggara pelayanan
6.
Masyarakat
dapat mengetahui gambaran tentang kinerja unit penyelenggara pelayanan
1.6. Dasar Hukum
Dasar hukum pelakasanaan kegiatan
Survey IKM terhadap pelayanan publik ini adalah;
1. Undang-Udang
Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3901)
2. Undang Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat dalam Peyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik ndonesia Nomor 4585);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
7. Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun
1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu pelayanan Aparatur pemerintah
kepada masyarakat
8. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun
2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan
Pelayanan Publik.
9. Kepmenpan RI No. 63/KEP/M.PAN/7/2003
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Publik di Propinsi Nusa Tenggara Timur
Bagian
II
TINJAUAN TEORITIS
2.1. Pelayanan
Umum
Definisi pelayanan menurut Sondan P Siagian
(1998), pelayanan secara umum adalah rasa menyenangkan yang diberikan kepada
orang lain disertai kemudahan-kemudahan dan memenuhi segala kebutuhan mereka. Pelayanan
merupakan upaya memberikan kesenangan-kesengangan kepada pelanggan dengan
adanya kemudahan tersebut pelanggan dapat memenuhi kebutuhannya. Keputusan
Menteri Aparatur Negara Nomor 53 tahun 2003 mendefiniskan pelayanan umum atau
pelayanan publik merupakan segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang
dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan
Usaha Milik Negara/Daerah dalam bentuk barang dan jasa, baik dalam upaya
pemenuhan kebutuhan masyarakan maupun dalam rangkan pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Moenir [2006] berpendapat bahwa amanat
dimaksud masih belum berjalan sebagaimana pelayanan umum yang dilaksanakan
belum memadai yang disebabkan oleh beberapa faktor, yakni;
1. Kurang
adanya kesadaran terhadap tugas dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
Sehingga tercipta rasa malas terhadap pekerjaanya bahkan saat menghadapi
pengguna yang membutuhkan bantuan.
2. Sistem,
prosedur dan metode kerja yang ada tidak memadai, sehingga mekanisme kerja
tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan tidak berjalan sebagaimana
semestinya.
3. Pengorganisasian
tugas pelayanan yang belum serasi, sehingga terjadi simpang siur penanganan
tugas, tumpang tindih atau tercecernya suatu tugas tidak ada yang menangani.
4. Pendapatan
pegawai yang tidak mencukupi memenuhi kebutuhan hidup meskipun secara minimal.
5. Kemampuan
pegawai yang tidak memadai untuk tugas yang dibebankan kepadanya.
6. Tidak
tersedianya pelayanan yang memadai.
Pemerintah baik pusat maupun daerah mempunyai tiga fungsi
utama : 1) memberikan pelayanan (service) baik pelayanan perorangan
maupun pelayanan publik/khalayak, 2) melakukan pembangunan fasilitas ekonomi
untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi (development for economic growth), dan
3) memberikan perlindungan (protective) masyarakat. Menjalankan
fungsi public services, pemerintah wajib memberikan pelayanan publik
secara perorangan maupun khalayak/publik. Pelayanan untuk orang perorangan
misalnya pemberian KTP, SIM, IMB, Sertifikat tanah, paspor, surat izin dan
keterangan. Pelayanan publik misalnya pembuatan lapangan sepakbola, taman kota,
hutan lindung, trotoar, waduk, taman nasional, panti anak
yatim/jompo/cacat/miskin, tempat pedagang kaki lima dan lain-lain.
Tuntutan
Reformasi Birokrasi
pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan
perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama
menyangkut aspek-aspek: Kelembagaan (organisasi);
Ketatalaksanaan (Business Process);
dan SDM Aparatur. Kebijakan reformasi pelayanan publik menjadi salah satu
indikator keberhasilan reformasi birokrasi sehingga harus diarahkan untuk
mencermati dan membenahi berbagai kesalahan kebijakan dimasa lalu maupun
sekarang.
Pemberian
pelayanan tidak dilakukan hanya atas dasar ketentuan perundang-undangan namun
lebih pada upaya untuk memenuhi kebutuhan penerima layanan. Konsep pelayanan
publik kemudian berkembang menjadi pelayanan prima yang tidak sekedar memenuhi
kebutuhan pelanggan (pengguna layanan) sesuai standar minimal yang ditetapkan
namun pelayanan yang diberikan lebih dari standar sehingga pengguna layanan
merasakan kepuasan tersendiri. Hal ini hanya dapat dilakukan oleh manajemen
kepemerintahan yang baik dengan prinsip;
2.2. Kualitas
Pelayanan
Reformasi Birokrasi pada organisasi skala kecil atau street-level lebih difokuskan pada
hubungan secara langsung dengan masyarakat yang dilayaninya atau lebih
berorientasi pada perbaikan pelayanan, seperti efisiensi, keadilan, fleksibilitas
dan ketepatan intervensi pelayanan (Lipsky, 1980:192). Hal ini sama dengan
pandangan Burke (2008:72) dalam studi tentang RB pada tingkat front-line menemukan bahwa reformasi
tersebut berimplikasi terhadap
peningkatan kepuasan konsumen atau customer
satisfaction was significantly higher. Pada umumnya tujuan RB adalah the efficiency of its operation, and
improved service quality (Young, 2005:373). Demikian pula Cummings dan
Worley (2005:575-576) menemukan bahwa RB dalam pelayanan publik berimplikasi
terhadap empat aspek yang berhubungan dengan kepentingan publik, yaitu creating effective culture;high quality and
cost effective; effective job and work design; and restoring trust in and among
stakeholders.
Pendekatan untuk menilai kualitas pelayanan perijinan
dapat didekati dari perpektif demand-side
dengan menggunakan “the gaps model of
service quality”. Model ini merujuk pada pandangan dari Zeithaml, et al. (1990:18), di mana konsep
kualitas pelayanan diukur dari pelayanan yang dapat memenuhi atau melebihi
harapan pelanggan terhadap pelayanan. Tiap pelanggan mempunyai harapan terhadap pelayanan, sehingga atas dasar
harapan tersebut mereka merumuskan derajat kualitas sesuai dengan persepsinya.
Pertimbangan
untuk menilai tinggi atau rendah kualitas pelayanan tergantung pada kesenjangan
antara aktualitas pelayanan yang dipersepsikan dengan harapan masyarakat
pengguna layanan. Karena itu, untuk mengetahui kualitas pelayanan, studi
diarahkan pada seberapa luas dan sempit gap antara pelayanan yang diharapkan
dan yang diterima. Strategi untuk peningkatan mutu pelayanan yang berpusat pada
strategi closing the gap atau the models of service quality (Zeithaml
dan Bitner,1993:4).
Zeithhaml, et al. (1990:) mengidentifikasi
“kesenjangan dalam kualitas pelayanan” pada
lima perspektif :
Gap 1: Customers
Expectation ---Management -Perception Gap
Gap 2:
Management’s Perception--- Service Quality- Specification Gap
Gap 3: Service Quality Specification---Service Delivery
Gap
Gap 4: Service Delivery---External Communication Gap
Gap 5: Customer Expectations---Perceive Service Gap
Guna
mengetahui kesenjangan pelayanan, dibutuhkan suatu alat ukur untuk melakukan
penelitian yang dapat dilakukan dengan soft
measures of service quality dan hard
measures of service quality (Lovelock and Wirtz,1992). Untuk pengukuran
kualitas pelayanan yang pertama, telah dikembangkan oleh Zeithhaml, et al. (1990:23) dengan konsep
pengukuran yang disebut SERVQUAL. Kelima dimensi tersebut disebut SERVQUAL,
yaitu tangible, reliability, responsiveness, assurance dan empathy.
Namun,
pendekatan SERVQUAL dirumuskan berdasarkan pengalaman pelayanan dalam dunia
bisnis yang variabel-variabel yang terkandung di dalamnya belum mengakomodasi
dimensi-dimensi kepublikan. Karena itu,
Carlson dan Schwars (Denhard dan Denhard, 2003) mengajukan suatu
pendekatan pengukuran pelayanan publik yang lebih bernuansa kepublikan yang
disebut public sector service quality
dengan dimensi-dimensi sebagai berikut :
a.
Convenience, yaitu derajat ketersediaan publik yang mudah diakses
dan tersedia bagi warga negara.
b.
Security, yaitu pelayanan publik yang disediakan membuat warga
negara yang menggunakannya merasa aman dan percaya diri.
c.
Reliability, yakni pelayanan yang diberikan secara benar dan tepat
waktu.
d.
Personal attention, yaitu tingkat perhatian pelayan publik
terhadap warga negara yang dilayaninya.
e.
Problem solving approach, yatu tingkat ketersediaan informasi yang
memadai yang tersedia bagi warga negara untuk menolong mereka memenuhi
kebutuhannya.
f.
Fairness, yaitu tingkat keyakinan bahwa pelayanan publik yang
disediakan diberikan adil bagi semua warga negara.
g.
Fiscal responsibility, yaitu tingkat keyakinan bahwa dana yang
dibayar dan digunakan dalam pelayanan publik dapat dipertanggungjawabkan.
h.
Citizen
influence,
yakni tingkat pengaruh dan partisipasi warga negara terhadap pelayanan yang
diberikan.
2.3. Penyelenggaraan
Pelayanan Publik
Penyelenggaraan pelayanan publik perlu memperhatikan dan
menerapkan prinsip, standar, pola penyelenggaraan, biaya, pelayanan bagi
penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil dan balita, pelayanan khusus, biro
jasa pelayanan, tingkat kepuasan masyarakat, pengawasan penyelenggaraan,
penyelesaian pendaduan sengketa, serta evaluasi kinerja penyelenggaraan
pelayanan publik:
a. Prinsip
Pelayanan Publik
·
Kesederhanaan ; Prosedur pelayanan
publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan
·
Kejelasan ; *) Persyaratan teknis dan
administratif pelayanan public, *) Unit kerja/pejabat yang berwenang dan
bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan/
sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik, *) Rincian biaya pelayanan publik
dan tata cara pembayaran.
·
Kepastian Waktu ; Pelaksanaan pelayanan
publik dapat diselesaikan dalam kurun wakrtu yang telah ditentukan.
·
Akurasi ; Produk pelayanan publik
diterima dengan benar, tepat, dan sah.
·
Keamanan ; Proses dan produk pelayanan
publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
·
Tanggung jawab ; Pimpinan penyelenggara
pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab atas
penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan
pelayanan publik.
·
Kelengkapan sarana dan prasarana ;
Tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya
yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan
informatika (telematika).
·
Kemudahan akses ; Tempat dan lokasi
serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat
memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika.
·
Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan ;
Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta
memberikan pelayanan dengan ikhlas.
·
Kenyamanan ; Lingkungan pelayanan harus
tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan
yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan,
seperti parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.
b. Standar
Pelayanan Publik
Setiap penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki
standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi
penerima pelayanan. Standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam
penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau
penerima pelayanan. Standar pelayanan, sekurang-kurangnya meliputi :
·
Prosedur Pelayanan ; Prosedur pelayanan
yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan.
·
Waktu penyelesaian ; Waktu penyelesaian
yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian
pelayanan termasuk pengaduan.
·
Biaya pelayanan ; Biaya/tarif pelayanan
termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan.
·
Produk pelayanan ; Hasil pelayanan yang
akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
·
Sarana dan Prasarana ; Penyediaan
sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan
publik.
·
Kompetensi petugas pemberi pelayanan ;
Kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan
pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan.
c. Pola
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
·
Fungsional ; Pola pelayanan publik
diberikan oleh penyelenggara pelayanan, sesuai dengan tugas, fungsi dan
kewenangannya.
·
Terpusat ; Pola pelayanan publik
diberikan secara tunggal oleh penyelenggara pelayanan berdasarkan pelimpahan
wewenang dari penyelenggara pelayanan terkait lainnya yang bersangkutan.
·
Terpadu ; *) Terpadu Satu Atap ; Pola pelayanan terpadu satu atap
diselenggarakan dalam satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang
tidak mempunyai keterkaitan proses dan dilayani melalui beberapa pintu.
Terhadap jenis pelayanan yang sudah dekat dengan masyarakat tidak perlu
disatuatapkan. *) Terpadu Satu Pintu
; Pola pelayanan terpadu satu pintu diselenggarakan pada satu tempat yang
meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani
melalui satu pintu.
·
Gugus Tugas ; Petugas pelayanan publik
secara perorangan atau dalam bentuk gugus tugas ditempatkan pada instansi pemberi
pelayanan dan lokasi pemberian pelayanan tertentu.
Selain pola pelayanan sebagaimana tersebut, instansi yang
melakukan pelayanan publik dapat mengembangkan pola penyelenggaraan
pelayanannya sendiri dalam rangka upaya menemukan dan menciptakan inovasi peningkatan
pelayanan publik. Pengembangan pola penyelenggaraan pelayanan publik dimaksud
mengikuti prinsip-prinsip sebagaimana ditetapkan dalam pedoman ini.
d. Biaya Pelayanan
Publik
Penetapan besaran biaya pelayanan publik perlu
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
·
Tingkat kemampuan dan daya beli
masyarakat;
·
Nilai/harga yang berlaku atas barang
dan atau jasa;
·
Rincian biaya harus jelas untuk jenis
pelayanan publik yang memerlukan tindakan seperti penelitian, pemeriksaan,
pengukuran dan pengajuan;
·
Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
dan memperhatikan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
e. Pelayanan
Bagi Penyandang Cacat, Lanjut Usia, Wanita Hamil dan Balita
Penyelenggara pelayanan wajib mengupayakan tersedianya
sarana dan prasarana yang diperlukan serta memberikan akses khusus berupa
kemudahan pelayanan bagi penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil dan balita
f. Pelayanan
Khusus
Penyelenggaraan jenis pelayanan publik tertentu seperti
pelayanan transportasi, kesehatan, dimungkinkan untuk memberikan
penyelenggaraan pelayanan khusus, dengan ketentuan seimbang dengan biaya yang
dikeluarkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
seperti ruang perawatan VIP di rumah sakit, dan gerbong eksekutif kereta api.
g. Biro Jasa
Pelayanan
Pengurusan pelayanan publik pada dasarnya dilakukan
sendiri oleh masyarakat. Namun dengan pertimbangan tertentu dan sebagai wujud
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik tertentu
dimungkinkan adanya biro jasa untuk membantu penyelenggaraan pelayanan publik.
Status biro jasa tersebut harus jelas, memiliki ijin usaha dari instansi yang
berwenang dan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanannya harus berkoordinasi
dengan penyelenggara pelayanan yang bersangkutan, terutama dalam hal yang
menyangkut persyaratan, tarif jasa dan waktu pelayanan, sepanjang tidak
mengganggu fungsi penyelenggaraan pelayanan publik. Sebagai contoh, biro jasa
perjalanan angkutan udara, laut dan darat.
h. Tingkat Kepuasan
Masyarakat
Ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan ditentukan
oleh tingkat kepuasan penerima pelayanan. Kepuasan penerima pelayanan dicapai
apabila penerima pelayanan memperoleh pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan
dan diharapkan. Oleh karena itu setiap penyelenggara pelayanan secara berkala
melakukan survei indeks kepuasan masyarakat.
i. Pengawasan
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, dilakukan
melalui :
·
Pengawasan melekat yaitu pengawasan
yang dilakukan oleh atasan langsung, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
·
Pengawasan fungsional yaitu pengawasan
yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
·
Pengawasan masyarakat yaitu pengawasan
yang dilakukan oleh masyarakat, berupa laporan atau pengaduan masyarakat
tentang penyimpangan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
j. Penyelesaian
Pengaduan dan Sengketa
·
Pengaduan
Setiap pimpinan unit penyelenggara pelayanan pelayanan
publik wajib menyelesaikan setiap laporan atau pengaduan masyarakat mengenai
ketidakpuasan dalam pemberian pelayanan sesuai kewenangannya. Untuk menampung
pengaduan masyarakat tersebut, unit pelayanan menyediakan loket/kotak
pengaduan. Dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat, pimpinan unit
penyelenggara pelayanan publik perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
-
Prioritas penyelesaian pengaduan;
-
Penentuan pejabat yang menyelesaikan
pengaduan;
-
Prosedur penyelesaian pengaduan;
-
Rekomendasi penyelesaian pengaduan;
-
Pemantauan dan evaluasi penyelesaian
pengaduan;
-
Pelaporan proses dan hasil penyelesaian
pengaduan kepada pimpinan;
-
Penyampaian hasil penyelesaian
pengaduan kepada yang mengadukan;
-
Dokumentasi penyelesaian pengaduan.
·
Sengketa
Dalam hal pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh unit
penyelenggara pelayanan publik yang bersangkutan dan terjadi sengketa, maka
penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur hukum.
k. Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pimpinan penyelenggara pelayanan publik wajib secara berkala
mengadakan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan di lingkungan
secara berkelanjutan dan hasilnya secara berkala dilaporkan kepada pimpinan
tertinggi penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik yang
kinerjanya dinilai baik perlu diberikan penghargaan untuk memberikan motivasi
agar lebih meningkatkan pelayanan.
Sedangkan penyelenggara pelayanan publik yang kinerjanya
dinilai belum sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat, perlu terus
melakukan upaya peningkatan. Dalam melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik
harus menggunakan indikator yang jelas dan terukur sesuai ketentuan yang
berlaku.
2.4. Indeks
Kepuasan Masyarakat
Kepuasan pelanggan/konsumen
adalah perasaan senang atau kecewa seseorang sebagai hasil dari perbandingan
antara prestasi atau produk yang dirasakan dan yang diharapkannya. Kepuasan
konsumen merupakan evaluasi pembeli dimana alternatif yang dipilih
sekurang-kurangnya sama atau melampaui harapan pelanggan, sedangkan
ketidakpuasan timbul apabila hasil tidak memenuhi harapan.
Pemerintah melalui Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor : KEP/25/M.PAN/2/2004 menyusun
pedoman umum mengenai Indeks Kepuasan Masyarakat. Keputusan tersebut merupakan
perkembangan dari keputusan Men.PAN Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003 yang berisi
mengenai prinsip pelayanan. Yang kemudia dikembangkan menjadi 14 unsur “relevan,
valid, reliabel. Sebagai unsur minimal yang harus ada untuk dasar
pengukuran indeks kepuasan masyarakat (IKM). Ke 14 unsur tersebut terdiri dari
:
1. Prosedur
pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.
2. Persyaratan
Pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk
mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya.
3. Kejelasan
petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang
memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya).
4. Kedisiplinan
petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan
pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang
berlaku.
5. Tanggung
jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab
petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan.
6. Kemampuan
petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang
dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
7. Kecepatan
pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang
telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan.
8. Keadilan
mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak
membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani.
9. Kesopanan
dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta salin
menghargai dan menghormati.
10. Kewajaran
biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang
ditetapkan oleh unit pelayanan.
11. Kepastian
biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antarabiaya yang dibayarkan dengan biaya yang
telah ditetapkan.
12. Kepastian
jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan.
13. Kenyamanan
lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi,
dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan.
14. Keamanan
Pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara
pelayanan ataupun sarana yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang
untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari
pelaksanaan pelayanan.
Seiring
kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, unit
penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam
melakukan perbaikan pelayanan. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur
pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui
dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media masa dan
jaringan sosial, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan
pemerintah, yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Salah satu upaya yang
harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei
Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan. Mengingat jenis layanan publik
sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka Survei
Kepuasan Masyarakat dapat menggunakan metode dan teknik survei yang sesuai.
Selama
ini Survei Kepuasan Masyarakat menggunakan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M.PAN/ 2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan
Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Keputusan ini
belum mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundangan. Oleh karena itu, Keputusan Menteri tersebut, dipandang perlu
disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Peraturan
Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2014 mengoreksi ruang lingkup survey IKM yang
semulanya terdapat 14 aspek, kini lebih dipersempit menjadi 9 [sembilan] aspek,
yaitu;
1.
Persyaratan,
yaitu syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik
persyaratan teknis maupun administratif.
2.
Prosedur
yaitu tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan,
termasuk pengaduan.
3.
Waktu
pelayanan
adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses
pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
4.
Biaya/Tarif
adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau
memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
5.
Produk
Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil
dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
6.
Kompetensi
Pelaksana
adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan,
keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
7.
Perilaku
Pelaksana
adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
8.
Maklumat
Pelayanan
adalah merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk
melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
9.
Penanganan
Pengaduan,
Saran dan Masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak
lanjut.
Hasil atas Survei Kepuasan Masyarakat tidak harus
disajikan dalam bentuk skoring/angka absolut, tetapi dapat pula disajikan dalam
bentuk kualitatif (baik atau buruk). Hal yang menjadi perhatian utama atas
hasil survei tersebut, adalah harus ada saran perbaikan dari pemberi layanan
yang disurvei terhadap peningkatan kualitas layanan. Hasil Survei Kepuasan
Masyarakat wajib diinformasikan kepada publik termasuk metode survei.
Penyampaian hasil Survei Kepuasan Masyarakat dapat disampaikan melalui media
massa, website dan media sosial.
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap
penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilaksanakan melalui tahapan
perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengolahan dan penyajian hasil survei,
yang mencakup langkah-langkah; [1] menyusun instrumen survey, [2] menentukan
besaran dan teknik penarikan sampel, [3] menentukan responden, [4] melaksanakan
pengumpulan data dan informasi, [5] mengolah hasil survey, dan [6] menyajikan
dan melaporkan hasil survey.
Bagian
III
METODOLOGI
3.1. Waktu dan
Tempat
Pelaksanaan
survey IKM terhadap layanan umum pemerintah ini diselenggarakan di Kabupaten
Lembata pada beberapa lokasi yang dianggap strategis untuk mendapatkan
informasi langsung dari responden dan narasumber. Lokasi dimaksud diantaranya
di kantor/unit layanan terkait maupun di rumah masyarakat yang mendapatkan
pelayanan.
Lama waktu
pelaksanaan survey selama 60 [enam puluh] hari kelender dari tahapan persiapan
administratif, penyusunan instrumen penelitian, pengumpulan data lapangan,
tabulasi dan analisis data, pembahasan dan penyusunan laporan hingga penertiban
administrasi survey. Terinci tahapan kegiatan tersaji dalam tabel berikut;
Tabel 3.1. Jadwal Pelaksanaan
Kegiatan Survey IKM
No
|
Uraian Kegiatan
|
Bulan I
|
Bulan II
|
||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
||
1.
|
Persiapan dan penertiban administrasi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Penyusunan dan pembahasan instrumen penelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Pengumpulan data lapangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Entry dan tabulasi data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Analisis dan Pembahasan data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Penyusunan laporan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Penyampaian laporan akhir
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Penertiban administrasi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.2. Populasi,
Sampel dan Cakupan Survey
Populasi
yang ditetapkan adalah seluruh masyarakat yang
mendapatkan layanan publik dari lembaga/unit/instansi Pemerintahan Kabupaten
Lembata. Beberapa unit layanan dimaksud terbagi dalam 4
[empat] kategori, yaitu; [1] Unit
Pengadaan barang dan jasa, [2] Unit Perizinan, [3] Unit Pelayanan langsung, dan [4] Unit Layanan Administrasi Pemerintahan.
Sampel ditetapkan secara acak sederhana dan sengaja terhadap
masyarakat pengguna layanan umum pada ketiga kategori unit dimaksud. Untuk memenuhi akurasi hasil penyusunan indeks, responden terpilih
ditetapkan minimal 100 orang dari jumlah populasi penerima layanan, dengan
dasar (“Jumlah unsur” + 1) x 10 = jumlah responden (9+1) x 10 = 100 responden
untuk keempat unit pelayanan sehingga total responden sebanyak 300 orang yang tidak
terdistribusi merata melainkan berdasarkan intensitas pengguna layanan.
Pemilihan unit layanan sengaja
ditentukan berdasarkan urgensi urusan layanan publik yang sangat dibutuhkan
masyarkat di Kabupaten Lembata. Jenis unit dimaksud beserta nama instansi yang memberikan pelayanan menurut jenis urusan serta jumlah responden
setiap unit teknis tersaji dalam tabel sebagaimana terlampir.
3.3. Jenis dan Teknik
Pengumpulan Data
Jenis data
yang dikumpulkan adalah jenis data sekunder berupa dokumen pelayanan [SOP dan
SPM], regulasi
lokal terkait layanan publik, buku pustaka
terkait topik dan jenis bukti dokumentasi lainnya. Sementara jenis data lainnya
adalah data primer yang diperoleh secara langsung di lapangan. Teknik
pengumpulan jenis data primer melalui wawancara terstruktur merujuk kuesioner, wawancara tidak
terstruktur, diskusi kelompok terfokus dan observasi lapangan di
tempat pelayanan terkait.
3.4. Unsur
Layanan
Peraturan
Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2014 mengoreksi ruang lingkup survey IKM yang
semulanya terdapat 14 aspek [Keputusan
Menteri PAN Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/ 2003] , kini lebih dipersempit menjadi 9 [sembilan] aspek,
yaitu;
1.
Persyaratan
2.
Prosedur
3.
Waktu pelayanan
4.
Biaya/Tarif
5.
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6.
Kompetensi Pelaksana
7.
Perilaku Pelaksana
8.
Maklumat Pelayanan
9.
Penanganan Pengaduan
Kesembilan unsur layanan
dimaksud akan disajikan dalam kuesiner beserta instrumen penelitian lainnya
untuk mendapatkan informasi langsung pada masyarakat di lapangan yang tersebar
di seluruh kecamatan. Daftar pertanyaan dalam bentuk kuesioner tersaji dalam
lampiran laporan ini yang telah digunakan untuk pengumpulan data lapangan.
3.5. Teknik
Analisis Data [Metode Pengukuran IKM]
Nilai
IKM dihitung dengan menggunakan “nilai rata-rata tertimbang” masing-masing unsur pelayanan. Dalam
penghitungan indeks kepuasan masyarakat terhadap 9 unsur palayanan yang dikaji, setiap unsur
pelayanan memiliki penimbang yang sama dengan rumus sebagai berikut :
Untuk
memperoleh nilai IKM unit pelayanan digunakan pendekatan nilai rata-rata
tertimbang dengan rumus sebagai berikut :
Nilai IKM dihitung dari nilai rata-rata
tertimbang pada masing-masing unsur pertanyaan dengan jenis data berupa data
ordinal. Metode penghitungan angka indeks digunakan nilai rata-rata tertimbang
dari masing-masing unsur pertanyaan dengan penghitungan rata-rata tertimbang.
Guna memudahkan interprestasi terhadap penilaian IKM antara 25 – 100 maka
dilakukan konversi dengan nilai dasar 25 yaitu dengan cara IKM unit pelayanan X
25.
IKM Unit
Pelayanan x 25
|
Tabel
3.2. Nilai Persepsi, Interval IKM, Interval
Konversi IKM, Mutu Pelayanan dan Kinerja Unit Pelayanan.
Nilai Persepsi
|
Nilai Interval IKM
|
Nilai Interval Konversi IKM
|
Mutu Layanan
|
Kinerja Unit Pelayanan
|
1
|
1,00 – 1,75
|
25 – 43,75
|
D
|
Tidak Baik
|
2
|
1,76 – 2,50
|
43,76 – 62,50
|
C
|
Kurang Baik
|
3
|
2,51 – 3,25
|
62,51 – 81,25
|
B
|
Baik
|
4
|
3,26 – 4,00
|
81,26 – 100,00
|
A
|
Sangat Baik
|
Sumber :SK Menpan
No.Kep/25/M.Pan/2/2004
Hasil yang diperoleh kemudian dianalisis dan diinterpretasikan secara deskriptif
kualitatif dengan mempertimbangkan berbagai hasil observasi dan rujukan
penelitian lainnya. Perhitungan IKM dibagi
berdasarkan beberapa aspek yaitu aspek jenis layanan, aspek unit layanan, dan
aspek kewilayahan.
3.6. Penyajian Laporan
Hasil analisis yang tekah di interpretasi secara deskriptif kualitatif
kemudian disajikan dalam bentuk laporan hasil survey. Laporan kemajuan ini
memuat kemajuan pelaksanaan kegiatan dari seluruh rangkaian kegiatan dalam sistematika
laporan berikut.
Bab I Pendahuluan:
memuat beberapa bagian sub-bab, yaitu; pendahuluan, tujuan, sasaran, ruang
lingkup, manfaat dan dasar hukum.
Bab II Tinjuan
Teoritis: memuat beberapa bagian sub-bab, yaitu; pelayanan umum, kualitas
pelayanan, penyelenggaraan pelayanan publik, dan indeks kepuasan masyarakat.
Bab III Metodologi:
memuat beberapa bagian su-bab, yaitu; waktu dan tempat, populasi, sampel dan
cakupan survey, jenis dan teknik pengumpulan data, unsur layanan, teknik
analisis data, dan penyajian laporan.
Bab IV Gambaran
Umum Unit Survey: memuat beberapa sub-bab, yaitu; gambaran umum lokasi survey
dan profil unit survey.
Bab V Hasil dan
Pembahasan: memuat beberapa sub-bab pembahasan, yaitu; kondisi umum pelayanan
publik di Kabupaten Lembata, penjelasan umum tentang implementasi unsur layanan
publik di Kabupaten Lembata, persepsi masyarakat terhadap masing-masing unsur
pelayanan, nilai IKM terhadap pelayanan publik di Kabupaten Lembata.
Bab VI Penutup:
memuat beberapa sub-bab yaitu; simpulan dan penutup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar