LAPORAN
PERJALANAN
KEGIATAN
REVIEW PENYUSUNAN SOP DAN SPM
PERIZINAN DAN NON-PERIZINAN DI KABUPATEN MANGGARAI
1. Pengantar
Reformasi birokrasi diorientasikan untuk
memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sebagau pengguna [user]
layanan sehingga kewajiban negara melalui aparatur dan kelembagaannya untuk
menyediakan standar layanan. Keberadaan standar layanan ini menjadi medium yang
mengatur secara teknis tentang mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi
personaliti aparatnya dan juga mengatur tentang keterkaitan hubungan kewajiban
dan hak antara pemberi layanan dan pengguna layanan. Keberadaan standar layanan
juga kemudian akan menjadi indikator kinerja aparatur atas tugas dan fungsi
yang diberikan serta menjadi indikator keberhasilan kinerja kelembagaan.
Spirit adanya standar layanan ini terdorong
oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan juga penekanan dari UU
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam rangka mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah Daerah. Amanat pelayanan publik
dalam UU 25/2009 kemudian menghadirkan aturan teknis berupa Peraturan Menteri
PAN-RB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan
Penerapan Standar Pelayanan yang mengeliminir Permen PAN sebelumnya Nomor
PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik karena
sudah tidak relevan dengan dinamika kondisi eksisting yang berkembang di setiap
daerah dan setiap lingkungan kerja.
Kewajiban setiap penyelenggaran pelayanan
publik untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan serta
menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan
kondisi lingkungan setempat merupakan
harapan baru dalam setiap perubahan peraturan teknis yang berlaku. Merujuk
dinamika perubahan yang berkembang maka Kementerian PAN-RB terus melakukan
perbaikan dalam hal petunjuk teknis penyusunan hingga pada tataran implementasi
dari standar dimaksud sehingga dikeluarkanlah Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15
Tahun 2014 sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun
2012. Penyempurnaan ini juga didasarkan pada amanat Pasal
22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya berkaitan
dengan partisipasi publik baik dari elemen pengguna layanan secara langsung
maupun masyarakat umum yang terkena dampak dari layanan yang diberikan.
Merujuk
Permen PAN-RB Nomor 15
Tahun 2014 berlaku secara umum untuk setiap lembaga pemerintah yang memberikan
layanan publik namun instrumen pelayananya pada setiap unit layanan bervariatif
sehingga dibutuhakn kebijakan dan kearifan dari unit layanan untuk menyusun
standar layanan terkait menurut jenis layanannya. Terkait hal dimaksud maka
khusus dalam urusan pelayanan perizinan dan non-perizinan akan terbagi dalam 2
[dua] jenis dan/atau bentuk standar pelayanan yaitu; [1] terkait standar
layanan yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi yang diamanatkan bagi setiap
jenjang jabatan dan fungsi yang diemban, serta [2] standar pelayanan yang
mengatur mekanisme kerja pelayanan menurut jenis izin yang terlayani. Kondisi
ini kemudian membiaskan pemahaman terhadap interpertasi dari setiap komponen
tentang eksistensi Standar Pelayanan dan Standar Prosedur Operasional [Standar Operating Procedure ; SOP].
Kegiatan review SOP dan SP yang dilaksanakan
oleh KPPTSP Provinsi NTT diharapkan akan mengetahui kondisi eksisting dari
lembaga pelayanan perizinan dibeberapa kabupaten/kota se-NTT yang kemudian akan
dilakukan penyesuaian merujuk standar umum yang berlaku untuk setiap jenis izin
di masing-masing daerah. Permasalahannya adalah perbedaan kondisi status
kelembagaan perizinan, variasi kapasitas sumberdaya manusianya serta perbedaan
jenis izin yang ada di masing-masing kabupaten/kota sehingga menjadi kewajiban
bagi KPPTSP Provinsi NTT untuk terus melakukan pembinaan dan pengembangan
kondisi kelembagaan dalam rangka profesionalisme pelayanan publik di berbagai
urusan perizinan dan non-perizinan.
2. Tujuan
Kegiatan
Laporan perjalanan ini ditimbang perlu
sebagai wujud pertanggung jawaban tertulis atas tugas yang diberikan kepada Tim
kerja kegiatan dimaksud. Secara umum, laporan ini bertujuan untuk;
a.
Mendeskripsikan
kondisi eksisting SOP dan SP Perizinan dan Non-Perizinan pada KPPTSP Kabupaten
Manggarai;
b.
Mengetahui
Permasalahan dalam penyusunan dan implementasi SOP dan SP Perizinan dan
Non-Perizinan pada KPPTSP Kabupaten Manggarai;
c.
Memaparkan
solusi dan proyeksi rencana kedepan dalam hal penyusunan, perbaikan,
penyempurnaan dan implementasi SP dan SOP pada KPPTSP Kabupaten Manggarai.
3. Kondisi
Eksisting
Layanan perizinan dan
non-perizinan di Kabupaten Manggarai dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu [KPPTSP] Kabupaten Manggarai yang keberadaaannya
sudah beroperasi sejak tahun 2010. Jumlah dan jenis izin yang dilimpahkan
kewenangannya kepada KPPTSP Kabupaten Manggarai sebanyak 23 jenis izin dari
berbagai instansi teknis menurut Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Non-Perizinan
kepada KPPTSP. Lampiran Perbub dimaksud memuat standar pelayanan sebagaiana
terlampirkan dalam laporan ini dengan format berlaku yang rujukannya adalah
Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2012 karena penyusunan awalnya dilaksanakan pada
tahun 2010.
Seiring perkembangannya, jumlah
izin yang kewenangannya dilimpahkan ke KPPTSP pun bertambah 2 jenis di tahun
2013 yaitu izin ----- dan jenis -----. Hal ini setelah melihat urgensi
kebutuhan masyarakat lokal terhadap kedua jenis izin yang disahkan melalui Perbup
Nomor ---- tahun 2013. Peraturan Bupati dimaksud hanya menerangkan kedua jenis
izin yang ditambahkan tanpa mempersoalkan 23 jenis izin lainnya yang
dilimpahkan sebelumnya.
Langkah progresif kemudian
ditempuh KPPTSP Kabupaten Manggarai untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dan
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berbagai strategi pelayananya.
Hal lain yang ditempuh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha
dalam berbagai urusan perizinan dan non perizinannya adalah mengidentifikasi
peluang dan potensi perizinan sesuai kondisi dan kebutuhan lokal maka dilakukan
identifikasi potensi izin dan non-izin di Kabupaten Manggarai pada tahun 2013.
Kegiatan dimaksud bekerjasama dengan lembaga pengkajian kemudian
merekomendasikan sebanyak 63 jenis izin dan non izin termasuk 25 jenis izin
sebelumnya yang telah terlayani KPPTSP.
Hasil kajian dimaksud dengan
berbagai pertimbangan dan kendala birokratif belum dapat di-syahkan menjadi
Peraturan Bupati berbentuk Pelimpahan Wewenang meskipun seluruh Standar
pelayanan dari ke-63 jenis izin dimaksud telah disiapkan [terlampir]. Kondisi demikian terus berjalan dengan 25 jenis izinnya
hingga awal tahun 2016 kemudian dilimpahkan lagi 2 [dua] jenis izin baru yaitu
izin ---- dan izin ---- melalui Peraturan Bupati Nomor ---- Tahun 2016 ---
tentang ----. Kedua jenis izin dimaksud kemudian pelayanannya bergabung dengan
25 jenis izin sebelumnya sehingga total terdapat 27 jenis izin dan non-izin
yang terlayani melalui KPPTSP Kabupaten Manggarai yang secara keseluruhannya
telah tersedia standar pelayanannya.
Berbeda dengan kondisi para tahun
2010 untuk ke-23 jenis izin dan kondisi pada tahun 2013 untu 2 izin tambahan
yang rujukan penyusunan Standar pelayanannya masih menggunakan petunjuk teknis
dari Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2013, formula dan skema SOP kedua jenis izin
yang dilimpahkan pada tahun 2016 juga masih merujuk pada regulasi yang lama,
atau tidak menggunakan formula penyusunan SP sebagaimana yang tertera dalam Nomor
15 Tahun 2014. Beberapa perubahan dan dinamika dimaksud menghasilkan format
standar pelayanan sebagaimana terlampir dalam laporan kegiatan ini.
4. Temuan
Permasalahan
Sebagai bahan pertimbangan
bersama untuk kondisi eksisting SOP dan SP perizinan dan non perizinan di
KPPTSP Kabupaten Manggarai secara rinci di uraikan berikut yang dapat juga
menjadi permasalahan dalam kerangka penyamaan persepsi dan penyeragaman
pelayanan administrasi perizinan, yaitu;
1.
KPPTSP
Kabupaten Manggarai secara nomenklatur penamaan belum memiliki Peraturan Bupati
yang khusus berbunyi tentang Standar Pelayanan dan/atau SOP Perizinan dan
Non-Perizinan namun muatan 14 komponen yang seharusnya dicantumkan dalam SOP
maupun SPM [sebagaimana tertera dalam Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2012]
termuat dalam lampiran Peraturan Bupati Manggarai Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi KPPTSP.
2.
Kondisi
sebagaimana point [1] diatas tidak dapat juga disalahkan sepenuhnya namun
secara normatif dan idealnya diharapkan memiliki peraturan tersendiri sehingga
perbendaan dibutuhkan lagi 1 jenis Perbup yang dinamakan Standar Pelayanan dan
Standari Operating Procedure Perizinan dan Non-Perizinan di Kabupaten
Manggarai.
3.
Perbendaan
mendasarnya dari kedua jenis Perbup [point 2] dimaksud adalah Peraturan tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi akan melampirkan Standar Pelayanan Minimal karena
komponen yang dijadikan indikator mempertimbangkan struktur dan fungsi jabatan
kepangkatan dalam KPPTSP. Sementara
lampiran sebagaimana yang dimuat dalam Perbup Nomor 6 Tahun 2010 dimaksud
seharusnya menjadi lampiran Perbup yang diusulkan yaitu secara spesifik dinamai
Standar Pelayanan dan Standard Operating
Procedure Perizinan dan Non-Perizinan di Kabupaten Manggarai. Hal ini
karena ruang lingkup jangkauan yang ditunjukan dari beberapa kompenen indikator
pengukurannya adalah bersasaran pada jenis izin yang terlayani.
4.
Ketiga jenis
Perbub dimaksud adalah substansinya sama namun proses pengeluaran keputusannya
secara terpisah sehingga menimbulkan ketimpangan dalam membuat rujukan teknis
pelayanan. Idealnya, keputusan pelimpahan kewenangan sebelumnya harus
dibatalkan kewenangan yang terlimpahkan sebelumnya kemudian membuat kebijakan
pelimpahan baru yang memuat kembali beberapa jenis izin sebelumnya ditambah
jenis izin yang akan dilimpahkan berikut.
5.
Petugas
KPPTSP Kabupaten Manggarai yang telah memiliki standar pelayanan masih memiliki
format yang terujuk dari Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2012 sehingga formatnya
juga masih terpola dalam 14 komponen indikatornya [Dasar Hukum; Persyaratan;
Sistem, mekanisme, prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; produk
layanan; sarana, prasarana dan/atau fasilitas; kompetensi pelaksana, pengawasan
internal,penanganan pengaduan, saran dan masukan; jumlah pelaksana, jumlah
pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dan evaluasi kinerja
pelaksana].
6.
Berbeda
dengan komponen indikator yang dimuat dalam Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014
yang membaginya dalam 2 kelompok umum yaitu Service
Delivery [Persyaratan; Sistim, mekanisme, dan prosedur; jangka waktu pelayanan;
biaya/tarif; produk layanan; penanganan pengaduan, saran dan masukan], dan
kelompok Manufacturing [Dasar hukum;
sarana dan prasarana; kompetensi pelakasan; pengawasan internal; jumlah
pelaksana; jumlah pelayanan; jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan
evaluasi kinerja pelaksana]. Substansinya kedua sama-sama memuat komponen yang
sama namun Permen PAN-RB Nomor 15 tahun 2014 membaginya dalam 2 kelompok besar,
yaitu komponen Service Delivery yang menyediakan standar untuk dijadikan medium
komunikasi langsung dengan user
[pemohon] oleh front office serta
komponen Manufacturing yang secara
inhern tidak menjadi kebutuhan ekstern para pengguna jasa layanan.
7.
KPPTSP
Kabupaten Manggarai juga secara terpisah dari urusan internal kelembagaannya,
Pemerintah Kabupaten Manggarai telah mewajibkan seluruh SKPD memiliki SOP
tersendiri sehingga KPPTSP Kabupaten Manggarai pada tahun 2016 telah menyusun
SOP layanan perkantorannya sebagaimana dokumennya terlampir. Menyimak substansi
yang termuat dalam dokumen dimaksud terlihat bahwa jangkauan urusan yang diatur
adalam memuat beberapa komponen yang mengatur soal mekanisme layanan setiap
individu aparatur berdasarkan tugas dan fungsi jenjang jabatannya. Hal ini yang
kemudian harus disamakan persepsinya bahwa dokumen ini dapat dikategorikan
sebagai Standar Pelayanan yang selama ini dipahami bersama dalam urusan
perizinan [khususnya di Kabupaten Manggarai]. Oleh karenanya dapat dikatakan
bahwa KPPTSP Kabupaten Manggarai telah memiliki Standar Pelayanan yang mengatur
soal tugas dan fungsi setiap aparatur [struktur maupun staf]-nya.
8.
KPPTSP
Kabupaten Manggarai juga telah melakukan upaya penyesuaian format SP dan SOP
melalui komunikasi non-formal dengan BPMPPT Kabupaten Manggarai Barat dengan
contoh format sebagaimana terlmapir.
5. Solusi dan
Proyeksi
Menyimak kondisi lapangan yang ditemukan dan
hasil diskusi bersama pimpinan dan staf KPPTSP Kabupaten Manggarai maka
beberapa solusi yang akan ditempuh beserta proyeksinya kedepan, adalah;
1.
Kebijakan
KPPTSP Provinsi NTT untuk menyeragamkan skema, model dan format SOP dan SP
merujuk Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 disambut positif oleh Pimpinan maupun
staf operasional pada KPPTSP Kabupaten Manggarai namun keterbatasan waktu,
tenaga dan biaya serta kebijakan daerah yang masih dalam kerangka penyesuaian
nomenklatur kelembagaan di daerah maka rencana review dan/atau perbaikan dan
penyempurnaan SP dan SOP dimaksud akan diagendakan pada kesempatan yang akan
datang. Hal ini mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan dokumen
SP dan SOP kelaknya pasca penetapan kelembagaan yang baru dan kebijakan terkait
jenis izin dan non izin yang akan dilimpahkan kelaknya.
2.
Dalam
kondisi transisi kebijakan nasional, regional dan lokal maka KPPTSP akan
mengagendakan perubahan nomenklatur SP dan SOP dalam jangka waktu dekat dengan
memperhatikan beberapa hasil kajian dan pengalaman pelayanan yang telah
dilakukan sebelumnya yaitu; 27 jenis izin yang telah dilayani dan 63 jenis izin
yang berpotensi untuk dilayani kedepannya.
3.
Bilamana
kebijakan daerah kemudian mendapatkan legitimasi soal status kelembagaan yang
akan melebur dalam Dinas Penanaman Modal, Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan maka
urusan perizinan menjadi salah satu unit layanan berstatus bidang tersendiri
didalamnya. Hal ini sesungguhnya justru mempersulit keleluasaan urusan
perizinan yang mengatur juga beberapa jenis izin dan non izin yang tidak
berhubungan langsung dengan rumpun sektor ekonomi. Oleh karenanya jenis dan
format SP dan SOP yang kelaknya akan dibuat akan disesuaikan kembali dengan
standar peraturan yang berlaku diatasnya [Juknis] serta kondisi kearifan lokal.
4.
Format SOP
yang saat ini dihasilkan akan menjadi Standar Pelayanan administrasi
perkantoran menurut tugas dan fungsi setiap individu aparatur, sementara format
SOP akan dikembangkan dari jenis SOP yang tersedia saat ini yang akan
disesuaikan dengan Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014. Realitanya memang format
saat ini belum sesuai dengan format yang atur dalam Juknis Permen dimaksud
namun setidaknya sudah ada beberap komponen penting yang tersedia dalam SOP
yang ada terlampir.
5.
Maklumat
Perizinan yang menjadi konsekuensi dari adanya komitmen pelayanan akibat adanya
SP dan SOP sementara sudah diimplementasikan dalam bentuk berbagai ornamen dan
simbol-simbol yang dikampanyekan dalam media publikasi dan desiminasi yang ada
di lokasi gedung KPPTSP.
6. Penutup
Demikian beberapa catatan lapangan yang
ditemukan dalam pengumpulan informasi dan review SP dan SOP pada KPPTSP
Kabupaten Manggarai. Laporan ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan,
pemeriksaan dokumen SP dan SPM, wawancara tidak terstruktur dengan pimpinan dan
staf KPPTSP serta diskusi terbatas dengan berbagai pihak sehingga terlampir
beberapa dokumen berikut. Kondisi laporan ini belum cukup memenuhi output dari
kegiatan ini sehingga akan menjadi sempurna bila keberlanjutan dari kegiatan
ini kemudian akan disesuaikan dengan gambaran temuan lapangan dari 4 kabupaten
lainnya untuk di sesuaikan kembali format idealnya.
Ruteng,
5 September 2016
Petugas
Lapangan;
Hamza H. Wulakada Jasinta Juwita Mambait
Lampiran;
1. Peraturan Bupati Manggarai Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan
kepada KPPTSP Kabupaten Manggarai, beserta
lampirannya;
2. Peraturan Bupati Manggarai Nomor 5 Tahun 2010
tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi KPPTSP Kabupaten Manggarai, beserta lampirannya;
3. List 63 jenis Izin dan Non Izin yang
direkomendasikan berdasarkan hasil kajian potensi perizinan dan non-perizinan
di Kabupaten Manggarai pada Tahun 2013, beserta
lampiran SOP-nya.
4. Standar Operational Prosedur KPPTSP Kabupaten
Manggarai [2016]
5. Dokumentasi hasil observasi, wawancara dan
diskusi lapangan.
6. Dokumen pertanggung jawaban keuangan
[administrasi perjalanan dinas]
Lampiran 3;
List 63 jenis Izin dan Non Izin yang
direkomendasikan berdasarkan hasil kajian potensi perizinan dan non-perizinan
di Kabupaten Manggarai pada Tahun 2013,
beserta lampiran SOP-nya.
No
|
Nama Izin
|
P1
|
P2
|
P3
|
Ket
|
A
|
BIDANG PEKERJAAN UMUM (3)
|
|
|
|
|
1
|
Izin Prinsip Lokasi
|
√
|
|
|
|
2
|
Izin Mendirikan Bangunan
|
√
|
|
|
|
3
|
Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
|
√
|
|
|
|
B
|
BIDANG KESEHATAN (11)
|
||||
4
|
Izin
Praktek Bersama Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis
|
√
|
|
|
|
5
|
Izin Pendirian Rumah Sakit
Swasta dan Rumah Bersalin
|
|
√
|
|
|
6
|
Izin
Pendirian Balai Pengobatan
|
|
√
|
|
|
7
|
Izin Praktek Bidan dan Perawat
|
√
|
|
|
|
8
|
Izin Pendirian Laboratorium
Kesehatan
|
|
√
|
|
|
9
|
Izin Pendirian Optik
|
√
|
|
|
|
10
|
Izin Toko Obat
|
√
|
|
|
|
11
|
Izin Apotek dan Asisten
Apoteker
|
√
|
|
|
|
12
|
Izin Praktek Fisioterapi
|
√
|
|
|
|
13
|
Izin Pengobatan Tradisional
|
√
|
|
|
|
14
|
Izin Apotik
|
√
|
|
|
|
C
|
BIDANG PERINDAGKOP & UKM (6)
|
||||
15
|
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
|
√
|
|
|
|
16
|
Tanda
Daftar Perusahaan
|
√
|
|
|
|
17
|
Izin
Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI)
|
√
|
|
|
|
18
|
Tanda Daftar Gudang ( TDG )
|
√
|
|
|
|
19
|
Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
|
√
|
|
|
|
20
|
Izin
Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
|
√
|
|
|
|
D
|
BIDANG KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA (6)
|
||||
21
|
Izin Usaha
Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan &
Rekreasi
|
√
|
|
|
|
22
|
Izin Usaha
Jasa Makanan dan Minuman
|
√
|
|
|
|
23
|
Izin Usaha
Penyedia Akomodasi Pariwisata
|
√
|
|
|
|
24
|
Izin Usaha
Jasa Perjalanan Wisata
|
√
|
|
|
|
25
|
Izin Usaha Spa
|
√
|
|
|
|
26
|
Izin Usaha Daya Tarik Wisata
dan Kawasan Pariwisata
|
√
|
|
|
|
E
|
BIDANG PERTANIAN, PERKEBUNAN, KEHUTANAN DAN
PETERNAKAN (9)
|
||||
27
|
Izin Kepemilikan dan
Pemanfaatan Chain Saw
|
√
|
|
|
|
28
|
Izin Operasional Penggilingan Padi,
Huller dan Penyosohan Beras
|
√
|
|
|
|
29
|
Izin Usaha Peternakan
(Pembibitan dan Penggemukan)
|
√
|
|
|
|
30
|
Izin Toko Saprodi Pertanian dan
Sapronak Peternakan
|
|
√
|
|
|
31
|
Izin Produksi Pupuk dan
Pestisida Anorganik
|
√
|
|
|
|
32
|
Izin Klinik Hewan RSH,
RPH/Unggas
|
|
√
|
|
|
33
|
Izin Usaha Pembibitan Tanaman
(Penangkar Benih)
|
√
|
|
|
|
34
|
Izin Pemungutan Hasil Hutan
Non-Kayu
|
√
|
|
|
|
35
|
Izin Tempat Penampungan Kayu
Terdaftar
|
√
|
|
|
|
F
|
BIDANG PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA (4)
|
||||
36
|
Izin Kursus dan Lembaga
Keterampilan
|
√
|
|
|
|
37
|
Rekomendasi Pendirian Lembaga
Pendidikan Swasta
|
√
|
|
|
|
38
|
Izin Usaha Sarana dan Fasilitas
Olahraga
|
√
|
|
|
|
39
|
Izin Operasional PAUD, Kelompok
Bermain dan Tempat Penitipan Anak
|
√
|
|
|
|
G
|
BIDANG KESBANGPOLINMAS (4)
|
||||
40
|
Izin / Rekomendasi Penelitian
|
√
|
|
|
|
41
|
Izin Gangguan (HO)
|
√
|
|
|
|
42
|
Surat Keterangan Selesai
Penelitian
|
√
|
|
|
|
43
|
Izin
Reklame
|
√
|
|
|
|
H
|
PERTAMBANGAN, ENERGI DAN SUMBERDAYA
MINERAL (4)
|
||||
44
|
Izin Penimbunan Dan Penyimpanan
Bahan Bakar Minyak (BBM) Dan Gas
|
√
|
|
|
|
45
|
Izin Pengeboran dan Pengambilan
Air Bawah Tanah
|
√
|
|
|
|
46
|
Izin Usaha Ketenagalistrikan
untuk Kepentingan Umum
|
|
√
|
|
|
47
|
Izin Pertambangan Rakyat
|
√
|
|
|
|
I
|
BIDANG PERIKANAN DAN KELAUTAN (4)
|
||||
48
|
Izin Usaha Perikanan
|
√
|
|
|
|
49
|
Izin Penangkapan Ikan
|
√
|
|
|
|
50
|
Kartu Tanda Pengenal Nelayan
Andon
|
√
|
|
|
|
51
|
Izin Tempat Menambak
|
|
√
|
|
|
J
|
BIDANG PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN
INFORMASI (7)
|
||||
52
|
Izin Usaha Angkutan
|
√
|
|
|
|
53
|
Izin
Trayek
|
√
|
|
|
|
54
|
Izin Usaha Parkir
|
√
|
|
|
|
55
|
Izin Usaha Warnet dan Wartel
|
√
|
|
|
|
56
|
Izin Dermaga Rakyat
|
|
√
|
|
|
57
|
Izin Pendirian Tower
|
√
|
|
|
|
58
|
Izin Penggalian dan Pemanfaatan
Badan Jalan
|
√
|
|
|
|
59
|
Izin Jasa Pengiriman Barang
|
|
|
|
|
K
|
SOSIAL DAN KETENAGAKERJAAN (2)
|
||||
60
|
Izin Pengumpulan Uang dan
Barang
|
√
|
|
|
|
61
|
Izin Penggunaan Tenaga Kerja
Asing
|
√
|
|
|
|
L
|
LINGKUNGAN HIDUP (2)
|
||||
62
|
Izin Pembuangan Limbah Cair
(IPLC)
|
√
|
|
|
|
63
|
Izin Tempat Pemakaman Umum
|
√
|
|
|
|
Keterangan;
1. Jumlah dan jenis izin dimaksud adalah hasil
kajian ilmiah yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Undana bekerjasama dengan
KPPTSP Kabupaten Manggarai, TA 2013
2. Luaran dan rekomendasi dari hasil kajian
dimaksud masih dalam proses penyesuaian sehingga belum berlaku secara formal.
Format
SOP dari ke-63 jenis izin dan non-izin dimaksud terlampir dalam bentuk soft file.