Jumat, 01 September 2017

HAJI, KESEMPURNAAN IMAN [2]



HAJI, KESEMPURNAAN IMAN
TUKANG ROTI NAIK HAJI [Part 2]
Cerita pada part 1 sebelumnya mungkin terlalu panjang, ya… karena benar-benar iseng dan lagi sangat ingin bercerita meluapkan kegundahan hati. Maaf jika terlalu berlebihan dan sangat subjektif, jujur saya hanya ingin mengisahkan perjalanan ritual keimanan kedua orang tua kami yang mungkin para pembaca juga mengalaminya. Izinkan kami melanjutkan cerita ini hingga keduanya selesai menunaikan kewajiban menyempurnakan standar rukun imannya.

Tradisi Ritualis Menjelang Berhaji
Sudah lebih dari seminggu keduanya tinggalkan Kupang bersama rombongan, beberapa hari sebelumnya si anak sempat disibukkan karena sang Ibu harus ngantri lebih dari 8 jam hanya untuk mendapatkan jawaban dari dokter bahwa ‘jantungnya masih bagus, sepertinya paru nya yang harus di ronsen. Minggu depan ibu datang lagi ya’ bersama selebar oretan di kertas kontrol.  Si mantu yang dengan sabar menahan lapar menyapanya mengajak pulang dan menuruti perintah dokter, lantas suaminya di telepon untuk menjemput. Si ibu harus di pastikan bahwa bukan bandrol pita merah yang dikenakan kelak berangkat haji, ya jikapun kuning tak masalah agar tak risaukan semua yang di tinggalkan. Si mantu sempatkan singga di resepsionis untuk memastikan jadwal control berikutnya sementara si ibu langsung menuju parkiran hampiri anaknya yang sibuk dengan kepulan asap rokoknya. “Abang, lapar ni. Carikan makanan yu’ dan merekapun meluncur ke swalayan terdekat, senjapun berlalu hingga Calya merah memarkir di garasi rumah. Lelah tapi di ikhlaskan hingga ada jawaban lemak di tubuh Emma’ tak membuatnya berbandrol pita merah.
Demikian pekan berikutnya hingga 3 kali kunjungan dilalui masih tetap yang sama sehingga sang Bapak memutuskan untuk jalani saja toh bukan penyakit manular sehingga tak usah di risaukan. Sang anak protes, itu standar dan harus dijalani hingga rekomendasi dokter di dapat agar layanan keterangan kesehatan dijaminkan dalam perjalanan ibadahnya. Hingga menjelang keberangkatan, persiapan di rumah anaknya biasa-biasa saja. Tak ada yang istimewa. Suasana sedikit ramai dan gaduh karena beberapa keluarga dari kampung datang ingin melepas kepergian keduanya, syukurlah rumah menjadi ramai karena jika tidak rumah sang bungsu yang jauh dari jangkauan tetangga akan sepi meski hari keberangkatan tinggal sehari.
Sebelumnya pada 2 pekan berjalan, si anak mendapatkan beberapa undangan tasyukuran keberangkatan haji beberapa kerabat kenalannya di Kota Kupang, ya sekedar do’a mauludan yang mentradisi meski masih harus di pertanyakan garis sunnahnya. Beberapa orang menanyakan kabar keberangkatan si bapak dan ibu pada anaknya dan kapan ni ‘baca do’anya?’. Sang anak memelas, tidak ada acara gituan, hanya ngaji-ngaji saja dan memperbanyak zikir di kelima waktu sholat sambil menstabilkan intensitas gerak agar otot-otot kedua orang tua siap bertamasya bersama jutaan ummat di tanah suci. Masih menumpuk tu undangan tasyakuran di meja kerjanya lantas sang sulung menyela, ‘adinda… ada baiknya kita do’a kecil-kecilan saja juga baik biar sang bapak dan ibu juga terhibur, bahwa kita turut mendukung keberangkatannya’. Sang adik cuek, dia memang mantan santri tapi tidak terlalu respek jika itu bukan sunnah, jika hanya tradisi ya cobalah kita memulai tradisi yang berbeda. Perdebatan antara kakak beradik sempat terjadi namun akhirnya demi sebuah penguatan dalam kondisi sang Ibu yang demikian, si bungsu pun mengalah dan dibuatkanlah baca do’a kecil-kecilan.
Paginya menjelang malam acara baca do’a di helatkan di rumah si dosen yang masih dalam tahapan renovasi, para ibu dan anak-anak perempuannya sudah disibukkan dengan urusan dapur. Ada saja yang kurang, entah bumbu ataupun garam harus bolak balik ke pasar dan kios agar sempurna hidangan malam nanti disantap para hadirin. Dalam intensitas padatnya kegiatan kadang tensi kesabaran tidak terkendali hingga bisa terjadi salipan emosi antar sesama petugas rumahan, dan itu yang tidak diinginkan oleh si bungsu. Jika ingin memberikan penguatan spiritual sekaligus penghiburan sebaiknya membuat suasana yang penuh canda tawa dan khusu’kan bersujud menengadah di sela sholat, bukan sibuk ngurusi piring dan sendok hingga kadang si bungsu berkecut dahi. Ah, sudahlah ini tradisi penghiburan sekaligus penguatan bagi sang calon haji. Sisi lainnya para keluarga juga berdoa bersama agar diberikan kekuatan menjalani ibadah, semoga sang bapak dan istrinya terhibur hingga kembalinya dari tanah suci dalam lindungan Allah.
Sorenya menjelang baca doa malam, si bungsu baru jujur pada sulungnya. Tata, selain itu alasan tadi, ada juga alasan lainnya hingga keberatan dibuatkan baca doanya. Sang Paman malah pengen do’a ini dibuat di rumahnya dan ingin sekali sang Paman yang juga adik kandung dari si Ibu agar kakaknya yang hanya putus SMP itu berangkat ke tanah suci harus keluar dari rumahnya. Ya, kebetulan rombong hajinya dari Kupang, bukan dari Lembata sehingga Paman menawarkan agar seluruh rangkaian acara keberangkatan dihelatkan disana. Sebenarnya tidak masalah dan sah-sah saja karena kebetulan si Paman yang dituakan di rantauan tapi si bungsu kukuh karena ini ritual keagamaan harus di pilah dengan ritual tradisi adat. Olehnya sekalian saja tradisi itu coba dienyahkan yang penting substansi penghiburan dan doa harap penyertaan di cetuskan.
Sang Paman yang juga satu-satunya guru besar [Profesor] komunikasi di NTT dengan lebih dari 20an buku telah ditulisnya, berharap tradisi itu ingin terjadi di rumahnya. Bagi pembaca mungkin anggap biasa saja, si adik ingin tunjukan rasa sayangnya pada sang kaka [si Ibu] namun ‘mungkin’ bagi si Paman, inilah kesempatan Komunikasi Lintas Budaya yang ada dalam beberapa bukunya itu diempiriskan. Beliau selain ingin membuktikan rasa sayangnya pada si kaka dan iparnya, bisa juga ingin tunjukan pada yang lain bahwa inilah cara berkomunikasi lintas agama dalam lingkar satu budaya bertalikan darah. YA,… BUDAYA MENJELANG DAN SESUDAH BERHAJI. Sayangnya seluruh niat baiknya terurungkan hanya karena prinsip si bungsu yang kukuh tak perlu ada acara-acaraan, biarkan berjalan alami seperti kisah Ibrahim AS mengajak Ismail AS mengunjungi Makkah. Sucinya tanah suci harus dimulai dari sucinya hati para calon haji menjelang keberangkatan, sesuci hati yang saling mengasihi dan tanpa iri dengki dalam keluarga, sesuci kasih sayang para ibu pada anak-anak mereka yang ditinggalkan, sesuci hati Siti Hajar yang ikhlaskan anaknya untuk di Qurbankan. Ah, perdebatan disudahi dan malam pun tetap berlangsung baca do’a dalam lingkaran keluarga terdekat. Sang Paman sempatkan hadir meski waktu sudah larut karena berbagai kesibukan akademis dan sosialnya diluar sana. Terima kasih Paman, ponakan memohon maaf atas kelancangan ini. Jika dalam tradisi adatnya, si ponakan [sang anak] sudah kena pinalti dari Sang Paman karena menantang tapi sesama kaum pemikir harus rasional bertindak dan itulah yang diajarkan sang Paman; BOLEH SALAH TAPI TIDAK BOLEH BOHONG.
Satu hal yang mungkin para pembaca harus ketahui, si bungsu sadar bahwa ini adalah rangkaian ritual agama sehingga berbagai atribut dan instrument harus di prakondisikan untuk lebih khusu’ menjalaninya. Soal kenyamanan sang bapak dan sang ibu menjalani rangkaian sehingga instrument peribadatan itu disiapkan secara saksama dalam kondisi yang tidak ada rasa kekakuan atau pun keraguan. Secara kebetulan sang Paman yang professor dan penulis terkenal itu adalah Ketua Sinode di salah satu Gereja Katholik terbesar di Kupang, tentunya dalam konteks sosiologis budaya adalah sisi yang sangat positif namun ada sisi lain dalam kekhusu’an beribadah mungkin masih ada ganjalan yang tidak dapat diungkapkan sehingga sang bapak dan si ibupun keberatan untuk dibuatkan di rumah adiknya. Inilah sisi lain sang Profesor ingin mengajarkan kepada semuanya bahwa BERHAJI bukan sekedar ritual PERIBADATAN VERTIKAL namun juga wahana berinteraksi social agar hubungan horizontal sang calon haji juga dinikmati oleh komunitas sosialnya. Bahwa sang kakak [dari Profesor] yang kebetulan muallaf akan berhaji, berbeda keyakinan spiritual dengannya namun pertalian gen dan darah tidak terpisahkan oleh keyakinan mereka, maka rasa ber-hak juga dimiliki sang Paman. Bukan hanya sang Paman, semua keluarga yang Nasrani di kampung dan dimanapun, mereka juga merasa memiliki si Ibu yang tak tamat bersekolah … Tata Agus, Mama Agus, Oma Agus; ya Fatmawati [AGUSTINA] Liliweri, itulah sapaan pada si Tukang Roti oleh keluarga dekatnya.
Hari keberangkatanpun tiba, hiruk pikik suasana rumah dari paginya sudah terlihat. Janji berkumpul pagi bersama rombongan pun di batalkan, si bungsu lebih memilih mengistirahatkan kedua orang tuanya agar lebih nyaman dan fress dalam penerbangan siang nanti. Bukan soal gugup tak bisa memasang sabuk pengaman yang akan dialami sang ibu dan dinginnya ruang cabin pesawat yang dirisaukan sang bapak namun gemuruh suasana para pengantar selama perjalanan berombongan yang akan melelahkan bathin keduanya. Olehnya si anak memilih mengantar langsung ke Bandar yang jaraknya tak seberapa jauh dari rumah, semoga membuat keduanya lebih nyaman karena suasananya biasa-biasa saja tidak seperti rumah lain yang juga sedang melepas kepergian calon haji [hanya beberapa literan airmata.. hahaha]. Tiba di Bandara El Tari, hampir tak ada rongga antar manusia karena sedemikian padatnya para pengantar jama’ah. Al hasil, si bungsu pun ikhlas melepas kepergian kedua orang tuanya tanpa harus berpamitan, tak ada cium tangan dan labaian tangan. Rombongan pengantar pun bergegas pulang selepas keduanya ada diruang tunggu bandara, sang Paman dan Bibi baru datang dan memaksa bertemu kedua calon haji. Siang itu si professor terpaksa menerobos blockade petugas bandara hanya ingin memeluk si Ibu, kakaknya yang menggantikan ibu mereka sejak professor masih kecil. Semoga pelukan adik professor yang juga ex-frater bisa membuatnya kuat dalam perjalanan dan khusu’ menjalani semua ritual.
Sempat transit 2 hari di Surabaya, masih aktif telpon-telponan saling mengabari dengan berbagai keluh kesah dan cerita lucu penuh hikmah. Dari si ibu yang di tinggali bapak karena sibuk sebagai ketua rombongan, hingga jaket si bapak yang tertinggal di Kupang. Kabar masih di kirimkan via bantuan jaringan telkomsel, akhirnya pesawat ke tanah suci menghantarkan mereka tiba disana dan kabarpun kabur hingga tulisan ini dimuat. Sekali saja di hari ketiga sms dari si bapak masuk ke hp si bungsu, minta dibelikan pulsa dan si bungsu berpesan sebelum dikirimkan pulsa, “Bapak dan Mama konsen saja ibadahnya, kabari jika ada sesuatu yang urgen dan darurat. Kami doakan semoga lancar ibadahnya”. Sejak itu, belum ada lagi ada kabar dari keduanya, bahkan kemarin dan besok adalah hari ulang tahun keduanya. Ucapan telah di lantunkan via SMS dan WA tapi belum juga ada kabarnya, Ya Allah … berikanlah hidayah dan kuasa-Mu yang menjadi hak keduanya pada momentum ini, yang kebetulan keduanya ada di Baitullah. Semoga berkah semua ikhtiarnya… SELAMAT ULANG TAHUN ke-69 buat Ayahan dan ke-62 buat Ibunda tercinta yang di tanah suci.
Bersambung ke Part-3

BERHAJI, KESEMPURNAAN IMAN



HAJI, KESEMPURNAAN IMAN
Tukang Roti Naik Haji, sebuah Cerpen ringan
[Part 1]
Ngajinya cukup dulu ya, Nene Ibu mau ramas adonan dulu. Jangan lupa besok datang lebih sedu ya”, demikian pekikan si ustadzah guru ngaji dibalik sekat dapurnya hingga anak mengajipun membubarkan diri seketika setelah menyalami dan menciup tangan ustadzah yang sudah penuh dengan adonan terigu. Demikian kesibukan si ibu renta berbobot 95Kg kala magrib menjemput di sebuah perkampungan transmigrasi lokal Kabupaten Lembata. Daster lusuh kiriman menantunya yang di tanah keresidenan Solo sudah hampir setahun selalu rutin membalut gumpalan lemak di badan yang kian membengkak. Sesekali diganti daster lainnya yang dari Kupang berkombinasi penutup kepala dari menantu yang di Lamahora untuk menyembunyikan kriting rambut yang kian memutih. Si Ibu yang tak beralas kaki masih lincah melintasi setiap bilik rumahnya yang berukuran sedang untuk mencari bibit roti dan sisa terigu hasil ngutang di toko Ako Ming Lewoleba.
Sejenak suasana menjelang magrib tampak hening, dari kejauahan terdengar suara sang muazin kumandangkan azan magrib. Suara itu tak lain adalah sang suami tercinta yang hampir 42 tahun setia menemaninya. Sang Bapak yang berjenggot putih panjang rupanya bertugas sebagai Imam, muazin sekaligus ma’mum di surau dekat rumahnya karena hanya magrib seorang diri sehingga harus pula memecah keheningan senja dengan kumandangan azan. Suaranya sedikit gemetar tak berirama seperti lontai langkah kakinya yang kian redup menjalani kehidupan, azan sengaja dijadikan cara untuk menyudahi aktifitas duniawi penghuni kompleks perumahan namun tak ada satu pun datang menemani magribnya.
Selepas magrib, si bapak masih lanjut tertegun dibelakang mihrab mendengungkan lafadz kalimatullah. Seakan memohon pada Allah untuk diberikan ma’mum yang banyak agar ada teman nya diskusi melanjutkan rencana rehabilitasi suraunya menjadi masjid. Penduduk desa yang sebagian besarnya adalah nelayan, mereka masih asyik menikmati kopi sambil menyiapkan perbekalan untuk kembali melaut malam itu. Dan waktu isya pun tiba, si Bapak masih menyendiri bergegas menunaikan 4 raka’at isya-nya. Selapas salam bapak pun segera membereskan perlengkapa, memadamkan lampu dan menutup rapat pintu masjid untuk pergi kembali menemui sang kekasih hati, ustadzah Fatma. Namun belum juga sampai di rumah, sang Bapak disambangi salah satu penduduk yang mengajaknya pergi menengok anaknya yang tengah sakit tak terdeteksi. Maklum, si Bapak juga mantan guru yang dibekali keahlian mantri serta kelebihan non-medis dengan beberapa mantra ayat al Qur’an. Si Bapak pun nurut karena keibaan meski keahlian lamanya sebagai mantri pernah membuatnya nyaris tersekap dibalik jeruji besi namun mantra-nya semakin sakti maka kadang penduduknya menyapa Mbah Dukun.
Waktu isya berlalu hingga senyap menjemput malam dalam kegelapan kampong mukiman kaum urbanis, penduduknya tergolong kelompok rural yang dipaksakan lebih moderat namun tetap saja paradigmanya tradisional. Pembauran budaya Lamaholot, Bajo, Kedang dan beberapa komunitas etnis kecil lainnya dalam kawasan pemukiman migran seakan lengkap menjemput perubahan namun tetap saja perilaku masyarakatnya masih bersahabat sebagaimana kala Si Bapak bertugas dahulu akhir tahun 1978-an. Si Bapak sempat menjadi guru bantu di SDN Waijarang hingga tugas menjemput dan beberapa kali berpindah ke seputaran wilayah Kabupaten Flotim [kala itu; sekarang Lembata]. Muridnya yang dulu bengal kini tengah meminang anak bahkan ada yang sedang menanti cucu hingga kerentaannya menyaingi sang guru yang di akhir masa pensiunnya kembali ke kampung asal bertugas sebagai Kepala Sekolah. Kini Si Bapak Akhmad telah mengemban amanah baru sebagai imam masjid di pemukiman Waijarang sekaligus dipercayakan sebagai Ketua BPD Desa Waijarang. Entah apa yang membuatnya kembali menikmati masa senjanya di kampung Waijarang, mungkin inilah yang dikatakan proses penakdiran.
Si Bapak dan istrinya yang seorang muallaf, telah menjalani lama proses berumah tangga hingga dikaruniai 4 anak kandung, seorang anak tiri dan dua orang anak piaraan yang diasuh sejak lahir. Selapas Bapak meninggalkan Waijarang dan pindah ke Dolulolong [Desa di Lembata sekarang], si Ibu melahirkan 2 orang putra dan seorang putrid hingga melengkapi sang putra sulung yang dilahirkan di akhir masa abdi tahap I bersama komunitas Bajo di Waijarang. Sang Bapak juga dikaruinai seorang anak dari istri keduanya, tetap akur dan damai dalam perdebatan regulasi sebagai abdi Negara namun itu dijalaninya bersama. Hingga hadirlah seorang anak perempuan yatim yang kini tengah menyiapkan diri untuk berwisuda di UMK Kupang, masih tetap seperti dulu si Bapak dengan letihnya masih menyisihkan hasil keringatnya untuk si Yatim meski telah berkeluarga. Si Bapak juga masih bertanggung jawab atas anak Yatim kedua di tempat tugas lamanya setelah Dolulolong yaitu Tanawerang, kini juga telah berada pada akhir masa studi keserjanaan. Kedua anak piaranya nyaris tak memposisikan si Bapak dan si Ibu sebagai orang tua asuh sesusu namun lebih disayang melebihi anak kandungnya yang kini juga menjadi pendidik.
Si Bapak memang multi talenta, menjadi tukang batu-kayu-besi bahkan tukang jahit dan suntik. Berkebun, mengembala kambing dan memelihara ayam masih menjadi rutinitas keseharian si Bapak kala kesenjangan hari. Sementara si Ibu masih setia pada adonan roti beserta ragam makanan lainnya yang disediakan bagi jajanan sekolahan, itu cukup menguras waktu dan tenaga hingga kadang jatuh sakit. Iya, itu kenikmatan tiada taranya kala senja menjemput mereka berdua masih setia menua sambil menatap jejeran foto sarjana semua anak-anaknya. Kadang beberapa cucu di Lewoleba menemani kesehariannya, sekedar mengalihkan kesibukan lain pada rutinitas diatas. Keduanya sudah berulang kali diingatkan untuk istirahat saja karena anak-anaknya sudah menikah bahkan sukses dengan ragam masa depannya namun tetap saja si Bapak dan si Ibu tetap bekerja. Hingga kini mereka masih seperti dulu.
Kembali bercerita tentang malam itu, si Bapak kembali ke rumah dan ibu telah setia dengan segelas kopi hitam panas. Rupanya sudah ada tamu menunggu di rumah, ada bapak-bapak beserta istri dari kampung sebelah datang bersilaturahmi sambil membawa sebotol air mineral untuk diberikan air do’a pada anak mereka yang kecelakaan motor siang tadi. Si Bapak belum sempat menyedot kopinya dan langsung melayani ‘pasien’ nya, kemudian sedikit basa basi bercerita hingga larut menjemput. Lelah hari itu dan mereka berduapun menuju peraduan untuk berselancar menjajaki senyam malam perkampungan. Baru saja si Bapak beranjak ke kamar tidur, si Ibu sudah mendengkurkan ngoroknya pertanda betapa lelahnya hari ini, sekejab telpon genggamnya bordering. Sebuah panggilan dari anaknya yang sedang menyelesaikan studi doktoralnya di Malang, sang Dosen menyapa salam dan sedikit basa basi menanyakan kabar. “Baik anak, sehat anak, semuanya Alhamdulillah senantiasa dirahmati Allah. Kalian baik-baiklah di rantau”, begitu nasihat si Bapak.
Sang Dosen ingin mendengarkan keluh kesah ibunya hari ini namun sayangnya sudah ada disinggasana mimpi, di balik telepon terdengar keras suara dengkuran ibu. “Bapak, tolong bangunkan Mama. Ini ada sesuatu yang ingin ananda sampaikan bersamaan pada Bapak dan Mama”, begitu permintaan sang anak yang dosen. Ibu pun bangun tertatih menuju ruang keluarga yang sudah padam pijarnya, “eeee Amo, narabone?” sapa si Ibu dalam bahasa Kedang. “Bapak dan Mama, begini… [suara tertatih nyaris menangis] setelah ini tolong sholat sunnah diakhiri dengan sujud syukur. Niatkan untuk mensyukuri nikmat Allah atas segalanya. Alhamdulillah Mama dan Bapak di undang Allah untuk memenuhi panggilannya ke tanah suci, izinkan ananda menyapa Bapak dan Mama sebagai Aba Haji dan Ibu Hajjah”. Demikian suara pelan dan khas si anak mengabari, sontak airmata si Ibu pun mengalir membanjiri lempem pipinya dan si Bapak langsung bertanya mengapa?. Spiker diaktifkan dan sang anak menyapa, “Assalamu’alaikum Pak Haji Akhmad”. Bapak reflex dan sujud syukur. Alhamdulillah Mama dan Bapak di undang ke tanah suci untuk menyempurnakan imannya. Berhaji bagi yang mampu adalah rukun iman kelima dari lima rukun Islam yang diajarkan.
Hari-hari berikutnya dengan kegembiraan bersiap menyambut datangnya jadwal dan lima tahun masa menunggu telah terlewati, kini saatnya menyiapkan lahir dan bathin untuk kesempurnaan iman berkunjung ke tanah suci. Allahu akbar, subhanallah wal hamdulillah. Si ustadzah yang cerewet dan si Bapak yang hanya memutih jenggot panjangnya kini tengah bergabung bersama kloter 66 Embarkasi Surabaya sebagai jama’ah haji pada musim haji 1438 H. Semoga nikmat menjalani kesempurnaan iman, diberikan kekuatan untuk menyandang haji mabrur dan selamat kembali menjadi pewarta kebajikan bagi seisi alam. Engkau guru dan engkau pengabdi, jadilah hamba yang senantiasa tawaddu’, bersahaja dan sederhana sebagaimana yang engkau teladani pada anak cucu kalian berdua. Selamat berhaji Bapak dan Mama, do’akan kami pun menyusul pada undangan selanjutnya.
[Part 1; Bersambung]

Minggu, 08 Januari 2017

LAPORAN PERJALANAN KEGIATAN REVIEW PENYUSUNAN SOP DAN SPM PERIZINAN DAN NON-PERIZINAN DI KABUPATEN MANGGARAI



LAPORAN PERJALANAN
KEGIATAN REVIEW PENYUSUNAN SOP DAN SPM
PERIZINAN DAN NON-PERIZINAN DI KABUPATEN MANGGARAI



1.      Pengantar
Reformasi birokrasi diorientasikan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sebagau pengguna [user] layanan sehingga kewajiban negara melalui aparatur dan kelembagaannya untuk menyediakan standar layanan. Keberadaan standar layanan ini menjadi medium yang mengatur secara teknis tentang mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi personaliti aparatnya dan juga mengatur tentang keterkaitan hubungan kewajiban dan hak antara pemberi layanan dan pengguna layanan. Keberadaan standar layanan juga kemudian akan menjadi indikator kinerja aparatur atas tugas dan fungsi yang diberikan serta menjadi indikator keberhasilan kinerja kelembagaan.
Spirit adanya standar layanan ini terdorong oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan juga penekanan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah Daerah. Amanat pelayanan publik dalam UU 25/2009 kemudian menghadirkan aturan teknis berupa Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan yang mengeliminir Permen PAN sebelumnya Nomor PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik karena sudah tidak relevan dengan dinamika kondisi eksisting yang berkembang di setiap daerah dan setiap lingkungan kerja.
Kewajiban setiap penyelenggaran pelayanan publik untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan setempat  merupakan harapan baru dalam setiap perubahan peraturan teknis yang berlaku. Merujuk dinamika perubahan yang berkembang maka Kementerian PAN-RB terus melakukan perbaikan dalam hal petunjuk teknis penyusunan hingga pada tataran implementasi dari standar dimaksud sehingga dikeluarkanlah Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2012. Penyempurnaan ini juga didasarkan pada amanat Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya berkaitan dengan partisipasi publik baik dari elemen pengguna layanan secara langsung maupun masyarakat umum yang terkena dampak dari layanan yang diberikan.
Merujuk Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 berlaku secara umum untuk setiap lembaga pemerintah yang memberikan layanan publik namun instrumen pelayananya pada setiap unit layanan bervariatif sehingga dibutuhakn kebijakan dan kearifan dari unit layanan untuk menyusun standar layanan terkait menurut jenis layanannya. Terkait hal dimaksud maka khusus dalam urusan pelayanan perizinan dan non-perizinan akan terbagi dalam 2 [dua] jenis dan/atau bentuk standar pelayanan yaitu; [1] terkait standar layanan yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi yang diamanatkan bagi setiap jenjang jabatan dan fungsi yang diemban, serta [2] standar pelayanan yang mengatur mekanisme kerja pelayanan menurut jenis izin yang terlayani. Kondisi ini kemudian membiaskan pemahaman terhadap interpertasi dari setiap komponen tentang eksistensi Standar Pelayanan dan Standar Prosedur Operasional [Standar Operating Procedure ; SOP].
Kegiatan review SOP dan SP yang dilaksanakan oleh KPPTSP Provinsi NTT diharapkan akan mengetahui kondisi eksisting dari lembaga pelayanan perizinan dibeberapa kabupaten/kota se-NTT yang kemudian akan dilakukan penyesuaian merujuk standar umum yang berlaku untuk setiap jenis izin di masing-masing daerah. Permasalahannya adalah perbedaan kondisi status kelembagaan perizinan, variasi kapasitas sumberdaya manusianya serta perbedaan jenis izin yang ada di masing-masing kabupaten/kota sehingga menjadi kewajiban bagi KPPTSP Provinsi NTT untuk terus melakukan pembinaan dan pengembangan kondisi kelembagaan dalam rangka profesionalisme pelayanan publik di berbagai urusan perizinan dan non-perizinan.

2.      Tujuan Kegiatan
Laporan perjalanan ini ditimbang perlu sebagai wujud pertanggung jawaban tertulis atas tugas yang diberikan kepada Tim kerja kegiatan dimaksud. Secara umum, laporan ini bertujuan untuk;
a.       Mendeskripsikan kondisi eksisting SOP dan SP Perizinan dan Non-Perizinan pada KPPTSP Kabupaten Manggarai;
b.       Mengetahui Permasalahan dalam penyusunan dan implementasi SOP dan SP Perizinan dan Non-Perizinan pada KPPTSP Kabupaten Manggarai;
c.       Memaparkan solusi dan proyeksi rencana kedepan dalam hal penyusunan, perbaikan, penyempurnaan dan implementasi SP dan SOP pada KPPTSP Kabupaten Manggarai.

3.      Kondisi Eksisting
Layanan perizinan dan non-perizinan di Kabupaten Manggarai dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu [KPPTSP] Kabupaten Manggarai yang keberadaaannya sudah beroperasi sejak tahun 2010. Jumlah dan jenis izin yang dilimpahkan kewenangannya kepada KPPTSP Kabupaten Manggarai sebanyak 23 jenis izin dari berbagai instansi teknis menurut Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Non-Perizinan kepada KPPTSP. Lampiran Perbub dimaksud memuat standar pelayanan sebagaiana terlampirkan dalam laporan ini dengan format berlaku yang rujukannya adalah Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2012 karena penyusunan awalnya dilaksanakan pada tahun 2010.
Seiring perkembangannya, jumlah izin yang kewenangannya dilimpahkan ke KPPTSP pun bertambah 2 jenis di tahun 2013 yaitu izin ----- dan jenis -----. Hal ini setelah melihat urgensi kebutuhan masyarakat lokal terhadap kedua jenis izin yang disahkan melalui Perbup Nomor ---- tahun 2013. Peraturan Bupati dimaksud hanya menerangkan kedua jenis izin yang ditambahkan tanpa mempersoalkan 23 jenis izin lainnya yang dilimpahkan sebelumnya.
Langkah progresif kemudian ditempuh KPPTSP Kabupaten Manggarai untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berbagai strategi pelayananya. Hal lain yang ditempuh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dalam berbagai urusan perizinan dan non perizinannya adalah mengidentifikasi peluang dan potensi perizinan sesuai kondisi dan kebutuhan lokal maka dilakukan identifikasi potensi izin dan non-izin di Kabupaten Manggarai pada tahun 2013. Kegiatan dimaksud bekerjasama dengan lembaga pengkajian kemudian merekomendasikan sebanyak 63 jenis izin dan non izin termasuk 25 jenis izin sebelumnya yang telah terlayani KPPTSP.
Hasil kajian dimaksud dengan berbagai pertimbangan dan kendala birokratif belum dapat di-syahkan menjadi Peraturan Bupati berbentuk Pelimpahan Wewenang meskipun seluruh Standar pelayanan dari ke-63 jenis izin dimaksud telah disiapkan [terlampir]. Kondisi demikian terus berjalan dengan 25 jenis izinnya hingga awal tahun 2016 kemudian dilimpahkan lagi 2 [dua] jenis izin baru yaitu izin ---- dan izin ---- melalui Peraturan Bupati Nomor ---- Tahun 2016 --- tentang ----. Kedua jenis izin dimaksud kemudian pelayanannya bergabung dengan 25 jenis izin sebelumnya sehingga total terdapat 27 jenis izin dan non-izin yang terlayani melalui KPPTSP Kabupaten Manggarai yang secara keseluruhannya telah tersedia standar pelayanannya.
Berbeda dengan kondisi para tahun 2010 untuk ke-23 jenis izin dan kondisi pada tahun 2013 untu 2 izin tambahan yang rujukan penyusunan Standar pelayanannya masih menggunakan petunjuk teknis dari Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2013, formula dan skema SOP kedua jenis izin yang dilimpahkan pada tahun 2016 juga masih merujuk pada regulasi yang lama, atau tidak menggunakan formula penyusunan SP sebagaimana yang tertera dalam Nomor 15 Tahun 2014. Beberapa perubahan dan dinamika dimaksud menghasilkan format standar pelayanan sebagaimana terlampir dalam laporan kegiatan ini.

4.      Temuan Permasalahan
Sebagai bahan pertimbangan bersama untuk kondisi eksisting SOP dan SP perizinan dan non perizinan di KPPTSP Kabupaten Manggarai secara rinci di uraikan berikut yang dapat juga menjadi permasalahan dalam kerangka penyamaan persepsi dan penyeragaman pelayanan administrasi perizinan, yaitu;
1.       KPPTSP Kabupaten Manggarai secara nomenklatur penamaan belum memiliki Peraturan Bupati yang khusus berbunyi tentang Standar Pelayanan dan/atau SOP Perizinan dan Non-Perizinan namun muatan 14 komponen yang seharusnya dicantumkan dalam SOP maupun SPM [sebagaimana tertera dalam Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2012] termuat dalam lampiran Peraturan Bupati Manggarai Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi KPPTSP.
2.       Kondisi sebagaimana point [1] diatas tidak dapat juga disalahkan sepenuhnya namun secara normatif dan idealnya diharapkan memiliki peraturan tersendiri sehingga perbendaan dibutuhkan lagi 1 jenis Perbup yang dinamakan Standar Pelayanan dan Standari Operating Procedure Perizinan dan Non-Perizinan di Kabupaten Manggarai.
3.       Perbendaan mendasarnya dari kedua jenis Perbup [point 2] dimaksud adalah Peraturan tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi akan melampirkan Standar Pelayanan Minimal karena komponen yang dijadikan indikator mempertimbangkan struktur dan fungsi jabatan kepangkatan dalam KPPTSP.  Sementara lampiran sebagaimana yang dimuat dalam Perbup Nomor 6 Tahun 2010 dimaksud seharusnya menjadi lampiran Perbup yang diusulkan yaitu secara spesifik dinamai Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedure Perizinan dan Non-Perizinan di Kabupaten Manggarai. Hal ini karena ruang lingkup jangkauan yang ditunjukan dari beberapa kompenen indikator pengukurannya adalah bersasaran pada jenis izin yang terlayani.
4.       Ketiga jenis Perbub dimaksud adalah substansinya sama namun proses pengeluaran keputusannya secara terpisah sehingga menimbulkan ketimpangan dalam membuat rujukan teknis pelayanan. Idealnya, keputusan pelimpahan kewenangan sebelumnya harus dibatalkan kewenangan yang terlimpahkan sebelumnya kemudian membuat kebijakan pelimpahan baru yang memuat kembali beberapa jenis izin sebelumnya ditambah jenis izin yang akan dilimpahkan berikut.
5.       Petugas KPPTSP Kabupaten Manggarai yang telah memiliki standar pelayanan masih memiliki format yang terujuk dari Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2012 sehingga formatnya juga masih terpola dalam 14 komponen indikatornya [Dasar Hukum; Persyaratan; Sistem, mekanisme, prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; produk layanan; sarana, prasarana dan/atau fasilitas; kompetensi pelaksana, pengawasan internal,penanganan pengaduan, saran dan masukan; jumlah pelaksana, jumlah pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dan evaluasi kinerja pelaksana].
6.       Berbeda dengan komponen indikator yang dimuat dalam Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 yang membaginya dalam 2 kelompok umum yaitu Service Delivery [Persyaratan; Sistim, mekanisme, dan prosedur; jangka waktu pelayanan; biaya/tarif; produk layanan; penanganan pengaduan, saran dan masukan], dan kelompok Manufacturing [Dasar hukum; sarana dan prasarana; kompetensi pelakasan; pengawasan internal; jumlah pelaksana; jumlah pelayanan; jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan evaluasi kinerja pelaksana]. Substansinya kedua sama-sama memuat komponen yang sama namun Permen PAN-RB Nomor 15 tahun 2014 membaginya dalam 2 kelompok besar, yaitu komponen Service Delivery yang menyediakan standar untuk dijadikan medium komunikasi langsung dengan user [pemohon] oleh front office serta komponen Manufacturing yang secara inhern tidak menjadi kebutuhan ekstern para pengguna jasa layanan.
7.       KPPTSP Kabupaten Manggarai juga secara terpisah dari urusan internal kelembagaannya, Pemerintah Kabupaten Manggarai telah mewajibkan seluruh SKPD memiliki SOP tersendiri sehingga KPPTSP Kabupaten Manggarai pada tahun 2016 telah menyusun SOP layanan perkantorannya sebagaimana dokumennya terlampir. Menyimak substansi yang termuat dalam dokumen dimaksud terlihat bahwa jangkauan urusan yang diatur adalam memuat beberapa komponen yang mengatur soal mekanisme layanan setiap individu aparatur berdasarkan tugas dan fungsi jenjang jabatannya. Hal ini yang kemudian harus disamakan persepsinya bahwa dokumen ini dapat dikategorikan sebagai Standar Pelayanan yang selama ini dipahami bersama dalam urusan perizinan [khususnya di Kabupaten Manggarai]. Oleh karenanya dapat dikatakan bahwa KPPTSP Kabupaten Manggarai telah memiliki Standar Pelayanan yang mengatur soal tugas dan fungsi setiap aparatur [struktur maupun staf]-nya.
8.       KPPTSP Kabupaten Manggarai juga telah melakukan upaya penyesuaian format SP dan SOP melalui komunikasi non-formal dengan BPMPPT Kabupaten Manggarai Barat dengan contoh format sebagaimana terlmapir.

5.      Solusi dan Proyeksi
Menyimak kondisi lapangan yang ditemukan dan hasil diskusi bersama pimpinan dan staf KPPTSP Kabupaten Manggarai maka beberapa solusi yang akan ditempuh beserta proyeksinya kedepan, adalah;
1.       Kebijakan KPPTSP Provinsi NTT untuk menyeragamkan skema, model dan format SOP dan SP merujuk Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 disambut positif oleh Pimpinan maupun staf operasional pada KPPTSP Kabupaten Manggarai namun keterbatasan waktu, tenaga dan biaya serta kebijakan daerah yang masih dalam kerangka penyesuaian nomenklatur kelembagaan di daerah maka rencana review dan/atau perbaikan dan penyempurnaan SP dan SOP dimaksud akan diagendakan pada kesempatan yang akan datang. Hal ini mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan dokumen SP dan SOP kelaknya pasca penetapan kelembagaan yang baru dan kebijakan terkait jenis izin dan non izin yang akan dilimpahkan kelaknya.
2.       Dalam kondisi transisi kebijakan nasional, regional dan lokal maka KPPTSP akan mengagendakan perubahan nomenklatur SP dan SOP dalam jangka waktu dekat dengan memperhatikan beberapa hasil kajian dan pengalaman pelayanan yang telah dilakukan sebelumnya yaitu; 27 jenis izin yang telah dilayani dan 63 jenis izin yang berpotensi untuk dilayani kedepannya.
3.       Bilamana kebijakan daerah kemudian mendapatkan legitimasi soal status kelembagaan yang akan melebur dalam Dinas Penanaman Modal, Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan maka urusan perizinan menjadi salah satu unit layanan berstatus bidang tersendiri didalamnya. Hal ini sesungguhnya justru mempersulit keleluasaan urusan perizinan yang mengatur juga beberapa jenis izin dan non izin yang tidak berhubungan langsung dengan rumpun sektor ekonomi. Oleh karenanya jenis dan format SP dan SOP yang kelaknya akan dibuat akan disesuaikan kembali dengan standar peraturan yang berlaku diatasnya [Juknis] serta kondisi kearifan lokal.
4.       Format SOP yang saat ini dihasilkan akan menjadi Standar Pelayanan administrasi perkantoran menurut tugas dan fungsi setiap individu aparatur, sementara format SOP akan dikembangkan dari jenis SOP yang tersedia saat ini yang akan disesuaikan dengan Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014. Realitanya memang format saat ini belum sesuai dengan format yang atur dalam Juknis Permen dimaksud namun setidaknya sudah ada beberap komponen penting yang tersedia dalam SOP yang ada terlampir.
5.       Maklumat Perizinan yang menjadi konsekuensi dari adanya komitmen pelayanan akibat adanya SP dan SOP sementara sudah diimplementasikan dalam bentuk berbagai ornamen dan simbol-simbol yang dikampanyekan dalam media publikasi dan desiminasi yang ada di lokasi gedung KPPTSP.

6.      Penutup
Demikian beberapa catatan lapangan yang ditemukan dalam pengumpulan informasi dan review SP dan SOP pada KPPTSP Kabupaten Manggarai. Laporan ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan, pemeriksaan dokumen SP dan SPM, wawancara tidak terstruktur dengan pimpinan dan staf KPPTSP serta diskusi terbatas dengan berbagai pihak sehingga terlampir beberapa dokumen berikut. Kondisi laporan ini belum cukup memenuhi output dari kegiatan ini sehingga akan menjadi sempurna bila keberlanjutan dari kegiatan ini kemudian akan disesuaikan dengan gambaran temuan lapangan dari 4 kabupaten lainnya untuk di sesuaikan kembali format idealnya.

                                                                                                                           Ruteng, 5 September 2016
Petugas Lapangan;




Hamza H. Wulakada                                                                             Jasinta Juwita Mambait





Lampiran;
1.       Peraturan Bupati Manggarai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan kepada KPPTSP Kabupaten Manggarai, beserta lampirannya;
2.       Peraturan Bupati Manggarai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi KPPTSP Kabupaten Manggarai, beserta lampirannya;
3.       List 63 jenis Izin dan Non Izin yang direkomendasikan berdasarkan hasil kajian potensi perizinan dan non-perizinan di Kabupaten Manggarai pada Tahun 2013, beserta lampiran SOP-nya.
4.       Standar Operational Prosedur KPPTSP Kabupaten Manggarai [2016]
5.       Dokumentasi hasil observasi, wawancara dan diskusi lapangan.
6.       Dokumen pertanggung jawaban keuangan [administrasi perjalanan dinas]


Lampiran 3;

List 63 jenis Izin dan Non Izin yang direkomendasikan berdasarkan hasil kajian potensi perizinan dan non-perizinan di Kabupaten Manggarai pada Tahun 2013,
beserta lampiran SOP-nya.

No
Nama Izin
P1
P2
P3
Ket
A
BIDANG PEKERJAAN UMUM (3)




1
Izin Prinsip Lokasi



2
Izin Mendirikan Bangunan



3
Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)



B
BIDANG KESEHATAN (11)
4
Izin Praktek Bersama Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis



5
Izin Pendirian Rumah Sakit Swasta dan Rumah Bersalin



6
Izin Pendirian Balai Pengobatan



7
Izin Praktek Bidan dan Perawat



8
Izin Pendirian Laboratorium Kesehatan



9
Izin Pendirian Optik



10
Izin Toko Obat



11
Izin Apotek dan Asisten Apoteker



12
Izin Praktek Fisioterapi



13
Izin Pengobatan Tradisional



14
Izin Apotik



C
BIDANG PERINDAGKOP & UKM (6)
15
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)



16
Tanda Daftar Perusahaan



17
Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI)



18
Tanda Daftar Gudang ( TDG )



19
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)



20
Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol



D
BIDANG KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA (6)
21
Izin Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan & Rekreasi



22
Izin Usaha Jasa Makanan dan Minuman



23
Izin Usaha Penyedia Akomodasi Pariwisata



24
Izin Usaha Jasa Perjalanan Wisata



25
Izin Usaha Spa



26
Izin Usaha Daya Tarik Wisata dan Kawasan Pariwisata



E
BIDANG PERTANIAN, PERKEBUNAN, KEHUTANAN DAN PETERNAKAN (9)
27
Izin Kepemilikan dan Pemanfaatan Chain Saw



28
Izin Operasional Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras



29
Izin Usaha Peternakan (Pembibitan dan Penggemukan)



30
Izin Toko Saprodi Pertanian dan Sapronak Peternakan



31
Izin Produksi Pupuk dan Pestisida Anorganik



32
Izin Klinik Hewan RSH, RPH/Unggas



33
Izin Usaha Pembibitan Tanaman (Penangkar Benih)



34
Izin Pemungutan Hasil Hutan Non-Kayu



35
Izin Tempat Penampungan Kayu Terdaftar



F
BIDANG PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA (4)
36
Izin Kursus dan Lembaga Keterampilan



37
Rekomendasi Pendirian Lembaga Pendidikan Swasta



38
Izin Usaha Sarana dan Fasilitas Olahraga



39
Izin Operasional PAUD, Kelompok Bermain dan Tempat Penitipan Anak



G
BIDANG KESBANGPOLINMAS (4)
40
Izin / Rekomendasi Penelitian



41
Izin Gangguan (HO)



42
Surat Keterangan Selesai Penelitian



43
Izin Reklame



H
PERTAMBANGAN, ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL  (4)
44
Izin Penimbunan Dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) Dan Gas



45
Izin Pengeboran dan Pengambilan Air Bawah Tanah



46
Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum



47
Izin Pertambangan Rakyat



I
BIDANG PERIKANAN DAN KELAUTAN (4)
48
Izin Usaha Perikanan



49
Izin Penangkapan Ikan



50
Kartu Tanda Pengenal Nelayan Andon



51
Izin Tempat Menambak



J
BIDANG PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMASI (7)
52
Izin Usaha Angkutan



53
Izin Trayek



54
Izin Usaha Parkir



55
Izin Usaha Warnet dan Wartel



56
Izin Dermaga Rakyat



57
Izin Pendirian Tower



58
Izin Penggalian dan Pemanfaatan Badan Jalan



59
Izin Jasa Pengiriman Barang




K
SOSIAL DAN KETENAGAKERJAAN (2)
60
Izin Pengumpulan Uang dan Barang



61
Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing



L
LINGKUNGAN HIDUP (2)
62
Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)



63
Izin Tempat Pemakaman Umum





Keterangan;
1.       Jumlah dan jenis izin dimaksud adalah hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Undana bekerjasama dengan KPPTSP Kabupaten Manggarai, TA 2013
2.       Luaran dan rekomendasi dari hasil kajian dimaksud masih dalam proses penyesuaian sehingga belum berlaku secara formal.
Format SOP dari ke-63 jenis izin dan non-izin dimaksud terlampir dalam bentuk soft file.