Minggu, 16 Agustus 2020

Opini : Covid-19; Bencana Atau Berkah?

http://genial.id/read-news/covid19-bencana-atau-berkah 

Covid-19; Bencana Atau Berkah?


Genial, Opini - Website resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 [https://www.covid19.go.id/] merilis per 22 April 2020, jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia telah menembus angka 7.418 dinyatakan positif, 914 kasus dinyatakan sembuh dan 635 jiwa diantaranya dinyatakan meninggal. 

Pandemi global Covid-19 telah meliputi 213 negara/kawasan dengan jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 2.471.136 dan kematian mencapai 169.006 jiwa [WHO Data Last update: 22 April 2020, 08:00 GMT+8], seakan tidak mentolerir momentum 22 April sebagai Hari Bumi. Perbincangan publik yang bertebaran di dunia maya masih di donimasi oleh topik Covid-19, demikian pula disudut pendopo rumah megah milik si miliarder hingga lapak tanah milik si pengemis jalalan. 

Hampir dipastikan semua manusia yang tengah beranjak sadar kini perlahan diedukasikan tentang virus corona, beragam tanggapan miris dan cibiran hingga pujian bertebaran dimedia publik seakan mengekspresikan kecemasan atau mungkin harapan. Pemerintah terus didera cepat, tangkas dan tangkap mengatasi masalah ini sehingga penghuni bumi-pun harus dikekang kebebasannya untuk menetralisir kembali keseimbangan ekologis yang tengah terganggu stabilitasnya.

Berbagai ahli dicurahkan isi kepalanya untuk berpikir mengatasinya, pemerintah dengan segala daya dan kuasanya menggerakkan semua lini elemen bangsa untuk bersatu padu dalam prosuder terstandar agar virus ini segera berlalu. Pertanyaannya, apakah yang diperoleh setelah berlalunya virus ini? Adakah unsur nilai kebaharuan dari tradisi berkehidupan dengan menggeser sedikit kebiasaan kita yang pasrah pada nestapa kebencanaan lantas berharap kapan datangnya bala bantuan untuk berbenah dengan kemajuan peradaban. 

Konteks covid-19 sebagai bencana kesehatan lingkungan seyogyanya memicu manusia terus berkembang melakukan penetrasi dan inovasi, baik teknologinya hingga kebijakan dan teknis operasionalnya, bukan malah terpaku dikungkung ketidak-pastian hingga membunuh semangat optimism untuk terus berkembang. Kasali (2019) mengutip semangat optimism Peter Theil “every time we create something new, we go from zero to one” sehingga biarlah virus corona berlalu menapaki waktu sementara kita terus melangkah dari nol ke satu.

Para ahli terkait telah memberikan warning tentang ancaman virus corona, Soewarno [http://news.unair.ac.id, 2020] yang merupakan Guru Besar Virologi dan Imunologi FKH UNAIR menjelaskan bahwa virus korona jenis baru atau Novel Corona Virus (2019-ncov) yang sekarang sedang berkembang, bukan merupakan sebuah hal baru, melainkan hasil dari mutasi, serupa dengan korona yang menjadi penyebab SARS-Cov dan MERS-Cov.

Virus korona terbagi menjadi empat jenis genus, yakni [1] alpha coronavirus dan [2] beta corona virus yang sering menyerang manusia dan tergolong paling berbahaya, [3] gamma coronavirus dan delta coronavirus yang menyerang hewan.

Berdasarkan jenisnya, virus korona yang menulari manusia adalah HCoV-229E (alpha coronavirus), HCoV-NL63 (alpha coronavirus), HCoV-OC43 (beta coronavirus), serta HCoV-HKU1 (beta coronavirus), sementara tiga lainnya merupakan genus beta [terkategori zoonosis] yang bisa menginfeksi hewan sekaligus manusia pasca berevolusi dalam bentuk baru, yakni SARS-Cov, MERS-Cov, dan 2019-ncov atau Covid-19.

Guru besar Virologi dan Imunologi lainnya [Prof. Dr. Fedik Abdul Rantam, 2020] juga menjelaskan bahwa ketiga virus baru dimaksud memiliki kesamaan dari segi struktur dan morfologi tetapi berbeda secara genetik dan host. Karakteristiknya bersifat single-stranded RNA sehingga mudah mengalami mutasi karena memiliki protein spike sebagai reseptor yang menempel di host. 

Proses mutasi dan perubahannya dipengaruhi oleh lingkungan, host, waktu serta perubahan sifat RNA-nya sehingga para ahli virus serta otoritas kesehatan dunia [WHO] mengkategorikannya sangat berbahaya dan beresiko tinggi. Hal dimaksud terkonfirmasi dalam situs resmi WHO [https://www.who.int] yang menyajikan perbandingan data per 6 Maret 2020 terkait keempat virus yang pernah mewabah, diantaranya;

[1] Virus Corona per 6 Maret 2020 dengan kasus terkonfirmasi sebanyak 97.993, kematian talah mencapai 3.381 jiwa [3,4%] di 87 negara, 

[2] MARS data 2012-2019 terkonfirmasi 2.494 kasus dengan kematian 858 jiwa [34,4%] di 27 negara, 

[3] SARS data endemic 2002-2003 terkonfirmasi 8.098 kasus dengan kematian 774 jiwa [9,6%] di 26 negara, 

[4] Ebola data wabah 2014-2016 terkonfirmasi 28.616 kasus dengan kematian 11.310 jiwa [25%-90%]. 

Sementara update data WHO per 22 April 2020 dalam tempo yang relatif singkat mampu menjangkau 213 kawasan/Negara dengan sejumlah korban jiwa sebagaimana tersaji diawal, dan bahkan impact-nya berimbas pada berbagai sektor kehidupan masyarakat termasuk ekonomi mikro maupun makro.

Otoritas Kesehatan Dunia [WHO] telah menetapkan kondisi pandemik dan olehnya kita sepakat bahwa ini adalah bencana global namun dalam kemerdekaan berpikir, siapa saja boleh menduga ada konspirasi global yang mempercepat pergeseran revolusi industry 4.0 dengan membatasi pertemuan fisik dan memaksimalkan berbagai kemajuan teknologi informasi.

Seiring dengan kebijakan bekerja dan belajar dari rumah, komponen usaha dan industi kian terus menyelaraskan strategi untuk tetap bertahan hidup dan alhasil bisa terjadi pemutusan hubungan kerja. 

Kondisi demikian hanya ada dalam pilihan disrupted or being disruptive [terganggu atau mengganggu] sehingga kesempatan inilah pemerintah harus mendorong komponen industri kreatif untuk memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi dalam proses produksi dan menyajikan kepuasan kepada penggunanya. 

Kelompok millennial yang cukup adaptif dengan berbagai perubahan berpadu pada prinsip Rita Gunther McGrath [2017] bahwa the ability to learn faster than your competitors may be the only sustainable competitive advantage; agar tercipta keunggulan kompetitif yang berkelanjutan namun disisi lainnya kebijakan justru membatasi kesempatan untuk berinovasi menuju revolusi 4.0.

Teknologi 4.0 dan Humanisasi

Berbagai virus lainnya yang sudah pernah melanda dunia, tentunya menimbulkan korban moril maupun material dan menggeser berbagai pola kehidupan, dan demikian pula hadirnya virus corona harus dimaknai sebagai salah satu pintu masuk ke era cyber physical system yang cenderung memanfaatkan interaksi secara sicer dan digital.

Hal demikianlah yang mencerminkan revolusi industry 4.0 bahwa pekerjaan low skill hingga high skill yang dikerjakan oleh manusia hari ini kedepannya pekerjaan low skill akan diperankan oleh robot-robot. 

Konsumen Indonesia mungkin perlahan mulai familiar dengan sistem pemesanan barang menggunakan aplikasi sementara di beberapa negara, bahkan Amazone (aplikasi market place) sudah menggunakan Stone untuk pengiriman pesanan-pesanan dari Amazone sehingga bisa saja para driver Gojek yang kini mengantar barang barang kelaknya akan menjadi pengemudi drone.

Kelaknya dimasa itu, manusia berada pada perannya sebagai middle skill dan bahkan berada pada high skill labour, dimana manusia kembali pada khittoh penciptaannya sebagai pencipta [innovator], bukan sebagai mesin. Olehnya Kisworo [2020] menyarankan untuk terus melakukan peningkatan skill, termasuk membangun sarana dan prasarana penunjang teknologi serta mentaktisi mekanisme teknsi di dalam pasar.

Para pengusaha di bidang food and beverage seyogyanya memilih alternatif untuk mendapatkan omzet secara online dan sebaliknya pembayaran oleh pembeli dapat dilakukan dengan pembayaran digital [virtual account].

Olehnya pasca berlalunya virus corona dapat dipastikan bahwa dunia akan mengalami perubahan besar dalam berbagai aspek termasuk bisnis sehingga harus disiapkan secara matang dalam menghadapi krisis pandemik masa depan dari segi digitalisasi proses bisnis, merencanakan cash flow yang lebih kuat dan memperkuat rantai pasokan.

Kedepannya diprediksi akan terjadi perubahan pola kebiasaan dan menjadi sebuah fenomena yang mendorong munculnya pola kerja baru dengan berpusat pada software atau artificial intelligence sebagai dampak dari perubahan zaman [Jeremy Limman, 2020].

Prof. Sony H. Prianto seorang Peneliti di President University [2020] menggambarkan bahwa bisnis online ini menggunakan teknologi 4.0 yang memungkinkan penyedia barang dan jasa menyampaikan barang dan jasanya kepada konsumen melalui penerapan teknologi big data, artifisial intelijen dan internet of thing serta teknologi informasi lain yg dari gabung dengan teknologi lainnya. 

Promosi yang tidak harus digembar-gemborkan serta tidak perlu menyediakan biaya operasional yang tinggi, cara pembayaranpun tidak sebatas menggunakan ATM namun menggunakan sistem pembayaran cash on delivery, virtual account hingga berbagai pembayaran lewat perusahaan fintech. Minimal ada 5 [lima] teknologi yang dipakai dalam bisnis online seperti teknologi end user rupa aplikasi smartphone Android aplikasi smartphone IOS; teknologi database seperti cloud computing dan smartphone storage; application programming interface seperti Google map, Google place; payment; customer service seperti sosial media website dan call center. 

Bahkan kedepan, untuk membantu dokter dan perawat menganalisa penyakit, memberkan pengobatan dan merawat pasien virus [sejenis corona lainnya kedepan] dapat memanfaatkan teknologi artificial intelligence, serta teknologi virtual reality dan augmented reality terkait dengan jenis penyakit dan bagaimana mencegah dan mengobati nya.

Berbagai sektor urusan secara perlahan mulai peka terhadap teknologi, demikian juga industri manufaktor menggunakan teknologi robotik sebagaimana telah diterapkan diberbagai industri besar.

Bahkan Prof. Prianto juga menawarkan kedepannya industri logistik bisa mengembangkan smart warehouse yang menggabungkan teknologi automatic guide vehicle [AGV] dengan artifisial intelijen yang digabungkan dengan teknologi informasi lainnya dengan memperhatikan komponen penting dalam sistem logistik tersebut yaitu platform, e-marketplace, early warning system, smart warehouse dan computer vision

Semua bisa terkoneksi menjadi satu kesatuan logistik daerah dan nasional sehingga barang masuk dan keluar bisa terdeteksi secara lebih akurat dan realtime. Harga, jumlah, jenis dan spec barangnya bisa diketahui secara real-time, serta aliran barang bisa juga dipantau secara real time dari mana dan mau ke mana serta jenis dan jumlahhya berapa.

Terkait apapun kemajuan teknologi informasi dimaksud, semuanya mengarah pada visi masa depan sehingga apapun resikonya kebijakan harus lebih fleksibel dalam menghadapi kemajuan sebagai langkah awal mempersiapkan datangnya perubahan. Malcolm X [2003] berpesan bahwa, the future belongs to those who prepare for it today, sehingga apapun pilihan harus ada skenario yang tidak kaku dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan.

Mewabahnya berbagai virus selayaknya telah diproyeksikan sebelumnya karena telah terganggu habitat asal-nya oleh aktivitas pembangunan dan berbagai perubahan pola kehidupan, jika ketidakmampuan memprediksi dan bagaimana antisipasi penanggulangannya terjadi hari ini adalah bagian dari kegagalan proses peradaban sebelumnya yang tidak mampu dilakukan manusia sebagai innovator [the best way to predict your future is to create it; Abrahan Lincoln].

Ramadhan@Home

Ancaman virus corona juga mengekang kebebasan ummat beragama dalam menjalankan ibadah ritual keagamaan sebagaimana dihentikan sementara aktivitas umroh, peribadatan di gereja dan masjid serta berbagai tradisi keagamaan yang selama ini dijadikan sacral dan tabu untuk diskenariokan teknis penyelenggaraannya.

Beberapa bagian dari ritual peribadatan telah menyelaraskan teknis peribadatannya menyesuaikan kondisi kemajuan informasi dan teknologi sehingga dalam masa pandemi corona menjadi hal mudah mengaminkan arahan pemerintah sebagai otoritas kenegaraan.

Sementara bagi agama dan kelompok keyakinan lainnya yang atas dasar standar baku beribadah, merasa kehadiran virus corona sebagai bagian dari konspirasi besar menjauhkan kedekatannya dengan Tuhan Sang Pencipta.

Pemerintah seyogyanya dalam mengimplementasikan sila pertama Pancasila harus lebih cepat memprediksikan berbagai alternative dan strategi untuk tetap menjamin kebebasan warga negaranya dalam menjalankan ibadah ritualnya, ya sejenis Protab dan Panduan dalam melaksanakan ibadah.

Menteri Agama RI melalui Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.6 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19, adalah bagian dari kebijakan autodidak yang sangat dilematis.

Seyogyanya dengan pertimbangan dan kajian para ahli agama serta dukungan para ahli kesehatan dan IT, mungkin bisa memperhatikan kembali penyesuain-penyesuian teknis peribadatan sebagaimana kelonggaran-kelonggaran dalam beribadah yang diimani sebelumnya.

Namun hal dimaksud bukanlah gampang karena urusan teknis peribadatan adalah otoritas internal agama masing-masing dengan berbagai tafsir rujukannya yang berbeda-beda sehingga surat edaran dimaksud tidak menyentuh lebih jauh pada unsure syar’i-nya.

Meskipun belum seutuhnya memuaskan namun demikianlah upaya pemerintah untuk mencegah penularan covid-19 dan demi kemaslahatan bersama ummat manusia sehingga sejauh ini masih dapat diaminkan meski timbul ketidaknyamanan ummat dalam beribadah. Demikian pula berbagai kementerian lainnya terus memperbaharui kebijakan untuk memutus mata rantai persebaran virus corona.

Berbagai terobosan dalam menjalankan ibadah ramadhan juga mulai diskenariokan, berbeda dengan tradisi-tradisi ramadhan sebelumnya yang cenderung berkumpul di area public seperti di masjid dan sekitarnya.

Pemanfaatan IT dalam menyelenggarakan kajian-kajian ramadhan dan jenis kegiatan penunjang lainnya seperti tadarusan [mengaji] virtual dari rumah kini tampak mulai direncanakan oleh komunitas-komunitas muslim yang menjalankan ibadah ramadahan, pengelolaan zakat berbasis online, syafari ramadhan dan penyaluran zakar memanfaatkan jasa pengantar, dan demikianlah cara menjalankan ibadah ramadhan dari rumah [Ramadhan@home] sebagaimana edaran menteri agama.

Kapolri menyikapi kebijakan nasional Penanganan Penyebaran Virus Corona dengan salah satu stimulus yaitu keluarnya Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona [Covid-19].

Terobosan dimaksud adalah salah satu langkah bijak dan tegas yang mengacu pada asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi [Salus Populi Suprema Lex Esto] sehingga 6 [enam] point penting dalam maklumat dimaksud harus dijalankan. Pada point 2.a. ditegaskan secara tegas dinyatakan bahwa “Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri”.

Kegiatan sosial kemasyarakatan dimaksud diantaranya; [a] peremuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya sejenis, [b] kegiatan konser music, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga, [c] kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan, [d] unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta [e] kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa. Beberapa point penting dimaksud dibijaki, mungkin setelah memperhatikan pola penyebaran virus corona yang sulit terdeteksi dan sangat rentan kala ada berdekatan sehingga konsep social physical distancing harus dibatasi dalam jumlah yang banyak.

Tentunya ini merupakan langkah represif dalam upaya mitigasi bencana selain kuratif dan preventuf lainnya, terlebih mempertimbangkan rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap berbagai himbauan dalam Protab medis Pencegahan Covid-19.

Sebagai warga Negara yang baik dan sebagai manusia tentunya punya tanggung jawab terhadap diri dan lingkungan disekitarnya sehingga berbagai kebijakan yang telah ditempuh dari segenap pihak yang ber-otoritas harus dipatuhi bersama.

Hal lain yang mungkin terlewatkan adalah level mitigasi disetiap wilayah harusnya menyesuaikan dengan skala prioritas, kondisi perkembangan, ketersediaan sumberdaya, kondisi sosial-budaya, aspek geografis serta aspek lainnya agar tidak menimbulkan kegentingan berlebihan dalam skala terbatas.

Perdebatan tentang karantina yang sempat menjadi komoditas politik, akhirnya dibijaki dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar [PSBB] dengan berbagai prosedur, mekanisme dan syarat pemberlakuan dalam skala lokal tentunya mempertimbangkan berbagai kondisi dan aspek diatas.

Olehnya berbagai kebijakan lainnya seperti Makluma Kapolri juga harus memperhatikan skala prioritas yang bersifat lokalistik, dengan tetap waspada namun tidak mencemaskan.

Manakala argumentasi lahirnya “Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri” dikarenakan alasan social physical distancing tidak boleh ada standar ganda dalam pemberlakuannya karena virus corona diindikasikan menyebar tak memandang ruang dan waktu.

Ruang dimaksud termasuk pasar tradisional, pasar modern, pasar insidentil dan tempat-tempat berkumpulnya massa lainnya. Hal demikian menjadi pilihan yang dilematis karena masyarakat berkebutuhan untuk mendapatkan logistik [makan dan minum] dari pasar demi menjaga kesehatan fisik, meningkatkan imunitas dan unsur ragawi lainnya.

Sisi lainnya simulasi pencegahan di pasar-pasar tradisional belum maksimal dilakukan sehingga peluang pencemaran tetap ada dan bahkan sangat besar dengan kondisi penataan dan pola interaksi sosial yang terjadi dipasar-pasar tradisional.

Beberapa daerah di Indonesia sudah menerapkan Protap Pencegahan Pencemaran Virus Corona pada beberapa pasar tradisionalnya, khususnya daerah-daerah yang kini sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai zona merah.

Seyogyanya pemerintah menfasilitasi berbagai kebutuhan logistik dapat diperoleh masyarakat dari rumah dengan memanfaatkan berbagai kemudahan teknologi informasi sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, bukan lantas membatasi keluar rumah untuk mendapatkan makanan dan minuman sementara penerapan Protab pencegahan Covid-19 tidak diberlakukan di pasar-pasar tradisional.

Kasuistik terkait pasar tradisional dimaksud terjadi di Kota Kupang, misalnya; [1] beberapa pasar tradisioal masih ramai dikunjungi lebih dari 3.000 orang per hari, [2] kondisi penataan pasar yang cukup sempit antar lapak dagangan, [3] jalur lintasan [lorong] para pembeli juga dipadati penjual, [4] jarak fisik antar sesama penjual maupun dengan sesama pembeli relatif kurang dari 1 meter, [5] para penjualan/pembeli/pengunjung juga umumnya tidak mengenakan pakaian dan aksesoris standar pencegahan covid-19 seperti penggunaan masker, [6] tidak ada fasilitas pencuci tangan dan alat tes suhu tubuh di pintu-pintu masuk pasar, [7] tidak ada petugas dari pemerintah yang melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian langsung di dalam pasar, [8] tidak ada media sosialisasi dan edukasi di dalam pasar, [9] aktivitas jual-beli di pasar berlangsung lebih dari 12 jam sehari, [10] diperkirakan seorang penjual dapat berada dalam pasar sekitar 1 jam setiap kali kunjungan, dan berbagai hal lainnya yang masih perlu didalami.

Secara nasional terpantau beberapa bahan kebutuhan pokok mengalami lonjakan permintaan seiring dipasar seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang bulan ramadhan. Hal demikian juga ‘mungkin’akan dialami ummat Islam di Kota Kupang yang populasinya diperkirakan 12%, cenderung tingkat konsumsi akan meningkat seiring pola konsumsinya di bulan ramadhan.

Termasuk didalamnya adalah upaya penyediaan bahan makanan berbuka puasa yang tradisi tahunan sejenis pasar insidentil yang terjadi di Jalan Urip Sumohardjo [Kelurahan Solor] dan Jalan Ir. Soekarno.

Belajar dari pengalaman, diperkirakan tumpukan massa yang terjadi dilokasi kegiatan pasar insidentil dimaksud dapat mencapai 1.000 orang dalam durasi yang relative singkat selama 4 jam aktivitas jual beli. Aktiivitas penjualan juga dilakukan diruang terbuka [trotoal dan sebagian badan jalan] sehingga ruang gerak penjual dan pembeli relative lebih leluasa dibandung pasar tradisional, serta jumlah penjual juga relative sedikit [20-30 penjual per lokasi].

Meskipun demikian kondisinya, virus corona tetap berpeluang untuk menyebar karena ada tumpukan massa dilokasi, namun bila dibandingkan dengan aktivitas di pasar-pasar tradisional maka cenderung lebih beresiko pasar tradisional.

Bilamana aktivitas jual beli di pasar insidentil penjualan kuliner takzil ramadhan juga diberlakukan dengan Protab Pencegahan Covid-19, tetap saja akan ada tumpukan massa dan dikesempatan itu pula virus dimungkinkan akan menyebar.

Terkait perihal pasar insidentil dimaksud Pemerintah Kota Kupang melalui surat Walikota Kupang Nomor BKBP.300/145/SET/IV/2020 yang bersifat SANGAT PENTING dan Perihal PENEGASAN kepada Ketua MUI Kota Kupang. Surat Walikota Kupang dimaksud yang memperhatikan edaran Menag RI diatas, menganjurkan kepada seluruh Ummat Islam Kota Kupang [melalui MUI Kota Kupang] agar selama Bulan Ramadhan bertepatan dengan Masa Darurat Nasional, untuk tidak menggelar jualan makanan Takzil buka Puasa di pinggir jalan dan tempat lainnya yang tidak sesuai peruntukan.

Tentunya, Walikota Kupang selaku otoritas pemerintah telah mempertimbangkan berbagai dampak yang akan ditimbulkan sehingga upaya dimaksud diharapkan untuk menghindari terjadinya kerumunan dan/atau keramaian massa pembeli. Persoalannya bukan hanya pada kepentingan pedagang untuk mendapatkan keuntungan ekonomis dari hasil penjualan belaka tapi pada sisi kebutuhan ummat Islam dalam mendapatkan makanan untuk berbuka dan sahur.

Bahkan berdasarkan pengalaman yang terpantau pada tahun-tahun sebelumnya, konsumen dan pembeli kuliner dimaksud tidak hanya dari kalangan umat Islam belakan namun juga dari kalangan non-muslim juga, artinya kebutuhan makan dan minum tidak membatasi sekat agama sebagaimana kebutuhan untuk mendapatkan bahan makanan di pasar-pasar tradisional.

Apapun alasannya, tumpukan massa dapat berpotensi terjadi penyebaran virus yang tidak terdeteksi. Salah satu solusi alternative lainnya adalah memanfaatkan jasa grab food sebagai langkah maju penerapan teknologi dalam menopang tradisi budaya. Alternative demikian dalam rangka ; [a] upaya mendukung Pemerintah dalam Pencegahan Wabah Covid-19, [b] mendorong partisipasi publik, [c] tetap menumbuhkan perekonomian usaha miko-kecil, [d] membuka peluang usaha lainnya, [f] melestarikan destinasi budaya religi, [g] menjamin kenyamanan ibadah Ramadhan, [h] memudahkan keterpenuhan kebutuhan logistik dan [i] kesehatan lingkungan adalah memanfaatkan aplikasi grab-food yang telah tersedia di Kota Kupang.

Terlebih jika dipautkan lebih jauh kedepan, konsep belanja online adalah bagian dari penerapan Smart City yang kini tengah dirintis Pemerintah Kota Kupang sehingga pola jual-beli dimaksud merupakan tradisi baru yang patut dikembangkan modelnya.

Persoalannya adalah menu makanan berbuka puasa belum tersedia dalam aplikasi grab food sehingga hal ini menjadi bagian dari para pihak untuk menyambungkan keterpautan mata rantai pasar sebelum ramadhan tiba sebagai upaya mewujudkan Smart City Kota Kupang.

Alternatif lainnya adalah membuka kesempatan tukang ojek yang tidak tercover dalam system grab agar bias ekonominya dapat dirasakan pengelola transportasi grab dan ojek, dan disinilah hikmah dari penyelenggaraan bulan ramadhan dalam pandemi corona.

Terobosan sederhana dimaksud kiranya dapat juga diterapkan dalam penertiban corona virus di pasar-pasar tradisional dengan memperhatikan kenyamanan penjual dan pembeli, dan bahkan jika memungkinkan para penjual/ pembeli/pengunjung harus diberikan perlindungan lebih khusus agar nyaman dan aman dari dalam menyediakan persediaan bahan makanan bagi masyarakat Kota Kupang.

Bahkan jika pola ini dapat berjalan baik kedepannya maka pasca pandemi Virus Corona akan menjadi model pasar yang dikembangkan di tengah kemajuan Kupang menujuk Kota Smart, dan bahkan akan tercover juga jenis kebutuhan lainnya seperti sembako dan kebutuhan harian lainnya.

Berbagai ide perubahan dan perbaikan akan hadir diantara kondisi yang terjepit sehingga kehadiran virus corona harus dinilai sebagai hikmah untuk maju, tumbuh dan berkembang.

Mengakhiri serakan tulisan ini, semoga menjadi perhatian para pihak dalam menguatkan komitmen bersama mencegah penyebaran virus corona di NTT dan khususnya Kota Kupang.

Selamat menjalankan ibadah ramadhan bagi ummat Islam Kota Kupang, penulis mengajak segenap ummat Islam Kota Kupang untuk bersama-sama jalankan Protap Pencegahan Penyebaran Virus Corona selama menjalani ibadah Ramadhan 1441 H.

Berbagai ikhtiar pencegahan telah dilakukan namun harus dibarengi dengan do’a agar mendapatkan ridlo Allah SWT, semoga Ramadhan kali ini dengan tema besar Ramadhan@home dapat meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita dalam menata hidup bersama. Selamat Hari Bumi 22 April 2020 dan Selamat Menjalankan Ibadah Ramadhan 1441 H. Wassalam. [*]

Hamza H. Wulakada
Warga Kota Kupang

Kamis, 03 Mei 2018

Studi Pendirian PT di Manggarai Timur

Ringkasan Hasil Studi Kelayakan Pendirian PT di Kab. Manggarai Timur

Pendidikan berkait erat dengan kebangkitan ekonomi nasional karena mampu melahirkan SDM berkualitas, yakni yang memiliki pengetahuan dan keterampilan serta menguasai teknologi. Pendidikan Tinggi berperan menghasilkan lulusan yang kreatif dan inovatif dengan keterampilan khusus yang dibutuhkan dalam berbagai sektor ekonomi, memiliki kemampuan beradaptasi yang tinggi, sehingga mampu untuk terus memperbaharui struktur ekonomi dan sosial yang relevan dengan perubahan dunia.  PT berperan dalam meningkatkan jumlah dan mutu penelitian yang memungkinkan suatu negara untuk memilih, menyerap, dan menciptakan pengetahuan baru secara lebih cepat dan efisien dibanding yang ada sekarang.
Menghadirkan sebuah Perguruan Tinggi di Kabupaten Manggarai Timur bisa menjadi solusi  untuk menjawab kondisi kekinian maupun menghadapi persaingan kedepannya. Merujuk kondisi potensi lokal dan tuntutan persaingan kedepannya maka kehadiran PT menjadi prioritas dan menjadi komitmen Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas HAK masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak. Analisis SWOT merekomendasikan bahwa mendayagunakan seluruh kekuatan dan peluang yang tersedia untuk mendirikan dan mengembangkan lembaga pendidikan tinggi yang  berbasis STEM di bidang pertanian dalam pengertian yang luas untuk  peningkatan SDM guna mendorong produktifitas dan pertumbuhan ekonomi wilayah.
Berbagai faktor yang menjadi pertimbangan dalam merekomendasikan pemilihan jenis dan bentuk kelembagaan serta program studi yang akan dibangun berdasarkan pertimbangan; kondisi eksisting sosial budaya, yuridis formal, potensi sumberdaya alam, kemampuan daerah, kebutuhan masyarakat, daya saing, prospek pasar kerja dan peluang keberlanjutan di Kabupaten Mnggarai Timur. Berdasarkan berbagai pertimbangan diatas maka maka dinyatakan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dengan segenap dukungan dari stakeholder-nya; LAYAK mendirikan [membentuk] perguruan tinggi berbentuk INSTITUT di wilayah Kabupaten Manggarai Timur.
Jenis rumpun ilmu diharapkan berupa ilmu TERAPAN dengan JENIS PENDIDIKAN TINGGI berupa AKADEMI DAN VOKASI. Sedangkan JENIS PROGRAM yang diharapkan adalah DIPLOMA III [D3] & SARJANA TERAPAN [S.—Tr] dengan SPESIFIKASI PEMINATAN DALAM KELOMPOK ILMU TERAPAN berupa SAINS DAN TEKNOLOGI PERTANIAN. Bentuk Perguruan Tinggi yang direkomendasikan adalah berbentuk Instituk dengan focus pada STEM sehingga penamaannya menjadi INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI PERTANIAN. Terdapat 15 [lima belas] program studi yang dikelompokkan dalam 4 [empat] fakultas, yaitu;
[1]  Fakultas Sains dan Teknologi Pertanian, dengan jenis program studi; [1] Teknologi Produksi Tanaman Hortikultura, [2] Teknologi Produksi Tanaman Pangan, [3] Teknologi Hasil Perkebunan, [4] Agribisnis Pangan, [5] Teknologi Mekanisasi Pertanian, [6] Pengelolaan hasil hutan, dan [7] Ekowisata.
[2]  Fakultas Sains dan Teknologi Peternakan, dengan jenis program studi; [1] Teknologi produksi ternak, [2] Teknologi pakan ternak, dan [3] Teknologi pengolahan hasil ternak.
[3]  Fakultas Sains dan Teknologi Perikanan, dengan jenis program studi; [1] Pengolahan dan Penyimpanan hasil perikanan, dan [2] Teknologi Kelautan.
[4]  Fakultas Sains dan Informatika, dengan jenis program studi; [1] Matematika, [2] Teknologi Informasi, dan [3] Ilmu Komputer.
Pemerintah daerah dan segenap stakeholder terkait segera melakukan rencana tindak lanjut yaitu; [1] Penguatan Komitmen segenap Stakeholder [Sosekbud], [2] Pengawalan Kebijakan dan Dukungan Politik [advokasi dan lokakarya], [3] Konsolidasi Pembentukan Lembaga Badan Pengelola [Penguatan jika sudah ada], [4] Penyiapan Penganggaran, [5] Pembentukan Tim Pendiri, [6] Persiapan Teknis dan Administratif Kelembagaan PT [Prakondisi], [7] Penyusunan Dokumen Persyaratan [Kelengkapan] Perizinan, [8] Proses [dan Pengawalan] Perizinan, dan [9] Pendirian, Peluncuran dan Pelaksanaan Perkuliahan

Pengantar Disertasi


KATA PENGANTAR


Naskah ini disajikan untuk memenuhi persyaratan Doktor pada Program Doktor Ilmu Lingkungan (PDIL), Program Pascasarjana Universitas Brawijaya (PPs UB). Peneliti telah melalui proses ujian kualifikasi dengan topik “Dimensi Epistimologi Burung Garuda sebagai Lambang Negara Indonesia (Tinjauan Filsafat Lingkungan)”, namun cakupan epistimologi terlampau sempit dan mengenyampingkan dimensi ontologis dan aksiologis yang juga merupakan dimensi utama dalam kajian filsafat. Topik ini kemudian mengalami perbaikan menjadi proposal disertasi dengan judul “DIMENSI FILSAFAT LINGKUNGAN BURUNG GARUDA SEBAGAI SIMBOL KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA INDONESIA”. Selanjutnya peneliti melalui proses panjang dalam menjajaki berbagai bidang keilmuan hingga menghasilkan naskah disertasi berikut yang siap dipertanggung- jawabkan.
Kajian filosofis dalam naskah berikut mungkin tergolong hal baru karena dalam proses penelitian disertasi cenderung menggunakan metode kualitatif, namun bukan tidak layak untuk dijadikan sebuah topik penelitian. Topik penelitian ini mungkin sekilas menjadi bahan cemoohan kaum akademis karena memang hadirnya permasalah Burung Garuda dalam tulisan ini berangkat dari kerisauan penulis yang melahirkan beragam pertanyaan. Objek Burung Garuda bagi bangsa dan masyarakat Indonesia merupakan objek sakral yang dikultuskan sebagai simbol negara. Keberadaanya sudah terdoktrinisasi secara terstruktur dan bekerja secara turun-temurun dalam alam berpikir semua generasi bangsa Indonesia, tanpa ada penjelasan ilmiah tentang hubungan filosofis antara objek Burung Garuda, susunan kalimat kelima sila Pancasila dan karakteristik (sosial-budaya) ke-Indonesia-an.
Setiap kali menyanyikan lagu nasional “Burung Garuda” atau  lagu “Garuda di Dadaku”, seorang anak bangsa seakan terhipnotis oleh kata-kata dan suasana kebathinan yang sakral dan penuh hikmat melebihi kekhusukan seorang penganut agama dalam beribadah pada Sang Penciptanya. Sungguh ironis bila penghayatan atas lagu tersebut begitu khidmah hingga meneteskan airmata sementara dalam tatanan aksiologis masih banyak ditemukan berbagai ketimpangan dan ketidak-adilan yang terjadi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Pertanyaannya, apakah setiap anak bangsa telah memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang dilambangkan oleh burung garuda?. Penelitian ini akan menelusuri proses hadirnya burung garuda sebagai lambang negara dalam perspektif historikal, kemudian mengkaji makna ke-Indonesia-an dalam objek burung garuda.
Dinamika kebangsaan yang tengah terjadi akhir-akhir ini terus menggoyahkan nyali nasionalisme anak bangsa dan mengancam integrasi bangsa Indonesia. Terkhusus soal ideologi bangsa Indonesia [Pancasila] yang secara paralel dapat dihubungkan dengan objek Burung Garuda sebagai simbol ke-Indonesia-an karena pada dadanya tersematkan 5 [lima] objek makna dari kelima sila Pancasila. Berbagai literatur sejarah maupun produk karya ilmiah lainnya belum menyajikan relevansi yang ilmiah dan akurat soal keterkaitan antar deretan kata-kata dari kelima sila Pancasila, Burung Garuda dan karakteristik [sosial-budaya] ke-Indonesia-an. Konstruksi berpikir yang dibangun hanya menghubungkan keterkaitan antara teks Pancasila dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI] tanpa memposisikan Burung Garuda sebagai objek yang menyimboli kedua unsur dimaksud. Sementara tinjauan teoritik dari pendekatan semiotik mengisyaratkan adanya posisi strategis sebuah simbol atau lambang dalam pemaknaannya serta pengaplikasiannya. Hal inilah menjadi fokus kajian yang dilakukan dalam penelitian dan penulisan naskah disertasi berikut.
Topik ini semakin menarik karena sudut pandang keilmuan yang dirujuk adalah Kajian Lingkungan dan Pembangunan sehingga dapat memotret dari sudut pandang falsafah lingkungan, dimana objek kajiannya adalah Burung Garuda yang merupakan sejenis makhluk hidup dalam sebuah ekosistem. Pendekatan ilmu pembangunannnya adalah dalam rangka membangun kualitas sumberdaya manusia Indonesia yang masih tertawan krisis multi-dimensi, khususnya perihal moralitas kebangsaan yang tercermin dalam moral dan perilaku anak-anak bangsanya. Rasanya sulit diterima secara ilmiah karena topik ini jauh dari tradisi intelektual yang biasa dilakukan dalam pendekatan kajian lingkungan fisik, namun penyaji patut berkemauan keras dalam sebuah misi doktoral ingin menghasilkan sebuah kajian ilmiah yang bermanfaat bagi segenap komponen bangsa Indonesia.
Penulis telah mengelaborasikan berbagai pendekatan keilmuan dalam tulisan ini, yaitu; pendekatan historikal, pendekatan simbolik, pendekatan mitologi, pendekatan morfologi-fisiologi dan pendekatan sosiologi lingkungan. Luaran (outcome) dari penelitan ini menghasilkan sebuah desain pembelajaran yang tepat tentang burung garuda dalam perspektif ilmu lingkungan dan pembangunan bagi segenap masyarakat Indonesia diberbagai tingkatan pendidikan. Penyaji berharap akan menemukan hal baru yang dapat diadopsi dalam desain pembelajaran tentang burung garuda sebagai lambang negara Indonesia dan dapat memberikan perubahan paradigma yang lebih bermartabat dalam pembangunan kualitas sumberdaya manusia Indonesia.
Mengakhiri pengantar ini, penulis ingin mengutip ayat Al Qur’an Surat Ar-Ruum (41) yang menjadi landasan teologis sekaligus sebagai rujukan utama dalam pelaksanaan penelitian ini.



Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Bahwa segala bentuk kerusakan yang terjadi didunia adalah akibat aktifitas manusia sehingga manusialah yang patut melakukan perbaikan dan pelestarian terhadap lingkungannya karena kelebihan nilai dan nafsu membangun peradaban [berpikir dan berkarya] yang dianugerahkan kepadanya. Semoga disertasi berikut mendapat sambutan positif dari berbagai pihak untuk dikoreksi hingga mendekati titik kesempurnaan agar bermanfaat bagi nusa dan bangsa Indonesia serta mendapatkan ridlo dari Allah SWT.

Kartu Nama