Minggu, 08 Januari 2017

Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah Provinsi NTT, 2016



PENGANTAR

Puji dan syukur selayaknya dipanjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena hanya atas penyertaan dan bimbingan-Nya maka kegiatan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah di Provinsi NTT Tahun 2016 yang dipercayakan kepada Universitas Nusa Cendana dapat terselenggara dengan baik.
Kegiatan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah [EKPD] tahun 2016 terdiri atas tiga kegiatan utama, yaitu: (i) evaluasi ex-ante terhadap rancangan dokumen perencanaan daerah agar membantu daerah dalam meningkatkan kualitas RPJMD, (ii) evaluasi capaian dan review target capaian sasaran pokok pembangunan nasional, dan (iii) penulisan policy paper melalui pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial terhadap topik pilihan, yaitu tentang peningkatan produksi padi dan efektivitas alokasi dana desa.
Dokumen berikut menyajikan ketiga jenis evaluasi dimaksud dengan mengikuti standar penyusunan laporan yang disiapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas cq. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, yaitu;
a.    Evaluasi pada Tahap Perencanaan (ex-ante), dilakukan sebelum ditetapkannya rencana pembangunan dengan tujuan untuk memilih dan menentukan skala prioritas dari berbagai alternatif dan kemungkinan cara mencapai tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya. Tim EKPD Provinsi NTT memilih 3 (tiga) dari 9 (sembilan) kabupaten yang melaksanakan Pilkada pada periode 2015 dan tengah melakukan penyusunan RPJMD untuk periode 2016-2021, yaitu; Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Barat.
b.    Evaluasi pada Tahap Pelaksanaan (on-going), dilakukan pada saat pelaksanaan rencana pembangunan untuk menentukan tingkat kemajuan pelaksanaan rencana dibandingkan dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Terdapat 22 prioritas nasoional yang didalamnya berisikan 50 indikator capaian dari 156 indikator yang tersedia disajikan pembahasannya dalam laporan ini dan diakhiri dengan tabel Capiaan Indikator Sasaran Pokok Pembangunan nasional Provinsi NTT sebagai rangkumannya.
c.     Evaluasi pada Tahap Pasca-Pelaksanaan (ex-post), dilaksanakan setelah pelaksanaan rencana berakhir, yang diarahkan untuk melihat apakah pencapaian (keluaran/hasil/dampak) program mampu mengatasi masalah pembangunan yang ingin dipecahkan. Evaluasi ini digunakan untuk menilai efisiensi (keluaran dan hasil dibandingkan masukan), efektivitas (hasil dan dampak terhadap sasaran), ataupun manfaat (dampak terhadap kebutuhan) dari suatu program. Tema yang disarankan menjadi fokus pembahasan adalah peningkatan produksi padi dan efektivitas alokasi dana desa maka Tim EKPD Provinsi memilih pembahasan terhadap tema Efektifitas Alokasi Dana Desa di Kabupaten TTS, Sabu Raijua dan Sumba Timur.
Demikian dokumen laporan akhir ini disampaikan sebagai rujukan dalam kegiatan sejenis selanjutnya dan diharapkan bermanfaat dalam pengambilan kebijakan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.




BAB I
PENDAHULUAN



1.1.     Latar Belakang
Pembangunan diartikan sebagai suatu proses perubahan ke arah kondisi yang lebih baik secara terencana. Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Pembangunan pada daerah tersebut satu sama lainnya ada dalam suatu keterkaitan dan keterpaduan membentuk dan menghasilkan pembangunan nasional, sehingga keberhasilan pembangunan nasional tergantung dan ditentukan oleh keberhasilan pembangunan daerah.
Berdasarkan Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), diamanatkan 5 (lima) tujuan pelaksanaan sistem perencanaan pembangunan nasional, yaitu : (1) untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, (2) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, antar ruang, antar waktu, dan antar fungsi pemerintah, serta antara pusat dan daerah, (3) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, (4) mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan (5) menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Mengacu pada 5 (lima) tujuan tersebut, maka dalam Rencana Strategis (Renstra) Bappenas dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas Kementerian PPN/Bappenas mencakup 4 peran yang saling terkait, yaitu peran sebagai : (1) pengambil kebijakan/keputusan (policy maker) dengan penjabaran pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan, (2) koordinator, (3) think-tank, dan (4) administrator dengan penjabaran dan pengelolaan laporan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan rencana pembangunan dan penyusunan laporan hasil evaluasi.
Terkait dengan peran utama Bappenas tersebut, maka evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019 mutlak diperlukan. Untuk mengevaluasi pelaksanaan RPJMN di daerah, Bappenas bekerjasama dengan 34 Perguruan Tinggi Negeri di setiap provinsi melaksanakan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD).
Mengingat RPJMN sudah memasuki tahap ke-2 pada tahun ini dan EKPD merupakan evaluasi tahunan untuk mengevaluasi pelaksanaan RPJMN di daerah, maka pelaksanaan EKPD 34 provinsi tahun 2016 akan menganalisis dokumen RPJMD [evaluasi pada tahap perencanaan; ex-ante], capaian indikator pembangunan nasional [tahap pelaksanaan; on-going], dan policy paper [tahap pasca-pelaksanaan; ex-post].
Pelaksanaan evaluasi RPJMN 2015-2019 dilakukan secara eksternal dengan harapan agar seluruh proses evaluasi tersebut beserta rekomendasinya berlangsung dalam proses yang lebih independen. Walaupun bersifat independen, peran institusi perencana di daerah (Bappeda) sangat penting sebagai mitra koordinasi dengan Tim EKPD Provinsi. Oleh karena itu, Bappenas c.q. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan melaksanakan kegiatan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD) bekerja sama dengan Universitas Nusa Cendana Provinsi Nusa Tenggara Timur [NTT] untuk melaksanakan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah di Provinsi NTT.
1.2.     Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup
1.2.1.    Tujuan
Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD) di 34 Provinsi bertujuan untuk:
1.    Membantu daerah dalam meningkatkan kualitas RPJMD melalui evaluasi ex-ante terhadap rancangan RPJMD;
2.    Mengevaluasi pelaksanaan pembangunan daerah berdasarkan sasaran pokok pembangunan nasional; dan
3.    Melaksanakan evaluasi dan menyusun kebijakan perencanaan daerah yang Holistik-Tematik, Integratif dan Spasial berdasarkan prioritas dimensi pembangunan nasional.

1.2.2.    Sasaran
Sasaran dari EKPD 34 Provinsi adalah:
1.    Dokumen RPJMD yang berkualitas secara internal dan eksternal;
2.    Tersusunnya data capaian sasaran pokok pembangunan nasional, dan analisis serta rekomendasi terhadap capaian pelaksanaan pembangunan daerah berdasarkan prioritas nasional; dan
3.    Tersusunnya hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan perencanaan daerah yang Holistik-Tematik, Integratif dan Spasial berdasarkan prioritas pembangunan nasional melalui policy paper.

1.2.3.    Ruang Lingkup
Secara rinci ruang lingkup pelaksanaan EKPD 34 provinsi tahun 2016 mencakup:
a).   Evaluasi ex-ante dokumen perencanaan daerah yang mencakup evaluasi kesesuaian dalam satu dokumen perencanaan (internal) dan antar dokumen perencanaan (external).
b).   Evaluasi capaian sasaran pokok RPJMN 2015-2019 yang mencakup evaluasi data capaian berdasarkan data baseline dan target capaian sasaran pokok dari masing-masing provinsi pada EKPD 2015. Pada tahun 2016 akan dilihat keberhasilan tahun pertama capaian provinsi terhadap target yang sudah ditentukan dan apabila ada review capaian tahun berikutnya.
c).   Penulisan Policy Paper terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah yaitu evaluasi secara Holistik-Tematik, Integratif, dan Spasial (HTIS) terhadap Dimensi Pembangunan serta merumuskan rekomendasi kebijakan.

1.3.     Anggota Tim EKPD Provinsi NTT
Penyusunan EKPD tahun 2016 di Provinsi NTT yang bekerjasama dengan Universitas Nusa Cendana melibatkan tim sebagai berikut;
1.    Koordinator Tim Evaluasi
:   Ir. I Wayan Mudita, M.Sc.,Ph.D
2.    Anggota
:   Prof. Ir. Fredrik L. Benu, M.Si.,Ph.D
3.    Anggota
:   Dr. David B.W. Pandie, MS
4.    Anggota
:   Dr. Umbu Lili Pekuwali, SH.,M.Hum
5.    Anggota
:   Ir. Melkianus Tiro, M.Si.
6.    Anggota
:   Dr. Partogi H. Simatupang, ST.,MT
7.    Anggota
:   Ir. Agus A. Nalle, M.Si.
8.    Anggota
:   Hamza H. Wulakada, SP.,M.Si.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar