Minggu, 08 Januari 2017

Penyusunan Dokumen Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Manggarai Barat


Penyusunan Dokumen Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Manggarai Barat

PENGANTAR


Puji dan syukur selayaknya dipanjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena hanya atas penyertaan dan bimbingan-Nya maka kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Umum Penanaman Modal di Kabupaten Manggarai Barat dapat disusun sesuai agenda yang direncanakan.
Dokumen berikut merupakan kelanjutan dari kegiatan awal yaitu Penyusunan Naskah Akademik RUPM Kabupaten Manggarai Barat. RUPM berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral terkait, sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dikembangkan dan dipromosikan melalui kegiatan penanaman modal. Sistematika penyusunan dokumen merujuk pada Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota, kemudian disempurnakan agar terjadi sinergisitas antar dokumen dan antar Bab dan memudahkan para stakeholder memahami hasil akhirnya kelak. Tahapan kemajuan ini akan disajikan Bab I, Bab II, Bab III dan Bab IV yang umumnya adalah pengantar, gambaran umum wilayah, pemetaan isu strategis bidang penanaman modal dan visi pengembangan penanaman modal di Kabupaten Manggarai Barat, serta analisis potensi pengembangan investasi di Kabupaten Manggarai Barat. Bagian akhir dari laporan ini ditampilkan sasaran, arah kebijakan, strategi dan skala prioritas dalam penerapan dan pengembangan investasi di Kabupaten Manggarai Barat yang sinergi dengan dokumen perencanaan lainnya secara vertikal maupun horizontal, memperhatikan aspek sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan.
Laporan kegiatan berikut sebagai wujud pertanggung jawaban atas keterlibatan Lemlit Undana dan BPM-PPT Kabupaten Manggarai Barat dalam memenuhi tugas yang telah direncanakan. Berbagai keterbatasan masih ditemui dalam laporan akhir ini akan disempurnakan dalam laporan kemajuan dan laporan akhir, dengan berharap urul dan saran dari berbagai pihak. Terima kasih juga disampaikan kepada para pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan perencanaan, pengumpulan data hingga penyusunan dokumen RUPM Kabupaten Manggarai Barat ini. Permohonan maaf disampaikan atas keterbatasan laporan ini, diharapkan akan lebih sempurna demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Manggarai Barat atas saran, kritik dan masukan dari berbagai pihak yang bersifat konstruktif. Semoga berbagai upaya yang ditempuh dapat memenuhi harapan, cita dan impian bersama demi kesejahteraan masyarakat dan daerah Kabupaten Manggarai Barat. 


BAB I
PENDAHULUAN


1.1.           Latar Belakang

Pembangunan merupakan suatu proses mulitidimensi yang mencerminkan perubahan stuktur masyarakat secara keseluruhan baik itu stuktur daerah, sikap masyarakat dan kelembagaannya. Perubahan tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan pendapatan dan memberantas kemiskinan sehingga diharapkan terwujudnya kondisi kehidupan yang lebih baik secara material maupu spiritual. Pertumbuhan ekonomi daerah pada dasarnya dipengaruhi oleh keunggulan komparatif suatu daerah, spesialisasi wilayah, serta potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah tersebut. Olehnya pemanfaatan dan pengembangan seluruh potensi ekonomi menjadi prioritas utama yang harus digali dan dikembangkan dalam melaksanakan pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan (Arsyad, 1999).
Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh daerah otonom [Kabupaten/ Kota] dapat dilakukan melalui penguatan ekonomi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah [PAD]. Umumnya, ada tiga cara yang ditempuh Pemerintah Daerah yaitu; Pertama, menaikkan pajak dan retribusi daerah. Kedua, mengeksploitasi sumberdaya alam. Dan ketiga, menggarap potensi lokal dengan menarik investor dan menumbuhkan peluang usaha masyarakat. Taraf kesejahteraan menjadi penting karena ditujukan untuk mengurangi angka/tingkat kemiskinan di daerah hingga diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal.
Kemandirian fiskal daerah setelah menjadi daerah otonom adalah keniscayaan karena daerah dituntut mampu mendanai wilayahnya sendiri namun kondisi ini sangat sulit digapai seluruh wilayah otonom yang masih tergantung dengan pendanaan dari pemerintah pusat. Beberapa daerah yang telah mandiri secara finansial menempuh langkah stimulus ekonomi dengan memperbesar aktifitas investasi di daerahnya. Menyimak kondisi eksisting, pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan kondisi sumberdaya alamnya namun akibat ketidak-merataan pembangunan pada fase-fase sebelumnya menyebabkan beberapa wilayah di bagian timur mengalami ketertinggalan. Aktifitas investasi juga sangat tergantung pada kondisi ekonomi makro, sementara kondisi makro ekonomi belum stabil sehingga geliat investasipun mengalami pelemahan [penurunan].
Krisis ekonomi global berakibat pada ketidakstabilan nilai mata uang menjadi salah satu isyarat sekaligus kerisauan pelaku pasar khususnya pelaku usaha [investor] dalam melakukan aktifitas investasi. Salah satu unsur yang mampu bertahan dalam kondisi demikian adalah UMKM yang mengandalkan skala usaha kecil dan menengah untuk pengembangan komoditas unggulan. Berdasarkan berbagai pertimbangan, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) ketika melakukan penelitian terhadap 134–200 kabupaten/kota pada tahun 2002 dan 2003 menetapkan 5 (lima) faktor yang menentukan daya tarik investasi daerah, yaitu : (1) kelembagaan, (2) sosial politik, (3) perekonomian daerah, (4) tenaga kerja dan produktifitas, serta (5) infrastruktur fisik (Haryadi, 2012).
Upaya percepatan pembangunan nasional di segala bidang memerlukan modal besar namun pemerintah memiliki keterbatasan untuk menyediakan modal tersebut sehingga pemerintah melalui kebijakan fiskal berupaya mendorong pertumbuhan Penanaman Modal (PM: investasi). Kegiatan investasi merupakan salah satu bentuk nyata dalam pembangunan nasional karena investasi adalah salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau perbelanjaan penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian (Sukirno, 2000).
Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) merupakan dokumen perencanaan yang bersifat jangka panjang sampai dengan tahun 2025, yang menuntut adanya konsistensi, pengembangan sektor yang lebih fokus dan berkelanjutan. RUPM berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral terkait, sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam penetapan prioritas sektoral yang akan dikembangkan dan dipromosikan melalui kegiatan penanaman modal. Upaya mendukung pelaksanaan RUPM di Indonesia guna mendorong peningkatan penanaman modal yang berkelanjutan, Pemerintah mengatur perlunya Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK) yang salah satunya adalah RUPM Kabupaten Manggarai Barat.
RUPM Kabupaten Manggarai Barat merupakan Rencana Umum Penanaman Modal ditingkat Kabupaten Manggarai Barat, yang disusun berdasarkan potensi dan karakteristik yang dimiliki oleh Kabupaten Manggarai Barat, dengan tetap mengacu pada arah kebijakan penanaman modal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk mendukung penyusunan sampai dengan pelaksanaan RUPM Kabupaten Manggarai Barat, diperlukan kelembagaan yang kuat, baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, visi yang sama dari seluruh pemangku kepentingan di bidang penanaman modal merupakan suatu keharusan, khususnya terkait dengan pembagian kewenangan, pendelegasian kewenangan dan koordinasi dari masing-masing pihak.
Penyusunan RUPM umumnya terdiri dari 4 (empat) tahapan. Tahap pertama adalah Penyiapan Naskah Kajian Akademis, tahap kedua adalah Pembahasan hasil kajian akademis dan mengelaborasinya dengan masukkan dari dinas/instansi serta stakeholders terkait pada suatu Forum Group Disscuss (FGD). Tahap ketiga Penyiapan Rumusan RUPMK dan tahapan keempat adalah Penetapan RUPMK. Kajian Akademis dilaksanakan dalam rangka mendapatkan sektor potensial yang dimiliki oleh Kabupaten Manggarai Barat dan selanjutnya akan didorong menjadi sektor prioritas/unggulan serta fokus untuk dikembangkan melalui kegiatan penanaman modal dalam jangka panjang. Kajian Akademis juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi isu-isu strategis yang berkaitan dengan pembangunan penanaman modal di Kabupaten Manggarai Barat, sebagai bahan analisis potensi dan identifikasi hambatan/ permasalahan. Selain itu, Kajian Akademis juga menganalisa kontribusi manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bidang penanaman modal dalam pembangunan di Kabupaten Manggarai. Selanjutnya hasil dari Kajian Akademis berupa Naskah Kajian Akademis akan menjadi dasar dalam penyusunan rumusan RUPM Kabupaten Manggarai Barat.
Terkait dengan pentingnya Kajian Akademis dalam perumusan RUPM Kabupaten Manggarai Barat maka sebagai langkah awal dari rangkaian perumusan RUPM Kabupaten Manggarai Barat dilakukan penyiapan Naskah Kajian Akademis. Naskah Akademis dimaksud akan dipaparkan potensi dan isu strategis terkait penanaman modal di Kabupaten Manggarai Barat. Dengan analisis SWOT akan dipetakan juga kekuatan, kelemahan, ancaman dan peluang yang dimiliki Kabupaten Manggarai Barat dalam pengembangan pembangunan di bidang penanaman modal. Pada akhirnya Naskah Kajian Akademis ini akan memberikan usulan kebijakan dan strategi yang harus diambil dalam perumusan RUPM Kabupaten Manggarai Barat.

1.2.           Arti Penting RUPM
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2012 menegaskan bahwa RUPM menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal. Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/ Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/ kota.
Dalam rangka memperkuat perekonomian nasional yang berorientasi dan berdaya saing global sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 – 2025, penanaman modal diarahkan untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi secara berkelanjutan dan berkualitas dengan mewujudkan iklim penanaman modal yang menarik, mendorong penanaman modal bagi peningkatan daya saing perekonomian nasional, serta meningkatkan kapasitas infrastruktur fisik dan pendukung yang memadai. Pemerintah telah menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 sebagaimana telah diamanatkan pada pasal 4, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal untuk mencapai tujuan dimaksud.
Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) merupakan dokumen perencanaan yang bersifat jangka panjang sampai dengan tahun 2025. RUPM berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral terkait, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dikembangkan dan dipromosikan melalui kegiatan penanaman modal. Secara umum RUPM terdiri dari Arah Kebijakan Penanaman Modal dan Peta Panduan (Roadmap) Implementasi Rencana Umum Penanaman Modal.
Arah kebijakan penanaman modal yang meliputi 7 (tujuh) elemen utama merupakan langkah strategis yang akan ditempuh oleh Pemerintah dalam rangka mencapai visi penanaman modal nasional yakni “Penanaman Modal yang Berkelanjutan dalam rangka Terwujudnya Indonesia yang Mandiri, Maju dan Sejahtera”. Peta Panduan (Roadmap) Implementasi Rencana Umum Penanaman Modal merupakan peta jalan yang berisikan rencana aksi dalam rangka pencapaian visi dan misi yang terbagi dalam 4 (empat) fase, yakni: (1) Fase I-Pengembangan penanaman modal yang relatif mudah dan cepat menghasilkan (Quick wins and Low Hanging Fruits), (2) Fase II-Percepatan pembangunan infrastruktur dan energi, (3) Fase III-Pengembangan industri berskala besar, dan (4) Fase IV-Pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy).
Keempat fase dimaksud selayaknya dipadukan dalam sebuah dokumen perencanaan karena harus disinergiskan dengan dokumen perencanaan daerah jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Dokumen perencanaan dimaksud di antaranya adalah RPJMD, RPJMP, RTRW  dan berbagai dokumen strategis daerah lainnya untuk perpaduan horizontal agar mampu mengakomodir berbagai masalah dan strategi dari berbagai sektor usaha yang akan diinvestasikan. Demikian pula dengan dokumen perencanaan pada level vertikal di tingkat provinsi hingga pemerintah pusat, dari berbagai sektor, lembaga dan kementerian yang berurusan langsung dengan penanaman modal sehingga kebijakan pengembangan investasi di daerah senantiasa memperhatikan kepentingan berbagai aspek sektoral.
Dimensi perencanaan dalam penanaman modal menjadi hal penting karena urusan penanaman modal melibatkan berbagai pihak sebagai subjek dan objek yang terkena dampak dari aktifitas penanaman modal, termasuk dampak yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Perencanaan investasi sektor strategis di antaranya seputar industri prioritas, pariwisata, sektor maritim dan logistik, investasi di kawasan strategi nasional dan investasi infrastruktur prioritas.

1.3.           Ruang Lingkup
Ruang lingkup kajian dimulai dengan pendekatan teoritis tentang urgensinya sebuah kajian akademik berbentuk Naskah Akademik dalam perencanaan pengembangan dan pembangunan daerah bidang investasi. Pendekatan teoritis dimaksud dibahas dari kajian yuridis [formal dan etis], kajian filosofis dan kajian sosiologis hingga menghasilkan struktur pemikiran tentang urgensi dan substansi pelaksanaan kebijakan penanaman modal di Kabupaten Manggarai Barat.
Pendekatan teoritis kemudian dibandingkan dengan kondisi eksisting Kabupaten Manggarai Barat yang memuat gambaran umum potensi dan kondisi umum berbagai sektor di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, dan selanjutnya dirumuskan visi, misi dan sasaran ketercapaian pengembangan investasi berdasarkan ketujuh arah kebijakan investasi nasional.

1.4.           Sistematika Penyajian
Sistematika penyajian Dokumen RUPM Kabupaten merujuk pada [lampiran] Peraturan Kepala BKM RI Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal. Sistematika menurut Perka BKPM No. 9 Tahun 2012 dimaksud yang kemudian dikembangkan sebagai berikut;

I
PENDAHULUAN

1.1.
Latar Belakang

1.2.
Arti Penting RUPM

1.3.
Ruang Lingkup

1.4.
Sistematika Penyajian
II
ASAS DAN TUJUAN

2.1.
Asas Dasar Hukum

2.2.
Maksud, Tujuan dan Sasaran
III
POTENSI DAN KONDISI EKSISTING KABUPATEN MANGGARAI BARAT

3.1.
Potensi dan Kondisi Umum Penanaman Modal Kabupaten

3.2.
Daya Tarik Investasi di Kabupaten Manggarai Barat
IV
ANALISIS POTENSI DAN PELUANG INVESTASI DI KABUPATEN MANGGARAI BARAT

4.1.
Potensi Sektor Ekonomi Regional Kabupaten Manggarai Barat

4.2.
Analisis Keunggulan Lokasi

4.3.
Analisis SWOT
V
VISI DAN MISI PENANAMAN MODAL KABUPATEN MANGGARAI BARAT

5.1.
Visi dan Misi Kabupaten Manggarai Barat

5.2.
Issu Strategis Bidang ekonomi dan Penanaman Modal

5.3.
Dasar Pertimbangan Penyusunan Visi-Misi Penanaman Modal
di Kabupaten Manggarai Barat

5.4.
Konsep dan Devinisi Visi RUPM Kabupaten Manggarai Barat

5.5.
Konsep Perumudan Misi RUPM Kabupaten Manggarai Barat
VI
ARAH KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN MANGGARAI BARAT
VII
PETA PANDUAN (ROADMAP) IMPLEMENTASI RUPM KABUPATEN MANGGARAI BARAT
VIII
PELAKSANAAN DAN RENCANA FASILITASI REALISASI PROYEK PENANAMAN MODAL YANG STRATEGIS DAN CEPAT MENGHASILKAN

8.1.
Rencana Fasilitasi dan Target Ketercapaian

8.2.
Analisis Finansial Beberapa Komoditi Unggulan

8.3.
 Peta Persebaran Komoditas dan Jenis Usaha Unggulan Menurut Jenis Perizinan Investasi di Kabupaten Manggarai Barat
IX
PENUTUP

9.1.
Simpulan

9.2.
Penutup
Lampiran




Tidak ada komentar:

Posting Komentar