SYARAT-SYARAT HEWAN KURBAN
Oleh
Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu.
1. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia
setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari
yang lainnya.
a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
3. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang
telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
a. Buta sebelah yang jelas/tampak
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas
d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan
ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya,
seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun
lumpuh.
4. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan
(di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban
dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua
orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
5. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban
dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
6. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah
ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu
tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah. [1]
HEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN
Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu
sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian
kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.
Yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi
sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah
dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya.
a. Gemuk
b. Dagingnya banyak
c. Bentuk fisiknya sempurna
d. Bentuknya bagus
e. Harganya mahal
Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah.
1. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
2. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti –misalnya putting susunya terputus-
3. Gila
4. Kehilangan gigi (ompong)
5. Tidak bertanduk dan tanduknya patah
Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan Al-Adbhaa’ (hewan yang
hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al-Muqaabalah (putus
ujung telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga),
Asy-Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang),
Al-Kharqaa (sobek telinganya), Al-Bahqaa (sebelah matanya tidak
melihat), Al-Batraa (yang tidak memiliki ekor), Al-Musyayya’ah (yang
lemah) dan Al-Mushfarah [2, 3]
DAGING KURBAN YANG DIMAKAN, DIHADIAHKAN DAN DISHADAQAHKAN
Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan
kurbannya, menghadiahkannya dan bershadaqah dengannya. Hal ini adalah
masalah yang lapang/longgar dari sisi ukurannya. Namun yang terbaik
menurut kebanyakan ulama adalah memakan sepertiganya, menghadiahkan
sepertiganya dan bershadaqah sepertiganya.
Tidak ada perbedaan dalam kebolehan memakan dan menghadiahkan sebagian
daging kurban antara kurban yang sunnah dan kurban yang wajib, dan juga
tidak ada perbedaan antara kurban untuk orang hidup, orang yang wafat
atau wasiat.
Diharamkan menjual bagian dari hewan kurban baik dagingnya, kulitnya
atau bulunya dan tidak boleh juga memberi sebagian dari hewan kurban
tersebut kepada jagalnya sebagai upah penyembelihan, karena hal itu
bermakna jual beli.[4]
Ibnu Hazm Rahimahullah berpendapat lebih jauh dari itu, sampai ia
menetapkan kewajiban memakan sebagian hewan kurbannya, ia mengatakan,
“Diwajibkan atas setiap orang yang berkurban untuk memakan sebagian
hewan kurbannya dan itu harus dilakukan walaupun hanya sesuap atau
lebih. Juga diwajibkan bershadaqah darinya dengan sesukanya, baik
sedikit atau pun banyak dan itu harus, dan dimubahkan memberi makan
kepada orang kaya dan kafir dan menghadiahkan sebagiannya jika ia
berkeinginan untuk itu.” [5]
[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi
Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin
Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit
Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan
setelahnya, Badaa’I’ush Shana’i (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30).
[2]. Para ulama berselisih tentang makna al-Mushfarah, ada yang
menyatakan bahwa ia adalah hewan yang terputus seluruh telinganya dan
ada yang mengatakan bahwa ia adalah kam-bing yang kurus. Lihat Nailul
Authar (V/123).-pen.
[3]. Para ulama berselisih tentang makna Al-Mushfarah, ada yang
menyatakan bahwa ia adalah hewan yang terputus seluruh telinganya dan
ada yang mengatakan bahwa ia adalah kambing yang kurus. Lihat Nailul
Authar (V/123) .-pent
[4]. Al-Mughni dengan Syarh al-Kabiir (XI/109), Tuhfatul Fuqa-haa’ (III/135) dan Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (XIII/ 130).
[5]. Al-Muhalla (VIII/54).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar