[RPJMD] KABUPATEN SABU RAIJUA
PENGANTAR
Puji
Tuhan atas segala kelimpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah [RPJMD] Kabupaten Sabu Raijua Periode 2016-2021
ini dapat di selesaikan sesuai rencana.
Perencanaan
pembangunan menjadi langkah awal dalam implementasi program sehingga orientasi
sebuah visi dan misi dapat terwujud sesuai target capaian dengan pertimbangan
efektifitas dan efisiensi energi yang dikorbankan. Dokumen perencanaan seperti
ini menjadi ruh sekaligus pedoman dasar bagi setiap Kepala Daerah beserta
seluruh stakeholder-nya dalam
mengimplementasikan program dan kegiatan selama periode 5 tahun. Prinsip utama
untuk membangun kehidupan bernegara yang kokoh dari
keragaman masyarakat dan karakteristik geografis yang unik antar daerah, maka pemerintah
telah menyusun Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang bersifat
terpadu, menyeluruh, sistematik, dan yang tanggap terhadap perkembangan zaman.
Sistem perencanaan nasional dimaksud ditetapkan dalam bentuk sebuah undang-undang,
yakni Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional. Dokumen ini disusun merujuk pada panduan teknis
yang diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, khususnya lampiran I dan III
sehingga secara struktur dan metodologisnya telah disesuaikan.
Penyusunan dokumen yang merupakan kerjasama
Bappeda Kabupaten Sabu Raijua dengan Lembaga Penelitian Undana ini telah
melibatkan berbagai pihak dengan jenis kontribusinya sehingga disampaikan
limpahan terima kasih pada yang terkait. Berbagai keterbatasan yang termuat
dalam dokumen ini merupakan bagian yang masih membutuhkan proses penyempurnaan
melalui kritik, saran dan ide dari para pihak terkait. Oleh karenanya
disampaikan permohonan maaf atas berbagai keterbatasan ini.
Akhirnya, besar harapan dokumen ini dapat
bermanfaat dalam kegiatan pembangunan di Kabupaten Sabu Raijua dan mampu
menjadi pedoman strategis dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di
Kabupaten Sabu Raijua.
RINGKASAN EKSEKUTIF
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH
KABUPATEN SABU RAIJUA, PERIODE
2016-2021
PENDAHULUAN
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam konteks NKRI adalah
pendelegasian kewenangan secara seimbang dan harmonis antara kepentingan nasional
dan kebutuhan lokal/daerah untuk mewujudkan manajemen pemerintahan daerah yang
efektif, efisien, tidak bertentangan dengan azas desentralisasi, dekonsentrasi
dan tugas pembantuan, serta mengakomodir potensi kearifan lokal. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan pelaksanaan azas
desentralisasi, dimana Pemerintah Pusat memberikan kewenangan yang lebih besar
kepada daerah untuk melakukan serangkaian proses, mekanisme dan tahapan
perencanaan yang dapat menjamin keselarasan pembangunan antar daerah dalam
kerangka NKRI sebagaimana tersusun juga dalam Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional [SPPN] yang bersifat terpadu, menyeluruh, sistemik dan tanggap
terhadap perubahan zaman.
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah [RPJMD] merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala
daerah yang berpedoman kepada RPJP daerah dan memperhatikan RPJM nasional,
memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan
umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah [SKPD], lintas SKPD dan program
kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan
kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Batasan RPJMD adalah dokumen
perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun atau agenda pembangunan karena menyatu
dengan agenda pemerintah yang sedang menjabat sebagai kepala daerah. Dokumen
RPJMD Kabupaten Sabu Raijua Periode 2016-2021 ini merupakan dokumen perencanaan
daerah di bawah kepemimpinan Bupati Marthen L. Dira Tome dan Wakil Bupati
Nikodemus N. Rihi Heke yang menjalankan tahap kedua RPJMP Kabupaten Sabu
Raijua.
Merujuk Permendagri RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
membagi sistematika penulisan RPJMD dalam 10 [sepuluh] bab diantaranya; [1] Pendahuluan,
[2] Gambaran Umum Kondisi Daerah, [3]
Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan, [4] Analisis
Isu-Isu Strategis, [5] Penyajian Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, [6] Strategi
dan Arah Kebijakan, [7] Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah, [8]
Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan, [9]
Penetapan Indikator Kinerja Daerah, dan [10]
Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan. Maksud dari penyusunan RPJMD
Kabupaten Sabu Raijua 2016-2021 ialah menyediakan suatu dokumen perencanaan
yang komprehensif yang dapat digunakan sebagai acuan penyusunan dan pelaksanaan
pembangunan daerah selama periode 5 (lima tahun) ke depan.
Tujuan umum penyusunan dokumen RPJMD
Kabupaten Sabu Raijua adalah ; [1] Sebagai tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, [2] Sebagai tolok ukur penilaian keberhasilan kepala SKPD
dalam melaksanakan pembangunan sesuai tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung
jawab masing-masing dalam upaya mewujudkan visi, misi dan program kepala
daerah; dan [3] Menjadi pedoman DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi,
fungsi pengawasan dan fungsi anggaran DPRD dalam rangka mengendalikan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah agar sejalan dengan aspirasi
masyarakat sesuai dengan prioritas dan sasaran program pembangunan yang
ditetapkan dalam Peraturan daerah tentang RPJMD.
GAMBARAN
UMUM KONDISI WILAYAH
Wilayah administrasi Kabupaten Sabu Raijua terdiri dari 6 [enam]
kecamatan, 58 desa dan 5 kelurahan. Terdistribusi pada 4 pulau [Pulau; Sabu,
Raijua, Dana dan Wadu Mea] dengan total luas wilayah 460,47 Km2 yang
secara astronomis terletak di antara 10o25’7,12”LS sampai 10o49’45,83”
LS dan di antara 121o16’10,78” BT sampai 122o0’30,26”BT.
Kondisi topografinya cenderung datar dengan tingkat kemiringan 0-8% seluas
55,23% dan tingkat elevasi tergolong dataran rendah karena 60% wilayah hanya
setinggi 0-100 Mdpl dan sisanya kurang dari 350 Mdpl.
Temperatur udaranya relatif mengalami kenaikan selama 20 tahun terakhir
sebesar 0,00010C per bulan, suhu udara rata-rata terendah terjadi
pada Bulan Agustus [26,30C] dan tertinggi pada bulan November [29,30C].
Intensitas curah hujan mencapai 299 mm dengan perhirungan 25 dasarian atau 8
bulan kering. Kecepatan angin rata-rata pada musim kemarau antara 12-13 knots. Ketersediaan
air permukaan relatif rendah namun upaya penyediaan embung sebanyak 65 unit
mampu membantu tingkat perendaman air pada beberapa jalur aliran sungai jenis
musiman sehingga debit air kian meningkat pada beberapa spot hingga mencapai
145 titik. Ketersediaan air dimaksud dimanfaatkan untuk kebutuhan domestik dan
non domestik, industri, peternakan dan pertanian.
Penggunaan lahan untuk kawasan hutan seluas 21,64% [9.966,23 Ha] pada
tahun 2014 namun hasil citra satelit mengalami penurunan hingga tersisa 18,45%
namun terindikasi semak belukar/perkebunan hingga mencapai 30,81%, padang
rumput [22,55%], sawah [2,80%] dan sisanya 0,69% adalah tanah terbuka, tempat
tinggal dan tubuh air. Jenis bencana yang teridentifikasi mengancam wilayah
Kabupaten Sabu Raijua adalah gempa bumi, tsunami, kekeringan, longsor, rawan
banjir, kebakaran dan rawan angin puting beliung.
Kondisi demografi terus mengalami peningkatan dari tahun 2011 berjumlah
74.403 jiwa menjadi 83.501 jiwa pada tahun 2014. Pertumbuhan penduduk rata-rata
pada periode 2011-2015 sebesar 5,5% atau jauh di atas pertumbuhan penduduk NTT
yang hanya mencapai 1,65%. Rasio jenis kelamin sebesar 103,36 yang didominasi
oleh kelompok umur kurang dari 14 tahun dan sebanyak 80,76% penduduk menganut
agama Kristen Protestan.
Rataan pendapatan per kapita penduduk
Sabu Raijua pada tahun 2014 tercatat sebesar Rp.9,9 jt (harga berlaku) setara
Rp. 7,0 juta (harga konstan 2010) atau masih di bawah NTT sebesar Rp.8,89 juta.
Peranan
sektor primer semakin menurun dari posisi 55,72% [2010] menjadi 48,10% [2014]
seiring meningkatnya sektor tertier dan sekunder, sementara sekitar 70% tenaga
kerja masih bekerja di sektor primer. Pertumbuhan PDRB Kabupaten Sabu Raijua
pada periode 2010-2014 memperlihatkan rata-rata sebesar 6,38% per tahun atau di
atas rataan pertumbuhan NTT pada yang hanya mencapai 5,94%. Pendapatan Regional
perkapita Sabu Raijua (Harga Konstan 2010)
pada tahun 2014 sekitar Rp. 7,0 juta/tahun, sementara NTT sudah mencapai
Rp.8,8 juta/tahun.
Jumlah
penduduk miskin di Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2010-2014 menurun secara
lambat yaitu rata-rata turun 1.300 orang per tahun[2,54%] per tahun. Garis
kemiskinan meningkat rata-rata Rp. 21.080 per tahun, sehingga pada tahun 2013 garis
kemiskinan Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp. 277.400/kapita/bulan dari kondisi
di Tahun 2010 yang hanya sebesar 193.100/kapita/bulan. Indeks Kedalaman Kemiskinan turun rata-rata
1,2 point per tahun, dan Indeks Keparahan Kemiskinan turun rata-rata hanya 0,52
point per tahun.
Sejumlah 51.643 orang penduduk di atas 15 tahun pada tahun 2014,
sekitar 29.276 orang penduduk merupakan angkatan kerja (56,69%), 22.364 orang
(43,31%) adalah bukan angkatan kerja, 29.276 orang penduduk angkatan kerja, dan
96,26% (28.182 orang) adalah mereka yang bekerja, sementara 3,74% (1.095 orang)
yang sedang mencari pekerjaan. Kondisi demikian menunjukan bahwa 83.501 orang
penduduk Sabu Raijua [2014] mengantungkan hidupnya pada 28.182 orang yang
bekerja, atau sekitar 3 (tiga) orang penduduk Sabu Raijua ditanggung oleh 1
(satu) orang penduduk yang bekerja.
Besarnya porsi
penduduk umur lebih dari 10 tahun yang tidak mempunyai ijasah (40,24%),
berpendidikan SD [31,95%], serta berpendidikan SMP [13,88%]. Penduduk usia SD
[2,29%] yang tidak/belum pernah sekolah dan 0,8% lainnya tidak bersekolah lagi,
sementara anak usia SMP; 1,03% tidak/belum pernah sekolah dan 2,41% lainnya
tidak bersekolah lagi. Partisipasi sekolah penduduk usia SMA, [1,73%] tergolong tidak/belum pernah sekolah dan 18,31%
tidak bersekolah lagi. Sementara penduduk usia Perguruan Tinggi; 2,87% ternyata
belum pernah sekolah dan 75,96% sudah tidak bersekolah lagi. Angka melek huruf
menunjukan 82,375% penduduk tergolong dapat membaca dan menulis, sementara 13,35%
lainnya tergolong buta huruf. Rata-rata lama sekolah hanya 5,54 tahun [tidak
tamat SD] namun angka harapan lama sekolah pada tahun 2014 mencapai 12,18 tahun
[tamat SMA].
Trend peningkatan Angka Partisipasi Murni [APM] lebih nampak nyata pada
penduduk usia SMA/SMK/MA (penduduk usia 16 – 18 thn.), yaitu untuk penduduk
Laki-laki meningkat dari 51,55% di tahun 2010 menjadi 71,56% di tahun 2014, dan
untuk perempuan dari 54,68% menjadi 90,62%. Khususnya tingkat usia SD (7–12
tahun) APM untuk periode yang sama meningkat dari 91,5% menjadi 95,58%
(Laki-laki) dan dari 97,21% menjadi 97,86% (untuk perempuan). Sementara untuk
penduduk Usia SMP/MTs ( 13-15 tahun.) untuk laki-laki meningkat dari 85,86%
menjadi 96,47% dan perempuan meningkat dari 87,5% menjadi 96,68%.
Rata-rata Usia Harapan Hidup penduduk Kabupaten Sabu Raijua mempunyai
trend meningkat dalam periode tahun 2012-2014 sebesar 57,98 tahun. Angka
Kematian Bayi terjadi peningkatan pada tahun 2014 meskipun telah mengalami
penurunan pada tahun 2011-2013, sementara Angka Kematian Balita mengalami
penurunan yang lebih baik di banding kondisi Provinsi NTT. Angka gizi buruk
turun dari 7,68% (thn 2011) turun sebesar 3,55% menjadi 4,13% di tahun 2013.
Sedangkan angka gizi kurang turun sebesar 4,7% dalam periode yang sama.
Aspek layanan umum mencakupi layanan pendidikan, kesehatan, perumahan
dan ---. Indikator pendidikan ditunjukan dengan Angka Partisipasi Sekolah yang
meningkat dari 51,55% di tahun 2010 menjadi 71,56% [2014], tingkat usia SD
(7–12 tahun) APS dari 94,56% menjadi 96,91%, penduduk usia SMP/MTs (13-15
tahun.) meningkat dari 86,60% menjadi 96,56%. Rasio sekolah dan penduduk pada
tahun 2014 menurut tingkat pendidikan dasar dan menengah adalah SD [158], SMP
[277], dan SMA [498] atau mengalami kenaikan selama 5 tahun terakhir. Sementara
rasio guru dan murid menurut tingkat pendidikan pada tahun 2014 adalah SD [30],
SMP [30], dan SMA [11]. Rasio sarana kesehatan dengan jumlah penduduk; rasio
Puskesmas mencapai 0,72; Pustu 6,83; dan balai pengobatan mencapai 0,36 pada
tahun 2014 yang dibandingkan dengan 10.000 penduduk. Sementara rasio tenaga
kesehatan untuk 10.000 penduduk tertinggi adalah jenis perawat umum sebesar
10,01 namun jenis tenaga kesehatan lainnya masih mengalami kekurangan.
Sebagian besar penduduk Sabu Raijua telah memiliki rumah sendiri
[95,48%], 3,20 milik keluarga dan lainnya kontrak, sewa dan rumah dinas.
Aksebilitas darat terlayani melalui 169,12 Km jalan kabupaten dan 45 Km jalan
provinsi namun dalam kondisi rusak dan rusak berat mencapai 2,9%. Transportasi laut
terlayani melalui pelabuhan Pelni 1 unit dan 1 unit pelabuan ASDP di Kota Seba
dengan arus kunjungan dan bongkar muat tergolong ramai dengan intensitas
layanan rutin setiap pekan. Transportasi udara terlayani oleh pesat komersil
berkapasitas 12 orang penumpang yang melayani penerbangan 1 kali setiap hari.
Urusan pilihan lainnya seperti pertanian mengandalkan komoditi padi,
jagung, kacang-kacangan, sorgum dan ubi kayu serta tanaman hortikultura lainnya
seperti bawang merah dan lontar dan jambu mete untuk komodutas perkebunan.
Sumberdaya energi memanfaatkan energi elektrikal dari tenaga diesel [PLN] namun
sebagian masyarakat pedalaman yang belum mampu mengakses layanan listrik dari
PLN masih menggunakan teknologi elektrikal dari energi tenaga surya.Jenis bahan
galian dan tambang cukup unutk memenuhi kebutuhan lokal berupa pasir dan jenis
galian C, sementara jenis bahan tambang lainnya belum dikelola secara
profesional meskipun memiliki beberapa potensi.
KEUANGAN
DAERAH DAN KERANGKA PENDANAAN
Keuangan
daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk segala bentuk
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah. Arah kebijakan
peningkatan dan pengelolaan keuangan daerah adalah; [1] intensifikasi
pemungutan sumber-sumber PAD, [2] ekstensifikasi peraturan daerah yang
mengikat, [3] pembentukan BUMD, dan [4] bantuan permodalan dalam peningkatan
kapasitas usaha bagi UMKM. Komponen APBD terdiri dari komponen pendapatan [PAD,
dana perimbangan, lainnya], komponen belanja [belanja langsung dan tidak
langsung], dan komponen pembiayaan [penerimaan pembiayaan daerah, pengeluaran
pembiayaan daerah dan sisa lebih pembiayaan/Silpa].
Proporsi
PAD cenderung mengalami kenaikan setiap tahunnya meskipun dengan persentase
yang sangat kecil, sementara komponen Dana Perimbangan cenderung menurun selama
4 tahun terakhir mengindikasikan menurunnya tingkat ketergantungan terhadap
pendanaan dari Pemerintah Pusat. Komponen penerimaan lainnya yang sah mengalami
penurunan selama 5 tahun terakhir, kecuali tahun 2013 mengalami kenaikan 1,67%,
seiring naiknya PAD pada tahun yang sama sebesar 0,78%. Tahun berikutnya [2014]
terjadi kenaikan PAD sebesar 2,24%, bersamaan dengan menurunnya ketergantungan
terhadap dana perimbangan sebesar 1,38% serta penerimaan lainnya juga mengalami
penurunan 0,86%.
Analisis kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung kapasitas
riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan
jangka menengah daerah selama 5 (lima) tahun ke depan. Langkah awal yang harus
dilakukan adalah mengidentifikasi seluruh penerimaan daerah sebagaimana telah
dihitung pada bagian di atas dan ke pos-pos mana sumber penerimaan tersebut
akan dialokasikan. Suatu kapasitas riil keuangan daerah adalah total penerimaan
daerah setelah dikurangkan dengan berbagai pos atau belanja dan pengeluaran
pembiayaan yang wajib dan mengikat serta prioritas utama. Merujuk total
dana alokasi pagu indikatif yang tersedia, kemudian dialokasikan ke berbagai
program/kegiatan sesuai urutan prioritas. Prioritas program/kegiatan dipisahkan
menjadi prioritas I, prioritas II dan prioritas III, dimana prioritas I
mendapatkan prioritas pertama sebelum prioritas II. Prioritas III mendapatkan
alokasi anggaran setelah prioritas I dan II terpenuhi kebutuhan dananya.
Prioritas
I merupakan program pembangunan daerah dengan tema atau program unggulan (dedicated)
Kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN dan amanat/kebijakan
nasional yang definitif harus dilaksanakan oleh daerah pada tahun rencana,
termasuk untuk prioritas bidang pendidikan 20% (dua puluh persen). Program
prioritas I harus berhubungan langsung dengan kepentingan publik, bersifat
monumental, berskala besar, dan memiliki kepentingan dan nilai manfaat yang
tinggi, memberikan dampak luas pada masyarakat dengan daya ungkit yang tinggi
pada capaian visi/misi daerah. Prioritas I juga diperuntukkan bagi prioritas
belanja yang wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prioritas
I membutuhkan alokasi anggaran 103% dari kapasitas riil kemampuan keuangan
sementara Prioritas II membutuhkan 11% sehingga terjadi devisit anggaran 14%
yang seharusnya diperuntukan bagi Prioritas III. Kebijakan yang harus ditempuh
adalah menambah kewajiban jangka pendek [piutang], efisiensi penggunaan
anggaran, memacu peningkatan investasi swasta dan mengorbankan urusan pada
prioritas III dapat terpenuhi melalui sumber kewajiban jangka pendek dari pihak
ketiga melalui pemberdayaan aset daerah.
Program
Prioritas II merupakan program prioritas ditingkat SKPD yang merupakan
penjabaran dari analisis per urusan. Suatu prioritas II berhubungan dengan
program/kegiatan unggulan SKPD yang paling berdampak luas pada masing-masing
segementasi masyarakat yang dilayani sesuai dengan prioritas dan permasalahan
yang dihadapi, berhubungan dengan layanan dasar serta tugas dan fungsi SKPD
termasuk peningkatan kapasitas kelembagaan terkait. Kebutuhan kelompok urusan pada prioritas menurun 5% yang
artinya investasi modal yang dicurahkan pada tahun I sudah efektif digunakan
dan memberi dampak positif terhadap pendapatan daerah, serta penataan tata
kelola pemerintahan mulai membaik seiring item ‘Belanja Langsung yang wajib dan
mengikat serta prioritas utama’ dan item ‘Pengeluaran pembiayaan yang wajib
mengikat serta prioritas utama’. Demikian pula prioritas II juga mengalami
penurunan 1% yang keduanya dicurahkan untuk kebutuhan pada Prioritas III
sekaligus mengurangi beban kewajiban yang masih dibutuhkan sebesar 8%.
Prioritas
III merupakan prioritas yang dimaksudkan untuk alokasi belanja-belanja tidak
langsung seperti: tambahan penghasilan PNS, belanja hibah, belanja bantuan
sosial organisasi kemasyarakatan, belanja bantuan keuangan kepada
provinsi/kabupaten/ kota dan pemerintahan desa serta belanja tidak terduga.
Pengalokasian dana pada prioritas III harus memperhatikan (mendahulukan)
pemenuhan dana pada prioritas I dan II terlebih dahulu untuk menunjukkan urutan
prioritas yang benar.
Kebutuhan
tahun ketiga dan seterusnya khusus untuk prioritas I dan II terus mengalami
penurunan persentase karena diperkirakan investasi modal berupa barang dan jasa
yang dikorbankan pada fase 2 [dua] tahun awal telah membuahkan hasil positif.
Sisi lainnya kebutuhan penganggaran mulai terkonsentrasi kepada urusan
prioritas ketiga karena urusan prioritas I dan II telah terpenuhi, namun
persentasenya tetap lebih besar pada prioritas I. Kondisi ini dapat di gambarkan secara sederhana bahwa
pengalokasian anggaran pada periode tahun I dan tahun II khususnya urusan
honorarium, beasiswa, belanja jasa, sewa gedung/perlengkapan sudah dapat
diminimalisir karena sudah terbangun gedung kantornya sendiri sehingga tidak
ada penyewaan [telah diadakan pada tahun I dan II]. Selanjutnya pada tahun III,
IV, dan V telah tersedia gedung kantor, perlengkapan dan peralatan kantor yang
masih memadai, kualitas dan kapasitas SDM yang membaik maka alokasi anggaran
untuk urusan belanja langsung dapat diminimalisir.
ANALISIS
ISU-ISU STRATEGIS
Telaah kebijakan pembangunan nasional merujuk RPJMN [2015-2019] yang
lebih dikenal dengan spirit Nawa Cita mengarah pada beberapa point utama,
yaitu; [1] Menghadirkan Kembali Negara Untuk Melindungi Segenap
Bangsa Dan Memberikan Rasa Aman Pada Seluruh Warga Negara, [2] Membangun Tata
Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Efektif, Demokratis Dan Terpercaya, [3]
Membangun Indonesia Dari Pinggiran Dengan Memperkuat Daerah-Daerah Dan Desa
Dalam Kerangka Negara Kesatuan, [4] Memperkuat Kehadiran Negara Dalam Melakukan
Reformasi Sistem Dan Penegakan Hukum Yang Bebas Korupsi, Bermartabat Dan
Terpercaya, [5] Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Dan Masyarakat Indonesia,
[6] Meningkatkan Produktivitas Rakyat Dan Daya Saing Di Pasar Internasional,
[7] Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Dengan Menggerakkan Sektor-Sektor Strategis
Ekonomi Domestik, [8] Melakukan Revolusi Karakter Bangsa, dan [9] Memperteguh
Kebhinekaan Dan Memperkuat Restorasi Sosial Indonesia.
Secara kontektual tujuan pembangunan nasional harus memenuhi kriterium
pembangunan berkelanjutan [Sustainable
Development Goals/SDGs]. SDGs adalah sebuah kesepakatan pembangunan
baru pengganti MDGs. Keberhasilan SDGs tidak dapat dilepaskan dari peranan
penting pemerintah daerah. Karena pemerintah kota dan kabupaten (a) berada
lebih dekat dengan warganya; (b) memiliki wewenang dan dana; (c) dapat
melakukan berbagai inovasi; serta (d) ujung tombak penyedia layanan publik dan
berbagai kebijakan serta program pemerintah. Berdasarkan pemahaman di atas,
maka terkait keberhasilan penerapan berbagai program dan kegiatan di daerah
diperlukan peran pemerintah daerah melalui program dan kegiatan yang
dirumuskannya demi pencapaian SDGs yang ada.
Adapun tujuh belas tujuam pembangunan
berkelanjutan yang harus diupayakan dalam kurun waktu 2015-2030 yaitu : 1)
Menghapus kemiskinan; 2) Menghapus kelaparan dan mewujudkan pertanian yang
berkelanjutan; 3) Kesehatan untuk semua umur; 4) Pendidikan yang berkualitas
dan merata; 5) Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dan remaja
perempuan; 6) Ketersediaan air minum dan sanitasi untuk semua; 7) Energi untuk
semua; 8) Pertumbuhan ekonomi yang
inklusif dan lapangan kerja layak; 9) Infrastruktur yang kuat dan
industrialisasi yang berkelanjutan; 10) Menurunkan ketimpangan; 11) Kota dan
hunian yang inklusif, aman dan berkelanjutan; 12) Pola konsumsi dan produksi
yang berkelanjutan; 13) Melawan perubahan iklim dan dampaknya; 14) Konservasi
pemanfaatan laut, pesisir dan laut dalam; 15) Melindungi dan merestorasi
ekosistem, dan perlindungan hutan; 16) Masyarakat yang damai, tanpa kekerasan,
pemerintahan yang akuntabel, antikorupsi dan non–diskriminasi, dan 17) Kerja
sama internasional yang semakin kuat.
Merujuk telaahan dokumen perencanaan lainnya
yaitu RPJPD Sabu Raijua, RTRW dan dokumen perencanaan lainnya maka beberapa
masalah pembangunan yang teridentifikasi, diantaranya; [1] kondisi geografis
kewilayahan, [2] kpendudukan, [3] kehidupan beragama, [4] kesejahteraan dan
pemerataan ekonomi, [5] kemiskinan, [6] kesejahteraan sosial, [7] kesehatan,
[8] aspek seni budaya, pemuda dan olahraga, [9] infrastruktur wilayah, [10]
lingkungan hidup, [12] kedaulaan bangsa, [12] perdagangan dan industri, [13]
ketenagakerjaan dan transmigrasi, [14] reformasi birokrasi, [15] pemukiman dan
perumahan, [16] santasi, [17] kelautan dan perikanan, [18] pariwisata, dan [`9]
investasi.
Beberapa isu strategis yang dijadikan rujukan
dalam pembahasan dan penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Sabu Raijua,
diantaranya; [1] Aksesibilitas
yang terbatas disertai minimnya infrastruktur transportasi, [2] Masih tingginya
kemiskinan, rendahnya pendidikan dan derajad kesehatan masyarakat, [3]
Tingginya ketergantungan terhadap sektor primer dan belum disertai dengan upaya
pemanfaatan potensi sumberdaya alam penunjang secara optimal. [4] Tingginya
kerentanan sosial akibat lemahnya kondisi ekonomi masyarakat dan wilayah, [5]
Lemahnya pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak. [6] Belum
optimalnya pengembangan sektor koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dan
lemahnya aksesibilitas masyarakat kepada sumber modal.
Isu strategis lainnya yaitu; [7] Ketergantungan pembiayaan
pembangunan yang tinggi masih berasal pada sumber APBN dan pembiayaan pusat
lainnya, [8] Rendahnya
Kinerja Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, [9] Lemahnya tingkat produktifitas dan daya saing
tenaga kerja dalam menghadapai peluang dan tantangan dinamika perekonomian.
[10] Belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan dan proses
akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, dan [11] Rendahnya partisipasi
masyarakat dalam pembangunan.
VISI,
MISI, TUJUAN DAN SASARAN
Visi
dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sabu
Raijua Tahun 2016 – 2020 merupakan penjabaran atau
diturunkan dari Visi dan Misi Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sabu Raijua,
sebagaimana tertuang di dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Sabu Raijua Periode (2016-2021), yaitu: “Sabu Raijua yang
Maju, Mandiri, dan Sejahtera”.Visi kepala daerah periode 2016-2021 adalah
“Menjadikan Sabu Raijua Kabupaten yang inovatif, maju dan bermartabat”. Inovatif
dimaksudkan adalah semua penduduknya mampu melihat peluang untuk memanfaatkan
dan mengoperasionalkan semua sumberdaya
manusia, budaya, alam dan semua peluang teknologi perangkat keras dan lunak
yang ada di Sabu Raijua dan dari luar Sabu-Raijua, demi kesejahteraan penduduk
Sabu-Raijua.
Maju
dan bermartabat dimaksudkan sebagai Manifestasi dari cita-cita untuk menciptakan
peluang kerja multi sektoral yang dapat meningkatkan pendapatan, pemeliharaan
kesehatan yang lebih baik, pendidikan yang lebih tinggi bagi generasi mudanya.
Secara psikologi-sosial hal ini bermakna menumbuhkan semua lapisan masyarakat
Sabu-Raijua menjadi lebih percaya diri dan maju. Penduduk Sabu-Raijua tidak
perlu selalu mendapat julukan sebagai: “masyarakat miskin dari pulau
terisolir”. Masyarakat harus bangkit, percaya diri, berjuang menggapai
kemajuan, meningkatkan kesejahteraan untuk mengejar ketertinggalan dari daerah
lainnya di NTT.
Misi yang diusung dalam periode pembangunan 2016-2021 adalah; [1] menjadikan
Sabu Raijua yang maju dan bermartabat sebagai beranda depan NKRI yang terbuka
dan terkoneksi dengan berbagai pusat-pusat pertumbuhan guna menopang
kemandirian ekonomi secara produktif, stabil, adil dan sustainable. [2] terus mengupayakan penciptaan lapangan kerja dan
peningkatan pendapatan melalui sektor primer pertanian dan kemaritiman yang
quick yielding (cepat menghasilkan) sektor-sektor sekunder dan tersier lainnya
yaitu pembangunan ekonomi dengan pendekatan “amphibi”, peningkatan pemeliharaan
kesehatan dan pendidikan masyarakat; [3] mendorong dan memotifasi masyarakat
berpartisipasi dalam seluruh aspek pembangunan hingga terwujudnya pembangunan
yang inklusif yang bermuara pada peningkatan ekonomi keluarga serta
kesejahteraan yang sustainable; [4] penerapan
ilmu pengetahuan akan teknologi dalam memaksimalkan berbagai sumber daya; [5] mewujudkan
masyarakat sabu raijua yang maju, berkualitas hidup tinggi, adil dan sejahtera
yang berlandaskan norma budaya dan hukum; dan [6] memaksimalkan pengawasan dan
reformasi birokrasi secara profesional menuju aparatur yang profesional dan
fasislitatif.
Misi 1
bertujuan untuk; [1] mewujudkan peran
Sabu Raijua sebagai beranda depan NKRI, [2] Terwujudnya Peningkatan
aksesibilitas wilayah Sabu Raijua dengan wilayah Lainnya di NTT dan Indonesia,
[3] Terwujuadnya peningkatan sitem
jaringan transportasi yang menghubungkan antar bagian wilayah dan atau
pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di dalam wilayah kabupaten Sabu Raijua. [4] Terwujuadnya
peningkatan akses masyarakat akan
teknologi imformasi.
Misi 2
bertujuan untuk; [1] Meningkatkan
produktivitas, kualitas dan varietas komoditi berbasis potensi unggulan daerah, [2] Mewujudkan
tumbuh-berkembangnya usaha industri
berbasis potensi SDA, dan Budaya seperti tambak garam, industri rumput laut,
olahan gula sabu, tenun ikat dan lainnya yang potensial, [3] Mengembangkan
pariwisata daerah, [4] Penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat desa, [5] Meningkatnya
kesempatan dan iklim berusaha, [6] Meningkatnya kesejahteraan sosial dan
ketahanan masyarakat di bidang pendidikan, [7] Meningkatnya kesejahteraan
sosial dan ketahanan masyarakat di
bidang kesehatan, [8] Terwujudnya infrastruktur dasar penunjang pembangunan
kualitas hidup masyarakat yang memadai, dan [9] mewujudkan ketahanan pangan
daerah.
Misi 3
bertujuan untuk; [1] Peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga kerja untuk
bidang usaha sektor sekunder (industri) dan sektor tertier (jasa), dan [2] Meningkatnya
kinerja UMKM. Misi 4 bertujuan untuk; [1] Optimalnya pemanfaatan sumber daya
daerah dengan peneratan ilmu pengetahuan dan teknologi, [2] Terwujudnya
pengembangan sumber energi listrik baru dan terbarukan serta sumber air bersih
bagi masyarakat.
Misi 5
bertujuan untuk; [1] Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga, Perempuan
& Anak, [2] Terwujudnya
pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui pengembangan
kehutanan, [3] Terwujudnya rehabilitasi dan pemulihan cadangan Sumber Daya Air,
[4] Terwujudnya perlindungan wilayah pesisir dari abrasi, dan [5] Terwujuadnya
penataan kota yang berkelanjutan.
Misi 6 bertujuan
untuk; [1] Penerapan sistem dan manajemen penyelenggaraan pemerintahan yang
baik dan bersih, [2] Menciptakan aparatur yang
profesionalisme, [3] Meningkatkan
pemanfaatan keunggulan teknologi informasi (e-government)
dalam penyelenggaraan pemerintahan, [4] Meningkatkan sinergitas antara sektor
dan stakeholders dalam berpolitik dan
kehidupan bermasyarakat, [5] Perkuatan kelembagaan pemerintahan desa, [6] Meningkatkan pembangunan dan
pembinaan hukum di daerah, dan [7] Meningkatkan pembangunan dan
pembinaan hukum di daerah.
Setiap
tujuan dari ke enam misi yang dikembangkan memiliki sasaran masing-masing yang
diuraikan secara terperinci dalam dokumen RPJMD. Sasaran dimaksud kemudian di
turunkan menjadi indikator kinerja untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan
program pembangunan selama periodesasi yang telah ditentukan [2016-2021].
Sasaran bersifat outcome sehingga
luaran yang diharapkan dari upaya pemenuhan tujuan pembangunan bersifat
kompleks dan bermanfaat secara umum, beresiko rendah dalam pelaksanaannya.
Keterkaitan antara misi, tujuan dan sasaran secara terperinci dibuat dalam
tabel Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Kabupaten Sabu Raijua sehingga
memudahkan dalam memahami dokumen perencanaan RPJMD Kabuaten Sabu Raijua.
STRATEGI DAN
ARAH KEBIJAKAN
Strategi dan arah kebijakan
merupakan rumusan perencanaan komperhensif tentang bagaimana Pemerintah Daerah
mencapai tujuan dan sasaran RPJMD dengan efektif dan efisien. Dengan pendekatan
yang komprehensif, strategi juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan
tranformasi, reformasi, dan perbaikan kinerja birokrasi. Perencanaan stratejik
selain mengagendakan
aktivitas pembangunan, juga mengakomodasi segala program yang mendukung dan
menciptakan layanan masyarakat yang dapat dilakukan dengan baik, termasuk
didalamnya upaya memberbaiki kinerja dan kapasitas birokrasi, sistem manajemen,
dan pemanfaatan teknologi informasi.
Strategi merupakan
langkah-langkah yang mengindikasi program-program indikatif untuk mewujudkan
visi dan misi. Strategi menjadi salah satu rujukan penting dalam perencanaan
pembangunan daerah (strategy focussed-management). Sedangkan arah kebijakan adalah pedoman
untuk mengarahkan rumusan strategi yang dipilih dalam mencapai tujuan dan
sasaran dari waktu kewaktu selama 5 (lima) tahun secara terukur.
Rumusan arah kebijakan
merasionalkan pilihan strategi agar memiliki fokus dan sesuai dengan pengaturan
pelaksanaannya. Dapat disimpulkan bahwa strategi dan arah kebijakan pembangunan
merupakan rumusan perencanaan komprehensif dalam mencapai tujuan dan sasaran
RPJMD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016 - 2020 dengan efektif dan efisien. Untuk
mewujudkan visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016 -
2020, yaitu: “Menjadikan Sabu Raijua Kabupaten
yang inovatif, maju dan bermartabat” yang dilaksanakan melalui 4
(empat) misi, agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran, maka
dirumuskan strategi dan arah kebijakan kurun waktu 2016 – 2020 untuk setiap
Misi, adalah sebagai berikut.
Tujuan dan
sasaran dari setiap misi telah dirumuskan kemudian dikembangkan stategi untuk
mencapai tujuan dan sasaran dimaksud, serta arah kebijakan yang mengambarkan
arah pencapaian tujuan dan sasaran. Arah pencapaian dimaksud dirumuskan sebagai
indikasi dari indikator untuk mengukur tingkat pencapaian dari setiap tujuan
dan sasaran pembangunan sesuai visi dan misi Kabupaten Raijua 2016 -2020.
Strategi bersifat umum yang merangkum sasaran ketercapaian kemudian disiapkan
arah kebijakan sebagai kerangaka awal merumuskan program kerja.
KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM
PEMBANGUNAN
Visi dan misi
dalam pembangunan Kabupaten Sabu Raijua perlu diterjemahkan dalam kebijakan
umum dan program pembangunan yang spesifik. Melalui rumusan kebijakan umum,
diperoleh sarana untuk menghasilkan berbagai program yang paling efektif
mencapai sasaran, dan program-program yang inherent.
Penetapan
tujuan dan sasaran visi dan misi pembangunan tersebut perlu didukung oleh
kebijakan-kebijakan dalam merespon percepatan pelaksanaan prioritas program
pembangunan nasional termasuk program
pembangunan regional provinsi NTT yang dapat dilaksanakan di kabupaten Sabu
Raijua.
RPJMD 2016-2021
merupakan tahapan ketiga dalam arah pembangunan RPJPD kabupaten Sabu Raijua
2008-2025 yaitu ditujukan untuk memantapkan
pencapaian seluruh bidang dan aspek pembangunan
daerah. Program, proyek dan kegiatan pembangunan bidang-bidang merupakan
jabaran dari Arah Pembangunan yaitu dengan target capaian 5-25% dari total
target pembangunan jangka panjang Tahun 2008-2025. Kebijakan umum RPJMD 2016-2021 ini pada
akhirnya ditujukan sebagai upaya untuk mewujudkan visi Kabupaten Sabu Raijua
pada tahun 2025 yaitu “Menjadikan Kabupaten Sabu-Raijua Sebagai Wilayah dan Masyarakat yang
Dinamis, Maju, Adil dan Sejahtera”.
Penyusunan
kebijakan umum pembangunan Kabupaten Sabu Raijua tahun 2016-2021 dikelompokkan
sesuai bidang utama pengembangan program pembangunan, yaitu (1) bidang sosial
budaya; (2) bidang ekonomi; (3) bidang fisik- sarana dan prasarana; (4) bidang
pemerintahan.
Kebijakan umum
pembangunan sosial budaya merepresentasikan misi 1 dan 3. Kebijakan umum
pembangunan ekonomi, merepresentasikan misi ke 1 dan 2. Kebijakan umum bidang
fisik-sarana dan prasarana merepresentasikan misi 1. Kebijakan umum bidang
pemerintahan merepresentasikan misi 4. Penyusunan kebijakan umum dalam kelompok
bidang utama pembangunan ini sekaligus merepresentasikan cara mencapai sasaran
dalam masing-masing bidang pembangunan. Gambaran kebijakan umum pembangunan
Kabupaten Sabu Raijua tahun 2016- 2021 adalah sebagai berikut:
Kebijakan Umum Pembangunan Bidang Sosial Budaya yang
ditempuh melalui; [1] Membangun sumber daya manusia yang berkualitas, produktif dan
berakhlak mulia, melalui kebijakan peningkatan penyelenggaraan pendidikan
umum; optimalisasi penguatan pelayanan
kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, dan peningkatan kapasitas atau life
skill masyarakat;
[2] Meningkatkan pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam rangka
sinergitas pembangunan antar pemangku kepentingan pembangunan; [3] Mengedepankan
pembangunan masyarakat yang peduli
gender dan perlindungan terhadap hak-hak anak, dan [4] Membangun
kualitas kehidupan sosial kemasyarakatan melalui pelayanan bagi penyandang
masalah kesejahteraan masyarakat (PMKS), peningkatan peran serta dan prestasi
pemuda, dan pelestarian seni dan budaya lokal.
Kebijakan Umum Pembangunan Bidang Ekonomi terdiri
dari upaya unutk [1] Membangun ekonomi daerah melalui penguatan ekonomi kerakyatan yang
berbasis pada potensi dan keunggulan
lokal wilayah; [2] Meningkatkan investasi daerah dalam rangka perluasan dan
peningkatan penyerapan tenaga kerja serta peningkatan pendapatan daerah; [3] Membangun
dan memantapkan kemajuan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, (KUMKM)
melalui penguatan kemampuan dan daya saingnya.
Kebijakan Umum Pembangunan Bidang Fisik-Sarana dan
Prasarana diantaranya adalah; [1] Membangun konektivitas wilayah
baik secara eksternal maupun internal antar bagian wilayah melalui
pembangunan sarana dan prasarana wilayah yang ramah lingkungan dan ramah
investasi guna mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi serta peningkatan
Indeks Pembangunan Manusia; [2] Mengembangkan Perencanaan dan Pengendalian
pemanfaatan ruang yang mengedepankan konsep pembangunan berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan. [3] Mengembangkan prasarana penunjang sektor produksi
pertanian dan industri dalam kerangka optimalisasi potensi sumberdaya alam
wilayah serta menopang kedaulatan pangan, penyerapan tenaga kerja dan
peningkatan pendapatan masyarakat.
Kebijakan Umum Pembangunan Bidang Tata Pemerintahan
diantaranya adalah; [1] Review regulasi untuk menghasilkan regulasi daerah yang mendukung
pelayanan pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah. [2] Pelayanan
administrasi umum yang prima (berdaya tanggap, kepastian, dapat dipercaya,
ramah). [3] Pengawasan aparatur untuk menjamin kepercayaan (trust) dunia usaha
dan masyarakat. [4] Penegakan kepastian pelaksanaan regulasi daerah. [5] Pengembangan
sistem administrasi dan pendataan yang akurat dan akuntabel (Sabu
Raijua Satu Data) untuk mendukung perencanaan, implementasi,
monitoring, pengendalian, dan evaluasi pembangunan, dan [6] Pengembangan sistem
komunikasi dan informasi pembangunan dan pemerintahan yang transparan, cepat,
dan akuntabel.
INDEKS
RENCANA PROGRAM PRIORITAS DAN KEBUTUHAN PENDANAAN
Indikasi rencana program prioritas Kabupaten Sabu Raijua berisi
program-program prioritas baik untuk mencapai visi dan misi pembangunan jangka
menengah maupun untuk pemenuhan layanan SKPD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
daerah. Adapun pagu indikatif adalah sebagai wujud kebutuhan pendanaan untuk
memenuhi kebutuhan program prioritas dalam 5 (lima) tahun kedepan.
Program-program prioritas yang telah disertai kebutuhan pendanaan atau pagu
indikatif selanjutnya dijadikan sebagai acuan bagi SKPD dalam penyusunan
Rencana Strategis SKPD, termasuk dalam menjabarkannya ke dalam kegiatan prioritas beserta
kebutuhan pendanaannya.
Dalam
bagian ini diuraikan hubungan urusan pemerintah dengan SKPD terkait program
yang menjadi tanggung jawab SKPD. Pada bagian ini, disajikan pula pencapaian
target indikator kinerja pada akhir periode perencanaan yang dibandingkan
dengan pencapaian indikator kinerja pada awal periode perencanaan.
Program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
dalam jangka waktu 2016-2021.
Program-program
prioritas pembangunan disetiap bidang urusan yang tersusun di kolom (2) tabel
diberi kode tingkat prioritas di kolom (3). Kode prioritas didasarkan atas Permendagri No 54 Tahun
2010, yang juga telah diarahkan di Bab III RPJMD Kabupaten Sabu Raijua 2016-2021.
Prioritas
I merupakan program pembangunan daerah dengan tema atau program unggulan (dedicated)
Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN dan amanat/kebijakan
nasional yang definitif harus dilaksanakan oleh daerah pada tahun rencana,
termasuk untuk prioritas bidang pendidikan 20% (dua puluh persen). Program
prioritas I harus berhubungan langsung dengan kepentingan publik, bersifat
monumental, berskala besar, dan memiliki kepentingan dan nilai manfaat yang
tinggi, memberikan dampak luas pada masyarakat dengan daya ungkit yang tinggi
pada capaian visi/misi daerah. Prioritas I juga diperuntukkan bagi prioritas
belanja yang wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program
Prioritas II merupakan program prioritas di tingkat SKPD yang merupakan penjabaran
dari analisis per urusan. Suatu prioritas II berhubungan dengan
program/kegiatan unggulan SKPD yang paling berdampak luas pada masing-masing
segementasi masyarakat yang dilayani sesuai dengan prioritas dan permasalahan
yang dihadapi, berhubungan dengan layanan dasar serta tugas dan fungsi SKPD
termasuk peningkatan kapasitas kelembagaan terkait. Prioritas III merupakan prioritas yang dimaksudkan untuk
alokasi belanja-belanja tidak langsung seperti: tambahan penghasilan PNS,
belanja hibah, belanja bantuan sosial organisasi kemasyarakatan, belanja
bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa serta
belanja tidak terduga. Pengalokasian dana pada prioritas III harus
memperhatikan (mendahulukan) pemenuhan dana pada prioritas I dan II terlebih
dahulu untuk menunjukkan urutan prioritas yang benar.
PENETAPAN
INDIKATOR KINERJA DAERAH
Penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberikan
gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi Bupati/Wakil
Bupati pada akhir periode masa jabatan dari sisi penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Hal ini ditunjukan dari akumulasi pencapaian indikator outcome program pembangunan daerah
setiap tahun atau indikator capaian yang bersifat mandiri setiap tahun,
sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJMD dapat
dicapai. lndikator kinerja daerah secara teknis dirumuskan dengan mengambil
indikator dari program prioritas yang telah ditetapkan. Suatu indikator kinerja
daerah dapat dirumuskan berdasarkan hasil analisis pengaruh dari satu atau
lebih indikator capaian kinerja program (outcome) terhadap tingkat capaian indikator
kinerja daerah berkenaan setelah program dan kegiatan prioritas ditetapkan.
Indikator kinerja daerah dibuat untuk menjadi panduan bagi kinerja
SKPD dalam menjalankan program-programnya. Dengan demikian, indikator kinerja
daerah merupakan akumulasi kinerja SKPD. Indikator kinerja daerah merupakan
target Bupati/Wakil Bupati Sabu Raijua periode tahun 2016-2021 yang harus
diwujudkan dan didukung SKPD. Indikator kinerja daerah merupakan target selama
lima tahun yang dicapai secara bertahap setiap tahunnya, sehingga untuk
kesinambungan dan evaluasi pencapaian target, maka ditetapkan target tahunan.
Memperhatikan kondisi tersebut, indikator kinerja daerah memiliki karakter yang
berbeda sesuai aspek, fokus dan urusannya.
Pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan merupakan
keberhasilan dari tujuan dan sasaran pembangunan daerah periode 2016-2021.
Ukuran keberhasilan/pencapaian suatu daerah membutuhkan indikator yang mampu
menggambarkan kemajuan daerah tersebut. Selanjutnya, indikator kinerja daerah
dibagi menjadi 3 (tiga) aspek, yaitu: aspek kesejahteraan masyarakat, aspek
pelayanan umum, serta aspek daya saing daerah. Aspek
kesejahteraan masyarakat diukur melalui indikator makro yang merupakan
indikator gabungan dari berbagai kegiatan pembangunan ekonomi sosial, seperti
laju pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan manusia, kependudukan, pendidikan
dan kesehatan.
Aspek pelayanan umum merupakan segala bentuk pelayanan yang
dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan atau urusan sebagai
upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan tugas
pemerintahan daerah. Indikator kinerja aspek pelayanan umum tersaji dalam
indikator kinerja per kelompok urusan pemerintah daerah. Aspek daya saing
daerah merupakan indikator yang mengukur kemampuan perekonomian daerah dan
sumberdaya manusia dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan yang
meningkat dan berkelanjutan. Indikator yang diukur antara lain produktivitas
total daerah, fasilitas infrastruktur wilayah, pelayanan investasi, dan penguatan
sumberdaya manusia.
Indikator kinerja daerah sebagian bersifat dampak langsung, tetapi
sebagian lainnya bersifat dampak tidak langsung dari program-program yang
dilaksanakan SKPD. Karakter indikator yang berbeda tersebut menjadikan sejumlah
indikator memiliki tingkat validitas yang berbeda pula sesuai dengan tingkat
kedekatan indikator kinerja tersebut dengan tujuannya. [a] Tingkat langsung,
artinya indikator secara langsung untuk mengukur hasil pencapaian sasaran
strategis yang diharapkan; [b] Pendekatan (proxy),
artinya indikator yang mengukur hasil tidak secara langsung, tetapi sesuatu
yang mewakili hasil tersebut; dan [c] Aktivitas, artinya indikator kinerja yang
mengukur jumlah, biaya, dan waktu dari kegiatan-kegiatan yang berdampak pada
sasaran strategis yang bersangkutan.
Disadari bahwa penentuan
indikator kinerja RPJMD dengan sejumlah target tertentu bukanlah hal yang
mudah, karena dipengaruhi keterpaduan capaian program dan sasaran tertentu yang
dilaksanakan SKPD maupun lintas SKPD. Selain itu, penyusunan capaian indikator
bersifat timbal balik, dimana meski menjadi acuan SKPD tetapi penentuan
indikator kinerja RPJMD juga memperhatikan kemampuan sumberdaya aparatur,
ketersediaan anggaran, dukungan/partisipasi masyarakat, dinamika tantangan dan
hambatan yang ada, serta dukungan DPRD. Penetapan indikator kinerja daerah
RPJMD Tahun 2016-2021 yang tersaji dalam dokumen RPJMD merupakan hasil proyeksi
ilmiah berdasarkan kondisi eksisting yang terjadi di Sabu Raijua,
mempertimbangan berbagai masalah dan kendala yang kemungkinan akan dihadapi
beserta memperhatikan potensi, peluan dan kemampuan daerah dalam mewujudkannya.
Sajian tabel dimaksud merupakan proyeksi dari hasil yang diperoleh pada tabel
rekapitulasi hasil analisis kondisi eksisting pada Bab II yang kelaknya akan
menjadi bagian utama dalam menilai tingkat keberhasilan kinerja pemerintah
karena sajiannya adalah data outcome.
PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH
PELAKSANAAN
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016-2021 menjadi
pedoman dan arahan bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan dan
penyelenggara pemerintahan di Kabupaten abu Raijua serta terintegrasi
dengan arah pembangunan Provinsi Nusa
Tenggara Timur dan Nasional selama kurun waktu 5 tahun ke depan.
Pencapaian tujuan
pembangunan Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016-2021
memerlukan peran aktif masyarakat dan swasta; sikap mental, tekad, dan semangat
aparatur pemerintah; komitmen dan dukungan DPRD Kabupaten Sabu Raijua, serta kerjasama yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dengan Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Pusat. Keberhasilan implementasi
pelaksanaan RPJMD Kabupaten Sabu Raijua sangat tergantung dari
kesepahaman, kesepakatan, serta komitmen bersama Pemerintah, Pemerintahan
Kabupaten Sabu Raijua, dan pemangku kepentingan di Sabu Raijua dalam kurun waktu Tahun 2016-2021.
Pedoman transisi
antara lain bertujuan menyelesaikan masalah-masalah pembangunan yang belum
seluruhnya tertangani sampai dengan akhir periode RPJMD dan masalah-masalah
pembangunan yang akan dihadapi dalam tahun pertama masa Pemerintahan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua periode berikutnya.
Selanjutnya RKPD masa transisi merupakan tahun pertama dan bagian yang tidak
terpisahkan dari RPJMD masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih hasil pemilukada pada periode berikutnya.
Dokumen RPJMD Kabupaten
Sabu Raijua 2016-2021 menjadi pedoman penyusunan RKPD dan RAPBD
tahun pertama di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) pada periode
berikutnya. Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi
kekosongan RKPD setelah RPJMD berakhir. Sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Sabu
Raijua Tahun 2022-2026, maka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten
Sabu Raijua Tahun 2022 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok
RPJPD Kabupaten
Sabu Raijua Tahun 2008-2025 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022.
Dokumen ini merupakan
penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua periode Tahun 2016-2021 serta menjadi pedoman bagi setiap Kepala SKPD dalam
menyusun Renstra SKPD dan RKPD untuk setiap tahun dalam lima tahun kedepan.
Dalam rangka memperjelas pelaksanaan RPJMD Kabupaten Sabu Raijua, maka perlu dirumuskan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut: [1] Bupati dan Wakil Bupati berkewajiban
melaksanakan RPJMD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016-2021; [2] Bupati berkewajiban mendorong partisipasi
masyarakat
dan pelaku dunia usaha, untuk mewujudkan pencapaian sasaran RPJMD Kabupaten
Sabu Raijua Tahun 2016-2021; [3] Satuan Kerja
Perangkat Daerah dan masyarakat termasuk dunia usaha berkewajiban untuk
melaksanakan program-program dalam RPJMD dengan sebaik-baiknya. [4] Satuan Kerja
Perangkat Daerah berkewajiban untuk menyusun rencana strategis yang memuat
visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dengan
tugas dan fungsi masing-masing SKPD dengan berpedoman pada RPJMD Kabupaten Sabu Raijua tahun 2016-2021. [5] Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban menjamin
konsistensi antara RPJMD dengan Renstra SKPD.
Kaidah
selanjutnya adalah; [6] RPJMD Kabupaten Sabu Raijua 2016-2021 akan dijabarkan
dalam RKPD setiap tahunnya sebagai landasan penyusunan KUA-PPAS dalam rangka
menyusun RAPBD dan diikuti secara bersamaan penyusunan Rencana Kerja (Renja)
SKPD sebagai penjabaran dari Renstra SKPD. [7] Dalam rangka meningkatkan
efektivitas pelaksanaan RPJMD, Bappeda berkewajiban untuk melakukan pemantauan
terhadap penjabaran RPJMD ke dalam Renstra SKPD. Selain itu akan dilaksanakan
monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan sesuai dengan target
RPJMD Kabupaten Sabu Raijua 2016-2021 sebagai upaya
melihat konsistensi pelaksanaan pembangunan dengan perencanaan pembangunan pada
RPJMD Kabupaten Sabu Raijua tahun 2016-2021. [8]
Bupati berkewajiban menyebarluaskan peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten
Sabu Raijua Tahun 2016-2021 kepada masyarakat. [9] DPRD Kabupaten Sabu Raijua berkewajiban membahas KUA-PPAS
yang diajukan oleh Bupati dalam rangka penyusunan RAPBD dan pembahasan
rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD untuk menjamin agar sesuai dengan
Peraturan Daerah RPJMD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016-2021. [10] Masyarakat dapat
melaporkan program dan kegiatan yang dilaksanakan SKPD yang dianggap tidak
sesuai dengan yang telah ditetapkan.
RPJMD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016-2021 merupakan
dokumen pembangunan daearah yang harus dipedomani bersama agar terciptanya
sinergitas dan sinkronisasi pembangunan dan dapat meningkatkan efisiensi dan
efektifitas penggunaan sumber daya pembangunan secara optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar