Minggu, 08 Januari 2017

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH [RPJMD] KABUPATEN SABU RAIJUA

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
[RPJMD] KABUPATEN SABU RAIJUA



PENGANTAR



Puji Tuhan atas segala kelimpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah [RPJMD] Kabupaten Sabu Raijua Periode 2016-2021 ini dapat di selesaikan sesuai rencana.
Perencanaan pembangunan menjadi langkah awal dalam implementasi program sehingga orientasi sebuah visi dan misi dapat terwujud sesuai target capaian dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi energi yang dikorbankan. Dokumen perencanaan seperti ini menjadi ruh sekaligus pedoman dasar bagi setiap Kepala Daerah beserta seluruh stakeholder-nya dalam mengimplementasikan program dan kegiatan selama periode 5 tahun. Prinsip utama untuk membangun kehidupan bernegara yang kokoh dari keragaman masyarakat dan karakteristik geografis yang unik antar daerah, maka pemerintah telah menyusun Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang bersifat terpadu, menyeluruh, sistematik, dan yang tanggap terhadap perkembangan zaman. Sistem perencanaan nasional dimaksud ditetapkan dalam bentuk sebuah undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.  Dokumen ini disusun merujuk pada panduan teknis yang diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, khususnya lampiran I dan III sehingga secara struktur dan metodologisnya telah disesuaikan.
Penyusunan dokumen yang merupakan kerjasama Bappeda Kabupaten Sabu Raijua dengan Lembaga Penelitian Undana ini telah melibatkan berbagai pihak dengan jenis kontribusinya sehingga disampaikan limpahan terima kasih pada yang terkait. Berbagai keterbatasan yang termuat dalam dokumen ini merupakan bagian yang masih membutuhkan proses penyempurnaan melalui kritik, saran dan ide dari para pihak terkait. Oleh karenanya disampaikan permohonan maaf atas berbagai keterbatasan ini.
Akhirnya, besar harapan dokumen ini dapat bermanfaat dalam kegiatan pembangunan di Kabupaten Sabu Raijua dan mampu menjadi pedoman strategis dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua.



RINGKASAN EKSEKUTIF
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN SABU RAIJUA, PERIODE 2016-2021



PENDAHULUAN
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam konteks NKRI adalah pendelegasian kewenangan secara seimbang dan harmonis antara kepentingan nasional dan kebutuhan lokal/daerah untuk mewujudkan manajemen pemerintahan daerah yang efektif, efisien, tidak bertentangan dengan azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta mengakomodir potensi kearifan lokal. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan pelaksanaan azas desentralisasi, dimana Pemerintah Pusat memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk melakukan serangkaian proses, mekanisme dan tahapan perencanaan yang dapat menjamin keselarasan pembangunan antar daerah dalam kerangka NKRI sebagaimana tersusun juga dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional [SPPN] yang bersifat terpadu, menyeluruh, sistemik dan tanggap terhadap perubahan zaman.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah [RPJMD] merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang berpedoman kepada RPJP daerah dan memperhatikan RPJM nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah [SKPD], lintas SKPD dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Batasan RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun atau agenda pembangunan karena menyatu dengan agenda pemerintah yang sedang menjabat sebagai kepala daerah. Dokumen RPJMD Kabupaten Sabu Raijua Periode 2016-2021 ini merupakan dokumen perencanaan daerah di bawah kepemimpinan Bupati Marthen L. Dira Tome dan Wakil Bupati Nikodemus N. Rihi Heke yang menjalankan tahap kedua RPJMP Kabupaten Sabu Raijua.
Merujuk Permendagri RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah membagi sistematika penulisan RPJMD dalam 10 [sepuluh] bab diantaranya; [1] Pendahuluan, [2]  Gambaran Umum Kondisi Daerah, [3] Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan, [4] Analisis Isu-Isu Strategis, [5] Penyajian Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, [6] Strategi dan Arah Kebijakan, [7] Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah, [8] Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan, [9] Penetapan Indikator Kinerja Daerah, dan [10]  Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan. Maksud dari penyusunan RPJMD Kabupaten Sabu Raijua 2016-2021 ialah menyediakan suatu dokumen perencanaan yang komprehensif yang dapat digunakan sebagai acuan penyusunan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama periode 5 (lima tahun) ke depan.
Tujuan umum penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Sabu Raijua adalah ; [1] Sebagai tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, [2] Sebagai tolok ukur penilaian keberhasilan kepala SKPD dalam melaksanakan pembangunan sesuai tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam upaya mewujudkan visi, misi dan program kepala daerah; dan [3] Menjadi pedoman DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran DPRD dalam rangka mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah agar sejalan dengan aspirasi masyarakat sesuai dengan prioritas dan sasaran program pembangunan yang ditetapkan dalam Peraturan daerah tentang RPJMD.
GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH
Wilayah administrasi Kabupaten Sabu Raijua terdiri dari 6 [enam] kecamatan, 58 desa dan 5 kelurahan. Terdistribusi pada 4 pulau [Pulau; Sabu, Raijua, Dana dan Wadu Mea] dengan total luas wilayah 460,47 Km2 yang secara astronomis terletak di antara 10o25’7,12”LS sampai 10o49’45,83” LS dan di antara 121o16’10,78” BT sampai 122o0’30,26”BT. Kondisi topografinya cenderung datar dengan tingkat kemiringan 0-8% seluas 55,23% dan tingkat elevasi tergolong dataran rendah karena 60% wilayah hanya setinggi 0-100 Mdpl dan sisanya kurang dari 350 Mdpl.
Temperatur udaranya relatif mengalami kenaikan selama 20 tahun terakhir sebesar 0,00010C per bulan, suhu udara rata-rata terendah terjadi pada Bulan Agustus [26,30C] dan tertinggi pada bulan November [29,30C]. Intensitas curah hujan mencapai 299 mm dengan perhirungan 25 dasarian atau 8 bulan kering. Kecepatan angin rata-rata pada musim kemarau antara 12-13 knots. Ketersediaan air permukaan relatif rendah namun upaya penyediaan embung sebanyak 65 unit mampu membantu tingkat perendaman air pada beberapa jalur aliran sungai jenis musiman sehingga debit air kian meningkat pada beberapa spot hingga mencapai 145 titik. Ketersediaan air dimaksud dimanfaatkan untuk kebutuhan domestik dan non domestik, industri, peternakan dan pertanian.
Penggunaan lahan untuk kawasan hutan seluas 21,64% [9.966,23 Ha] pada tahun 2014 namun hasil citra satelit mengalami penurunan hingga tersisa 18,45% namun terindikasi semak belukar/perkebunan hingga mencapai 30,81%, padang rumput [22,55%], sawah [2,80%] dan sisanya 0,69% adalah tanah terbuka, tempat tinggal dan tubuh air. Jenis bencana yang teridentifikasi mengancam wilayah Kabupaten Sabu Raijua adalah gempa bumi, tsunami, kekeringan, longsor, rawan banjir, kebakaran dan rawan angin puting beliung.
Kondisi demografi terus mengalami peningkatan dari tahun 2011 berjumlah 74.403 jiwa menjadi 83.501 jiwa pada tahun 2014. Pertumbuhan penduduk rata-rata pada periode 2011-2015 sebesar 5,5% atau jauh di atas pertumbuhan penduduk NTT yang hanya mencapai 1,65%. Rasio jenis kelamin sebesar 103,36 yang didominasi oleh kelompok umur kurang dari 14 tahun dan sebanyak 80,76% penduduk menganut agama Kristen Protestan.
Rataan pendapatan per kapita penduduk Sabu Raijua pada tahun 2014 tercatat sebesar Rp.9,9 jt (harga berlaku) setara Rp. 7,0 juta (harga konstan 2010) atau masih di bawah NTT sebesar Rp.8,89 juta. Peranan sektor primer semakin menurun dari posisi 55,72% [2010] menjadi 48,10% [2014] seiring meningkatnya sektor tertier dan sekunder, sementara sekitar 70% tenaga kerja masih bekerja di sektor primer. Pertumbuhan PDRB Kabupaten Sabu Raijua pada periode 2010-2014 memperlihatkan rata-rata sebesar 6,38% per tahun atau di atas rataan pertumbuhan NTT pada yang hanya mencapai 5,94%. Pendapatan Regional perkapita Sabu Raijua (Harga Konstan 2010)  pada tahun 2014 sekitar Rp. 7,0 juta/tahun, sementara NTT sudah mencapai Rp.8,8 juta/tahun.
Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2010-2014 menurun secara lambat yaitu rata-rata turun 1.300 orang per tahun[2,54%] per tahun. Garis kemiskinan meningkat rata-rata Rp. 21.080 per tahun, sehingga pada tahun 2013 garis kemiskinan Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp. 277.400/kapita/bulan dari kondisi di Tahun 2010 yang hanya sebesar 193.100/kapita/bulan. Indeks Kedalaman Kemiskinan turun rata-rata 1,2 point per tahun, dan Indeks Keparahan Kemiskinan turun rata-rata hanya 0,52 point per tahun.
Sejumlah 51.643 orang penduduk di atas 15 tahun pada tahun 2014, sekitar 29.276 orang penduduk merupakan angkatan kerja (56,69%), 22.364 orang (43,31%) adalah bukan angkatan kerja, 29.276 orang penduduk angkatan kerja, dan 96,26% (28.182 orang) adalah mereka yang bekerja, sementara 3,74% (1.095 orang) yang sedang mencari pekerjaan. Kondisi demikian menunjukan bahwa 83.501 orang penduduk Sabu Raijua [2014] mengantungkan hidupnya pada 28.182 orang yang bekerja, atau sekitar 3 (tiga) orang penduduk Sabu Raijua ditanggung oleh 1 (satu) orang penduduk yang bekerja.
Besarnya porsi penduduk umur lebih dari 10 tahun yang tidak mempunyai ijasah (40,24%), berpendidikan SD [31,95%], serta berpendidikan SMP [13,88%]. Penduduk usia SD [2,29%] yang tidak/belum pernah sekolah dan 0,8% lainnya tidak bersekolah lagi, sementara anak usia SMP; 1,03% tidak/belum pernah sekolah dan 2,41% lainnya tidak bersekolah lagi. Partisipasi sekolah penduduk usia SMA, [1,73%] tergolong tidak/belum pernah sekolah dan 18,31% tidak bersekolah lagi. Sementara penduduk usia Perguruan Tinggi; 2,87% ternyata belum pernah sekolah dan 75,96% sudah tidak bersekolah lagi. Angka melek huruf menunjukan 82,375% penduduk tergolong dapat membaca dan menulis, sementara 13,35% lainnya tergolong buta huruf. Rata-rata lama sekolah hanya 5,54 tahun [tidak tamat SD] namun angka harapan lama sekolah pada tahun 2014 mencapai 12,18 tahun [tamat SMA].
Trend peningkatan Angka Partisipasi Murni [APM] lebih nampak nyata pada penduduk usia SMA/SMK/MA (penduduk usia 16 – 18 thn.), yaitu untuk penduduk Laki-laki meningkat dari 51,55% di tahun 2010 menjadi 71,56% di tahun 2014, dan untuk perempuan dari 54,68% menjadi 90,62%. Khususnya tingkat usia SD (7–12 tahun) APM untuk periode yang sama meningkat dari 91,5% menjadi 95,58% (Laki-laki) dan dari 97,21% menjadi 97,86% (untuk perempuan). Sementara untuk penduduk Usia SMP/MTs ( 13-15 tahun.) untuk laki-laki meningkat dari 85,86% menjadi 96,47% dan perempuan meningkat dari 87,5% menjadi 96,68%.
Rata-rata Usia Harapan Hidup penduduk Kabupaten Sabu Raijua mempunyai trend meningkat dalam periode tahun 2012-2014 sebesar 57,98 tahun. Angka Kematian Bayi terjadi peningkatan pada tahun 2014 meskipun telah mengalami penurunan pada tahun 2011-2013, sementara Angka Kematian Balita mengalami penurunan yang lebih baik di banding kondisi Provinsi NTT. Angka gizi buruk turun dari 7,68% (thn 2011) turun sebesar 3,55% menjadi 4,13% di tahun 2013. Sedangkan angka gizi kurang turun sebesar 4,7% dalam periode yang sama.
Aspek layanan umum mencakupi layanan pendidikan, kesehatan, perumahan dan ---. Indikator pendidikan ditunjukan dengan Angka Partisipasi Sekolah yang meningkat dari 51,55% di tahun 2010 menjadi 71,56% [2014], tingkat usia SD (7–12 tahun) APS dari 94,56% menjadi 96,91%, penduduk usia SMP/MTs (13-15 tahun.) meningkat dari 86,60% menjadi 96,56%. Rasio sekolah dan penduduk pada tahun 2014 menurut tingkat pendidikan dasar dan menengah adalah SD [158], SMP [277], dan SMA [498] atau mengalami kenaikan selama 5 tahun terakhir. Sementara rasio guru dan murid menurut tingkat pendidikan pada tahun 2014 adalah SD [30], SMP [30], dan SMA [11]. Rasio sarana kesehatan dengan jumlah penduduk; rasio Puskesmas mencapai 0,72; Pustu 6,83; dan balai pengobatan mencapai 0,36 pada tahun 2014 yang dibandingkan dengan 10.000 penduduk. Sementara rasio tenaga kesehatan untuk 10.000 penduduk tertinggi adalah jenis perawat umum sebesar 10,01 namun jenis tenaga kesehatan lainnya masih mengalami kekurangan.
Sebagian besar penduduk Sabu Raijua telah memiliki rumah sendiri [95,48%], 3,20 milik keluarga dan lainnya kontrak, sewa dan rumah dinas. Aksebilitas darat terlayani melalui 169,12 Km jalan kabupaten dan 45 Km jalan provinsi namun dalam kondisi rusak dan rusak berat mencapai 2,9%. Transportasi laut terlayani melalui pelabuhan Pelni 1 unit dan 1 unit pelabuan ASDP di Kota Seba dengan arus kunjungan dan bongkar muat tergolong ramai dengan intensitas layanan rutin setiap pekan. Transportasi udara terlayani oleh pesat komersil berkapasitas 12 orang penumpang yang melayani penerbangan 1 kali setiap hari.
Urusan pilihan lainnya seperti pertanian mengandalkan komoditi padi, jagung, kacang-kacangan, sorgum dan ubi kayu serta tanaman hortikultura lainnya seperti bawang merah dan lontar dan jambu mete untuk komodutas perkebunan. Sumberdaya energi memanfaatkan energi elektrikal dari tenaga diesel [PLN] namun sebagian masyarakat pedalaman yang belum mampu mengakses layanan listrik dari PLN masih menggunakan teknologi elektrikal dari energi tenaga surya.Jenis bahan galian dan tambang cukup unutk memenuhi kebutuhan lokal berupa pasir dan jenis galian C, sementara jenis bahan tambang lainnya belum dikelola secara profesional meskipun memiliki beberapa potensi.

KEUANGAN DAERAH DAN KERANGKA PENDANAAN
Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah. Arah kebijakan peningkatan dan pengelolaan keuangan daerah adalah; [1] intensifikasi pemungutan sumber-sumber PAD, [2] ekstensifikasi peraturan daerah yang mengikat, [3] pembentukan BUMD, dan [4] bantuan permodalan dalam peningkatan kapasitas usaha bagi UMKM. Komponen APBD terdiri dari komponen pendapatan [PAD, dana perimbangan, lainnya], komponen belanja [belanja langsung dan tidak langsung], dan komponen pembiayaan [penerimaan pembiayaan daerah, pengeluaran pembiayaan daerah dan sisa lebih pembiayaan/Silpa].
Proporsi PAD cenderung mengalami kenaikan setiap tahunnya meskipun dengan persentase yang sangat kecil, sementara komponen Dana Perimbangan cenderung menurun selama 4 tahun terakhir mengindikasikan menurunnya tingkat ketergantungan terhadap pendanaan dari Pemerintah Pusat. Komponen penerimaan lainnya yang sah mengalami penurunan selama 5 tahun terakhir, kecuali tahun 2013 mengalami kenaikan 1,67%, seiring naiknya PAD pada tahun yang sama sebesar 0,78%. Tahun berikutnya [2014] terjadi kenaikan PAD sebesar 2,24%, bersamaan dengan menurunnya ketergantungan terhadap dana perimbangan sebesar 1,38% serta penerimaan lainnya juga mengalami penurunan 0,86%.
Analisis kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah daerah selama 5 (lima) tahun ke depan. Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi seluruh penerimaan daerah sebagaimana telah dihitung pada bagian di atas dan ke pos-pos mana sumber penerimaan tersebut akan dialokasikan. Suatu kapasitas riil keuangan daerah adalah total penerimaan daerah setelah dikurangkan dengan berbagai pos atau belanja dan pengeluaran pembiayaan yang wajib dan mengikat serta prioritas utama. Merujuk total dana alokasi pagu indikatif yang tersedia, kemudian dialokasikan ke berbagai program/kegiatan sesuai urutan prioritas. Prioritas program/kegiatan dipisahkan menjadi prioritas I, prioritas II dan prioritas III, dimana prioritas I mendapatkan prioritas pertama sebelum prioritas II. Prioritas III mendapatkan alokasi anggaran setelah prioritas I dan II terpenuhi kebutuhan dananya.
Prioritas I merupakan program pembangunan daerah dengan tema atau program unggulan (dedicated) Kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN dan amanat/kebijakan nasional yang definitif harus dilaksanakan oleh daerah pada tahun rencana, termasuk untuk prioritas bidang pendidikan 20% (dua puluh persen). Program prioritas I harus berhubungan langsung dengan kepentingan publik, bersifat monumental, berskala besar, dan memiliki kepentingan dan nilai manfaat yang tinggi, memberikan dampak luas pada masyarakat dengan daya ungkit yang tinggi pada capaian visi/misi daerah. Prioritas I juga diperuntukkan bagi prioritas belanja yang wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prioritas I membutuhkan alokasi anggaran 103% dari kapasitas riil kemampuan keuangan sementara Prioritas II membutuhkan 11% sehingga terjadi devisit anggaran 14% yang seharusnya diperuntukan bagi Prioritas III. Kebijakan yang harus ditempuh adalah menambah kewajiban jangka pendek [piutang], efisiensi penggunaan anggaran, memacu peningkatan investasi swasta dan mengorbankan urusan pada prioritas III dapat terpenuhi melalui sumber kewajiban jangka pendek dari pihak ketiga melalui pemberdayaan aset daerah.
Program Prioritas II merupakan program prioritas ditingkat SKPD yang merupakan penjabaran dari analisis per urusan. Suatu prioritas II berhubungan dengan program/kegiatan unggulan SKPD yang paling berdampak luas pada masing-masing segementasi masyarakat yang dilayani sesuai dengan prioritas dan permasalahan yang dihadapi, berhubungan dengan layanan dasar serta tugas dan fungsi SKPD termasuk peningkatan kapasitas kelembagaan terkait. Kebutuhan kelompok urusan pada prioritas menurun 5% yang artinya investasi modal yang dicurahkan pada tahun I sudah efektif digunakan dan memberi dampak positif terhadap pendapatan daerah, serta penataan tata kelola pemerintahan mulai membaik seiring item ‘Belanja Langsung yang wajib dan mengikat serta prioritas utama’ dan item ‘Pengeluaran pembiayaan yang wajib mengikat serta prioritas utama’. Demikian pula prioritas II juga mengalami penurunan 1% yang keduanya dicurahkan untuk kebutuhan pada Prioritas III sekaligus mengurangi beban kewajiban yang masih dibutuhkan sebesar 8%.
Prioritas III merupakan prioritas yang dimaksudkan untuk alokasi belanja-belanja tidak langsung seperti: tambahan penghasilan PNS, belanja hibah, belanja bantuan sosial organisasi kemasyarakatan, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/ kota dan pemerintahan desa serta belanja tidak terduga. Pengalokasian dana pada prioritas III harus memperhatikan (mendahulukan) pemenuhan dana pada prioritas I dan II terlebih dahulu untuk menunjukkan urutan prioritas yang benar.
Kebutuhan tahun ketiga dan seterusnya khusus untuk prioritas I dan II terus mengalami penurunan persentase karena diperkirakan investasi modal berupa barang dan jasa yang dikorbankan pada fase 2 [dua] tahun awal telah membuahkan hasil positif. Sisi lainnya kebutuhan penganggaran mulai terkonsentrasi kepada urusan prioritas ketiga karena urusan prioritas I dan II telah terpenuhi, namun persentasenya tetap lebih besar pada prioritas I. Kondisi ini dapat di gambarkan secara sederhana bahwa pengalokasian anggaran pada periode tahun I dan tahun II khususnya urusan honorarium, beasiswa, belanja jasa, sewa gedung/perlengkapan sudah dapat diminimalisir karena sudah terbangun gedung kantornya sendiri sehingga tidak ada penyewaan [telah diadakan pada tahun I dan II]. Selanjutnya pada tahun III, IV, dan V telah tersedia gedung kantor, perlengkapan dan peralatan kantor yang masih memadai, kualitas dan kapasitas SDM yang membaik maka alokasi anggaran untuk urusan belanja langsung dapat diminimalisir.

ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS
Telaah kebijakan pembangunan nasional merujuk RPJMN [2015-2019] yang lebih dikenal dengan spirit Nawa Cita mengarah pada beberapa point utama, yaitu; [1] Menghadirkan Kembali Negara Untuk Melindungi Segenap Bangsa Dan Memberikan Rasa Aman Pada Seluruh Warga Negara, [2] Membangun Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Efektif, Demokratis Dan Terpercaya, [3] Membangun Indonesia Dari Pinggiran Dengan Memperkuat Daerah-Daerah Dan Desa Dalam Kerangka Negara Kesatuan, [4] Memperkuat Kehadiran Negara Dalam Melakukan Reformasi Sistem Dan Penegakan Hukum Yang Bebas Korupsi, Bermartabat Dan Terpercaya, [5] Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Dan Masyarakat Indonesia, [6] Meningkatkan Produktivitas Rakyat Dan Daya Saing Di Pasar Internasional, [7] Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Dengan Menggerakkan Sektor-Sektor Strategis Ekonomi Domestik, [8] Melakukan Revolusi Karakter Bangsa, dan [9] Memperteguh Kebhinekaan Dan Memperkuat Restorasi Sosial Indonesia.
Secara kontektual tujuan pembangunan nasional harus memenuhi kriterium pembangunan berkelanjutan [Sustainable Development Goals/SDGs]. SDGs adalah sebuah kesepakatan pembangunan baru pengganti MDGs. Keberhasilan SDGs tidak dapat dilepaskan dari peranan penting pemerintah daerah. Karena pemerintah kota dan kabupaten (a) berada lebih dekat dengan warganya; (b) memiliki wewenang dan dana; (c) dapat melakukan berbagai inovasi; serta (d) ujung tombak penyedia layanan publik dan berbagai kebijakan serta program pemerintah. Berdasarkan pemahaman di atas, maka terkait keberhasilan penerapan berbagai program dan kegiatan di daerah diperlukan peran pemerintah daerah melalui program dan kegiatan yang dirumuskannya demi pencapaian SDGs yang ada.
Adapun tujuh belas tujuam pembangunan berkelanjutan yang harus diupayakan dalam kurun waktu 2015-2030 yaitu : 1) Menghapus kemiskinan; 2) Menghapus kelaparan dan mewujudkan pertanian yang berkelanjutan; 3) Kesehatan untuk semua umur; 4) Pendidikan yang berkualitas dan merata; 5) Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dan remaja perempuan; 6) Ketersediaan air minum dan sanitasi untuk semua; 7) Energi untuk semua; 8)  Pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan lapangan kerja layak; 9) Infrastruktur yang kuat dan industrialisasi yang berkelanjutan; 10) Menurunkan ketimpangan; 11) Kota dan hunian yang inklusif, aman dan berkelanjutan; 12) Pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan; 13) Melawan perubahan iklim dan dampaknya; 14) Konservasi pemanfaatan laut, pesisir dan laut dalam; 15) Melindungi dan merestorasi ekosistem, dan perlindungan hutan; 16) Masyarakat yang damai, tanpa kekerasan, pemerintahan yang akuntabel, antikorupsi dan non–diskriminasi, dan 17) Kerja sama internasional yang semakin kuat.
Merujuk telaahan dokumen perencanaan lainnya yaitu RPJPD Sabu Raijua, RTRW dan dokumen perencanaan lainnya maka beberapa masalah pembangunan yang teridentifikasi, diantaranya; [1] kondisi geografis kewilayahan, [2] kpendudukan, [3] kehidupan beragama, [4] kesejahteraan dan pemerataan ekonomi, [5] kemiskinan, [6] kesejahteraan sosial, [7] kesehatan, [8] aspek seni budaya, pemuda dan olahraga, [9] infrastruktur wilayah, [10] lingkungan hidup, [12] kedaulaan bangsa, [12] perdagangan dan industri, [13] ketenagakerjaan dan transmigrasi, [14] reformasi birokrasi, [15] pemukiman dan perumahan, [16] santasi, [17] kelautan dan perikanan, [18] pariwisata, dan [`9] investasi.
Beberapa isu strategis yang dijadikan rujukan dalam pembahasan dan penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Sabu Raijua, diantaranya; [1] Aksesibilitas yang terbatas disertai minimnya infrastruktur transportasi, [2] Masih tingginya kemiskinan, rendahnya pendidikan dan derajad kesehatan masyarakat, [3] Tingginya ketergantungan terhadap sektor primer dan belum disertai dengan upaya pemanfaatan potensi sumberdaya alam penunjang secara optimal. [4] Tingginya kerentanan sosial akibat lemahnya kondisi ekonomi masyarakat dan wilayah, [5] Lemahnya pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak. [6] Belum optimalnya pengembangan sektor koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dan lemahnya aksesibilitas masyarakat kepada sumber modal.
Isu strategis lainnya yaitu; [7] Ketergantungan pembiayaan pembangunan yang tinggi masih berasal pada sumber APBN dan pembiayaan pusat lainnya, [8] Rendahnya Kinerja Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, [9] Lemahnya tingkat produktifitas dan daya saing tenaga kerja dalam menghadapai peluang dan tantangan dinamika perekonomian. [10] Belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan dan proses akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, dan [11] Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016 – 2020 merupakan penjabaran atau diturunkan dari Visi dan Misi Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sabu Raijua, sebagaimana tertuang di dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sabu Raijua Periode (2016-2021), yaitu: “Sabu Raijua yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera”.Visi kepala daerah periode 2016-2021 adalah “Menjadikan Sabu Raijua Kabupaten yang inovatif, maju dan bermartabat”. Inovatif dimaksudkan adalah semua penduduknya mampu melihat peluang untuk memanfaatkan dan mengoperasionalkan  semua sumberdaya manusia, budaya, alam dan semua peluang teknologi perangkat keras dan lunak yang ada di Sabu Raijua dan dari luar Sabu-Raijua, demi kesejahteraan penduduk Sabu-Raijua.
Maju dan bermartabat dimaksudkan sebagai Manifestasi dari cita-cita untuk menciptakan peluang kerja multi sektoral yang dapat meningkatkan pendapatan, pemeliharaan kesehatan yang lebih baik, pendidikan yang lebih tinggi bagi generasi mudanya. Secara psikologi-sosial hal ini bermakna menumbuhkan semua lapisan masyarakat Sabu-Raijua menjadi lebih percaya diri dan maju. Penduduk Sabu-Raijua tidak perlu selalu mendapat julukan sebagai: “masyarakat miskin dari pulau terisolir”. Masyarakat harus bangkit, percaya diri, berjuang menggapai kemajuan, meningkatkan kesejahteraan untuk mengejar ketertinggalan dari daerah lainnya di NTT.
Misi yang diusung dalam periode pembangunan 2016-2021 adalah; [1]  menjadikan Sabu Raijua yang maju dan bermartabat sebagai beranda depan NKRI yang terbuka dan terkoneksi dengan berbagai pusat-pusat pertumbuhan guna menopang kemandirian ekonomi secara produktif, stabil, adil dan sustainable. [2] terus mengupayakan penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan melalui sektor primer pertanian dan kemaritiman yang quick yielding (cepat menghasilkan) sektor-sektor sekunder dan tersier lainnya yaitu pembangunan ekonomi dengan pendekatan “amphibi”, peningkatan pemeliharaan kesehatan dan pendidikan masyarakat; [3] mendorong dan memotifasi masyarakat berpartisipasi dalam seluruh aspek pembangunan hingga terwujudnya pembangunan yang inklusif yang bermuara pada peningkatan ekonomi keluarga serta kesejahteraan yang sustainable; [4] penerapan ilmu pengetahuan akan teknologi dalam memaksimalkan berbagai sumber daya; [5] mewujudkan masyarakat sabu raijua yang maju, berkualitas hidup tinggi, adil dan sejahtera yang berlandaskan norma budaya dan hukum; dan [6] memaksimalkan pengawasan dan reformasi birokrasi secara profesional menuju aparatur yang profesional dan fasislitatif.
Misi 1 bertujuan untuk; [1] mewujudkan peran Sabu Raijua sebagai beranda depan NKRI, [2] Terwujudnya Peningkatan aksesibilitas wilayah Sabu Raijua dengan wilayah Lainnya di NTT dan Indonesia, [3] Terwujuadnya peningkatan  sitem jaringan transportasi yang menghubungkan antar bagian wilayah dan atau pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di dalam wilayah kabupaten Sabu Raijua. [4] Terwujuadnya peningkatan  akses masyarakat akan teknologi imformasi.
Misi 2 bertujuan untuk; [1] Meningkatkan produktivitas, kualitas dan varietas komoditi berbasis potensi unggulan daerah, [2] Mewujudkan tumbuh-berkembangnya  usaha industri berbasis potensi SDA, dan Budaya seperti tambak garam, industri rumput laut, olahan gula sabu, tenun ikat dan lainnya yang potensial, [3] Mengembangkan pariwisata daerah, [4] Penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat desa, [5] Meningkatnya kesempatan dan iklim berusaha, [6] Meningkatnya kesejahteraan sosial dan ketahanan masyarakat di bidang pendidikan, [7] Meningkatnya kesejahteraan sosial dan ketahanan masyarakat  di bidang kesehatan, [8] Terwujudnya infrastruktur dasar penunjang pembangunan kualitas hidup masyarakat yang memadai, dan [9] mewujudkan ketahanan pangan daerah.
Misi 3 bertujuan untuk; [1] Peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga kerja untuk bidang usaha sektor sekunder (industri) dan sektor tertier (jasa), dan [2] Meningkatnya kinerja UMKM. Misi 4 bertujuan untuk; [1] Optimalnya pemanfaatan sumber daya daerah dengan peneratan ilmu pengetahuan dan teknologi, [2] Terwujudnya pengembangan sumber energi listrik baru dan terbarukan serta sumber air bersih bagi masyarakat.
Misi 5 bertujuan untuk; [1] Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga, Perempuan & Anak, [2] Terwujudnya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui pengembangan kehutanan, [3] Terwujudnya rehabilitasi dan pemulihan cadangan Sumber Daya Air, [4] Terwujudnya perlindungan wilayah pesisir dari abrasi, dan [5] Terwujuadnya penataan kota yang berkelanjutan.
Misi 6 bertujuan untuk; [1] Penerapan sistem dan manajemen penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, [2] Menciptakan aparatur yang profesionalisme, [3] Meningkatkan pemanfaatan keunggulan teknologi informasi (e-government) dalam penyelenggaraan pemerintahan, [4] Meningkatkan sinergitas antara sektor dan stakeholders dalam berpolitik dan kehidupan bermasyarakat, [5] Perkuatan kelembagaan pemerintahan  desa, [6] Meningkatkan pembangunan dan pembinaan  hukum di daerah, dan [7] Meningkatkan pembangunan dan pembinaan  hukum di daerah.
Setiap tujuan dari ke enam misi yang dikembangkan memiliki sasaran masing-masing yang diuraikan secara terperinci dalam dokumen RPJMD. Sasaran dimaksud kemudian di turunkan menjadi indikator kinerja untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan program pembangunan selama periodesasi yang telah ditentukan [2016-2021]. Sasaran bersifat outcome sehingga luaran yang diharapkan dari upaya pemenuhan tujuan pembangunan bersifat kompleks dan bermanfaat secara umum, beresiko rendah dalam pelaksanaannya. Keterkaitan antara misi, tujuan dan sasaran secara terperinci dibuat dalam tabel Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Kabupaten Sabu Raijua sehingga memudahkan dalam memahami dokumen perencanaan RPJMD Kabuaten Sabu Raijua.

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Strategi dan arah kebijakan merupakan rumusan perencanaan komperhensif tentang bagaimana Pemerintah Daerah mencapai tujuan dan sasaran RPJMD dengan efektif dan efisien. Dengan pendekatan yang komprehensif, strategi juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan tranformasi, reformasi, dan perbaikan kinerja birokrasi. Perencanaan stratejik selain mengagendakan aktivitas pembangunan, juga mengakomodasi segala program yang mendukung dan menciptakan layanan masyarakat yang dapat dilakukan dengan baik, termasuk didalamnya upaya memberbaiki kinerja dan kapasitas birokrasi, sistem manajemen, dan pemanfaatan teknologi informasi.
Strategi merupakan langkah-langkah yang mengindikasi program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Strategi menjadi salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah (strategy focussed-management). Sedangkan arah kebijakan adalah pedoman untuk mengarahkan rumusan strategi yang dipilih dalam mencapai tujuan dan sasaran dari waktu kewaktu selama 5 (lima) tahun secara terukur.
Rumusan arah kebijakan merasionalkan pilihan strategi agar memiliki fokus dan sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya. Dapat disimpulkan bahwa strategi dan arah kebijakan pembangunan merupakan rumusan perencanaan komprehensif dalam mencapai tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016 - 2020 dengan efektif dan efisien. Untuk mewujudkan visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016 - 2020, yaitu: “Menjadikan Sabu Raijua Kabupaten yang inovatif, maju dan bermartabat” yang dilaksanakan melalui 4 (empat) misi, agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran, maka dirumuskan strategi dan arah kebijakan kurun waktu 2016 – 2020 untuk setiap Misi, adalah sebagai berikut.
Tujuan dan sasaran dari setiap misi telah dirumuskan kemudian dikembangkan stategi untuk mencapai tujuan dan sasaran dimaksud, serta arah kebijakan yang mengambarkan arah pencapaian tujuan dan sasaran. Arah pencapaian dimaksud dirumuskan sebagai indikasi dari indikator untuk mengukur tingkat pencapaian dari setiap tujuan dan sasaran pembangunan sesuai visi dan misi Kabupaten Raijua 2016 -2020. Strategi bersifat umum yang merangkum sasaran ketercapaian kemudian disiapkan arah kebijakan sebagai kerangaka awal merumuskan program kerja.
KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN
Visi dan misi dalam pembangunan Kabupaten Sabu Raijua perlu diterjemahkan dalam kebijakan umum dan program pembangunan yang spesifik. Melalui rumusan kebijakan umum, diperoleh sarana untuk menghasilkan berbagai program yang paling efektif mencapai sasaran, dan program-program yang inherent. Penetapan tujuan dan sasaran visi dan misi pembangunan tersebut perlu didukung oleh kebijakan-kebijakan dalam merespon percepatan pelaksanaan prioritas program pembangunan nasional  termasuk program pembangunan regional provinsi NTT yang dapat dilaksanakan di kabupaten Sabu Raijua.
RPJMD 2016-2021 merupakan tahapan ketiga dalam arah pembangunan RPJPD kabupaten Sabu Raijua 2008-2025 yaitu  ditujukan untuk memantapkan pencapaian seluruh bidang dan aspek pembangunan  daerah. Program, proyek dan kegiatan pembangunan bidang-bidang merupakan jabaran dari Arah Pembangunan yaitu dengan target capaian 5-25% dari total target pembangunan jangka panjang Tahun 2008-2025.  Kebijakan umum RPJMD 2016-2021 ini pada akhirnya ditujukan sebagai upaya untuk mewujudkan visi Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2025 yaitu “Menjadikan Kabupaten Sabu-Raijua Sebagai Wilayah dan Masyarakat yang Dinamis, Maju, Adil dan Sejahtera”.
Penyusunan kebijakan umum pembangunan Kabupaten Sabu Raijua tahun 2016-2021 dikelompokkan sesuai bidang utama pengembangan program pembangunan, yaitu (1) bidang sosial budaya; (2) bidang ekonomi; (3) bidang fisik- sarana dan prasarana; (4) bidang pemerintahan.
Kebijakan umum pembangunan sosial budaya merepresentasikan misi 1 dan 3. Kebijakan umum pembangunan ekonomi, merepresentasikan misi ke 1 dan 2. Kebijakan umum bidang fisik-sarana dan prasarana merepresentasikan misi 1. Kebijakan umum bidang pemerintahan merepresentasikan misi 4. Penyusunan kebijakan umum dalam kelompok bidang utama pembangunan ini sekaligus merepresentasikan cara mencapai sasaran dalam masing-masing bidang pembangunan. Gambaran kebijakan umum pembangunan Kabupaten Sabu Raijua tahun 2016- 2021 adalah sebagai berikut:
Kebijakan Umum Pembangunan Bidang Sosial Budaya yang ditempuh melalui; [1] Membangun sumber daya manusia yang berkualitas, produktif dan berakhlak mulia, melalui kebijakan peningkatan penyelenggaraan pendidikan umum;  optimalisasi penguatan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, dan peningkatan kapasitas atau life skill masyarakat; [2] Meningkatkan pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam rangka sinergitas pembangunan antar pemangku kepentingan pembangunan; [3] Mengedepankan pembangunan masyarakat yang peduli  gender dan perlindungan terhadap hak-hak anak, dan [4] Membangun kualitas kehidupan sosial kemasyarakatan melalui pelayanan bagi penyandang masalah kesejahteraan masyarakat (PMKS), peningkatan peran serta dan prestasi pemuda, dan pelestarian seni dan budaya lokal.
Kebijakan Umum Pembangunan Bidang Ekonomi terdiri dari upaya unutk [1] Membangun ekonomi daerah melalui penguatan ekonomi kerakyatan yang berbasis  pada potensi dan keunggulan lokal wilayah; [2] Meningkatkan investasi daerah dalam rangka perluasan dan peningkatan penyerapan tenaga kerja serta peningkatan pendapatan daerah; [3] Membangun dan memantapkan kemajuan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, (KUMKM) melalui penguatan kemampuan dan daya saingnya.
Kebijakan Umum Pembangunan Bidang Fisik-Sarana dan Prasarana diantaranya adalah; [1] Membangun konektivitas wilayah  baik secara eksternal maupun internal antar bagian wilayah melalui pembangunan sarana dan prasarana wilayah yang ramah lingkungan dan ramah investasi guna mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia; [2] Mengembangkan Perencanaan dan Pengendalian pemanfaatan ruang yang mengedepankan konsep pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. [3] Mengembangkan prasarana penunjang sektor produksi pertanian dan industri dalam kerangka optimalisasi potensi sumberdaya alam wilayah serta menopang kedaulatan pangan, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Kebijakan Umum Pembangunan Bidang Tata Pemerintahan diantaranya adalah; [1] Review regulasi untuk menghasilkan regulasi daerah yang mendukung pelayanan pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah. [2] Pelayanan administrasi umum yang prima (berdaya tanggap, kepastian, dapat dipercaya, ramah). [3] Pengawasan aparatur untuk menjamin kepercayaan (trust) dunia usaha dan masyarakat. [4] Penegakan kepastian pelaksanaan regulasi daerah. [5] Pengembangan sistem administrasi dan pendataan yang akurat dan akuntabel (Sabu Raijua Satu Data) untuk mendukung perencanaan, implementasi, monitoring, pengendalian, dan evaluasi pembangunan, dan [6] Pengembangan sistem komunikasi dan informasi pembangunan dan pemerintahan yang transparan, cepat, dan akuntabel.

INDEKS RENCANA PROGRAM PRIORITAS DAN KEBUTUHAN PENDANAAN
Indikasi rencana program prioritas Kabupaten Sabu Raijua berisi program-program prioritas baik untuk mencapai visi dan misi pembangunan jangka menengah maupun untuk pemenuhan layanan SKPD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. Adapun pagu indikatif adalah sebagai wujud kebutuhan pendanaan untuk memenuhi kebutuhan program prioritas dalam 5 (lima) tahun kedepan. Program-program prioritas yang telah disertai kebutuhan pendanaan atau pagu indikatif selanjutnya dijadikan sebagai acuan bagi SKPD dalam penyusunan Rencana Strategis SKPD, termasuk dalam menjabarkannya ke dalam kegiatan prioritas beserta kebutuhan pendanaannya.
Dalam bagian ini diuraikan hubungan urusan pemerintah dengan SKPD terkait program yang menjadi tanggung jawab SKPD. Pada bagian ini, disajikan pula pencapaian target indikator kinerja pada akhir periode perencanaan yang dibandingkan dengan pencapaian indikator kinerja pada awal periode perencanaan. Program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dalam jangka waktu 2016-2021. Program-program prioritas pembangunan disetiap bidang urusan yang tersusun di kolom (2) tabel diberi kode tingkat prioritas di kolom (3). Kode prioritas didasarkan atas Permendagri No 54 Tahun 2010, yang juga telah diarahkan di Bab III RPJMD Kabupaten Sabu Raijua 2016-2021.
Prioritas I merupakan program pembangunan daerah dengan tema atau program unggulan (dedicated) Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN dan amanat/kebijakan nasional yang definitif harus dilaksanakan oleh daerah pada tahun rencana, termasuk untuk prioritas bidang pendidikan 20% (dua puluh persen). Program prioritas I harus berhubungan langsung dengan kepentingan publik, bersifat monumental, berskala besar, dan memiliki kepentingan dan nilai manfaat yang tinggi, memberikan dampak luas pada masyarakat dengan daya ungkit yang tinggi pada capaian visi/misi daerah. Prioritas I juga diperuntukkan bagi prioritas belanja yang wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program Prioritas II merupakan program prioritas di tingkat SKPD yang merupakan penjabaran dari analisis per urusan. Suatu prioritas II berhubungan dengan program/kegiatan unggulan SKPD yang paling berdampak luas pada masing-masing segementasi masyarakat yang dilayani sesuai dengan prioritas dan permasalahan yang dihadapi, berhubungan dengan layanan dasar serta tugas dan fungsi SKPD termasuk peningkatan kapasitas kelembagaan terkait. Prioritas III merupakan prioritas yang dimaksudkan untuk alokasi belanja-belanja tidak langsung seperti: tambahan penghasilan PNS, belanja hibah, belanja bantuan sosial organisasi kemasyarakatan, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa serta belanja tidak terduga. Pengalokasian dana pada prioritas III harus memperhatikan (mendahulukan) pemenuhan dana pada prioritas I dan II terlebih dahulu untuk menunjukkan urutan prioritas yang benar.

PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH
Penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberikan gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi Bupati/Wakil Bupati pada akhir periode masa jabatan dari sisi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini ditunjukan dari akumulasi pencapaian indikator outcome program pembangunan daerah setiap tahun atau indikator capaian yang bersifat mandiri setiap tahun, sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJMD dapat dicapai. lndikator kinerja daerah secara teknis dirumuskan dengan mengambil indikator dari program prioritas yang telah ditetapkan. Suatu indikator kinerja daerah dapat dirumuskan berdasarkan hasil analisis pengaruh dari satu atau lebih indikator capaian kinerja program (outcome) terhadap tingkat capaian indikator kinerja daerah berkenaan setelah program dan kegiatan prioritas ditetapkan.
Indikator kinerja daerah dibuat untuk menjadi panduan bagi kinerja SKPD dalam menjalankan program-programnya. Dengan demikian, indikator kinerja daerah merupakan akumulasi kinerja SKPD. Indikator kinerja daerah merupakan target Bupati/Wakil Bupati Sabu Raijua periode tahun 2016-2021 yang harus diwujudkan dan didukung SKPD. Indikator kinerja daerah merupakan target selama lima tahun yang dicapai secara bertahap setiap tahunnya, sehingga untuk kesinambungan dan evaluasi pencapaian target, maka ditetapkan target tahunan. Memperhatikan kondisi tersebut, indikator kinerja daerah memiliki karakter yang berbeda sesuai aspek, fokus dan urusannya.
Pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan merupakan keberhasilan dari tujuan dan sasaran pembangunan daerah periode 2016-2021. Ukuran keberhasilan/pencapaian suatu daerah membutuhkan indikator yang mampu menggambarkan kemajuan daerah tersebut. Selanjutnya, indikator kinerja daerah dibagi menjadi 3 (tiga) aspek, yaitu: aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, serta aspek daya saing daerah. Aspek kesejahteraan masyarakat diukur melalui indikator makro yang merupakan indikator gabungan dari berbagai kegiatan pembangunan ekonomi sosial, seperti laju pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan manusia, kependudukan, pendidikan dan kesehatan.
Aspek pelayanan umum merupakan segala bentuk pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan atau urusan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah. Indikator kinerja aspek pelayanan umum tersaji dalam indikator kinerja per kelompok urusan pemerintah daerah. Aspek daya saing daerah merupakan indikator yang mengukur kemampuan perekonomian daerah dan sumberdaya manusia dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan yang meningkat dan berkelanjutan. Indikator yang diukur antara lain produktivitas total daerah, fasilitas infrastruktur wilayah, pelayanan investasi, dan penguatan sumberdaya manusia.
Indikator kinerja daerah sebagian bersifat dampak langsung, tetapi sebagian lainnya bersifat dampak tidak langsung dari program-program yang dilaksanakan SKPD. Karakter indikator yang berbeda tersebut menjadikan sejumlah indikator memiliki tingkat validitas yang berbeda pula sesuai dengan tingkat kedekatan indikator kinerja tersebut dengan tujuannya. [a] Tingkat langsung, artinya indikator secara langsung untuk mengukur hasil pencapaian sasaran strategis yang diharapkan; [b] Pendekatan (proxy), artinya indikator yang mengukur hasil tidak secara langsung, tetapi sesuatu yang mewakili hasil tersebut; dan [c] Aktivitas, artinya indikator kinerja yang mengukur jumlah, biaya, dan waktu dari kegiatan-kegiatan yang berdampak pada sasaran strategis yang bersangkutan.
Disadari bahwa penentuan indikator kinerja RPJMD dengan sejumlah target tertentu bukanlah hal yang mudah, karena dipengaruhi keterpaduan capaian program dan sasaran tertentu yang dilaksanakan SKPD maupun lintas SKPD. Selain itu, penyusunan capaian indikator bersifat timbal balik, dimana meski menjadi acuan SKPD tetapi penentuan indikator kinerja RPJMD juga memperhatikan kemampuan sumberdaya aparatur, ketersediaan anggaran, dukungan/partisipasi masyarakat, dinamika tantangan dan hambatan yang ada, serta dukungan DPRD. Penetapan indikator kinerja daerah RPJMD Tahun 2016-2021 yang tersaji dalam dokumen RPJMD merupakan hasil proyeksi ilmiah berdasarkan kondisi eksisting yang terjadi di Sabu Raijua, mempertimbangan berbagai masalah dan kendala yang kemungkinan akan dihadapi beserta memperhatikan potensi, peluan dan kemampuan daerah dalam mewujudkannya. Sajian tabel dimaksud merupakan proyeksi dari hasil yang diperoleh pada tabel rekapitulasi hasil analisis kondisi eksisting pada Bab II yang kelaknya akan menjadi bagian utama dalam menilai tingkat keberhasilan kinerja pemerintah karena sajiannya adalah data outcome.

PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016-2021 menjadi pedoman dan arahan bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan dan penyelenggara pemerintahan di Kabupaten abu Raijua serta terintegrasi dengan arah pembangunan Provinsi  Nusa Tenggara Timur dan Nasional selama kurun waktu 5 tahun ke depan.
Pencapaian tujuan pembangunan Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016-2021 memerlukan peran aktif masyarakat dan swasta; sikap mental, tekad, dan semangat aparatur pemerintah; komitmen dan dukungan DPRD Kabupaten Sabu Raijua, serta kerjasama yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dengan Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Pusat. Keberhasilan implementasi pelaksanaan RPJMD Kabupaten Sabu Raijua sangat tergantung dari kesepahaman, kesepakatan, serta komitmen bersama Pemerintah, Pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua, dan pemangku kepentingan di Sabu Raijua dalam kurun waktu Tahun 2016-2021.
Pedoman transisi antara lain bertujuan menyelesaikan masalah-masalah pembangunan yang belum seluruhnya tertangani sampai dengan akhir periode RPJMD dan masalah-masalah pembangunan yang akan dihadapi dalam tahun pertama masa Pemerintahan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua periode berikutnya. Selanjutnya RKPD masa transisi merupakan tahun pertama dan bagian yang tidak terpisahkan dari RPJMD masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih hasil pemilukada pada periode berikutnya.
Dokumen RPJMD Kabupaten Sabu Raijua 2016-2021 menjadi pedoman penyusunan RKPD dan RAPBD tahun pertama di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) pada periode berikutnya. Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan RKPD setelah RPJMD berakhir. Sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2022-2026, maka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2022 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2008-2025 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022.
Dokumen ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua periode Tahun 2016-2021 serta menjadi pedoman bagi setiap Kepala SKPD dalam menyusun Renstra SKPD dan RKPD untuk setiap tahun dalam lima tahun kedepan. Dalam rangka memperjelas pelaksanaan RPJMD Kabupaten Sabu Raijua, maka perlu dirumuskan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut: [1] Bupati dan Wakil Bupati berkewajiban melaksanakan RPJMD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016-2021; [2] Bupati berkewajiban mendorong partisipasi masyarakat dan pelaku dunia usaha, untuk mewujudkan pencapaian sasaran RPJMD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016-2021; [3] Satuan Kerja Perangkat Daerah dan masyarakat termasuk dunia usaha berkewajiban untuk melaksanakan program-program dalam RPJMD dengan sebaik-baiknya. [4] Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban untuk menyusun rencana strategis yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing SKPD dengan berpedoman pada RPJMD Kabupaten Sabu Raijua tahun 2016-2021. [5] Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban menjamin konsistensi antara RPJMD dengan Renstra SKPD.
Kaidah selanjutnya adalah; [6] RPJMD Kabupaten Sabu Raijua 2016-2021 akan dijabarkan dalam RKPD setiap tahunnya sebagai landasan penyusunan KUA-PPAS dalam rangka menyusun RAPBD dan diikuti secara bersamaan penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD sebagai penjabaran dari Renstra SKPD. [7] Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan RPJMD, Bappeda berkewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap penjabaran RPJMD ke dalam Renstra SKPD. Selain itu akan dilaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan sesuai dengan target RPJMD Kabupaten Sabu Raijua 2016-2021 sebagai upaya melihat konsistensi pelaksanaan pembangunan dengan perencanaan pembangunan pada RPJMD Kabupaten Sabu Raijua tahun 2016-2021. [8] Bupati berkewajiban menyebarluaskan peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016-2021 kepada masyarakat. [9] DPRD Kabupaten Sabu Raijua berkewajiban membahas KUA-PPAS yang diajukan oleh Bupati dalam rangka penyusunan RAPBD dan pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD untuk menjamin agar sesuai dengan Peraturan Daerah RPJMD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016-2021. [10] Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang dilaksanakan SKPD yang dianggap tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan.
RPJMD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016-2021 merupakan dokumen pembangunan daearah yang harus dipedomani bersama agar terciptanya sinergitas dan sinkronisasi pembangunan dan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya pembangunan secara optimal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar