PENGANTAR
Puji dan syukur selayaknya dipanjatkan ke hadirat Tuhan Yang
Maha Kuasa karena hanya atas penyertaan dan bimbingan-Nya maka kegiatan
Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah di Provinsi NTT Tahun 2016 yang
dipercayakan kepada Universitas Nusa Cendana dapat terselenggara dengan baik.
Kegiatan
Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah [EKPD] tahun 2016 terdiri atas tiga
kegiatan utama, yaitu: (i) evaluasi ex-ante terhadap
rancangan dokumen perencanaan daerah agar membantu daerah dalam meningkatkan
kualitas RPJMD, (ii) evaluasi capaian dan review target capaian sasaran
pokok pembangunan nasional, dan (iii) penulisan policy paper melalui
pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial
terhadap topik pilihan, yaitu
tentang peningkatan produksi padi dan efektivitas alokasi dana desa.
Dokumen berikut menyajikan ketiga jenis evaluasi dimaksud
dengan mengikuti standar penyusunan laporan yang disiapkan oleh Kementerian
PPN/Bappenas cq. Deputi Bidang Pemantauan,
Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, yaitu;
a.
Evaluasi pada Tahap Perencanaan (ex-ante),
dilakukan sebelum ditetapkannya rencana pembangunan dengan tujuan untuk memilih
dan menentukan skala prioritas dari berbagai alternatif dan kemungkinan cara
mencapai tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya. Tim EKPD Provinsi NTT memilih
3 (tiga) dari 9 (sembilan) kabupaten
yang melaksanakan Pilkada pada periode 2015 dan tengah melakukan penyusunan
RPJMD untuk periode 2016-2021, yaitu; Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Ngada
dan Kabupaten Manggarai Barat.
b.
Evaluasi pada Tahap Pelaksanaan (on-going),
dilakukan pada saat pelaksanaan rencana pembangunan untuk menentukan tingkat
kemajuan pelaksanaan rencana dibandingkan dengan rencana yang telah ditentukan
sebelumnya. Terdapat 22 prioritas nasoional yang didalamnya berisikan 50
indikator capaian dari 156 indikator yang tersedia disajikan pembahasannya
dalam laporan ini dan diakhiri dengan tabel
Capiaan Indikator Sasaran Pokok Pembangunan nasional Provinsi NTT sebagai
rangkumannya.
c. Evaluasi
pada Tahap Pasca-Pelaksanaan (ex-post), dilaksanakan
setelah pelaksanaan rencana berakhir, yang diarahkan untuk melihat apakah
pencapaian (keluaran/hasil/dampak) program mampu mengatasi masalah pembangunan
yang ingin dipecahkan. Evaluasi ini digunakan untuk menilai efisiensi (keluaran
dan hasil dibandingkan masukan), efektivitas (hasil dan dampak terhadap
sasaran), ataupun manfaat (dampak terhadap kebutuhan) dari suatu program. Tema
yang disarankan menjadi fokus pembahasan adalah peningkatan produksi padi dan
efektivitas alokasi dana desa maka Tim EKPD Provinsi memilih pembahasan
terhadap tema Efektifitas Alokasi Dana Desa di Kabupaten TTS, Sabu Raijua dan
Sumba Timur.
Demikian dokumen laporan akhir ini disampaikan sebagai
rujukan dalam kegiatan sejenis selanjutnya dan diharapkan bermanfaat dalam pengambilan
kebijakan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Pembangunan
diartikan sebagai suatu proses perubahan ke arah kondisi yang lebih baik secara
terencana. Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan
nasional. Pembangunan pada daerah tersebut satu sama lainnya ada dalam suatu
keterkaitan dan keterpaduan membentuk dan menghasilkan pembangunan nasional,
sehingga keberhasilan pembangunan nasional tergantung dan ditentukan oleh
keberhasilan pembangunan daerah.
Berdasarkan
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(SPPN), diamanatkan 5 (lima) tujuan pelaksanaan sistem perencanaan pembangunan
nasional, yaitu : (1) untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, (2)
menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, antar
ruang, antar waktu, dan antar fungsi pemerintah, serta antara pusat dan daerah,
(3) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan pengawasan, (4) mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan (5)
menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif,
berkeadilan, dan berkelanjutan.
Mengacu
pada 5 (lima) tujuan tersebut, maka dalam Rencana Strategis (Renstra) Bappenas
dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas Kementerian PPN/Bappenas mencakup 4 peran
yang saling terkait, yaitu peran sebagai : (1) pengambil kebijakan/keputusan (policy
maker) dengan penjabaran pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan
rencana pembangunan, (2) koordinator, (3) think-tank, dan (4)
administrator dengan penjabaran dan pengelolaan laporan hasil pemantauan
terhadap pelaksanaan rencana pembangunan dan penyusunan laporan hasil evaluasi.
Terkait
dengan peran utama Bappenas tersebut, maka evaluasi tahunan terhadap
pelaksanaan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019 mutlak diperlukan. Untuk
mengevaluasi pelaksanaan RPJMN di daerah, Bappenas bekerjasama dengan 34
Perguruan Tinggi Negeri di setiap provinsi melaksanakan Evaluasi Kinerja
Pembangunan Daerah (EKPD).
Mengingat
RPJMN sudah memasuki tahap ke-2 pada tahun ini dan EKPD merupakan evaluasi
tahunan untuk mengevaluasi pelaksanaan RPJMN di daerah, maka pelaksanaan EKPD
34 provinsi tahun 2016 akan menganalisis dokumen RPJMD [evaluasi pada tahap
perencanaan; ex-ante], capaian
indikator pembangunan nasional [tahap pelaksanaan; on-going], dan policy paper
[tahap pasca-pelaksanaan; ex-post].
Pelaksanaan
evaluasi RPJMN 2015-2019 dilakukan secara eksternal dengan harapan agar seluruh
proses evaluasi tersebut beserta rekomendasinya berlangsung dalam proses yang
lebih independen. Walaupun bersifat independen, peran institusi perencana di
daerah (Bappeda) sangat penting sebagai mitra koordinasi dengan Tim EKPD
Provinsi. Oleh karena itu, Bappenas c.q. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi,
dan Pengendalian Pembangunan melaksanakan kegiatan Evaluasi Kinerja Pembangunan
Daerah (EKPD) bekerja sama dengan Universitas Nusa Cendana Provinsi Nusa
Tenggara Timur [NTT] untuk melaksanakan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah di
Provinsi NTT.
1.2. Tujuan,
Sasaran dan Ruang Lingkup
1.2.1.
Tujuan
Evaluasi
Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD) di 34 Provinsi bertujuan untuk:
1.
Membantu daerah dalam meningkatkan kualitas
RPJMD melalui evaluasi ex-ante terhadap rancangan RPJMD;
2.
Mengevaluasi pelaksanaan pembangunan daerah
berdasarkan sasaran pokok pembangunan nasional; dan
3.
Melaksanakan evaluasi dan menyusun kebijakan
perencanaan daerah yang Holistik-Tematik, Integratif dan Spasial berdasarkan
prioritas dimensi pembangunan nasional.
1.2.2.
Sasaran
Sasaran
dari EKPD 34 Provinsi adalah:
1.
Dokumen RPJMD yang berkualitas secara
internal dan eksternal;
2.
Tersusunnya data capaian sasaran pokok
pembangunan nasional, dan analisis serta rekomendasi terhadap capaian
pelaksanaan pembangunan daerah berdasarkan prioritas nasional; dan
3.
Tersusunnya hasil evaluasi dan rekomendasi
kebijakan perencanaan daerah yang Holistik-Tematik, Integratif dan Spasial
berdasarkan prioritas pembangunan nasional melalui policy paper.
1.2.3.
Ruang Lingkup
Secara
rinci ruang lingkup pelaksanaan EKPD 34 provinsi tahun 2016 mencakup:
a).
Evaluasi ex-ante dokumen perencanaan
daerah yang mencakup evaluasi kesesuaian dalam satu dokumen perencanaan (internal)
dan antar dokumen perencanaan (external).
b).
Evaluasi capaian sasaran pokok RPJMN 2015-2019
yang mencakup evaluasi data capaian berdasarkan data baseline dan target
capaian sasaran pokok dari masing-masing provinsi pada EKPD 2015. Pada tahun
2016 akan dilihat keberhasilan tahun pertama capaian provinsi terhadap target
yang sudah ditentukan dan apabila ada review capaian tahun berikutnya.
c).
Penulisan Policy Paper terhadap
pelaksanaan pembangunan di daerah yaitu evaluasi secara Holistik-Tematik,
Integratif, dan Spasial (HTIS) terhadap Dimensi Pembangunan serta merumuskan
rekomendasi kebijakan.
1.3. Anggota
Tim EKPD Provinsi NTT
Penyusunan
EKPD tahun 2016 di Provinsi NTT yang bekerjasama dengan Universitas Nusa
Cendana melibatkan tim sebagai berikut;
|
|
1.
Koordinator
Tim Evaluasi
|
: Ir. I Wayan Mudita, M.Sc.,Ph.D
|
2.
Anggota
|
: Prof. Ir. Fredrik L. Benu, M.Si.,Ph.D
|
3.
Anggota
|
: Dr. David B.W. Pandie, MS
|
4.
Anggota
|
: Dr. Umbu Lili Pekuwali, SH.,M.Hum
|
5.
Anggota
|
: Ir. Melkianus Tiro, M.Si.
|
6.
Anggota
|
: Dr. Partogi H. Simatupang, ST.,MT
|
7.
Anggota
|
: Ir. Agus A. Nalle, M.Si.
|
8.
Anggota
|
: Hamza H. Wulakada, SP.,M.Si.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar