Sabtu, 19 Desember 2015

PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN MANGGARAI BARAT



Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh daerah otonom dapat dilakukan melalui penguatan ekonomi daerah dan peningkatan PAD yang umumnya tiga cara yaitu; Pertama, menaikkan pajak dan retribusi daerah. Kedua, mengeksploitasi sumberdaya alam. dan ketiga, menggarap potensi lokal dengan menarik investor dan menumbuhkan peluang usaha masyarakat. Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) merupakan dokumen perencanaan yang bersifat jangka panjang sampai dengan tahun 2025 yang berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral terkait, sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dikembangkan dan dipromosikan melalui kegiatan penanaman modal. Langkah awal untuk menghasilkan RUPM adalah melakukan kajian naskah akademis baik melalui suatu kajian atau referensi akademis sebagai landasan perumusan RUPM Kabupaten Manggarai Barat.
Tujuan pelaksaaan kegiatan ini adalah; [1] Mengetahui Kondisi Umum, Potensi dan Perkembangan Penanaman Modal di Kabupaten Manggarai Barat, [2] Menentukan Visi dan Misi RUPM-nya, [3] Mengetahui Arah Kebijakan Penanaman Modal-nya, [4] Memetakan Kekuatan, Kelemahan, Ancaman dan Peluang dalam pembangunan dibidang Penanaman Modal-nya, [5] Memberikan usulan kebijakan dan strategi yang sebaiknya diambil dalam pembangunan dibidang penanaman modal-nya, dan [6] Menjelaskan kontribusi manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan dari pembangunan penanaman modal di Kabupaten Manggarai Barat.
Ruang lingkup kajian dimulai dengan pendekatan teoritis tentang urgensinya sebuah kajian akademik berbentuk Naskah Akademik dalam perencanaan pengembangan dan pembangunan daerah bidang investasi. Metode penyusunannya berbasiskan metode penelitian hukum dielaborasikan dalam berbagai pendekatan keilmuan dan menggunakan sistematika merujuk Peraturan Kepala Badan Koornidasi Penanaman Modal RI Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan RUPM Provinsi dan RUPM Kabupaten/Kota.
Kondisi eksisting dan potensi penanaman modal di Kabupaten Manggarai Barat cukup berpotensi dan berpeluang untuk dikembangkan khususnya di sektor investasi tanaman pangan, investasi perkebunan, investasi budidaya laut, investasi sapi potong dan industri industri pariwisata. Visi RUPM Kabupaten Manggarai Barat dirumuskan untuk mewujudkan masyarakat Manggarai Barat yang sejahtera, maju, mandiri dan berdaya saing maka aktifitas penanaman modal harus diselenggarakan dengan memperhatikan faktor keamanan sumberdaya dan wilayah, kenyamanan kondisi sosial budaya, serta menguntungkan secara ekonomis.
Arah Kebijakan Penanaman Modal di Kabupaten Manggarai Barat disesuaikan dengan arah kebijakan penanaman modal nasional agar terbangun keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan penanaman modal, yaitu; [a] Perbaikan Iklim Penanaman Modal, [b] Persebaran Penanaman Modal, [c] Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur, dan Energi, [d] Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment), [e] Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK), [g] Pemberian Fasilitas, Kemudahan dan/atau Insentif Penanaman Modal, dan [h] Promosi Penanaman Modal. Optimalisasi pemanfaatan potensi SDA dan peningkatan kualitas SDM berjalan beriringan dalam kegiatan investasi agar manusianya tetap sadar dan bertanggung jawab atas kelestariannya. Penyediaan informasi potensi ditopang kapasitas infrastruktur adalah prioritas kedua untuk peningkatan kerjasama investasi diberbagai bidang lainnya.
Kontribusi manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan dari pembangunan penanaman modal di Kabupaten Manggarai Barat direncanakan dalam target pencapaian pertahapan yaitu jangka pendek [1-2 tahun], jangka menengah [5 tahun], jangka panjang pertama [10-15 tahun], dan panjang kedua pada fase lebih dari 15 tahun.

Kata Kunci : Perencanaan, Investasi, Daya Saing, Kesejahteraan

Rekayasa Model Manajemen Lingkungan dengan Mengoptimalkan Peran Pemulung (Scanvenger) dalam Pengendalian Sampah Domestik di Kota Kupang



Pendekatan spasial menjadi dasar dalam perencanaan pengembangan wilayah dan perkotaan namun hal yang menjadi pertimbangan utama adalah pengelolaan lingkungan dan sumberdaya alam untuk kepentingan pembangunan harus berwawasan lingkungan. Konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan harus diterapkan dalam grand design pengembangan perkotaan sehingga ancaman sampah perkotaan perlu manajemen yang ideal agar tidak terjadi kerusakan lingkungan di perkotaan. Perubahan paradigma pembangunan yang berwawasan lingkungan harus dimiliki semua komponen pembangunan sehingga keterlibatan secara holistik dalam pembangunan patut diperhatikan termasuk pemulung dalam pengendalian sampah perkotaan secara terpadu. Pilihan terhadap topik ini bertujuan untuk; 1) Menganasir jumlah timbulan sampah domestik dari penduduk di Kota Kupang, 2) Menganalisa peran pemulung dalam pengendalian sampah domestik di Kota Kupang, dan 3) Merancang permodelan manajemen pengendalian sampah domestik yang dapat diterapkan di Kota Kupang
Teori yang dirujuk sebagai bahan pembanding dan penopang diantaranya; teori pembangunan berkelanjutan, teori pengendalian sumberdaya alam, teori pengembangan wilayah dan kota, dan teori manajemen lingkungan. Pencapaian tujuan dimaksud menggunakan pola studi kepustakaan yang melibatkan narasumber dan komunitas berkompeten, observasi lapangan, wawancara, FGD, dan dokumentasi. Data ditabulasi kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis geometrik akumulatif, analisis diagram radar, analisis pohon masalah, dan analisis komparasi konstan dalam pendekatan deskriptif kualitatif dan kuantitatif.
Perkiraan timbulan sampah domestik di Kota Kupang pada tahun 2019 diperkirakan akan terus bertambah seiring pertambahan jumlah penduduk, yaitu 578.755,32 Kg/hari pada tahun 2019. Faktor laju pertumbuhan penduduk dijadikan dasar perkiraan, belum dipengaruhi faktor lainnya seperti; tingkat hidup, musim dan iklim, cara hidup dan tingkat sosial ekonomi, serta jenis bangunan. Umumnya pemulung berusia diatas 50 tahun, berpendidikan tertinggi SD, dan berjenis kelamin laki-laki. Pekerjaan sebagai pemulung tidak terkategori sebagai profesi khusus dan belum mendapatkan predikat ‘etis’ dalam status sosial karena tidak mendapatkan kepedulian dari masyarakat maupun pemerintah.
Pemulung dominan mengumpulkan botol/gelas plastik [28,7%] karena ketersediaan bahan cukup banyak dan permintaan pasar cukup tinggi, dibanding besi bekas [5,3%] yang permintaan pasarnya tinggi namun ketersediaan barang di masyarakat sangat minim. Penyebaran aktifitas memulung umumnya terpusat di area publik [seperti pasar, pertokoan, terminal, restoran, jalan raya dan perkantoran] serta area domestik [seperti perumahan]. Tempat favorit [utama untuk dikunjungi] pemulung dalam memungut barang bekas adalah tempat penampungan sementara [TPS] sampah yang tersedia di sekitar jalan raya.
Periode waktu yang strategis dilakukan pemungutan adalah pukul 10.00 Wita [terhitung 09.31 sampai 10.30], karena dijumpai banyak pemulung berada di beberapa lokasi favorit seperti pasar, perkantoran, terminal, jalan raya dan pemukiman. Organisasi pelaksana dalam pengelolaan dan pengendalian sampah perkotaan selayaknya melibatkan 5 [lima] elemen yaitu; tenaga fungsional, tenaga operasional [petugas kebersihan], mitra dari lembaga swasta, lembaga sosial [aktif] dan pemulung. Kelima elemen dimaksud diwadahi dalam 1 manajemen ‘bagi hasil’ yang berorientasi untuk mengelola dan mengendali masalah sampah, dilengkapi sarana/prasarana, dan fasilitas [peralatan] penunjang kegiatannya.
Partisipasi keterlibatan pemulung dalam proses perpindahan sampah dari sumber penimbunan [rumah tangga/ kantor/fasilitas umum lainnya] hingga tiba di Tempat Pembuang Akhir [TPA] selama 9 jam/hari. Idealnya, sepanjang periode waktu ini pemulung melakukan proses pemilahan barang layak pakai di tempat sampah atau pembuangan pertama di tingkat rumah tangga/kantor/pasar/fasilitas publik lainnya, TPS, dan TPA. Standard perlengkapan yang harus dimiliki pemulung untuk menjamini kenyamanan dan keselamatan kerja di lapangan dengan berbagai resiko-resikonya.
Luaran penelitian diharapkan dapat menghasilkan model pengendalian sampah terpadu bagi wilayah perkotaan. Rekayasa model melibatkan berbagai elemen terstruktur maupun tidak terstruktur dan dibangun dalam ruang perkotaan dalam relatifitas waktu yang dapat ditolerir sehingga kedepan luaran model ini dapat dijadikan pedoman dalam upaya pengendalian sampah perkotaan ditempat lainnya.

Kata Kunci : pemulung, pengendalian, sampah, permodelan

Cover Buku Merencanakan Keluarga Sakinah, Mawaddah Warahmah




MERENCANAKAN KELUARGA ISLAMI; SAKINAH MAWADDAH WA RAHMA Strategi 1000 Hari Pertama Kehidupan dalam Perspektif Islam

Hamza H. Wulakada


MERENCANAKAN KELUARGA ISLAMI; SAKINAH MAWADDAH WA RAHMA
Strategi 1000 Hari Pertama Kehidupan dalam Perspektif Islam

Bagian I       :     PENCIPTAAN MANUSIA

A.     Hakekat dan Tujuan Penciptaan Manusia
Manusia adalah makhluk-Nya yang paling sempurna dan sebaik-baik ciptaan dibandingkan makhluk lainnya karena dilengkapi akal untuk berfikir yang membedakannya dengan binatang. Akal yang membuat manusia mampu berkarya dan membudaya hingga melahirkan peradaban dari proses pemikiran manusia yang terus berkembang. Proses kejadian manusia, dalam Al-Qur’an [QS. Al-Hijr, 28-29] diterangkan bahwa manusia diciptakan dari tanah dengan bentuk yang sebaik-baiknya kemudian ditiupkan ruh kepadanya hingga menjadi hidup.













 




Allah menciptakan manusia dalam keadaan sebaik-baiknya [QS. At-Tiin, 4] sehingga bermartabat mulia dan dijadikan khalifah (makhluk alternatif) yang mengelola makhluk ciptaan lainnya [QS. Al-An’aam, 165]. Kemampuan berpikir hingga melahirkan ilmu yang melebihkan manusia [bisa dibedakan] dengan makhluk lainnya, sehingga hakekat tujuan penciptaan manusia adalah untuk berkhidmat kepada Allah SWT [QS. Adz-Dzariyat, 56].


 










 


Manusia sebagai makhluk berpribadi berfungsi terhadap diri pribadinya. manusia sebagai anggota masyarakat mempunyai fungsi terhadap masyarakat [sosial], dan manusia sebagai makhluk yang hidup di tengah-tengah alam, berfungsi terhadap alam. Manusia sebagai makhluk yang diciptakan dan diasuh, berfungsi terhadap yang menciptakan dan yang mengasuhnya.

B.     Naluri Kefitrahan Manusia
Manusia dikaruniakan oleh Allah akal untuk berfikir sehingga mampu membedakan antara yang haq [benar] dengan yang bathil [salah] kemudian merenungkan dan mengamalkan pilihan pemikirannya untuk berbuat benar atau salah. Fitrahnya manusia cenderung pada nilai-nilai kebenaran, kebaikan dan keindahan namun berbagai kemungkinan dapat terjadi karena kondisi lingkunan yang mengakibatkan lunturnya nilai-nilai kefitrahan manusia hingga terjadi kebathilan [QS. Ar-Rum, 30].









Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui [QS. Ar Ruum, 30]
 









Manusia terlahir dengan 3 [tiga] naluri yang pasti ada dalam dirinya, yaitu : [1] Naluri untuk mensucikan sesuatu : naluri untuk berkeyakinan dan beragama kemudian menyembah sesuatu yang lebih dari pada dirinya, [2] Naluri untuk mempertahankan eksistensi diri seperti punya kecenderungan marah, sedih dan senang, [3] Naluri untuk melestarikan dirinya yaitu naluri cinta dan kasih sayang.
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يَـوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانَهُ أَوْيُنَصِّرَانَهُ أَوْيُمَجِّسَانَهُ
Artinya   :    Setiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kemudian kedua orang tuanyalah yang menjadikan Yahudi, Nasrani atau Majusi”[HR. Bukhori]
Fungsi penciptaan manusia dalam Islam yaitu; Pertama, Manusia sebagai Khalifah Allah di muka bumi -ardlu- untuk mengatur dan mengendalikan bumi dan segala isinya .” [QS. Al-An’am, 165]. Kedua, Manusia sebagai Warosatul Anbiya’ yang mewariskan sifat-sifat kenabian yaitu misi membawa dan mengajak manusia dan seluruh alam untuk tunduk dan taat pada syari’at dan hukum Allah SWT guna terwujudnya kesejahteraan, perdamaian, dan keselamatan dunia akhirat [QS. Hud, 119]. Ketiga, Manusia sebagai ‘abd (Hamba Allah) yaitu semua yang dilakukan oleh manusia dalam kehidupannya dapat dinilai sebagai ibadah [QS. Al-Dzariyyat, 56 dan QS. Al-An’am, 162].













 






C.      Proses Penciptaan
Al-Qur’an menyatakan proses penciptaan manusia mempunyai dua tahapan yang berbeda, yaitu: Pertama, Tahapan primordial yaitu penciptaan manusia pertama Nabi Adam AS. diciptakan dari al-tin [tanah], al-turob [tanah debu], min shal [tanah liat], min hamain masnun [tanah lumpur hitam yang busuk] yang dibentuk Allah dengan seindah-indahnya, kemudian Allah meniupkan ruh dari-Nya ke dalam diri [manusia] tersebut [Q.S, Al An’aam, 2; Al Hijr, 26,28,29; Al Mu’minuun, 12; Al Ruum, 20; Ar Rahman, 4]. Kedua, Tahapan biologi. Penciptaan manusia selanjutnya adalah melalui proses biologi yang dapat dipahami secara sains-empirik.


Dialah Yang menciptakan kamu dari tanah, sesudah itu ditentukannya ajal (kematianmu), dan ada lagi suatu ajal yang ada pada sisi-Nya (yang Dia sendirilah mengetahuinya), kemudian kamu masih ragu-ragu (tentang berbangkit itu). [QS. Al ‘An’Am, 2]
 
 





[26] Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia (Adam) dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk. [28] Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku akan menciptakan seorang manusia dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk. [29] Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah meniup kan kedalamnya ruh (ciptaan)-Ku, maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud
[QS. Al Hijr, 26, 28,29]
 
 


















[3] Dia menciptakan manusia. [4] Mengajarkannya pandai berbicara. [QS. Ar Rahman, 3-4]
 












 


Penciptaan manusia dalam proses yaitu diciptakan dari inti sari tanah yang dijadikan air mani [nuthfah] yang tersimpan dalam tempat yang kokoh [rahim], kemudian nuthfah itu dijadikan darah beku [‘alaqah] yang menggantung dalam rahim. Darah beku tersebut kemudian dijadikan-Nya segumpal daging (mudghah) dan kemudian dibalut dengan tulang belulang lalu kepadanya ditiupkan ruh [Q.S, Al Mu’minuun, 12-14]. Ayat Al Qur’an ini dipertegas dengan Hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim menyatakan bahwa ruh dihembuskan Allah SWT ke dalam janin setelah ia mengalami perkembangan 40 hari nuthfah, 40 hari ‘alaqah dan 40 hari mudghah.
“Sesungguhnya salah seorang diantara kalian dikumpulkan penciptaannya di rahim ibunya selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal darah selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari, kemudian diutus malaikat untuk meniupkan ruh padanya dan diperintahkan dengan empat kalimat, menetapkan rizkinya, ajalnya, amalnya, sengsara atau bahagia”. (HR. Bukhori dan Muslim halaman 1.135)
[12] Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. [13] Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). [14] Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.   [QS. Al Mu’minun,12-14]
 
 



Penciptaan manusia dan aspek-aspeknya dimaksud ditegaskan dalam banyak ayat, di antaranya sebagai berikut:
a.       Setetes Mani
Proses terjadinya janin adalah pembuahan antara 1 sperma [dari laki-laki] dengan sel telur [dari dalam rahim perempuan], bukan seluruh sperma [berjumlah jutaan] yang terpancarkan. Proses ini tercatat dalam Al Qur’an [QS Al Qiyamah, 36-37] bahwa hanya 1 sel sperma yang berhasil membuahi sel telur.




[36] Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?. [37] Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim),  [QS. Al Qiyamah, 6-7]
 
 


b.       Segumpal Darah Yang Melekat di Rahim
Setelah lewat 40 hari, dari air mani tersebut, Allah menjadikannya segumpal darah yang disebut ‘alaqah [QS. Al ‘Alaq, 2]. Ketika sperma dari laki-laki bergabung dengan sel telur wanita, terbentuk sebuah sel tunggal yang dikenal sebagai “zigot” yang akan segera berkembang biak dengan membelah diri hingga akhirnya menjadi “segumpal daging”. Zigot melekat pada dinding rahim seperti akar yang kokoh menancap di bumi dengan carangnya sehingga mampu mendapatkan zat-zat penting dari tubuh sang ibu bagi pertumbuhannya. Zigot yang sedang tumbuh dalam rahim ibu, Allah menggunakan kata “alaqyang artinya sesuatu yang menempel pada suatu tempat”.


 


c.       Pembungkusan Tulang oleh Otot
Ayat-ayat Al Qur’an bahwa dalam rahim ibu, mulanya tulang-tulang terbentuk kemudian terbentuklah otot yang membungkus tulang-tulang ini [QS Al Mu’minun, 14]. Penelitian di tingkat mikroskopis menunjukkan bahwa perkembangan dalam rahim ibu terjadi dengan cara persis seperti yang digambarkan dalam ayat tersebut. Pertama, jaringan tulang rawan embrio mulai mengeras, kemudian sel-sel otot yang terpilih dari jaringan di sekitar tulang-tulang bergabung dan membungkus tulang-tulang dimaksud.
d.       Saripati Tanah dalam Campuran Air Mani
Cairan yang disebut mani tidak mengandung sperma saja namun fakta yang ditemukan oleh ilmu pengetahuan modern menunjukkan bahwa mani itu ditetapkan sebagai cairan campuran [QS. As Sajadah, 7-8].


 























Bagian II     :     MERENCANAKAN KELUARGA ISLAMI
A.     Memilih Pasangan Hidup
Terikatnya jalinan cinta dua orang insan dalam sebuah pernikahan adalah perkara yang sangat diperhatikan dalam syariat Islam sehingga dianjurkan untuk serius dalam permasalahan ini dan dilarang menjadikan hal ini sebagai bahan candaan. Rosulullah SAW bersabda;
والطلاق والرجعة لنكاح ا : جد وهزلهن جد جدهن ثلاث
Artinya        :   “Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai dan ruju.’” (HR. Al Arba’ah kecuali An Nasa’i)
Seorang muslim dianjurkan oleh syariat untuk yaitu berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup. Sosok calon suami atau istri yang dianjurkan adalah;
1.       Taat kepada Allah dan Rasul-Nya
Ketaatan dimaksud adalah kualitas ketaqwaannya yang menentukan kemuliaan calon pendamping hidup karena sesunggugnya manusia yang paling mulia adalah yang paling bertaqwa [QS. Al Hujurat, 13]. Rosulullah SAW mempertegas dalam haditsnya; “
لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك : لأربع تنكح المرأة
Artinya          :   “Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)




Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal [QS. Al Hujarat, 13]
 
 



Alasan ketaatan didahului dengan pemahaman tentang ilmu agamanya karena logikanya, bagaimana mungkin dapat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya jika tidak membedakan haq dan bathil. Hadits diatas juga berlaku pada seorang muslimah dalam memilih calon suami, sebagaimana hadits riwayat At Tirmidzi;
إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد كبير
Artinya   :  “Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi)
Oleh karenanya Islam menyarankan memilih suami/istri yang memiliki pemahaman yang baik tentang agama [Islam] agar kelaknya mampu menjalankan nilai-nilai dan ajaran-ajaran keagamaan.
2.       Al Kafa’ah (Sekufu)
Sekufu atau Al Kafa’ah adalah sebanding dalam agama, nasab [keturunan] dan kemerdekaan dalam pekerjaan. Artinya, kesetaraan dalam agama dan status sosialnya, sebagaimana firman Allah SWT berikut.



Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga) [QS. An Nur, 26]
 
 



3.       Menyenangkan jika dipandang
Rasulullah SAW dalam hadits membolehkan ummatnya untuk menjadikan faktor fisik sebagai salah satu kriteria memilih calon pasangan. Hal ini karena paras yang cantik atau tampan, juga keadaan fisik yang menarik lainnya dari calon pasangan hidup adalah salah satu faktor penunjang keharmonisan rumah tangga [QS. Ar Ruum, 21].


Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir [QS. Ar Ruum, 21]
 
 



Hadits Rasulullah SAW juga menyebutkan 4 ciri wanita sholihah yang salah satunya adalah jika memandangnya, membuat suami tenang
وان نظر إليها سرته
Artinya :    Jika memandangnya, membuat suami senang.” [HR. Abu Dawud. Al Hakim]
Islam menetapkan adanya nazhor, yaitu melihat wanita yang yang hendak dilamar sehingga sang lelaki dapat mempertimbangkan wanita yang yang hendak dilamarnya dari segi fisik.
4.       Subur [mampu menghasilkan keturunan]
Hikmah dari pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan, memperbanyak jumlah dan memperkuat izzah [kemuliaan] kaum muslimin. Rasullullah SAW menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,
تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم
Artinya :    “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” [HR. An Nasa’i, HR. Abu Dawud]

Kriteria Khusus untuk Memilih Calon Suami
Khusus bagi seorang muslimah yang hendak memilih calon pendamping, salah satu kriteria penting untuk diperhatikan yaitu calon suami memiliki kemampuan untuk menafkahi karena memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Rasulullah SAW bersabda,
كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت
Artinya :      “Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” [HR. Ahmad, Abu Dawud].
Kondisi ini seharusnya tidak dijadikan kriteria utama jika calon suami zuhud [sederhana] dan qana’ah (menyukuri karunai Allah). Allah SWT berfirman;


Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui
[QS. An Nur, 32]
 









Kriteria Khusus untuk Memilih Istri
Salah satu bukti bahwa wanita memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam adalah bahwa terdapat anjuran untuk memilih calon istri dengan lebih selektif, dii antaranya:
1.       Bersedia taat kepada suami karena suami adalah pemimpin [QS. An Nisa, 34]


Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar [QS. An Nisa’, 34]
 
 




2.       Menjaga auratnya dan tidak memamerkan kecantikannya kecuali kepada suaminya [QS. Al Ahzab, 59]




Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. Al Ahzab, 59]
 
 



3.       Gadis lebih diutamakan dari janda karena menambah kebahagiaan dalam pernikahan.
عليكم بالأبكار ، فإنهن أعذب أفواها و أنتق أرحاما و أرضى باليسير
Artinya : Menikahlah dengan gadis, sebab mulut mereka lebih jernih, rahimnya lebih cepat hamil, dan lebih rela pada pemberian yang sedikit.” [HR. Ibnu Majah]
4.       Nasab-nya baik
Seorang muslim yang hendak meminang seorang wanita dianjurkan untuk mencari tahu tentang nasab (silsilah keturunan)-nya karena keluarga memiliki peran besar dalam mempengaruhi ilmu, akhlak dan keimanan seseorang.
Pernikahan adalah sunnah Rosulullah SAW, bahkan menjadi kewajiban karena merupakan bagian dari kesempurnaan agama. Islam mewajibkan kepada setiap pemuda yang sudah berkemampuan fisik [jasmani dan rohani], materi dan mental untuk menikah maka segeralah menikah karenanya telah memenuhi sunnatullah yaitu mendirikan rumah tangga.
Rosulullah SAW bersabda; “Wahai sekalian pemuda, barang siapa yang telah mampu hendaklah menikah, karena menikah itu lebih dapat menjaga pandangan dan memelihara kemaluan [dari berzina]”.
Ada empat cobaan berat dalam pernikahan menurut Hasan Al-Bashri, yaitu: [1] banyak anak, [2] sedikit harta, [3] tetangga yang buruk, dan [4] istri yang berkhianat. Meskipun menikah adalah sunnatullah yang diwajibkan Rosulullah namun bagi kaum muslimin harus menyiapkan segala sesuatunya agar pernikahan akan berdampak kebahagiaan dan tidak menyengsarakan pihak tertentu. Pernikahan menjadi tidak diridloi Allah manakala pernikahan dimaksud hanya mendatangkan ke-mudlorot-an [kerusakan/kerugian] sehingga Rosulullah mewajibkan bagi yang telah siap secara lahiriah maupun batiniah.
B.     Hak Bersama dan Adab Suami – Istri
Hak Bersama Suami Istri dalam Islam [Ahmad Abdurrahman dalam bukunya “Petunjuk Sunnah dan Adab Sehari-hari Lengkap”, 2012]
  • Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah [QS. Ar-Rum, 21]
  • Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. [QS. An-Nisa’,  19 dan QS. Al-Hujuraat, 10)






Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279]. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak
[QS. An Nisa’, 19]
 


 











  • Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis [QS. An-Nisa’, 19]
  • Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya [QS. An-Nur, 30-31]
[30] Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". [31] Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [QS. An Nur, 30-31]
 
 






·         Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. [Muttafaqun Alaih]
Adab Suami kepada Istri, diantaranya;
·         Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama [QS. At-Taubah, 24]
Katakanlah: "jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNYA dan dari berjihad di jalan NYA, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan NYA". Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.  [QS. At Taubah, 24]
 



·        
Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang  [QS. Ath Thagabun, 14]
 
Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah clan Rasul-Nya [QS. At-Taghabun, 14]









 



·         Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah [QS. AI-Furqan, 74]


Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa  [QS. Al Furqan, 74]
 









 



·         Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah [makan, pakaian, tempat tinggal], Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu [AI-Ghazali]
·         Jika istri berbuat ‘Nusyuz’ [Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah], maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan [QS. An-Nisa’: 34].
·         Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya [HR. Tirmudzi]
·         Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya [QS. AT-Thalaq, 7]


Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
 [QS. Ath Thalaq, 7]
 











 




·         Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. [HR. Tirmidzi]
·         Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. [HR. Abu Ya’la]
·         Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik, dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim [QS. An-Nisa’, 19]
·         Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri [HR. Abu Dawud].
·         Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya [QS. AI-Ahzab, 34 dan QS. At-Tahrim,  6, dan Muttafaqun Alaih]





Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui [QS. Al Ahzab, 34]
 
 








Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. [QS. At Tahrim, 6]
 
 




·         Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri [QS. An-Nisa’, 3]





Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya [QS. An Nisa’, 3]
 
 




·         Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun [HR. Nasa’i]
·         Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya [QS. AI-Baqarah, 40]







 





Adab Isteri Kepada Suami
·         Hendaknya istri menyadari dan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita [QS. An-Nisa’, 34]
·         Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri [QS. Al-Baqarah, 228]








Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana [QS. Al Baqarah’, 228]
 
 






·         Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan [QS. An-Nisa’, 39]


 





·         Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah: Menyerahkan dirinya, Mentaati suami, Tidak keluar rumah [kecuali dengan ijinnya], Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami, dan Menggauli suami dengan baik [Al-Ghazali]
·         Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya [HR. Tirmidzi]
·         Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya [HR. Thabrani]
·         Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami [HR. Thabrani]
·         Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah) [QS. An-Nisa’, 34]
C.      Membangun Keluarga Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah
Keluarga Islami adalah rumah yang di dalamnya terdapat sakinah, mawaddah, dan rahmah [perasaan tenang, cinta dan kasih sayang]. Fatima Heeren dalam bukunya Women in Islam [1993], menyebutkan empat syarat dalam membangun keluarga Muslim. Pertama, keluarga Muslim harus menjadikan keluarga sebagai tempat utama pembentukan generasi yang kuat, keluarga sebagai tempat yang aman, sehat dan nyaman bagi interaksi antara orangtua dan anak. Kedua, kehidupan berkeluarga harus dijadikan sarana untuk menjaga nafsu seksual laki-laki dan perempuan. Ketiga, keluarga Muslim harus menjadikan keluarga sebagai tempat pertama dalam menanamkan nilai-nilai kemanusiaaan seperti cinta dan kasih sayang. Keempat, keluarga Muslim harus dijadikan sebagai tempat bagi setiap anggotanya untuk berlindung dan tempat memecahkan segala permasalahan yang dihadapi anggotanya.
Keluarga dalam Islam bukan bersifat patriarchal (laki-laki lebih dominan) juga bukan matriaschal [perempaun lebih dominan). Keluarga dalam Islam harus berdasarkan prinsip saling memahami, melengkapi dan musyawarah. Keluarga merupakan sebuah lembaga sosial yang paling besar perannya bagi kesejahteraan dan kelestarian anggota-anggotanya, terutama anak-anak karena sebagai wadah perkembangan dan pembentukan pribadi anak. Keluarga merupakan wadah tempat bimbingan dan latihan anak selama kehidupannya sehingga diharapkan dari keluarga-lah seseorang dapat menempuh kehidupannya dengan matang dan dewasa dan penuh mawaddah [cinta] dan rahmah [sayang].






























Bagian III   :     KEHAMILAN DAN PERSALINAN DALAM TUNTUNAN ISLAMI
A.     Pra-Kehamilan [setelah Pernikahan]
Kehidupan rumah tangga pra-kehamilan [khusus bagi keluarga baru menikah] biasanya dihiasi dengan suka-cita kegembiraan, romantisme serta luapan cinta dan kasih sayang. Agenda ‘bulan madu’ yang telah mentradisi kini dijadikan trand dalam kehidupan rumah tangga baru sehingga terkadang melupakan hal-hal substansial yang di syaratkan dalam Islam. Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi suami dan istri pada pasangannya [sebagaimana dipaparkan sebelumnya] dikesampingkan hanya karena menjalankan tradisi berpesta-pora dan dan berbulan madu.
1.       Memberikan nafkah kepada istri
Perempuan sebagai istri ber-hak mendapatkan jaminan kesejahteraan berupa sandang dan pangan yang cukup. Jaminan ini tidak hanya saat menjalani proses reproduksi [mengandung, melahirkan, menyusui] namun juga di luar masa-masa dimaksud, statusnya sebagai istri dan ibu dari anak-anak harus terus diperhatikan [QS. At Talaq, 6-7 dan QS. Al Baqarah, 233].
[6] Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. [7] Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. [QS. At Talaq, 6-7]
 
 



[Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.. [QS. Al Baqarah, 233]
 
 



2.       Wanita ber-hak atas tempat tinggal yang layak dari suaminya
Seorang istri membutuhkan hunian yang aman dan nyaman untuk mendukung perkembangan psikologis bagi person istri maupun janin yang dikandungnya. Suami berkewajiban menyediakan hunian yang memadai untuk istri dan anak-anaknya sesuai kemampuan suaminya, serta harus tinggal bersamanya dalam hunian dimaksud [QS. At Talaq, 6].
3.       Melayani istri dengan baik
Suami sebagai kepala rumah tangga harus melayani istri dengan baik meskipun menemukan satu kelemahan dari istrinya yang tidak diketahui sebelumnya. Keduanya harus saling melengkapi kekurangan masing-masing agar mendapatkan kesempuranaan da kebahagiaan dengan menjaga kekurangan menjadi rahasia bersama untuk dilengkapi [QS. An Nisa, 19].


4.       Wanita ber-hak melakukan dan menikmati hubungan suami-istri
Berhubungan suami-istri dalam Islam boleh dilakukan kapan saja kecuali pada masa datang bulan, nifas dan saat sedang berpuasa. Selain masa dimaksud, keduanya ber-hak melakukannya dengan adab dan ketentuan ibadah berhubungan [QS. AL Baqarah, 223]. Kenikmatan dan kepuasan dalam berhubungan harus dimulai dengan merendahkan ego, merayu dan mencium yang merupakan bagian dari adab berhubungan. Rosulullah menegaskan dalam haditsnya; “Jika seorang di antara kalian hendak menggauli istrinya maka janganlah melakukannya seperti dua ekor unta atau kedelai. Hendaklah memulainya dengan kata-kata [rayuan] dan ciuman [HR. Ibnu Majah]”.

(لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ: (بِاسْمِ اللَّهِ, اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا) فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ)

Artinya        :   “Seandainya seseorang di antara kalian ketika mendatangi istrinya membaca, ‘BISMILLAH ALLAHUMMA JANNIBNASY-SYAITHAN WA JANNIBISY-SYAITHAN MA RAZAQTANA’ (Dengan nama Allah. Ya Allah, Jauhkanlah setan dari kami dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rezkikan kepada kami). Jika Allah menakdirkan (dengan hubungan itu terlahir) seorang anak, maka setan tidak akan bisa memudaratkannya.”
B.     Masa Kehamilan
Kehamilan merupakan berkah dan anugerah dari Allah SWT kepada hamba-hamba yang dikehendaki-Nya sehingga tidak ada alasan bagi manusia untuk mengingkarinya [QS Asy-Syura, 49-50]. Semasa menjalani fase kehamilan, Islam menganjurkan untuk melakukan beberapa amalan, diantaranya;
[49] Fir'aun berkata: "Apakah kamu sekalian beriman kepada Musa sebelum aku memberi izin kepadamu? Sesungguhnya dia benar-benar pemimpinmu yang mengajarkan sihir kepadamu maka kamu nanti pasti benar-benar akan mengetahui (akibat perbuatanmu); sesungguhnya aku akan memotong tanganmu dan kakimu dengan bersilangan dan aku akan menyalibmu semuanya". [50] Mereka berkata: "Tidak ada kemudharatan (bagi kami); sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami. [QS.Asy Suura’,49-50]
 



1.       Bergembira atas berita kehamilan sebagaimana kebahagiaan Nabi Ibrahim AS dan Siti Hajar RA atas kelahiran Sulaiman AS [QS. Ash Shafat, 101] dan Ishaq AS [QS. Al Hijr, 53];









Maka Kami beri dia khabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar
[QS. Ash Saafaat, 101]
 
















Mereka berkata: "Janganlah kamu merasa takut, sesungguhnya kami memberi kabar gembira kepadamu dengan (kelahiran seorang) anak laki-laki (yang akan menjadi) orang yang alim
[QS. Al Hijr, 53]
 






 



2.       Melindungi diri dan kandungan dari gangguan setan dengan cara senantiasa berdzikir kepada Allah SWT melalui do’a dan amalan wajib [rutinitas] lainnya;
3.       Jangan lupa membaca Al-Quran minimal mendengarkannya sehingga menjadi budaya baik yang melekat di telinga jabang bayi yang membekas sampai lahir dan besar nanti;
4.       Hindari kepercayaan terhadap mitos-mitos yang secara ilmiah [sisi medis] tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan hanya akan menodai aqidah dan tingkat keimanan;
5.       Mengkonsumsi makanan yang halal dan thoyib [baik/sehat ; kualitas makanannya maupun cara mendapatkannya] diwajibkan terlebih karena makanan yang dikonsumsi ibu hamil juga menjadi bagian dari makanan jabang bayi [Q.S Al-Baqarah,168];
 



6.       Memeriksakan kesehatan ibu dan bayi secara teratur kepada  ahlinya untuk mengetahui sebab-sebab kauniyah yang natural dan mematuhi larangan dan anjuran medisnya.
Beberapa amalan tersebut terkesan tidak penting namun patut diperhatikan bahwa dalam proses penciptaan manusia secara biologis dijelaskan bahwa “manusia diciptakan dari dari inti sari tanah yang dijadikan air mani [nuthfah] yang tersimpan dalam tempat yang kokoh [rahim], kemudian nuthfah itu dijadikan darah beku [‘alaqah] yang menggantung dalam rahim. Darah beku tersebut kemudian dijadikan-Nya segumpal daging (mudghah) dan kemudian dibalut dengan tulang belulang lalu kepadanya ditiupkan ruh”. Artinya, tahapan ini butuh suplay makanan yang halal dan thoyib sebagai bahan baku biologisnya kemudian dilakukan dengan rukun dan adab yang baik [tidak seperti binatang] dan mengikuti anjuran medis.
Hal substantif selain kesiapan fisik adalah kesiapan mental jabang bayi oleh Ibu hamil dengan berbagai amalan [dzikir, mengaji, memperkokoh keimanan] karena peniupan ruh terjadi saat hari ke-120 [setelah mengalami perkembangan 40 hari nuthfah, 40 hari ‘alaqah dan 40 hari mudghah] sehingga dalam pendekatan keyakinan [ke-Islaman] dan psikologi modern, janin membutuhkan ketenangan, kedamaian dan ketentraman secara psikis.
Peran sang suami dan keluarga yang mendampinginya selama proses kehamilan turut mempengaruhi psikologi dan kualitas keimanan ibu dan janinnya. Kondisi fisik ibu selama mengandung terus mengalami perubahan dan berat janinnya juga semakin membebani sehingga ibu hamil ber-hak atas perlakuan-perlakuan khusus yang secara medis ‘mungkin’ dapat mempengaruhi struktur fisik dan biologis didalam rahim. Perlindungan yang diberikan suami berupa perlindungan fisik [tidak memperlakukan istri secara kasar dan kekerasan, tidak membiarkan kelaparan dan terkena penyakit] dan psikis [menguatkan psikologi, mendo’akan, menuntun melakukan amalan-amalan wajib dan sunnah]. [QS. Al A’raf, 189 dan QS. Luqman, 14].
Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami-isteri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: "Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami terraasuk orang-orang yang bersyukur".. [QS.Al A’raf 189]
 
 






Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. [QS. Luqman, 14]
 
 



C.      Masa Persalinan dan Pasca-Persalinan
Proses persalinan merupakan sebuah perjuangan ibu antara hidup dan mati sehingga kemuliaan mati syahid diberikan kepada ibu yang wafat karena melahirkan [QS. Maryam, 22-23]. Demikian pula seorang ibu yang berhasil melahirkan anaknya diibaratkan telah memenangkan sebuah peperangan [perjuangan] sebagaimana para syuhada’ yang menang dalam peperangan. Beberapa amalan yang dianjurkan [wajib dan sunnah] selama proses persalinan dan pasca persalinan diantaranya;




[22] Maka Maryam mengandungnya, lalu ia menyisihkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh. [23] Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa ia (bersandar) pada pangkal pohon kurma, dia berkata: "Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi barang yang tidak berarti, lagi dilupakan" [QS. Maryam, 22-23]
 
 



1.       Mendo’akan bayi
Anjuran bagi orang tuang dan orang lain disekitarnya untuk mendo’akan kebaikan bagi bayi yang baru lahir dengan memohon keberkahan untuk si anak sebagaimana hadits Rosulullah SAW; Dari Abu Musa RA, beliau mengatakan, “ketika anaku lahir, aku membawanya ke hadapan Nabi SAW. Beliau memberi nama bayiku Ibrahim dan men-tahnik dengan kurma lalu mendo’akan dengan keberkahan. Kemudian beliau kembalikan kepadaku” [HR. Bukhari dan Muslim]. Lantunan do’a untuk memohon perlindungan dari godaan syaithon juga dianjurkan sebagaimana do’a yang di praktekkan oleh istri Imran [ibu Maryam] dalam QS. Ali Imran, 36.





Maka tatkala isteri 'Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: "Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk." [QS. Ali Imran, 36]
 
 



Mendo’akan bayi sebagaimana tuntutan Al Qur’an dimaksud dapat disesuaikan dengan jenis kelamin bayinya.
اَللَّهُمَّ إِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ --------- [jika bayi perempuan]
اَللَّهُمَّ إِنِّي أُعِيذُهُ بِكَ وَذُرِّيَّتَهُ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ --------- [jika bayi laki-laki]
Artinya :    Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu untuknya dan untuk keturunannya dari setan yang terkutuk.”
Do’a dimaksud kemudian dilengkapi dengan doa seperti yang pernah dipraktekkan Nabi SAW. Ibnu Abbas menceritakan, bahwa Rasulullah saw membacakan doa perlindungan untuk kedua cucunya [Hasan dan Husain];
أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ
Artinya :    Aku memohon perlindungan dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari semua godaan setan dan binatang pengganggu serta dari pandangan mata buruk” (HR. Abu Daud 3371, dan dishahihkan al-Albani).
Do’a dimaksud dapat disesuaikan dengan jenis kelamin bayi yang dido’akan;
أُعِيذُكِ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ --- bayi perempuan [lafazh: U’iidzuki...]
أُعِيذُكَ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ  --- bayi laki-laki [lafazh: U’iidzuka...]

2.       Adzan dan Iqamah
Sesaat setelah bayi dilahirkan, sang ayah segera mengadzani di telinga kanan dan mengiqamahkan di telinga kiri pada anaknya yang baru lahir. Hal ini bertujuan agar kalimat yang pertama kali didengar sang bayi adalah kalimat thayyibah dan dijauhkan dari segala gangguan setan yang terkutuk. Amalan ini haditsnya dlo’if [lemah] namun sebagian ulama membolehkan karena memperdengarkan kalimat tauhid bagi bayi yang baru lahir merupakan bagian dari pendidikan keimanan untuk anak
3.       Tahnik
Tahnik adalah perlakuan [sunnah] Rosulullah SAW terhadap bayi yang baru dilahirkan dengan cara mengunyah kurma sampai lumat hingga bisa ditelan, kemudian menyuapkan ke mulut bayi. Aisyah RA menuturkan, Apabila didatangkan bayi yang baru lahir ke hadapan Rasulullah saw, maka beliau mendoakan barakah kepadanya dan mentahniknya” (HR. Imam Bukhari no. 5468 dan Imam Muslim no. 2147).
Tujuan tahnik adalah persiapan agar bayi nantinya mudah untuk merasakan manisnya air susu ibu dan juga agar mulut bayi kuat sehingga mampu menghisap air susu ibunya. Cara mentahnik bayi adalah dengan meletakkan sedikit buah kurma di atas jari telunjuk dan dimasukkan ke mulut bayi serta dengan perlahan-lahan digerakkan ke kanan dan kiri. Ini dilakukan agar kurma tadi bisa menyentuh seluruh mulut bayi hingga terkena rongga tekaknya. Apabila tidak didapatkan kurma, maka diganti dengan makanan manis lain [gula/madu/lainnya] yang bisa digunakan untuk men-tahnik.
4.       Aqiqah
 Aqiqah [memotong], bermaksud menyembelih leher binatang yang dipadukan dengan memotong beberapa helai rambut bayi bahkan dicukur. Makna dibalik sunnah ini adalah menebus anak bayi yang digadaikan [dititipkan] Allah SWT pada kedua orang tuanya dengan amalan simbolik menyembelih hewan dan mencukur rambut bayi.
Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah saw bersabda : "Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuh disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya" (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad).
Jumlah kambing aqiqah bayi bisa dilihat dari hadits Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw telah bersabda : "Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing" (HR. Ahmad Tirmidzi, Ibnu Majah).
Hukum aqiqah adalah sunnah [muakkad; dianjurkan], terlebih pada yang mampu sementara yang belum mampu dianjurkan melakukannya disaat mampu. Amalan kekinian dapat pula disamakan dengan mencukur rambut bayi sebagaimana sabda Rosulullah SAW dalam hadits; Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi SAW mengaqiqahi Hasan dengan kambing, dan beliau menyuruh Fatimah untuk mencukur rambutnya. “Cukur rambutnya, dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu. Fatimah pun menimbang rambut itu, dan ternyata beratnya sekitar satu dirham atau kurang dari satu dirham. (HR. Turmudzi, HR. Ibnu Abi Syaibah)”
5.       Memberi nama yang baik
Salah satu kewajiban orang tua adalah memberi nama yang baik untuk anaknya. Nama anak merupakan doa dan harapan dari orang tua sehingga memberi nama tidak boleh sembarangan [dengan nama-nama yang sekedar indah atau unik], namun harus mengandung makna yang baik. Memberi nama anak bisa dilakukan pada hari kelahirannya, hari ketiga atau hari ketujuh. Ciri nama yang baik adalah enak didengar, mudah diucapkan oleh lisan, mengandung makna yang mulia dan sifat yang benar dan jujur, jauh dari segala makna dan sifat yang diharamkan atau dibenci agama.
Dianjurkan menamai anak laki-laki dengan nama Abdu (penghambaan) yang disambungkan dengan asma’ul husna, seperti Abdul ‘Aziz, Abdul Malik, dan sebagainya. Baik juga menamai anak dengan nama-nama Nabi dan Rasul. nama orang-orang salih, seperti dengan nama sahabat, tabi’in dan imam kaum muslimin. Yang sangat dianjurkan adalah Abdullah atau Abdurrahman, sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman” (HR. Muslim).
Yang dilarang adalah menamai anak dengan nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, seperti Abdul Ka’bah, Abdusy Syams, Abdul Husain dan sebagainya. Tidak boleh juga memberi nama anak dengan nama-nama yang khusus bagi Allah, seperti Ar Rahman, Al Khaaliq, Ar Rabb dan sebagainya. Tidak boleh menamai anak dengan nama-nama patung atau berhala yang disembah selain Allah.
Demikian yang digambarkan adalah perlakuan bagi bayi yang baru dilahirkan namun sisi lainnya ada beberapa hal yang patut diperhatikan khusus bagi ibu yang baru melahirkan, diantaranya;
1.       Bebas dari aktifitas ibadah fisik
Seorang ibu yang baru melahirkan akan mengalami masa nifas [darah kotor] selama 40 hari. Perihal kondisinya dalam masa nivas [berdarah kotor] sehingga ibu dimaksud dibebaskan [bahkan diharamkan] dari kegiatan ‘ubudiyah [ibadah ritual] seperti sholat, puasa, dan membaca Al Qur’an. Hal ini karena bukan hanya karena tuntutan kebutuhan kekuatan fisik namun lebih pada kondisinya yang lagi ‘berdarah kotor’ maka tidak diperkenankan melakukan aktifitas ubudiyah. Selain memuliakan aktifitas ibadah yang cenderung memuliakan nama Allah [beribadah harus dalam keadaan bersuci], seorang Ibu diberikan kemuliaan dengan tidak mendapatkan ganjaran dosa lantaran tidak melakukan aktifitas ‘ubudiyah karena kondisinya.
2.       Menjaga kebersihan dan kesehatan
Pasca melahirkan seorang wanita membutuhkan perhatian khusus karena banyaknya darah kotor yang keluar juga masih dalam keadaan luka. Perawatan kesehatan diperlukan untuk mencegah berbagai penyakit yang berdampak pada kesehatan bayi sehingga anjuran ‘kebersihan merupakan sebagian dari iman’ menjadi penting baginya. Kondisi ini sangat mungkin ibu terserang penyakit sehingga sabda Rosulullah SAW untuk melakukan ikhtiar mengobati penyakit. “Berobatlah kamu, karena Allah tidak akan mengadakan penyakit melainkan mangadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit yang tidak dapat diobati yaitu ketuaan” [HR. Tarmidzi].
3.       Larangan untuk melakukan hubungan suami-istri selama masa nifas
Islam melarang suami-istri melakukan hubungan intim selama masa nifas sampai darah kotor tersebut berhenti keluar [suci]. Anjuran sebagaimana diwahyukan dalam [QS. AL Baqarah, 222] ini sesuai dengan analis medisnya karena jalan lahir anak pada wanita melahirkan masih dalam penyembuhan dari luka akibat melahirkan bayi, serta banyaknya kuman dan bakteri yang terdapat didalam darah kotor yang dapat menimbulkan penyakit kelamin pada suami maupun istri.
4.       Mandi setelah berakhirnya masa nifas
Setelah berakhirnya masa nifas, seorang wanita [yang baru melahirkan] wajib untuk mandi hingga kembali bersih dan dinyatakan suci. Setelah suci maka diwajibkan padanya untuk kembali melakukan kewajiban ‘ubudiyah [ibadah] dan dibolehkan untuk berhubungan suami-istri. Masa 40 hari merupakan waktu yang cukup untuk memulihkan seorang wanita [baik fisik maupun mental] pasca melahirkan.

















Bagian IV   :     1.000 HARI PERTAMA KEHIDUPAN

A.     Konsep 1.000 Hari Pertama Kehidupan
Masa 1.000 Hari Pertama Kehidupan dihitung mulai dari janin [anak] masih dalam kandungan [9 bulan 10 hari = 280 hari] dan sampai anak tersebut berusia 2 tahun [720 hari], dengan asumsi 1 bulan = 3- hari. Jika 1.000 hari tersebut dibagi berdasarkan tahapan kehidupan anak, maka titik kritis yang harus diperhatikan pada seorang anak ialah: Masa dalam kandungan = 280 hari, umur 0-6 bulan = 180 hari, umur 6-8 bulan = 60 hari, umur 8-12 bulan = 120 hari, dan umur 12-24 bulan = 360 hari.
Konsep ini selaras dengan yang telah tertulis dalam Al Qur’an berkaitan dengan proses penciptaan biologis [nuthfah - ‘alaqahmudghah] hingga bayi dilahirkan [280 hari; ideal]. Selanjutnya masa pasca persalinan hingga bayi berusia 2 tahun [720 hari] juga telah di tegaskan dalam Al Qur’an [Luqman, 14] yang menggambarkan tugas seorang ibu untuk menyapih bayinya hingga usia 2 tahun sejak kelahirannya [JELAS DISEBUTKAN DUA TAHUN]. Menyapih dimaksud adalah menyusui [memberikan ASI] hingga bayi berusia 2 tahun agar bayi tidak hanya mendapatkan suplay makanan dari ASI belaka namun juga kasih sayang ibu yang menyapihnya.
Asumsi 1.000 hari dimaksud bilamana terhitung sejak dari dalam kandungan hingga bayi berusia 2 tahun namun dalam ayat lainnya [QS. Al-Ahqaf, 15] disebutkan bahwa ; “... Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan...”,  atau diperkirakan 900 hari [asumsi 1 bulan 30 hari] bukannya bertolak dengan hitungan 1.000 hari awal kehidupan diatas. Sebagian ulama fiqhi berpendapat bahwa perbedaan taksiran 30 bulan [900] sejak dalam kandungan dengan 2 tahun [720 hari] setelah melahirkan adalah periode maksimum sehatnya ASI, antara 620 sampai dengan 720 hari. Sementara ulama fiqhi lainnya berpendapat bahwa hitungan dimaksud juga dikurangi 120 hari fase biologis [nuthfah - ‘alaqahmudghah] tertinggal 780 hari untuk proses lanjutannya hingga mendekati usia 2 tahun. Substansinya adalah bahwa Al Qur’an menganjurkan kepada seorang ibu untuk menyapih anaknya hingga berusia 2 tahun agar bayi mendapatkan kekebaran tubuh yang baik dan kasih sayang ibu yang sempurna.
B.     Mengapa 1.000 Hari Pertama Kehidupan?
Hasil penelitian Shrimpton et. al. berjudul Worldwide Timing of Growth Faltering: Implications for Nutritional Interventions” [2001]. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa status gizi seorang anak berdasarkanindeks Berat Badan menurut Umur (BB/U) cenderung mengalami penurunanpada saatia memasuki usia 3 bulan, dan terus mengalami penurunan yang sangat cepat sampai ia berusia 12 bulan, dan mulai melambat pada usia 18−19 bulan. Sedangkan berdasarkanindeks Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB), penurunan dimulai sekitar usia3 bulan sampai 15 bulan.
Intervensi yang dilakukan setelah anak berumur 2 tahunsangat tidak efektif, karena kondisi anak mulai memburuk jauh sebelum anak berusia 2 tahun dan bersifat permanen. Bukan berarti anak berumur 2 tahun ke atas tidak butuh perhatian, akan tetapi konsep ini berbicara tentang skala ­prioritas. Beberapa ahli mengatakan bahwa periode umur anak dibawah 2 tahun dikenal ­dengan “periode emas”.
Perhatian terhadap anak harus diberikan sejak dari dalam kandungan sampai masa usia emas (0−2 tahun ), sebab pemenuhan nutrisi untuk pembentukan sel-sel otak anak mencapai 70% dalam periode tersebut, sehingga harapan anak bertumbuh menjadi anak yang cerdas, kokoh dan berkualitas [sholeh/sholehah] di masa depan bisa terwujud. Kondisi ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Luqman ayat 14 yang secara jelas menyebutkan ‘DUA TAHUN’.
C.      Akibat bila 1.000 Hari Pertama Kehidupan Tidak Diperhatikan
Bila 1.000 hari pertama kehidupan tidak diperhatikan melalui pemenuhan gizi anak sejak dalam kandungan sampai berusia 2 tahun, maka kehidupan selanjutnya akan mengalami gangguan, antara lain:
·         Pertumbuhan otak terhambat, yang mengakibatkan anak tidak cerdas
·         Pertumbuhan jasmani dan perkembangan kemampuan anak terhambat
·         Anak bertubuh pendek (stunting)
·         Daya tahan tubuh anak rendah, sehingga anak mudah sakit
·         Anak akan sulit mengikuti pelajaran saat bersekolah
·         Setelah dewasa akan sulit mendapatkan pekerjaan
·         Produktivitas, kreativitas dan inovasi rendah.
D.     Apa yang Harus dilakukan dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan?
Upaya untuk menghasilkan generasi sehat, cerdas, kuat dan berkualitas [sholeh/sholehah], maka beberapa hal yang harus dilakukan antara lain:
1.       Periode dalam Kandungan [280 hari]
Pastikan ibu memiliki status gizi baik sebelum dan selama hamil, tidak mengalami Kurang Energi Kronik (KEK) dan anemia. Selama hamil, ibu mengkonsumsi makanan bergizi sesuai kebutuhan. Makan dalamporsi kecil namun sering, jauh lebih baik, serta memperbanyak konsumsi sayur dan buah. Suplemen tablet besi (Fe), asam folat, dan vitamin C sangat dibutuhkan untuk melindungi ibu dari kemungkinan menderita anemia. Ibu harus memeriksakan kehamilan secara rutin. Al Qur’an tidak hanya memperhatikan kualitas makanan dalam kondisi ‘baik/thoyib’ saja namun juga menekankan pada predikat utama ‘halal’. Kehalalan dimaksud baik jenis makanannya terkategori halal maupun cara mendapatkannya juga dengan jalan yang halal [Al Baqarah, 168]. Harapannya, makanan halal dan diperoleh dengan cara yang haram adalah makanan syaithon yang kelaknya mempengaruhi kualitas keimananannya [berkecenderungan meninggalkan perintah Allah dan mudah terhasut nafsu syaithon dalam menjalankan hal-hal yang diharamkan Allah SWT].
Memasuki kehamilan trimester ke-3 (bulan ke 7, 8, 9), ibu dan suami wajib mendapatkan informasi tentang menyusui, seperti: perawatan payudara, asupan makanan untuk produksi ASI yang cukup, manfaat menyusui, posisi maupun teknik menyusui yang benar, cara mengatasi masalah-masalah yang muncul saat menyusui [seperti puting susu lecet, puting susu masuk kedalam, ASI tidak keluar, dan lainnya].
2.      Periode bayi umur 0-6 bulan [180 hari]
Bayi harus segera mendapatkan asupan air susu pertama [kolostrum] sesaat setelah dilahirkan yang  dapat dilakukkan ­melalui Inisiasi Menyusui Dini (IMD). Pemenuhan gizi bayi berumur 0−6 bulan, dipenuhi melalui ASI eksklusif [bayi hanya mendapatkan air susu ibu saja, tanpa makanan atau minuman tambahan lainnya hingga berusia enam bulan]. Sunnah Rosulullah SAW yang men-tahnik bayi sekejab setelah dilahirkan bertujuan untuk persiapan agar bayi nantinya mudah untuk merasakan manisnya air susu ibu dan juga agar mulut bayi kuat sehingga mampu menghisap air susu ibunya.
Suami dan ­keluarga harus mendukung ibu untuk memberikan ASI ekslusif sampai anak berusia 6 bulan. Kemuliaan ibu menyusui dalam Islam disanjung Allah dengan membebaskannya dari kewajiban ‘ubudiyah bukan hanya karena kondisinya yang sedang nifas belaka namun mendapatkan ganjaran pahala karena memberi makanan anak manusia [hamba Allah], langsung dari makanan dalam dirinya sehingga kualitasnya lebih terjaga [namun senantiasa memperhatikan kualitas dan kuantitas makanan bagi Ibu hamil; halal dan thoyib].
3.       Periode bayi umur 6-24 bulan [540 hari]
Pastikan semua ibu mengetahui jenis dan bentuk makanan, serta frekuensi pemberian makanan yang tepat bagi bayi pada periode ini. Ajarkan ibu tentang transisi pemberian makanan mulai dari makanan cair atau lumat (6−8 bulan), lembek dan lunak/semi padat (8−12 bulan) dan padat (12−24 bulan).
Ibu harus mengkonsumsi makanan yang bernilai gizi tinggi. Suami dan keluarga selalu memantau pertumbuhan dan memeriksakan kesehatan bayi secara teratur ke fasilitas kesehatan, serta harus mendukung ibu untuk terus memberikan ASI sampai anak berumur dua tahun. Periode ini dalam Islam dianjurkan melakukan beberapa sunnah mua’akkad yaitu aqiqah [potong rambut] sebagai bagian dari ritual penebusan kuasa Allah SWT atas anak yang dititipkan pada orang tuang yang melahirkannya.
Bagian V     :     KEHAMILAN, PERSALINAN DAN PASCA PERSALINAN [PENDEKATAN MEDIS]

"Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami terraasuk orang-orang yang bersyukur"  [QS. Al A’raf 189]

A.     Ibu Hamil
1.       Defenisi Kehamilan
Kehamilan adalah masa dimulai dari konsepsi(pembuahan) sampai lahirnya janin lama­nya adalah 280 hari (40 minggu atau 9 bulan 7 hari) dihitung dari hari pertama haid terakhir (Saifudin, 2006). Kehamilan adalah pertumbuhan dan perkembangan janin intra uteri mulai sejak konsepsi dan berakhir sampai permulaan persalinan (Manuaba, 2008). Kehamilan merupakan proses yang diawali ­dengan adanya pembuahan, masa pembentukan bayi dalam rahim, dan diakhiri oleh lahirnya sang bayi (Monika, 2009).
2.       Tanda-Tanda Kehamilan
Berhentinya menstruasi selama 36–42 minggu, adanya pertumbuhan janin di rahim, perubahan bentuk tubuh seperti: pembesaran payudara, perubahan pinggul, dan pembesaranperut karena adanya janin.
3.       Kehamilan yang Perlu Diwaspadai
§  Umur ibu kurang dari 20 tahun (terlalu muda)
§  Umur ibu lebih dari 35 tahun (terlalu tua)
§  Jumlah anak 4 orang atau lebih (terlalu banyak anak)
§  Jarak persalinan kurang dari 2 tahun (jarak kehamilan terlalu dekat kehamilan)
4.       Tanda Bahaya Kehamilan
Tanda bahaya kehamilan dapat terjadi selama kehamilan, pada saat melahirkan, dan masa nifas.Apabila ada tanda-tandadibawah ini pada masa kehamilan, segera ­periksakan ke dokter/ bidan di puskesmas atau segera dirujuk ke rumah sakit. Adapun tanda bahaya dimaksud sebagai berikut:
a.       Perdarahan di jalan lahir. Ibu hamil mengalami perdarahan atau mengeluarkan bercak darah terus-menerus dari jalan lahir.
b.       Bengkak pada tangan, kaki dan wajah. Pembengkakan dapat diperiksa dengan menekan daerah tungkai kaki yang bengkak. Bila bagian yang ditekan tampak cekung dan tidak segera kembali seperti semula, berarti terdapat penumpukan cairan.
c.       Demam tinggi. Ibu hamil dengan panas tinggi, tidak dianjurkan untukminum obat penurun panas tanpa pemeriksaan dari tenaga kesehatan.
d.       Keluarnya air ketuban sewaktu hamil. Jangan menunda untuk memeriksakan diri ke tenaga kesehatan.
e.       Gerakan janin berkurang dari biasanya atau tidak bergerak meskipun sekali. Segera memeriksakan diri ke tenaga kesehatan.
f.        Ibu muntah terus-menerus dan tidak bisa makan. Segera bawa ibu ke fasilitas kesehatan.
g.       Kelainan letak janin di dalam rahim. Kelainan letak janin hanya dapat diketahui bila ibu memeriksakan kehamilannya secara teratur ke bidan/dokter. Ibu tidak diperboleh­kan pergi ke dukun untuk diurut.
Hal lain yang juga perlu diwaspadai selama kehamilan seperti batuk lama, lemah, jantungberdebar, sesak napas, gatal-gatal pada kemaluan, dan keputihan. Segera periksa ke petugas kesehatan didampingi suami atau keluarga.

5.       Pemeriksaan Kehamilan
Seorang ibu hamil harus melakukan pemeriksaan kehamilannya pada bidan, dokter, atau dokter kandungan, minimal empat kali selama hamil:
·         Trimester pertama (0−3 bulan) minimal satu kali,
·         Trimester kedua (4−6 bulan)minimal satu kali
·         Trimester ketiga (7−9 bulan) minimal dua kali.
Tujuan pemeriksaan kehamilan:
a.       Memantau perkembangan kehamilan dan tumbuh kembang janin.
b.       Mendeteksi dan intervensi secara dini kelainan/penyakit/gangguan yang ­diderita ibu hamil dan janin.
c.       Melakukan perencanaan persalinan di fasilitas kesehatan dan ditolong oleh ­tenaga kesehatan yang terampil.
d.       Mencegah terjadinya “missed opportunity” (kesempatan yang hilang) pada ibu hamil dalammendapatkan ­pelayanan antenatal terpadu.
e.       Memperolehinformasi tentang gizi selama hamil, pola perawatan diri ibu selama hamil, pentingnyaistirahat yang teratur selama hamil, adanya perencanaan persalinan,persiapan menghadapi persalinan, pengetahuan tentang IMD (Inisiasi Menyusui Dini) dan ASI eksklusif.
f.        Mendapat penjelasan tentang Keluarga Berencana (KB) dan alternatif ­pemilihan alat kontrasepsi jangka panjang pasca-persalinan seperti IUD, tubektomi/vasektomi dan susuk.
6.       Pemeriksanaan yang Diperoleh Selama Kehamilan
a.      Pemeriksaan Berat Badan
Penimbangan berat badan pada setiap kali kunjungan antenatal dilakukan untuk mendeteksi gangguan pertumbuhan janin. Penambahan berat badan yang kurang dari 9 kg atau lebih dari 13 kg selama kehamilan menunjukkan ada gangguan perkembangan janin.
Bagi ibu hamil yang mengalami pertambahan berat badan yang tidak normal(< 1 kg setiap bulan), dokter atau bidan akan memberikan saran yang harus dilakukan agar ibu hamil memperoleh pertambahan berat badan yang normal.
b.      Pemeriksaan Tinggi Badan
Pemeriksaan tinggi badan juga dilakukan saat pertama kali ibu mela­ku­kan pemeriksaan. Tinggi badan ibu hamil kurang dari 145 cm dikhawatirkan ada kecenderungan memiliki panggul sempit (Cephalo Pelvic Disproportion),yang mengakibatkan proses persalinan tidak dapat dilakukan secara normal dan biasanya diselesaikan dengan bedah caesar.
Dengan diketahuinya hal ini sejak dini, maka ibu hamil, suami dan keluarga diharapkan segera ­menyiapkan diri dengan baik, secara materialmaupun mental.
c.       Ukur Tekanan Darah
Menurut World Health Organization (WHO) batas normal ­tekanan ­darah adalah 120−140 mmHg tekanan sistolik dan 80−90 mmHg tekanan diastolik.Ibuhamil dinyatakan mengidap hipertensi bila tekanan darahnya lebih dari 140/90 mmHg.Hipertensi adalah gangguan pada pembuluh darah yang mengakibatkan suplai oksigen dan nutrisi yang dibawa oleh darah terhambat sampai ke jaringan tubuh yang membutuhkan (Bustan, 2000).
Pengukuran tekanan darah pada setiap kali kunjungan pemeriksaan kehamilan ­(antenatal) dilakukan guna mengetahui apakah ada indikasi hipertensi (tekanan darah >140/90 mmHg) pada kehamilan yang mengarah kepada ­preeklampsi (hipertensi disertai bengkak/edema pada wajah dan tungkai bawah, serta terjadinya protein uria).
d.      Nilai Status Gizi - Ukur Lingkar Lengan Atas (LiLA)
Pengukuran LiLA dilakukan hanya pada saat kontak pertama dengan tenaga kesehatan pada trimester pertama untuk skrining ibu hamil berisiko Kurang Energi Kronis (KEK); atau LiLA < 23 cm. Ibu hamil dengan KEK dapat melahirkan Bayi Berberat Lahir Rendah (BBLR).
e.      Tinggi Fundus Uteri
Pemeriksaan tinggi fundus uteri dilakukan setiap kali ibu hamil datang memeriksakan kehamilannya, untuk mengetahui pertumbuhan janin,apakah sesuai atau tidak dengan umur kehamilan.Standar pengukuran menggunakan pita setelah kehamilan berusia 24 minggu.
f.        Presentase Janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ)
Pengukuran presentase janin dilakukan pada akhir trimester kedua dan ­seterusnya.Pengukuran ini untuk mengetahui letak janin.Jika pada ­trimester ketiga, bagian bawah janin bukan kepala, atau kepala janin belum masuk ke panggul berarti ada kelainan letak,panggul sempit, atau ada ­masalah pada janin.
Penilaian DJJ dilakukan padaakhir trimester pertamadan selanjutnya setiap kali kunjungan. DJJ lambat, kurang dari 120 kali per menit atau DJJlebih dari 160 kali per menit, menunjukkan adanya gawat janin.
g.      Skrining Status Imunisasi Tetanus
Untuk mencegah terjadinya tetanus ­neonatorum, maka ibu hamil harus mendapat imunisasi TT.Pada saat kontak pertama, ibu hamil diskrining status imunisasinya.Setiap ibu hamil minimal memiliki status imunisasi T2 (2 kali mendapat imunisasi TT) agar mendapatkan perlindungan terhadap infeksi tetanus.Ibu hamil yang sudah berstatus T5 (TT long life) atau ibu hamil sudah mendapatkan 5 kali TT sesuai dengan jadwal mulai dari bayi sampai remaja, maka imunisasi TT tidak diberikan lagi.
h.      Mendapat Tablet Tambah Darah (Tablet Besi)
Untuk mencegah anemia gizi besi, setiap ibu hamil harus mendapat tablet tambah darah (tablet zat besi) dan asam folat sebanyak 90 tablet selama kehamilannya sejak kontak pertama. Suami dan keluarga harus memastikan ibu hamil mengkonsumsi 90 tablet tambah darah termasuk asam folat.
i.        Periksa Laboratorium (Rutin dan Khusus)
[a].  Pemeriksaan golongan darah ibu dan calon pendonor darah.Hal ini dilakukan sebagai persiapan mengantisipasi situasi kegawatdaruratan.
[b].  Pemeriksaan kadar hemoglobin darah (HB), untuk mengetahui ibu hamil menderita anemia atau tidak. Kondisi anemia dapat mempengaruhi proses tumbuh kembang janin dalam kandungan. Pemeriksaan HB darah ibu hamil dilakukan ­minimal dua kali pada trimester pertama dan trimester ketiga.
[c].  Pemeriksaan protein dalam urin. Pemeriksaan protein dalam urin dilakukan pada trimester kedua dan ketigaatas indikasi atau berdasarkan keluhan ibu.Protein-uria merupakan salah satu indikator terjadinya preeklampsi pada ibu hamil.
[d].  Pemeriksaankadar gula darah dapat menunjukkan apakah ibu hamil mengalami diabetes melitus atau tidak.
[e].  Pemeriksaan darah malaria dilakukan pada daerah endemis, dan pemeriksaan dilakukan pada trimester pertama atau bila ada indikasi. Untuk daerah non-endemis,pemeriksaan dilakukan bila ada indikasi atau berdasarkan keluhan ibu.
[f].   Pemeriksaan PMS(Penyakit Menular Seksual) dan HIV dilakukan pada ibu hamil didaerah terkonsentrasi HIV dan ibu hamil yang berisiko tinggi terinfeksi HIV.
[g].  Pemeriksaan BTA (Basil Tahan Asam) dilakukan pada ibu hamil yang dicurigai menderita ­tuberculosis (TBC).
j.        Pemeriksaan Kaki
Dilakukan untuk mengetahui adanya pembengkakan (oedema) dan kemungkinan adanya varises. Pembengkakan yang terjadi di minggu-minggu akhir kehamilan adalah normal, namun pembengkakan yang berlebihan menandakan pre-eklampsia.
7.       Kelas Ibu Hamil
Kelas ibu hamil adalah kelompok belajar ibu-ibu hamil ­dengan umur kehamilan antara 20 minggu s/d 32 minggu, dengan jumlah peserta maksimal 10 orang. Di kelas ini, ibu hamil akan belajar bersama, berdiskusi dan bertukar pengalaman tentang kesehatan ibu dan anak secara menyeluruh dan sistematis,serta dapat dilaksanakan secara terjadwal dan berkesinambungan (Depkes RI, 2009).Kelas ibu hamil merupakan sarana untuk belajar bersama ­tentang kesehatan bagi ibu hamil, dalam bentuk tatap muka dalam kelompok yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan ibu-ibu mengenai kehamilan, persalinan, perawatan nifas dan ­perawatan bayi baru lahir, mitos, penyakit menular dan akta kelahiran (Depkes RI, 2009).Kelas ibu hamil bisa dilakukan di tempat seperti posyandu/posdaya, tempatibadah, atau di sarana kesehatan lainnya
B.     Persalinan
Setiap ibu hamil, suami dan keluarga harus mengetahui tanggal perkiraan persalinan.Tetapi terkadang persalinan bisa terjadi lebih cepat atau lebih lambat (7 hari) dari perkiraan lahir tersebut. Karena itu,perlu disiapkan hal-hal yang mendukung proses persalinan ­untuk menyambut kehadiran sang buah hati tercinta. Hal-hal yang harus ­disiapkan:
·         Kelengkapan administrasi (BPJS)
·         Calon pendonor darah 
·         Transportasi
·         Dana
·         Perlengkapan ibu dan bayi
Setiap persalian harus ditolong oleh tenaga kesehatan (bidan/dokter) ­terampil di fasilitas kesehatan memadai (puskesmas, rumah sakit, klinik ­swasta);persalinan tidak dilakukan oleh dukun atau keluarga di rumah.
Tanda-tanda persalinan semakin dekat yang bisa dikenali:
[a].  Terdapat flek atau keluar lendir dan darah di jalan lahir.
[b].  Rasa nyeri di punggung bagian bawah secara terus-menerus.
[c].  Menderita kram perut atau rasa nyeri di sekitar perut yang membuat ibu hamil tidak nyaman. Rasa sakitnya mirip saat datang bulan.
[d].  Air ketuban bisa pecah kapan saja.
[e].  Mengalami kontraksi.
[f].   Menggigil.
C.      Pasca Persalinan – Masa Nifas
Masa nifas dimulai sejak plasenta lahir dan berakhir ketika alat-alat ­kandungan kembali sepeti keadaan sebelum hamil.Kondisi ini berjalan selama 6 minggu atau 42 hari.
Hal-hal yang perlu diperhatikan selama masa nifas:
1.      Melakukan kunjungan ke pusat pelayanan kesehatan pada hari ke-1, ke-6, ke-12 dan hari ke-40. Selain hari-hari ini, bila ada keluhan, ibu harus segera ke fasilitas kesehatan.Ibu juga diwajibkan untuk ke posyandu setiap bulan untuk pemeriksaan bayi dan ibu.
2.      Suami dan keluarga memberikan asupan makan yang bergizi karena ibu membutuhkan asupan gizi untuk proses penyembuhan dan menyiapkan ASI untuk bayinya.
3.      Menjaga kebersihan diri agar tidak terjadi infeksi serta melakukan ­perawatan payudara secara teratur pada masa nifas.
4.      Ibu dianjurkan mengikuti kelas ibu menyusui untuk mendapatkan ­berbagai informasi sehubungan dengan kesehatan ibu dan anak serta keluarga ­berencana.
5.      Ibu dianjurkan istirahat yang cukup agar tidak mengalami kelelahan dan dapat mempertahankan produksi ASI secara maksimal.
6.      Tidak boleh melakukan kebiasaan-kebiasan yang mengganggu kesehatan ibu dan bayi seperti panggang di dalam rumah ­bulat (budaya Timor), tatobi­ dengan air panas mendidih (budaya NTT).
7.      Ibu dan suami mempunyai hak yang sama untuk menentukan dan memutuskan penggunaan alat kontrasepsi.
Bahaya-bahaya pada bayi:
·         Tidak mau menyusui
·         Kejang
·         Kaki dan tangan terasa dingin atau bayi demam
·         Badan bayi kuning
·         Tali pusat basah dan bau
·         Gerakan kedua lengan dan kaki lemah
       
(Catatan:Segera bawa bayi ke bidan/­dokter jika ada salah satu tanda-tanda di atas)

Bahaya-bahaya yang sering terjadi pada ibu di masa nifas (menyusui)
·         Pendarahan lewat jalan lahir
·         Keluar cairan berbau dari jalan lahir
·         Demam lebih dari dua hari
·         Bengkak di muka, tangan atau kaki
·         Sakit kepala dan kejang-kejang
·         Payudara bengkak kemerahan disertai rasa sakit
·         Puting susulecet dan/atauterbenam
·         Mengalami gangguan jiwa
Keluarga Berencana (KB)
Program keluarga berencana bertujuan agar keluarga dapat menghasilkan generasi yang berkualitas. Kehadiran anak yang direncanakan dengan baik, membuat orang tuanyadapat menjamin proses tumbuh kembangnya secara bertanggung jawab.
Tujuan Keluarga Berencana:
§  Menjaga kesehatan ibu
§  Merencanakan kehamilan
§  Meningkatkan kesejahteraan keluarga
·         Meningkatkan kualitas kasih sayang kepada anak











Bagian VI   :     INISIASI MENYUSUI DINI DAN ASI EKSKLUSIF


A.     Inisiasi Menyusui Dini [IMD]
Inisiasi Menyusui Dini (IMD) merupakansuatu metode memperkenalkan puting susu ibu secara dini kepada bayi. Bayi dapat memperoleh kolostrum [ASI pertama] yang keluar setelah ibu melahirkan, yang kaya akan zat gizi termasuk antibody serta nutrisi terbaik dan paling lengkap untuk bayi. Nilai ­nutrisi ASI lebih lengkap dibanding susu formula, karena mengandung lemak, karbohidrat, protein, dan air dalam jumlah yang tepat untuk pencernaan, perkembangan otak, dan pertumbuhan bayi. Kandungan nutrisinya yang unik menyebabkan ASI memiliki keunggulan yang tidak dapat ditiru oleh susu formula apa pun. Demikian pulajenis asam lemak yang terdapat di ASI memberikan pengaruh terhadap perkembangan otak yang menyebabkan kemampuan melihat dan fungsi kognitif bayi berkembang lebih awal.
1.      Mengapa ASI penting?
a.       ASI adalah satu-satunya makanan dan minuman terbaik untuk bayi dalam masa enam bulan pertama kehidupannya.
b.       ASI pertama mengandung kolostrum yang sangat penting bagi kekebalan tubuh bayi.
c.       Ibu hendaknya menyusui anaknya sesering mungkin,karena akan merangsang produksi ASI untuk memenuhi ­kebutuhan bayi.
d.       Pemberian susu botol tidak dianjurkan, kecuali ada ­permasalahan khusus.
e.       Ibu hendaknya menyusui anak-anaknya hingga tahun mencapai usia dua tahun.
2.      Apaitu Asi Eksklusif?
ASI eksklusif adalah pemberian ASI saja, pada bayi sampai usia enam bulan, tanpa tambahan makanan/cairan seperti susu formula, madu, air teh, jeruk, air putih atau makanan padat seperti pisang,pepaya,bubur susu,biskuit,nasi tim, dan sebagainya (Roesli, 2000).
Menurut Depkes RI (2001), pemberian ASI eksklusif adalah memberikan hanya ASI segera setelah lahir sampai bayi berusia enam bulan, dan memberikan kolostrum. Pada tahun 2002,World Health Organization(WHO) menyatakan bahwa ASI eksklusif selama enam bulan pertama hidup bayi adalah yang terbaik.
3.      Keunggulan ASI
a.       Murah, sehat dan mudah memberikannya.
b.       Mengandung zat yang dapat meninggikan daya tahan tubuh anak terhadap penyakit.
c.       Mengandung cukup banyak makanan yang diperlukan oleh bayi.
d.       Menyusui berarti menjalin kasih sayang ibu terhadap anak.
e.       Menyusui mempercepat ibu menjadi langsing kembali sesudah melahirkan.
f.        Menyusui mempercepat proses pemulihan kesehatan ibu.
g.       Menyusui sesering mungkin dapat menunda kesuburan ibu, sehingga dapat ­men­jarangkan kehamilan (menyusui minimal empat kali pada malam hari).
4.      Bayi sampai umur 6 bulan cukup diberi ASI
a.       Air susu ibu adalah makanan terbaik untuk anak.
b.       Susuilah anak sampai umur 2 tahun.
c.       Susuilah setiap kali anak merasa lapar (menangis).
d.       Susuilah dari kanan dan kiri bergantian.
e.       Air susu ibu yang keluar pertama kali jangan dibuang, karena menjadikan anak lebih tahanterhadap penyakit.
f.        Sampai umur 6 bulan jangan diberikan: pisang, bubur atau makanan lunak ­lainnya, yang menyebabkan bayi merasa kenyang sehingga mengurangi kemauan bayi untuk menyusu.
g.       Agar ASI bisa mencukupi kebutuhan bayi, ibu harus makan dan minum yang cukup.
h.       Asal ibu sehat dan mengikuti petunjuk makanan bagi ibu menyusui, ASI saja akancukup untuk bayi sampai umur enam bulan.
5.      Manfaat Menyusui
Manfaat ASI sangat besar dalam upaya meningkatkan kualitas hidup anak, karena menyusui tidak hanya memberi keuntungan pada bayi saja, tetapi juga bagi ibunya.
Keuntungan menyusui bagi ibu,yaitu:
                         a.      Dapat mengurangi perdarahan post-partum (setelah melahirkan),mempercepat involusi uterus dan ­mengurangi insidens karsinoma payudara.
                         b.      Mendekatkan hubungan ibu dan anak serta memberikan perasaan diperlukan.
                         c.      Menunda kembalinya kesuburan, sehingga dapat menjarangkan kehamilan.
                         d.      Frekuensi menyusui yang sering berdampak positif terhadap keluarga berencana.
Keuntungan bagi bayi:
ASI mengandung sekitar 13 macam hormon, antara lain ACTH, TRH, TSH, EGF, Prolaktin, Kortikosteroit, Prostaglandin, dan lain-lain, yang menjamin tumbuh kembang bayi lebih optimal dan bayi mempunyai daya tahan tubuh yang lebih baik.
6.      Apaitu Inisiasi Menyusui Dini?
Inisiasi Menyusui Dini (IMD) merupakan proses agar bayi menyusu segera setelah dilahirkan, di mana bayi dibiarkan mencari sendiri puting susu ibunya (tidak disodorkan ke puting susu). Inisiasi menyusui dini akan sangat membantu keberlangsungan pemberian ASI eksklusifdan lama menyusui. Diharapkan kebutuhan gizi bayi terpenuhi hingga berusia dua tahundan mencegah anak kekurangan gizi.
Kolostrum berwarna kekuningan adalah ASI pertama yang keluar dari payudara pada saat melahirkan. Kolostrum kaya akan sekretori immunoglobulin A (Ig A) yang berfungsi melapisi saluran cerna agar kuman tidak dapat masuk ke dalam aliran darah dan akan melindungi bayi sampai sistem kekebalan tubuhnyaberfungsi dengan baik.
7.      Manfaat inisiasi menyusui dini
Manfaat IMD bagi bayi baru lahir dan ibunyaantara lain:
·         Efek psikologis bagi ibu dan bayi adalah membuat keduanya merasa lebih tenang dan rileks setelah melalui proses persalinan.
·         Pernapasan dan detak jantung keduanya akan lebih stabil. Bayi akan lebih jarang menangis sehingga bermanfaat untuk mengurangi pemakaian energi.
·         Mempererat ikatan batin dan kasih sayang antara ibu dan bayi.
·         Saat mencari puting susu, bayi memindahkan bakteri dari kulit ibunya dan ia akan menjilat-jilat kulit ibu, menelan bakteri “baik” dari kulit ibu. Bakteri “baik” ini akan berkembang biak membentuk koloni kulit di kulit usus bayi, menyaingi bakteri ­“jahat” dari lingkungan sekitarnya.
·         Bayi yang diberi kesempatan menyusui dini lebih berhasil dalam proses menyusu ASI eksklusif dan akan lebih lama.
·         Merangsang produksi oksitosin dan prolactinyang bermanfaat untuk meningkatkan keberhasilan dan kelancaran produksi air susu ibu.






B.     Pemberian Makanan Pendamping ASI [MP-ASI]
[1].    Pengertian Pemberian Makanan PendampingASI(MP-ASI)
Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) adalah makanan yang diberikan pada balita yang telah berumur 6 bulan, berperan penting bagi pertumbuhan, kesehatan, daya tahan tubuh balita, khususnya sebagai materi yang mengandung zat penangkal berbagai penyakit (Krisnatuti, 2005).
Makanan tambahan adalah makanan yang diberikan pada anak usia [6-24] bulan. Perananmakanan tambahan sama sekali bukan untuk menggantikan ASI, melainkan untuk melengkapi ASI. Jadi, makanan pendamping ASI harus tetap diberikan kepada anak, paling tidak sampai usia 24 bulan (Yesrina, 2000).
[2].    Tujuan MP-ASI
Air Susu Ibu (ASI) hanya mampu mencukupi kebutuhan bayi sampai usia 6 bulan, Setelah itu, produksi Air Susu Ibu (ASI) semakin berkurang, sedangkan kebutuhan gizi bayi semakin meningkat seiring dengan bertambahnya umur dan berat badan. Tujuan pemberian MP-ASI (Soenarno, 2007) sebagai berikut:
·         Melengkapi zat-zat gizi yang kurang dalam ASI.
·         Mengembangkan kemampuan bayi untuk bermacam-macammakanan dari berbagai rasa dan tekstur.
·         Mengembangkan kemampuan bayi untuk mengunyah dan menelan.
·         Melakukan adaptasi terhadap makanan yang mengandung kadar energi yang tinggi.

Menurut WHO (2003), seorang bayi tumbuh dan menjadi lebih aktif akan dicapai pada usia tertentu dimana ASI saja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan nutrisi anak. Dengan demikian, makanan perlu tambahan diberikan untuk mengisi kesenjangan antara kebutuhan nutrisi pada anak dengan jumlah yang didapatkan dari ASI.Ini berarti:
·         Makanan tambahan diperlukan untuk mengisi kesenjangan energi.
·         Jumlah makanan yang dibutuhkan meningkat sewaktu anak bertambah usianya.
·         Jika kesenjangan tidak diisi, anak akanberhenti pertumbuhannya atau tumbuh lambat.
[3].    Syarat MP-ASI
Menurut Krisnatuti dan Yenrina (2000), makanan pendamping ASI yang baik harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
·         Memiliki nilai energi dan kandungan protein tinggi.
·         Memiliki nilai suplementasi yang baik serta mengandung vitamin dan mineral yang cocok.
·         Dapat diterima oleh alat pencernaan bayi dengan baik.
·         Harganya relatif murah, bernilai gizi dan dari bahan pangan lokal.
Kandungan serat kasar atau bahan lain yang sukar dicerna dalam jumlah sedikit. Kandungan serat kasar yang terlalu banyak justru akan mengganggu pencernaan bayi.
[4].    Pemberian MP-ASI Tidak Tepat Usia
Memberi makanan tambahan terlalu cepat atau dini menurut WHO (2006) akan berakibat:

§  Seorang anak belum memerlukan makanan tambahan saat ini, dan makanan tersebut dapat menggantikan ASI. Jika makanan diberikan, anak akan minum ASI lebih sedikit sehingga ASI yang diproduksi sedikit.
§  Risiko infeksi meningkat.
§  Risiko diare meningkat karena makanan yang dikonsumsi tidak sebersih ASI.
§  Ibu mempunyai risiko lebih tinggi untuk segera hamil kembali jika jarang menyusui.
[5].    MP-ASI Terlambat
Bahaya Pemberian MP-ASI terlalu lambat. Memulai pemberian makanan tambahan terlalu lambat juga berbahaya (Depkes RI, 2005) karena:
·         Anak tidak mendapat makanan ekstra yang dibutuhkan untuk mengisi kesenjangan energi dan nutrien.
·         Anak berhenti pertumbuhannya atau tumbuh lambat.
·         Pada anak, risiko malnutrisi dan defisiensi mikronutrien meningkat.
[6].    Makanan Bayi
Mengatur makanan bayi dapat dibagi dalam beberapa tahapan (Krisnatuti, 2007) ­sebagai berikut:
a.      Makanan bayi usia 6 bulan, sebagai berikut;
·         ASI tetap diberikan
·         Susu botol kecil (200 cc) diberikan 5 kali sehari
·         Sereal: beras putih, beras merah diberikan 1 kali sehari
·         Buah: pisang, alpukat, apel, pir diberikan satu kali sehari
b.      Makanan bayi usia 7−8 bulan,adalah sebagai berikut:
§  ASI tetap diberikan
§  Susu botol kecil (220 cc) 4 kali sehari
§  Sereal: lanjutan pemberian beras merah, beras putih 2 kali sehari
§  Buah-buahan: mangga, pir, blewah, timun suri diberikan 1 kali sehari
§  Daging dan makanan yang mengandung protein: daging sapi, daging ayam, hati, tahu, tempe diberikan 1 kali sehari
c.       Makanan bayi usia 9−12 bulan,sebagai berikut:
·         ASI tetap diberikan atau susu formula
·         Nasi tim atau sereal diberikan 2 kali sehari
·         Buah:  nanas, kiwi, mangga, melon diberikan 1 kali sehari
·         Sayuran: buncis, kacang kapri, kacang panjang, labu diberikan dicampur pada nasi tim
·         Daging sapi, daging ayam, hati, kuning telur diberikan 1 kali sehari
·         Biskuit sebagai selingan diberikan 2 kali sehari
[7].    Pengolahan MP-ASI Berbahan Pangan Lokal
Cara pengolahan MP-ASI (Krisnatuti dkk, 2005) sebagai berikut:
a.       Makanan pokok adalah makanan yang dikonsumsi dalam jumlah yang ­paling banyak dan mengandung zat tepung sebagai sumber tenaga seperti beras, ­jagung, singkong,sagu, ubi jalar, umbi-umbian. Bubur susu yang lembut, kental dan gurih dapat dibuat dari makanan pokok apapun dan dapat diberikan sebagai pendamping ASI.
b.       Kacang-kacangan diperlukan oleh bayi untuk memenuhi kebutuhan ­protein yang sangat penting untuk pertumbuhan seperti kacang tanah, ­kedelai, ­kacang hijau, kacang tunggak, kacang merah, kacang karo, dan lain-lain.
c.       Bahan pangan hewani bergizi tinggi dan sangat baik untuk makanan bayi ­seperti daging sapi, ayam termasuk jeroannya (terutama hati), ikan segar, telur dan susu.
d.       Jenis sayuran yang mengandung gizi serta yang baik untuk dimakan oleh bayi adalah sayuran yang banyak mengandung karotennya, yaitu yang berwarna jingga dan hijau, seperti wortel, tomat merah, bayam, kangkung sawi.
e.       Buah-buahan harus dipilih yang sudah masak dan tidak masam. Pisang ­biasanya sering digunakan sebagai makanan bayi usia 4−6 bulan karena selain mengandung vitamin dan mineral juga mengandung karbohidrat. Buah-buahan yang baik antara lain pepaya, mangga, jeruk manis.
f.        Lemak dan minyak mengandung energi yang tinggi memberi rasa lebih gurih sertamakanan lebih lunakdan mudah ditelan. Beberapa jenis lemak yang harus ditambahkan antara lain mentega.
C.      Bayi dan Anak [Umur 0 bulan sampai 24 bulan]
[1].    Apa saja tanda-tanda bayi dan anak sehat?
................
[2].    Bagaimana ibu menjaga kesehatan bayi dan anak?
a.       Timbang berat badan anak sebulan sekali mulai umur 1 bulan sampai 5 tahun di posyandu.
b.       Tanya hasil penimbangan dan minta kader untuk mencatatnya di Kartu Menuju Sehat (KMS).
c.       Minta imunisasi sesuai jadwal di posyandu, puskesmas, atau rumah sakit.
·         Anak harus diimunisasi lengkap sebelum berumur satu tahun.
·         Imunisasiuntukmencegah penyakit:TBC, hepatitis (penyakit kuning), polio, difteri, batuk 100 hari, tetanus, campak.
·         Sakit ringan seperti batuk pilek, diare dan sakit kulit, bukan halangan ­untuk imunisasi.
[3].    Dapatkan Vitamin A pada bulan Februari dan Agustus di posyandu
·         Vitamin A membuat mata sehat, tubuh kuat dan mencegah kebutaan.
·         Vitamin A untuk anak berumur 6 bulan sampai 5 tahun.
·         Untuk bayiberumur 6-11 bulan
·         Untuk anak, umur 1- 5 tahun
Perlakuan ideal bagi bayi dan anak sejak 0 sampai 24 bulan, diantaranya;
[1].    Umur 0-6 bulan
·         Beri ASI setiap kali bayi menginginkan sedikitnya 8 kali sehari: pagi, siang, sore maupun malam.
·         Jangan berikan makanan atau minuman lain selain ASI (ASI eksklusif).
·         Menyusuibayi dengan payudara kanan dan kiri secara bergantian.
·         Pada umur 3 bulan bayi bisa: mengangkat kepala tegak ketika tengkurap, tertawa, menggerakkan kepala ke kiri dan ke kanan, mengamati tangannya.
·         Pada umur 6 bulan bayi bisa: meniru bunyi, meraih benda yang ada didekatnya, tengkurap sendiri, menoleh ke arah sumber suara
[2].    Umur 6-12 bulan
Teruskan pemberian ASI sampai umur 2 tahun.
·         Umur 6−9 bulan, kenalkan makanan pendamping ASI dalam bentuk lumat dimulai dari bubur susu sampai nasi tim lumat, 2 kali sehari. Setiap kali makan diberikan sesuai umur:
-      6 bulan             :     6 sendok makan
-      7 bulan             :     7 sendok makan
-      8 bulan             :     8 sendok makan
·         Umur 9−12 bulan, beri makanan pendamping ASI, dimulai dari bubur nasi sampai nasi tim, 3 kali sehari. Setiap kali makan diberikan sesuai umur:
-      9 bulan             :     9 sendok makan
-      10 bulan          :     10 sendok makan
-      11 bulan          :     11 sendok makan
·         Beri ASI terlebih dahulu kemudian makanan pendamping ASI.
·         Pada makanan pendamping ASI, tambahkan makanan seperti: telur ayam, ikan, tahu atautempe, daging sapi, wortel, ­bayam,kacang hijau, santan atau minyak pada bubur nasi.
·         Bila menggunakan makanan pendamping ASI dari pabrik, baca carapakainya, batas umur dan tanggal kedaluwarsa.
·         Beri makanan selingan duakali sehari di antara waktu makan, seperti: bubur kacang hijau, pisang, biskuit, nagasari, dsb.
·         Beri buah-buahan atau sari buah seperti air jeruk manis, air tomat saring.
·         Mulai mengajari bayi minum dan makan sendiri menggunakan gelas dan sendok.
·         Bantu dan latih bayi duduk.
·         Ajak bayi bermain “ci luk ba”.
·         Beri bayi biskuit dan ajari cara memegang biskuit.
·         Main dengan bayi, ajari menjimpit benda kecil menggunakan dua jari.
·         Latih bayi berjalan berpegangan.
·         Ajak bayi bicara sesering mungkin.
·         Latih bayi menirukan kata-kata ma... ma... pa... pa.
·         Bantu bayi berdiri, jika sudah bisa berdiri, bantu dan latih bayi berjalan berpegangan.
·         Beri bayi mainan yang bersih dan aman untuk ­bermain dan dipukul.
[3].    Umur 1-2 tahun
·         Teruskan pemberian ASI sampai umur 2 tahun.
·         Beri nasi lembek 3 kali sehari.
·         Tambahkan telur/ayam/ikan/tempe/tahu/daging sapi/wortel/bayam/kacang hijau/santan/ minyak pada nasi lembek.
·         Beri makanan selingan 2 kali sehari di antara waktu makan, seperti: bubur kacang hijau, pisang, biskuit, nagasari, dsb.
·         Beri buah-buahan atau sari buah.
·         Bantu anak untuk makan sendiri.

Catatan: Jangan berikan makanan yang manis dan lengket diantara waktu makan.