Penyusunan Dokumen Rencana Umum
Penanaman Modal Kabupaten Manggarai Barat
PENGANTAR
Puji dan syukur selayaknya dipanjatkan ke hadirat Tuhan
Yang Maha Kuasa karena hanya atas penyertaan dan bimbingan-Nya maka kegiatan
Penyusunan Dokumen Rencana Umum Penanaman Modal di Kabupaten Manggarai Barat dapat
disusun sesuai agenda yang direncanakan.
Dokumen berikut merupakan kelanjutan dari kegiatan awal
yaitu Penyusunan Naskah Akademik RUPM Kabupaten Manggarai Barat. RUPM berfungsi untuk mensinergikan dan
mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral terkait, sehingga tidak terjadi
ketimpangan dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dikembangkan dan
dipromosikan melalui kegiatan penanaman modal. Sistematika penyusunan dokumen merujuk
pada Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 9 Tahun
2012 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Dan Rencana Umum Penanaman
Modal Kabupaten/Kota, kemudian disempurnakan agar
terjadi sinergisitas antar dokumen dan antar Bab dan memudahkan para stakeholder memahami hasil akhirnya
kelak. Tahapan kemajuan ini akan disajikan Bab I, Bab II, Bab III dan Bab IV
yang umumnya adalah pengantar, gambaran umum wilayah, pemetaan isu strategis
bidang penanaman modal dan visi pengembangan penanaman modal di Kabupaten
Manggarai Barat, serta analisis potensi pengembangan investasi di Kabupaten
Manggarai Barat. Bagian akhir dari laporan ini ditampilkan sasaran, arah
kebijakan, strategi dan skala prioritas dalam penerapan dan pengembangan
investasi di Kabupaten Manggarai Barat yang sinergi dengan dokumen perencanaan
lainnya secara vertikal maupun horizontal, memperhatikan aspek sosial, ekonomi,
budaya dan lingkungan.
Laporan kegiatan berikut
sebagai wujud pertanggung jawaban atas keterlibatan Lemlit Undana dan BPM-PPT
Kabupaten Manggarai Barat dalam memenuhi tugas yang telah direncanakan.
Berbagai keterbatasan masih ditemui dalam laporan akhir ini akan disempurnakan
dalam laporan kemajuan dan laporan akhir, dengan berharap urul dan saran dari
berbagai pihak. Terima kasih juga disampaikan kepada para pihak yang telah
berkontribusi dalam kegiatan perencanaan, pengumpulan data hingga penyusunan
dokumen RUPM Kabupaten Manggarai Barat ini. Permohonan maaf disampaikan atas
keterbatasan laporan ini, diharapkan akan lebih sempurna demi kemajuan
pembangunan di Kabupaten Manggarai Barat atas saran, kritik dan masukan dari berbagai
pihak yang bersifat konstruktif. Semoga berbagai upaya yang ditempuh dapat
memenuhi harapan, cita dan impian bersama demi kesejahteraan masyarakat dan
daerah Kabupaten Manggarai Barat.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pembangunan merupakan suatu proses
mulitidimensi yang mencerminkan perubahan stuktur masyarakat secara keseluruhan
baik itu stuktur daerah, sikap masyarakat dan kelembagaannya. Perubahan
tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan
pendapatan dan memberantas kemiskinan sehingga diharapkan terwujudnya kondisi
kehidupan yang lebih baik secara material maupu spiritual. Pertumbuhan ekonomi
daerah pada dasarnya dipengaruhi oleh keunggulan komparatif suatu daerah,
spesialisasi wilayah, serta potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah tersebut.
Olehnya pemanfaatan dan pengembangan seluruh potensi ekonomi menjadi prioritas
utama yang harus digali dan dikembangkan dalam melaksanakan pembangunan ekonomi
daerah secara berkelanjutan (Arsyad, 1999).
Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh
daerah otonom [Kabupaten/ Kota] dapat dilakukan melalui penguatan ekonomi
daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah [PAD]. Umumnya, ada tiga cara
yang ditempuh Pemerintah Daerah yaitu; Pertama,
menaikkan pajak dan retribusi daerah. Kedua,
mengeksploitasi sumberdaya alam. Dan ketiga,
menggarap potensi lokal dengan menarik investor dan menumbuhkan peluang usaha
masyarakat. Taraf kesejahteraan menjadi penting karena ditujukan untuk
mengurangi angka/tingkat kemiskinan di daerah hingga diharapkan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi lokal.
Kemandirian fiskal daerah setelah menjadi daerah
otonom adalah keniscayaan karena daerah dituntut mampu mendanai wilayahnya
sendiri namun kondisi ini sangat sulit digapai seluruh wilayah otonom yang
masih tergantung dengan pendanaan dari pemerintah pusat. Beberapa daerah yang
telah mandiri secara finansial menempuh langkah stimulus ekonomi dengan
memperbesar aktifitas investasi di daerahnya. Menyimak kondisi eksisting, pada
dasarnya tidak jauh berbeda dengan kondisi sumberdaya alamnya namun akibat
ketidak-merataan pembangunan pada fase-fase sebelumnya menyebabkan beberapa
wilayah di bagian timur mengalami ketertinggalan. Aktifitas investasi juga
sangat tergantung pada kondisi ekonomi makro, sementara kondisi makro ekonomi
belum stabil sehingga geliat investasipun mengalami pelemahan [penurunan].
Krisis ekonomi global berakibat pada ketidakstabilan
nilai mata uang menjadi salah satu isyarat sekaligus kerisauan pelaku pasar
khususnya pelaku usaha [investor] dalam melakukan aktifitas investasi. Salah
satu unsur yang mampu bertahan dalam kondisi demikian adalah UMKM yang
mengandalkan skala usaha kecil dan menengah untuk pengembangan komoditas
unggulan. Berdasarkan berbagai pertimbangan,
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) ketika melakukan
penelitian terhadap 134–200 kabupaten/kota pada tahun 2002 dan 2003 menetapkan
5 (lima) faktor yang menentukan daya tarik investasi daerah, yaitu : (1)
kelembagaan, (2) sosial politik, (3) perekonomian daerah, (4) tenaga kerja dan
produktifitas, serta (5) infrastruktur fisik (Haryadi, 2012).
Upaya percepatan pembangunan nasional di segala bidang
memerlukan modal besar namun pemerintah memiliki keterbatasan untuk menyediakan
modal tersebut sehingga pemerintah melalui kebijakan fiskal berupaya
mendorong pertumbuhan Penanaman Modal (PM: investasi). Kegiatan investasi merupakan salah satu bentuk nyata dalam
pembangunan nasional karena investasi adalah salah satu motor penggerak
pertumbuhan ekonomi. Investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau
perbelanjaan penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal
dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi
barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian (Sukirno, 2000).
Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) merupakan
dokumen perencanaan yang bersifat jangka panjang sampai dengan tahun 2025, yang
menuntut adanya konsistensi, pengembangan sektor yang lebih fokus dan
berkelanjutan. RUPM berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan
seluruh kepentingan sektoral terkait, sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam
penetapan prioritas sektoral yang akan dikembangkan dan dipromosikan melalui
kegiatan penanaman modal. Upaya mendukung pelaksanaan RUPM di Indonesia guna
mendorong peningkatan penanaman modal yang berkelanjutan, Pemerintah mengatur
perlunya Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Umum Penanaman Modal
Kabupaten/Kota (RUPMK) yang salah satunya adalah RUPM Kabupaten Manggarai Barat.
RUPM Kabupaten Manggarai Barat merupakan Rencana
Umum Penanaman Modal ditingkat Kabupaten Manggarai Barat, yang disusun
berdasarkan potensi dan karakteristik yang dimiliki oleh Kabupaten Manggarai
Barat, dengan tetap mengacu pada arah kebijakan penanaman modal yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk mendukung penyusunan sampai dengan
pelaksanaan RUPM Kabupaten Manggarai Barat, diperlukan kelembagaan yang kuat,
baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, visi yang sama dari seluruh
pemangku kepentingan di bidang penanaman modal merupakan suatu keharusan,
khususnya terkait dengan pembagian kewenangan, pendelegasian kewenangan dan
koordinasi dari masing-masing pihak.
Penyusunan RUPM umumnya terdiri dari 4 (empat)
tahapan. Tahap pertama adalah Penyiapan Naskah Kajian Akademis, tahap kedua
adalah Pembahasan hasil kajian akademis dan mengelaborasinya dengan masukkan
dari dinas/instansi serta stakeholders terkait pada suatu Forum Group Disscuss (FGD). Tahap
ketiga Penyiapan Rumusan RUPMK dan tahapan keempat adalah Penetapan RUPMK.
Kajian Akademis dilaksanakan dalam rangka mendapatkan sektor potensial yang
dimiliki oleh Kabupaten Manggarai Barat dan selanjutnya akan didorong menjadi
sektor prioritas/unggulan serta fokus untuk dikembangkan melalui kegiatan
penanaman modal dalam jangka panjang. Kajian Akademis juga dimaksudkan untuk
mengidentifikasi isu-isu strategis yang berkaitan dengan pembangunan penanaman
modal di Kabupaten Manggarai Barat, sebagai bahan analisis potensi dan
identifikasi hambatan/ permasalahan. Selain itu, Kajian Akademis juga
menganalisa kontribusi manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bidang penanaman
modal dalam pembangunan di Kabupaten Manggarai. Selanjutnya hasil dari Kajian
Akademis berupa Naskah Kajian Akademis akan menjadi dasar dalam penyusunan
rumusan RUPM Kabupaten Manggarai Barat.
Terkait dengan pentingnya Kajian Akademis dalam
perumusan RUPM Kabupaten Manggarai Barat maka sebagai langkah awal dari
rangkaian perumusan RUPM Kabupaten Manggarai Barat dilakukan penyiapan Naskah
Kajian Akademis. Naskah Akademis dimaksud akan dipaparkan potensi dan isu
strategis terkait penanaman modal di Kabupaten Manggarai Barat. Dengan analisis
SWOT akan dipetakan juga kekuatan, kelemahan, ancaman dan peluang yang dimiliki
Kabupaten Manggarai Barat dalam pengembangan pembangunan di bidang penanaman
modal. Pada akhirnya Naskah Kajian Akademis ini akan memberikan usulan
kebijakan dan strategi yang harus diambil dalam perumusan RUPM Kabupaten
Manggarai Barat.
1.2.
Arti Penting RUPM
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun
2012 menegaskan bahwa RUPM menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga Pemerintah
Non Kementerian dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman
modal. Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal
Kabupaten/ Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi,
dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/ kota.
Dalam rangka memperkuat perekonomian
nasional yang berorientasi dan berdaya saing global sebagaimana ditetapkan dalam UU
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) Tahun 2005 – 2025, penanaman modal diarahkan untuk mendukung
terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi secara berkelanjutan dan
berkualitas dengan mewujudkan iklim penanaman modal yang menarik, mendorong
penanaman modal bagi peningkatan daya saing perekonomian nasional, serta
meningkatkan kapasitas infrastruktur fisik dan pendukung yang memadai.
Pemerintah telah menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) melalui
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 sebagaimana telah diamanatkan pada pasal
4, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal untuk mencapai tujuan
dimaksud.
Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM)
merupakan dokumen perencanaan yang bersifat jangka panjang sampai dengan tahun
2025. RUPM berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh
kepentingan sektoral terkait, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan
prioritas sektor-sektor yang akan dikembangkan dan dipromosikan melalui
kegiatan penanaman modal. Secara umum RUPM terdiri dari Arah Kebijakan
Penanaman Modal dan Peta Panduan (Roadmap) Implementasi Rencana Umum
Penanaman Modal.
Arah kebijakan penanaman modal yang
meliputi 7 (tujuh) elemen utama merupakan langkah strategis yang akan ditempuh
oleh Pemerintah dalam rangka mencapai visi penanaman modal nasional yakni
“Penanaman Modal yang Berkelanjutan dalam rangka Terwujudnya Indonesia yang
Mandiri, Maju dan Sejahtera”. Peta Panduan (Roadmap) Implementasi
Rencana Umum Penanaman Modal merupakan peta jalan yang berisikan rencana aksi
dalam rangka pencapaian visi dan misi yang terbagi dalam 4 (empat) fase, yakni:
(1) Fase I-Pengembangan penanaman modal yang relatif mudah dan cepat
menghasilkan (Quick wins and Low Hanging Fruits), (2) Fase II-Percepatan
pembangunan infrastruktur dan energi, (3) Fase III-Pengembangan industri
berskala besar, dan (4) Fase IV-Pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based
economy).
Keempat fase dimaksud selayaknya dipadukan
dalam sebuah dokumen perencanaan karena harus disinergiskan dengan dokumen
perencanaan daerah jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Dokumen
perencanaan dimaksud di antaranya adalah RPJMD, RPJMP, RTRW dan berbagai dokumen strategis daerah lainnya
untuk perpaduan horizontal agar mampu mengakomodir berbagai masalah dan
strategi dari berbagai sektor usaha yang akan diinvestasikan. Demikian pula
dengan dokumen perencanaan pada level vertikal di tingkat provinsi hingga
pemerintah pusat, dari berbagai sektor, lembaga dan kementerian yang berurusan
langsung dengan penanaman modal sehingga kebijakan pengembangan investasi di
daerah senantiasa memperhatikan kepentingan berbagai aspek sektoral.
Dimensi perencanaan dalam penanaman modal
menjadi hal penting karena urusan penanaman modal melibatkan berbagai pihak
sebagai subjek dan objek yang terkena dampak dari aktifitas penanaman modal,
termasuk dampak yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Perencanaan investasi
sektor strategis di antaranya seputar industri prioritas, pariwisata, sektor
maritim dan logistik, investasi di kawasan strategi nasional dan investasi
infrastruktur prioritas.
1.3.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup kajian dimulai dengan
pendekatan teoritis tentang urgensinya sebuah kajian akademik berbentuk Naskah
Akademik dalam perencanaan pengembangan dan pembangunan daerah bidang
investasi. Pendekatan teoritis dimaksud dibahas dari kajian yuridis [formal dan
etis], kajian filosofis dan kajian sosiologis hingga menghasilkan struktur
pemikiran tentang urgensi dan substansi pelaksanaan kebijakan penanaman modal
di Kabupaten Manggarai Barat.
Pendekatan teoritis kemudian dibandingkan
dengan kondisi eksisting Kabupaten Manggarai Barat yang memuat gambaran umum
potensi dan kondisi umum berbagai sektor di wilayah Kabupaten Manggarai Barat,
dan selanjutnya dirumuskan visi, misi dan sasaran ketercapaian pengembangan
investasi berdasarkan ketujuh arah kebijakan investasi nasional.
1.4.
Sistematika Penyajian
Sistematika
penyajian Dokumen RUPM Kabupaten merujuk pada [lampiran] Peraturan Kepala BKM
RI Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Umum Penanaman
Modal. Sistematika menurut Perka BKPM No. 9 Tahun 2012 dimaksud yang kemudian
dikembangkan sebagai berikut;
I
|
PENDAHULUAN
|
|
|
1.1.
|
Latar Belakang
|
|
1.2.
|
Arti
Penting RUPM
|
|
1.3.
|
Ruang Lingkup
|
|
1.4.
|
Sistematika Penyajian
|
II
|
ASAS DAN
TUJUAN
|
|
|
2.1.
|
Asas Dasar Hukum
|
|
2.2.
|
Maksud, Tujuan dan Sasaran
|
III
|
POTENSI DAN
KONDISI EKSISTING KABUPATEN MANGGARAI BARAT
|
|
|
3.1.
|
Potensi dan Kondisi Umum Penanaman Modal Kabupaten
|
|
3.2.
|
Daya Tarik Investasi di Kabupaten Manggarai Barat
|
IV
|
ANALISIS POTENSI DAN PELUANG
INVESTASI DI KABUPATEN MANGGARAI BARAT
|
|
|
4.1.
|
Potensi Sektor Ekonomi Regional
Kabupaten Manggarai Barat
|
|
4.2.
|
Analisis Keunggulan Lokasi
|
|
4.3.
|
Analisis SWOT
|
V
|
VISI DAN MISI PENANAMAN MODAL KABUPATEN MANGGARAI
BARAT
|
|
|
5.1.
|
Visi dan Misi Kabupaten Manggarai Barat
|
|
5.2.
|
Issu Strategis Bidang ekonomi dan Penanaman Modal
|
|
5.3.
|
Dasar Pertimbangan Penyusunan Visi-Misi Penanaman Modal
di Kabupaten Manggarai Barat
|
|
5.4.
|
Konsep dan Devinisi Visi RUPM Kabupaten Manggarai Barat
|
|
5.5.
|
Konsep Perumudan Misi RUPM Kabupaten Manggarai Barat
|
VI
|
ARAH KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN MANGGARAI
BARAT
|
|
VII
|
PETA PANDUAN (ROADMAP) IMPLEMENTASI RUPM KABUPATEN
MANGGARAI BARAT
|
|
VIII
|
PELAKSANAAN
DAN RENCANA FASILITASI REALISASI PROYEK PENANAMAN MODAL YANG STRATEGIS DAN
CEPAT MENGHASILKAN
|
|
|
8.1.
|
Rencana Fasilitasi dan Target Ketercapaian
|
|
8.2.
|
Analisis Finansial Beberapa Komoditi Unggulan
|
|
8.3.
|
Peta Persebaran Komoditas dan Jenis Usaha
Unggulan Menurut Jenis Perizinan Investasi di Kabupaten Manggarai Barat
|
IX
|
PENUTUP
|
|
|
9.1.
|
Simpulan
|
|
9.2.
|
Penutup
|
Lampiran
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar