Rabu, 15 Juli 2015

HUMAN TRAFFICKING DALAM DIMENSI KEISLAMAN

Pengantar
Manusia sebagai makhluk mulia yang disempurnakan Allah melalui predikatnya menjadi khalifah [pemimpin] di dunia karena indikator pembeda dengan makhluk lainnya yaitu akal dan nafsu. Konsep keimanan manusia digambarkan dalam hadits bahwa senantiasa mengalami kenaikan dan penurunan [al Imanu yankisu wa yanzidu ; sesungguhnya iman itu akan mengalami kenaikan dan penurunan] kualitas, konteks inilah manusia diuji tingkat ketaqwaanya pada Allah SWT. Kemuliaan ini sepatutnya juga diimplementasikan manusia dengan senantiasa menjaga harkat dan martabat insanianya [kemanusiaannya] melalui ketaatan menjalan kewajiban normatif dan menjauhi larangan [dimensi ketaqwaan]. Dalam rangka defenisi taqwa dimaksud, manusia dibatasi hak dan kewajiban agar dalam tatanan kehidupan sosial tidak terjadi ketimpangan yang muaranya akan terjadi menaksiatan, bila terjadi pelanggaran hak dan ketidak patutan pada kewajiban.
Bergulirnya arus globalisasi diakibatnya kemajuan teknologi dan informasi menjadi konsekuensi dari kemajuan peradaban karena peran kendali manusia sebagai khalifah menggunakan akal dan nafsunya untuk senantiasa terus berkembang [berkarya]. Bukti kemajuan dimaksud adalah adanya industrialisasi yang merupakan kreasi manusia dalam berkarya, namun naif-nya terjadi ketimpangan [pelanggaran/penyerobotan hak] dengan adanya industrialisasi nilai-nilai kemanusiaan. Kemuliaan manusia justru terlunturkan karena tidak ada indikator pembeda antara makhluk lain [hewan dan tumbuhan] yang diperjual-belikan, manusia telah menjadi komoditi industri akibat keterbelakangan [bodoh dan miskin] dalam mempertahankan hidupnya. Hak hidup yang manusiawi dikesampingkan karena untuk pemenuhan nafsu para pengendali industri, sisi ini karena para korban mengalami keterbelakangan dalam peradaban.
Istilah human trafficking [perdagangan manusia] bukan hal baru dalam perkembangan zaman, dahulunya dikenal dengan perbudakan [raqabah ; bahasa arab] kemudian berkembang secara sistematis dan teroganisir dalam bentuk penjajahan. Hukum alam bahwa yang kuat menguasai yang lemah kemudian mengenyampingkan hak-hak kaum mustad’ifin [yang terpinggirkan/ kaum lemah], sesungguhnya norma agama mengisyaratkan bahwa yang kuat berkewajiban melindungi [menyayangi] yang lemah sehingga terjadi keseimbangan hidup dalam pranata sosial. Sesungguhnya konsep penjajahan adalah gerakan terbesar dari makna pembudakan karena adanya keserakahan ingin menguasai, kini dikenal human trafficking adalah bagian kecil dari bukti pelanggaran hak hidup yang manusiawi. Perbedaan mendasarnya, pola perbudakan dahulunya cenderung menjajah [penjajah yang datang menguasai objek jajahan] sedangkan trafficking cenderung terjadi pemindahan, namun pada sisi yang sama keduanya adalah bentuk paksaan, kekerasan, penyekapan, eksploitasi, penyiksaan, dan tindakan melanggar hukum lainnya yang menunjukan adanya penzoliman.
Faktor Pemicu, Modus dan Akibat Perdagangan Manusia
Human trafficking terjadi karena dipicu oleh faktor pendorong [seperti; kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, lemahnya penegakan hukum, kebodohan, konflik sosial, an-harmonisasi keluarga] dan faktor penarik [seperti; glamour gaya hidup, kemudahan mendapatkan uang di kota, janji para calo, kecanduan narkoba, mudahnya akses informasi dan teknologi, dll]. Contoh yang terjadi diantaranya adalah terjadinya perdagangan anak yang dipekerjakan jermal [part-time], penjualan bayi, perdagangan perempuan dan akan menjadi pekerja domestik [PRT], perdagangan manusia menjadi pengemis, perdagangan manusia menjadi pengedar narkoba dan pekerja seks. Apapun bentuknya dengan asumsi mencari kerja untuk memenuhi kebutuhan hidup namun telah terjadi pemaksaan dari kondrati humanis dan terjadi berlakuan kekerasan maka praktek ini tergolong melanggar hukum. Realita ini tengah terjadi di Kota Kupang yang bukan hanya diperdagangkan keluar Kupang tapi juga terjadi didalam lingkup Kota Kupang dengan mempekerjakan anak seperti penjaja koran dan pelayan jasa di pasar-pasar.
Modus operandi yang dimainkan secara sistematis dalam bentuk jaringan [mucikari] maupun secara personal yang mencari korbannya dikeramaian kota maupun menjemput di pinggiran kota maupun desa-desa miskin dengan tawaram kerja pendapatan besar, pembiusan, biro jodoh, dan pekerja anak PKL. Akibatnya terjadi kekerasan fisik dan psikologis, tidak terpenuhinya hak-hak hidup bersifat asasi yang sepatutnya merdeka dari berbagai bentuk penindasan [penzoliman]. Bagi perempuan dan anak-anak korban trafficking telah terjadi upaya sistematis penyumbatan dan pengkerdilan kualitas generasi muda masa depan yang selayaknya menjadi penggerak pembangunan peradaban.
Perbudakan dalam Islam
Perbudakan atau perdagangan manusia adalah sistem segolongan manusia yang dirampas kebebasan hidupnya untuk bekerja guna kepentingan golongan manusia yang lainnya. Praktek ini sesungguhnya telah terjadi [dikenal] sejak fase prasejarah hingga sejarah pada seluruh kelompok bangsa sebagai respons atas perkembangan peradaban. Bangsa Arab mengenalnya dengan raqabah [budak/hamba sahaya], yaitu orang yang dimiliki oleh orang lain yang lebih mampu [tuan/majikan] yang harus bekerja untuk majikannya dan dapat diperjual belikan. Sistem perbudakan di Timur Tengah [sebagai episentrum peradaban Islam] telah ada sebelum hadirnya nabi utusan Allah [Rosulullah/Muhammad SAW], sebagaimana dilakukan oleh kaum Quraisyi dan Yahudi. Rosulullah diutus untuk menuntun manusia ke jalan kebajikan [benar] termasuk upaya pembebasan praktek perbudakan yang merupakan upaya penzoliman terhadap kaum mustad’ifin.
Amanat Allah kepada Rosulullah saat pertama memasuki kota Makkah dalma surat Al Balad yang hikmahnya adalah Manusia diciptakan Allah untuk berjuang menghadapi kesulitan; janganlah manusia terpedaya oleh kekuasaan dan harta benda yang banyak yang telah dibelanjakannya; beberapa peringatan kepada manusia atas beberapa nikmat yang telah diberikan Allah kepadanya dan bahwa Allah telah menunjukkan jalan-jalan yang akan menyampaikannya kepada kebAhagiaan dan yang akan membawanya kepada kecelakaan. Firman Allah SWT melarang segala macam praktek perbudakan yang ditandai dengan penegasan di dalam AL Qu’an sebanyak 24 kali,  salah satunya dalam Q.S. Al Balad 11-13;

Artinya   :     Maka tidaklah sebaiknya [dengan hartanya itu] ia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tahukah kamu apa jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) membebaskan budak dari perbudakan
Pembebasan manusia dari perbudakan telah dirintis sejak permulaan masa Rosulullah SAW, meskipun bukan sebuah pekerjaan yang ringan namun menjadi tantangan berat karenanya Allah mengatakan ‘al aqabah’ [mendaki dan sukar]. Banyak kisah sahabat Rosulullah yang mengorbankan harta dan nyawanya untuk ditukarkan dengan para budak agar dibebaskan kemudian dijadikan kaum yang terhormat sesuai kualitas dan kapasitasnya.
Dimensi ke-Islam-an dalam ilmu fikih dikenal jenis fikih jinayah yaitu ilmu syara’ yang berkaitan dengan masalah perbuatan yang dilarang [jarimah] dan hukumannya [uqubah], maka secara yuridis Qur’ani, human trafficking terkategori hukuman ta’zir [hukum pengajaran terhadap kesalahan yang tidak diancam hukuman khusus/ had]. Had artinya kejahata-kejahatan yang sudah pasti ketentuannya tetapi syarat-syaratnya tidak cukup. Hukuman kepada pelaku diberikan pelajaran setimpal dengan akibat [dampak] dan menyiapkan stimulus untuk pencegahannya dari perbuatannya mengekang hak humanis manusia yang keputusannya diserahkan kepada hakim. Otoritas ketentuan hukuman [pembelajaran] yang tepat tergantung akibat yang ditimbulkan sehingga secara syar’i dikembalikan pada norma sosial, ketentuan lainnya akan dirinci atas kerugian pihak lain yang dirugikan [hak-hak manakah yang dilanggar] maka ada ketimpalan yang seimbang agar memenuhi unsur keadilan.
Islam menjunjung tinggi hak anak diantaranya; hak nasab [kejelasan silsilah], hak radha’ah [disusui pada periode pertama], hak hadhamah [perlindungan/pemeliharaan], hak perwalian, dan hak dinafkahi. Praktek pada masa jahiliah [zaman kebodohan sebelum datangnya Rosullullah] bahkan tidak hanya membatasi bentuk eksploitasi pada anak dan perempuan namun pada segala hak bagi manusia termasuk lelaki dewasa yang mengalami perlakuan kekerasan dan penindasan. Khususnya perbudakan seks yang mempekerjakan perempuan tidak selayaknya terkodrati sebagai perempuan juga ditegaskan dalam Al Qur’an An-Nur,33.
Artinya   :  Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu
Beberapa ayat dalam Al Qur’an menjelaskan bentuk perlindungan pada nilai-nilai kemanusiaan, diantaranya;
1.       Perlindungan Hak laki-laki dan perempuan memiliki derajat yang sama di hadapan Allah, yang membedakannya adalah kualitas ketaqwaannya [Q.S. An Nahl, 97].




Artinya     :  Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungghnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”.
2.       Perlindungan jiwa dan nyawa manusia dalam Q.S. Al Baqarah, 178 yaitu; “
Artinya     :  Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih
3.       Perlindungan terhadap akal manusia dalam Q.S. Al Maidah, 90
4.       Perlindungan terhadap diri dan kesucian turunan Q.S. AL Isra, 32.
Islam sebagai Rahmatil lil ‘alamin
Islam yang berarti ‘keselamatan’ merupakan rahmat bagi seluruh alam, tidak hanya pada mahluk hidup namun juga benda mati maupun yang telah mati. Islam mengatur segala bentuk norma kehidupan manusia termasuk praktek ketidak-adilan, kesewenang-wenangan, penzoliman, penindasan hingga kekerasan. Syiar Islam dijalankan dengan damai dan kasih sayang, bukan memaksakan secara langsung maupun tidak langsung karena hakekat kehadirannya adalah rahmat bagi seluruh alam.
Praktek penzoliman atas pekerjaan kepada seorang hamba Allah dengan tidak memenuhi hak dasar kemanusiaannya adalah bentuk penzoliman seperti perlakuan kasar, tidak membayar gaji yang layak sesuai curahan tenaga dan pikirannya dalam bekerja, serta bentuk penindasan lainnya. Islam mengajarkan bahwa semua manusia adalah sama derajatnya dihadapan Allah, yang membedakannya hanyalah kualitas ketaqwaan sehingga yang harus diperangi Islam adalah kemunkaran dan kemaksiatan yang merupakan upaya sistematis menjerumuskan kualitas keimanan dan ketaqwaan manusia. Penafsiran mengapa indikator pembeda adalah kualitas ketaqwaan, bukan legalitas pemelukan agama?, sisi inilah bukti Islam rahmat bagi seluruh alam yang senantiasa menyebarkan rahman dan rahim. Bahwasanya ada realitas keberagamaan yang ditegaskan dalam Al Qur’an; kafir dan ahlul kitab [ummat yang memiliki kitab suci] maka Islam mengajarkan perlakuan rahman-rahim harus diimplementasikan bagi seluruh kaum kecuali yang melakukan tindakan yang menguras kualitas ketaqwaan. Allah berfirman dalam Hadits Kudsi, yang artinya;
“... Ada tiga golongan yang Aku murkai pada hari kiaman, pertama; orang yang telah memberikan sumpahnya atas nama-Ku tetapi ia kemudian mengabaikan sumpah itu, kedua; orang yang menjual [memperbudak] orang yang merdeka, dan ketiga; orang yang mempekerjakan orang lain dan stetlah selesai ia tidak memberikan upahnya
Bahwasanya ahlul kitab termasuk dalamnya kaum nasrani, memiliki pedoman kehidupan keberagamaan menurut keyakinannya kemudian mempraktekkannya dalam tatanan kehidupan sosial sebagaimana diajarkan oleh Al Qur’an dan Sunnah Rosulullah maka kelompok demikian telah menjaga kualitas ketaqwaannya [memerangi kemungkaran dan menjalani ajaran Allah]. Meskipun seseorang secara formal beragama Islam sekalipun namun mempraktekan kehidupan yang jauh dari standar ketaqwaan dengan melakukan kemungkaran maka selayaknya diperangi dengan tahapan penegakan yang di syaratkan.
Upaya Pencegahan Human Trafficking
Hukum positif sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 beserta runtunan peraturan perundang-undangan lain dibawahnya [UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang], telah melarang dan secara tegas menghakimi praktek human trafficking namun kenyataannya secara sistematis maupun personal masih terjadi dalam realitas sosial. Berbagai regulasi dimaksud hanya berperan pada tataran penegakan aturan yaitu menindak hal yang telah terjadi namun keseriusan dalam melakukan upaya pencegahan terlihat lemah. Upaya mencegah selayaknya dilakukan sebagai bentuk antisipasi pada faktor pemicunya yang merupakan tanggung jawab semua pihak untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatnya tingkat kesejahteraan dengan memberantas kemiskinan, menyehatkan stabilitas ekonomi, memperkuat nilai dan norma sosial yang Pancasilais dan mengamalkan ajaran-ajaran kebajikan agama/keyakinan bagi pemeluknya.
Perempuan berperan penting dalam menyiapkan generasi rabbani yang memerankan kemajuan peradaban, bilamana subjek perempuan sendiri tidak diposisikan dalam kondratnya ‘kesucian’ maka rusaklah tatanan sosial akibat ketidakmampuan perempuan mendesain generasi masa depan. Anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan memiliki ciri dan sifat khusus yang menjamin keberlangsungan eksistensi bangsa dan negara pada waktu mendatang. Anak dan generasi muda menjadi subjek dari konsekuensi perkembangan peradaban, merekalah yang menjalani, mengendalikan dan mengatur baik buruknya masa depan sehingga didikan moral yang utamanya ditanamkan agar tidak terpengaruh dengan budaya hedonisme dan gaya hidup glamour. Penguatan budaya sosialis yang menghargai sesamanya [menyayangi yang lemah dan menghargai yang kuat] adalah konsep hidup rukun, berlaku adil pada semua makhluk Allah serta hidup toleran menjadi modal bagi generasi untuk menata kehidapan madani yang sejahtera dan bermartabat.***


PENGKAPLINGAN KEKUASAAN DALAM HMI CABANG KUPANG [Kewaspadaan Dini bagi Calon Kader, Kader, dan Alumni HMI



Fitrahnya manusia merupakan makhluk sosial yang niscaya membutuhkan individu [makhluk] lainnya sebagai patner dalam mewujudkan impian hidupnya. Olehnya, wajar bila harus ada organisasi/komunitas sebagai wadah berkumpul dan berhimpun karena melalui wadah-wadah dimaksudlah manusia dapat menunjukan karya dan abdinya dalam rangka menemukan identitas dan jati dirinya. Pewadahan individu dalam sebuah organisasi berorientasi untuk mencapai suatu tujuan bersama yang dirumuskan dalam kerangka menggapai cita organisasi. Umumnya, rumusan visi dan tujuan sebuah organisasi diharapkan dapat memberikan dampak internal [mengubah pola rasa, pola pikir dan pola tindak para pekerja visi/kader/anggota/pengurusnya], dan dampak eksternal [memberikan manfaat melalaui proses dampak internal bagi komponen di luarnya]. Bilamana dampak internal tidak terwujud dalam aplikasinya berarti telah terjadi penyimpangan tujuan oleh penyelenggara [kader] karena keberadaannya didalam organisasi tersebut tidak mampu memberikan perubahan pada 3 pola dalam dirinya, dan demikian maka untuk mewujudkan dampak eksternal menjadi tidak ber’nilai’ karena keduanya saling membutuhkan dan saling mempengaruhi. Hematnya, mana mungkin dapat melakukan perubahan besar [diluar/objek] bila tidak mampu melakukan perubahan kecil dalam diri [pribadi] subjek pengubah.
Dimensi lain dari hakekat kehadiran sebuah organisasi juga sebagai ranah persaingan, wahana seleksi, dan demikian maka harus ada yang tersisihkan [kalah ; subjek yang dikuasai] dan pastinya ada pula yang menang [subjek yang menguasai/penguasa]. Realita ini adalah keniscayaan karena dalam persaingan harus ada hasil seleksi yang lulus dan harus ada bagian lainnya yang tersisihkan namun dalam rangka mewujudkan visi dan tujuan organisasi maka satu hal yang patut diperhatikan yaitu ‘ASPEK KUALITAS’ agar mampu menjaga kualitas dari output [dampak intern] dan outcome [dampak ekstern], yang pada akhirnya akan mengangkat marwah organisasi. Tentunya proses pengasahan kualitas harus melalui tahapan seleksi, bukan secara tiba-tiba menyerobot dari luar arena kompetisi [kader bodong]. Sederhananya, agar lolos dari persaingan maka setiap kader harus menyiapkan dirinya, bilamana gagal [tersisihkan/kalah] maka harus dimaknai bahwa yang bersangkutan belum maksimal menyiapkan diri [ada sisi kualitas yang kurang dari competitor yang memenangkannya]. Namun, bila proses pemenangan itu ditempuh dengan metode yang menyimpang dari aturan kompetisi maka suatu ketika, cepat/lambat akan terjadi kecelakaan [penyimpangan] dalam menjalankan visi dan tujuan yang berdampak pada kemunduran indikator keberhasilan organisasi. Kondisi ini telah melanda hampir semua organisasi khususnya yang terjadi di lingkup HMI Cabang Kupang sebagaimana tergambarkan dalam dinamika politik selama proses suksesi Konfercab XXIX HMI Cabang Kupang-2015.
Aspek historis mencatat HMI sebagai organisasi mahasiswa Islam tertua dan terbesar di Indonesia hingga saat ini karena keketatan persaingan hingga melahirkan kader-kader militan yang siap mengabdi dalam lingkungan sosial-kemasyarakatan, namun berbagai riset dan opini menilai telah terjadi kemunduran dalam pemaknaan dan pengaplikasian konsep NDP HMI. Hal ini dimungkinkan karena telah terjadi proses seleksi yang tidak sehat dengan melanggar norma dan etika organisasi yang tercatat dalam AD/ART dan budaya positif yang dibangun para pendahulunya. HMI merupakan organisasi mahasiswa Islam sehingga pra-syarat utama menjadi anggota adalah ‘mereka’ yang benar [terlegitimasi] sebagai mahasiswa, selanjutnya mahasiswa dimaksud harus beragama Islam [kecuali anggota luar biasa yang dikhususkan]. Proses seleksi dan persaingan kemudian menghasilkan pemenang [selaku penguasa/pengurus] untuk menguasai subjek organisasi [anggotanya] dan objek organisasi itu sendiri. Pertanyaannya, dapatkah seseorang yang tidak jelas status kemahasiswaannya diperbolehkan mengikuti kompetisi dalam HMI?, terlebih lagi kompetisi dalam menggapai kekuasaan organisatoris [kepengurusan]. Sederhananya, bagaimana bisa seseorang yang bukan anggota dapat menjadi pengurus dari sebuah organisasi? Ini mungkin saja terjadi dalam organisasi/komunitas yang tidak memiliki aturan main, namun hari ini HMI yang memiliki AD/ART telah dipecundangi atas kepentingan para pihak tertentu.
Patut disyukuri bahwa hingga hari ini HMI masih tetap eksis meskipun berbagai badai menghadang dalam perjuangannya, hal ini dimaknai sebagai dinamika untuk kemajuan HMI. Teorinya, dinamika dapat membesarkan dan mendewasakan para anggota dan pengurusnya namun belum tentu dapat mendorong organisasi menjadi lebih baik. Para senior dan alumni sebagai para pendahulu yang telah membentangkan karpet hijau untuk kelanjutan para penerusnya belajar dan mengabdikan diri dalam himpunan, disinilah titik dimana seorang senior dan/atau alumni patut dihargai dan diapresiasi. Bentangan karpet hijau HMI membolehkan siapapun mahasiswa Islam untuk ikut terlibat sebagai anggota HMI tanpa memandang segmentasi di luar pra-syarat [berstatus mahasiswa dan beragama Islam]. Beralasan proses seleksi, persaingan dan dinamika maka segmentasi kekuatan sub-organis [kubu/gerbong] dibangun sebagai kendaraan untuk mencapai kekuasaan. Hal ini menjadi sehat [halal] bilamana keberadaan sub-organ didasarkan atas visi bersama yang humanis dalam mewujudkan upaya pemenangan, namun menjadi tidak sehat [tidak logis] dan tidak ber-perikemanusiaan bilamana untuk mencapai sebuah kemenangan harus ditempuh dengan doktrin-doktrin yang negatif [menjelek-jelekkan lawan dan membenar-benarkan diri] tanpa mencermin kondisi eksisting dirinya. Hematnya, ‘solidaritas dalam suatu kelompok seringkali dibeli dengan kebencian terhadap kelompok lainnya [Fukuyama]’ sehingga yang terjadi adalah ketidak-sehatan dalam persaingan. Seharusnya yang dikedepankan adalah kompetisi  yang sehat dan berkualitas, mengedepankan nurani dan naluri berpikir, bukannya nafsu atas dasar segmentasi ‘ASAL DAERAH’ dan lainnya.
Kondisi hari ini dalam organisasi HMI sulit untuk melepas kekangan dimaksud karena pola pendekatan selalu mengedepankan pengkaplingan kekuasaan. Kepada para kadernya, para senior dan alumni memberikan doktrin untuk ‘membenci kelompok/kubu’ lainnya, sementara kekurangannya dilebihkan untuk memperoleh simpati dan dukungan. Pola ini dimainkan dengan mengendalikan berbagai ornament persidangan kemudian di klaim sebagai bagian dari dari dinamika. Sekali lagi, bahwa dinamika akan mendewasakan namun bila dinamika tanpa nurani maka sesungguhnya telah mencederai nilai dasar dalam NDP yang dianut HMI sebagai rujukan nilai. Upaya pembunuhan karakter telah terjadi dalam dinamika dimaksud, pembodohan dan pembohongan terhadap legalitas status kemahasiswaan dapat saja dihalalkan untuk menggapai kekuasaan. Kondisi ini sungguh naïf, dan patut menjadi kerisauan bersama seluruh warga himpunan karena bilamana para kader terjebak didalamnya maka akan menjadi duri yang berkepanjangan. Akibatnya, pertikaian dan ketidak sehatan persaingan ini akan berlanjut kelaknya setelah lepas dari himpunan yang hanya akan menunjukan kekerdilan kader dalam bergumul.
Mengakhiri tulisan sederhana ini, perlu diingat bersama bahwa ; HMI tidak disiapkan untuk kelompok tertentu saja, HMI bukan milik segelintir orang saja, HMI tidak dibangun atas alasan kebencian pada sahabat lainnya. HMI dibangun atas persaudaraan ukhwah Islamiyah para mahasiswa yang merasa penting untuk menciptakan insan akademik, pencipta dan pengabdi yang bernafaskan Islam. Dinamika politik HMI hari ini menunjukan adanya indikasi pengkaplingan kekuasaan dalam HMI dengan menafikkan saudara-saudara dari segmen lain yang ‘mungkin’ lebih banyak memberikan manfaat himpunan. Ibarat sebuah ladang, HMI harus membiarkan seluruh mahasiswa Islam yang mengikuti proses pengkaderan untuk ikut mengabdi didalamnya, jangan ada upaya sistemik dan disengaja untuk menutup ruang dan peluang para kader untuk mengabdi dengan mengenyampingkan aspek kualitas dan aturan organisasi [AD/ART]. Tradisi mengkapling ladang menjadi pemilik area kemudian merekrut segmen lawan [terkalahkan] sebagai pekerja organisasi [anggota pengurus] membuktikan adanya pembudakan ilmiah yang tersistemik dalam tradisi himpunan. Kekhawatirannya, suatu ketika bahkan dan mungkin saja dalam seleksi masuk menjadi anggota HMI akan ada senior/panitia yang bertanya; “DARI MANA ASAL DAERAHMU?”. Sederhanya, katakan saja HMI Cabang […..] yang berada di […..] telah mempekerjakan pekerja HMI yang berasal dari [….]. Bila kondisi ini terjadi maka kiamatlah HMI karena tidak ada warna pembeda dari segmentasi sebagai pengayanya. Sadarilah bahwa persaingan yang tidak sehat hanya akan membunuh [mematikan] bertumbuh-kembangnya syiar Islam di bumi Flobamor dari para pemikir-pemikir himpunan [alumni HMI] di wilayah-wilayah tertentu, sehingga bilamana para aktor yang mendramatisir tradisi negatif ini terus bekerja menganggap lumrah dalam dinamika keber-HMI-an dapat dikategorikan sebagai ‘Dajjal’ yang menghampat syiar Islam. Wassalam

ISLAM DAN KONSEP TOLERANSI BERAGAMA



a.    Definisi toleransi
Di era globalisasi, umat manusia dihadapkan dengan hubungan antar person atau juga umat manusia di dunia tanpa batas, ketergantungan menjadikan manusia harus senantiasa membuka jalan untuk menghilangkan perbedaan. Kenyataan bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri, tetapi memerlukan proses sosialisasi terus menerus, terutama dengan jalan menjalin hubungan dengan antar agama. Perbedaan agama tidak hendak menjadi sumber permusuhan antar suku dan bangsa. Maka dalam hal ini toleransi antar umat beragama sangat perlu untuk disosialisasikan.
Toleransi berasal dari kata dasar ‘toleran’ yang berarti bersifat dan bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dsb) yang berbeda atau bertetangga dengan pendirian sendiri. Secara sederhana toleransi adalah pengakuan masyarakat yang majemuk, yang mengakui perdamaian. Toleransi dalam hidup beragama adalah kenyataan bahwa agama umat manusia itu banyak, sehingga harus diakui sebagai saudara. Dalam artian lebih pada keterlibatan aktif umat terhadap kenyataan toleran dan setiap umat beragama dapat berinteraksi positif dalam lingkungan kemajemukan. Sehingga umat beragama bersedia menerima kenyataan pendapat yang berbeda-beda tentang kebenaran yang dianut, dapat menghargai keyakinan orang lain terhadap agama yang dipeluknya serta memberikan kebebasan untuk menjalankan apa yang dianutnya dengan tidak bersikap mencela dan atau memusuhinya.
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa, ternyata perlu tata aturan dan nilai-nilai apa dan bagaimana menciptakan sikap toleran. Agama secara legal formal mempunyai dua muka. Di satu sisi, agama mempunyai nilai-nilai yang mengajarkan pada sikap inklusif, universal dan transenden, tetapi di sisi lain ternyata agama juga mengandung nilai yang mengajarkan pada eklusif, partikuler dan primordial. Semua orang tentu tidak menghendaki jika perbedaan agama menjadi kekuatan yang destruktif, tetapi sebaliknya mampu menjdi pemicu bagi kemajuan. Dengan dinamika perbedaan, perkembangan manusia akan mencapai pada tingkat maksimal, terutama kaitan bahwa manusia tidak bias dilepaskan dengan yang lain.
b.    Pandangan Islam tentang toleransi
Ajaran agama merupakan dasar untuk membina kerukunan hidup antar umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, jika kita sungguh-sungguh taat pada ajaran agamanya masing-masing sebagaimana diajarkan dalam kitab sucinya. Sebab setiap agama pasti mengajarkan penganutnya untuk hidup rukun baik terhadap sesama umat beragama maupun terhadap semua umat beragama.
Agama islam sebagai agama mayoritas di Indonesia, secara implisitmemang mengakui toleransi dalam hidup beragama. Toleransi pengakuan akan masyarakat yang plural. Adapun pluralism adalah sunnatullah. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Hud: 118-119





Artinya: “Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka Senantiasa berselisih pendapat (118) Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk Itulah Allah menciptakan mereka. kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: Sesungguhnya aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya (119)”
Seperti dalam alam raya ini, Allah menciptakan pelbagai macam jenis, bentuk, iklim, dan warna yang beraneka ragam. Hal ini untuk menguji manusia atas kedekatannya kepada-Nya. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat: 13






Artinya: “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenalmengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”
Selain itu, Rosululloh SAW sebagai suri tauladan umat islam pada masa hidupnya telah melakukan hubungan jual-beli dan saling memberi dengan non muslim. Hal ini diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam kitab kitabnya Shahih Bukhari:





Artinya: dari Aisyah RA. Dia berkata: Nabi telah memberikan baju besinya kepada seseorang yahudi sebagai gadai dari 30 sha’ gandum.





Artinya: Asma’ bertanya kepada nabi: Ya Rosululloh sesungguhnya ibuku mengasihiku adapun ibu saya itu adalah seorang meusyrikah apakah saya harus berbuat baik kepadanya? Nabi bersabda: berbaktilah kepadanya/ berdoalah untuknya.
Hukum toleransi pergaulan umat dalam pluralitas agama adalah sebagai berikut:
·         Kufur, bilamana rela serta meyakini kebenaran aqidah agama lain.
·         Haram, bila ada kerelaan pembenaran terhadap perilaku kemaksiatan.
·         Sunnah, bilamana terbangun kerukunan, kemanfaatan serta kemaslahatan.

c.    Toleransi dalam kehidupan beragama
Umat beragama pada saat ini dihadapkan pada serangkaian tantangan baru bahwa konflik agama sebagai fenomena nyata. Karenanya umat beragama harus menemukan titik persamaan, bukan lantas mencari perbedaan yang pada akhirnya jatuh pada konflik social. Kenyataan sejarah sudah menyatakan bahwa konflik agama menjadi sangat rawan, bahkan sampai menyulut pada rasa dendam oleh umat-umat sesudahnya.
Inti masalah sesungguhnya bahwa perselisihan (konflik) antar agama adalah terletak pada ketidakpercayaan dan adanya saling curiga. Masyarakat agama saling menuduh satu sama lain sebagai yang tidak toleran, keduanya menghadapi tantangan konsep-konsep toleransi agama. Tanpa harus mempunyai kemauan untuk saling mendengarkan satu sama lain.
Islam dan tentunya agama-agama lain senantiasa mengajarkan kepada kebaikan dan penyembahan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Proses toleransi dalam hidup beragama lebih menonjolkan pada hal-hal yang menjadi titik temu antar agama. Karenanya Tuhan bukan digambarkan sebagai kekuatan ghoib dan supranatural yang menakutkan, melainkan sebagai Maha Suci, Maha Pengasih dan Penyayang.
Konsekuensi dari pengakuan tersebut akan mampu mempengaruhi corak pandang manusia kepada umat lain termasuk yang berbeda agama. Manusia yang mengakui Tuhan Yang Maha Pengasih senantiasa mengadakan hubungan kasih saying kepada sesame manusia. Kasih sayang ini diwujudkan dengan hidup bermasyarakat tanpa membeda-bedakan suku, agama, dan ras (SARA). Semua orang berkumpul dalam masyarakat yang berbudaya dengan hidup saling rukun, tolong menolong dan kasih sayang.
Di mana dan kapan pun, hidup damai beragama harus direalisasikan sebagai konsekuensi kenyataan social, termasuk di Indonesia. Dasar Negara Indonesia adalah suatu pedoman hidup bermasyarakat tanpa membedakan SARA. Kenyataan bahwa Indonesia kaya dengan potensi kebudayaan yang amat banyak. Sesuai dengan doktrin islam, pancasila tidak bertentangan dengan doktrin agama. Kesadaran itu akan terwujud dalam perpaduan hubungan antar person dengan kematangan dan kesadaran kepribadian masing-masing. Dalam rangka keselarasan pancasila dan agama setiap pribadi perlu belajar sedikit banyak tentang kenyataan plural. Hal tersebut dalam rangka menempatkan posisi peserta didik atau kelulusannya pada taraf dan mutu, serta pada konteks yang lebih luas.
Kenyataan ini telah disadari oleh para pendiri republik yang pada tahap tertentu tentang masalah kebangsaan merupakan upaya awal untuk sampai pada kiat-kiat pengaturan toleransi dalam hidup beragama yang memungkinkan. Hal ini muungkiin diwakili perdebatan antara “golongan agama” dengan “golongan nasionalis” di BPUPKI dan PKI. Sesuatu yang dilanjutkan pada sidang kontituante.
Pancasila sebagai common platform atau titik persamaan bagi kehidupan plural bangsa Indonesia. Ini diwujudkan dalam sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang maha Esa” yang sekaligus dijadikan dasar kerangka hidup rukun antar umat beragama. Jadi perbedaan agama tidak menjadi kendala untuk melaksanakan eks-komunikasi atau komunikasi timbal balik dalam urusan kenegaraan maupun dalam hidup social bermasyarakat. Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” sendiri merupakan consensus semua golongan untuk menerima setiap warga Negara dengan tulus tanpa mempedulikan agamanya.
Indonesia bukanlah Negara sekuler dan juga bukan negera agama, tetapi Negara yang memberi kesempatan warganya untuk menjalankan ajaran agamanya. Toleransi setidaknya harus menjadi kekuatan konstruktif transformatif. Watak manusia toleran adalah mampu memenuhi kebutuhan rohani bagi penciptaan kerukunan dan perdamaian, juga sebagai pemupuk persaudaraan dan ketentraman sesuai dengan semangat social. Perbedaan harus benar-benar disadari oleh umat beragama dan masing-masing harus berusaha menemukan benang merah dari isi konsep agama masing-masing yang mengajarkan pesan-pesan universal seperti kedamaian, kerukunan, cinta kasih antar sesama dan sebagainya.
Menurut hukum, negara menjamin warganya untuk beragama tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pemaksaan agama jelas melanggar martabat manusia sebagai menusia yang mempunyai kebebasan, menjunjung tinggi nilai-nilai tinggi kemanusiaan yang berimplikasi pada penghargaan kebebasan manusia untuk mengembangkan potensi kemnusiaannya. Menurut Bahtiar Efendy, berdasar sulitnya menumbuhkan sikap toleransi dalam hidup beragama pada tahap operasional yang hendak diterapkan, hendaknya harus bersyarat pada komitmen yang kokoh terhadap agama masing-masing. Dalam berinteraksi dengan beranekaragam agama tidak saja dituntut untuk membuka diri, belajar dan menghormati mitra dialog. Hanya dengan sikap komitmen kepada agamanya maka dapat menghindari relatifisme agama yang tidak sejalan dengan semangat kebersamaan atau ke-Kebhineka Tunggal Ika.