Senin, 08 Agustus 2016

ISlam Rahmati Lil'alamin

ISLAM RAHMATAN LILALAMIN
Drs. H. ABDULKADIR MAKARIM
disusun oleh : Hamza H. Wulakada

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillahirobbil’alamin ...
Asholatu wassalam ‘ala Rosulillah Muhammad SAW....

1.      PENGANTAR
Sejak penyebaran Islam yang paling awal keluar dari Arab, Islam telah menjadi suatu agama dari berbagai suku, ras, dan kelompok masyarakat. Islam merupakan suatu agama yang disebarkan, semua muslim diperintahkan untuk membawa pesan ke-Ilahi-an kepada semua orang di muka bumi ini dan untuk membuat kondisi dunia menjadi lebih baik, tempat yang baik secara moral Qur’ani. Islam adalah jalan hidup yang benar, jalan yang membawa keselamatan dunia dan akhirat dan merupakan jalan satu-satunya yang harus ditempuh. Islam memiliki ciri-ciri robbaniyah yaitu bahwa Islam bersumber dari Allah, bukan hasil pemikiran manusia meskipun dalam menjalankan ajaran Islam yang merujuk pada Qur'an dan Hadits Rosulullah masih perlu disempurnakan dari sisi aplikasi kekinian dengan hasil ijtima’ para ‘ulama namun semua itu harus sesuai dengan pedoman utama, Al Qur’an dan Hadits.
Islam merupakan satu kesatuan yang padu yang terfokus pada ajaran tauhid, Allah berikan kepada manusia agama yang sempurna. Islam mencakup seluruh aspek kehidupan, tak satu aspek pun terlepas dari Islam karena ajaran yang bersifat integral (lengkap) dan Islam tidak terbatas dalam waktu tertentu tetapi berlaku untuk sepanjang masa dan di semua tempat sehingga ajarannya menembus ruang dan waktu. Dalam Islam ditemui kaidah-kaidah umum yang mudah dipahami, sederhana dan mudah dipraktekkan yang menjadi kemaslahatan umat manusia karena sumber ajaran Islam adalah Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad sehingga Islam menjadi agama rahmatan lil‟alamin.

2.       SESUATU TENTANG ADDINUL ISLAM
Ada dua dimensi yang dapat kita gunakan untuk memahami pengertian dinul Islam, yaitu dimensi kebahasan dan dimensi peristilahan. Dimensi Islam berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata salima yang mengandung arti selamat, sentosa, dan damai. Kata salima selanjutnya diubah menjadi bentuk aslama yang berarti berserah diri masuk dalam kedamai. [1]. Pengertian kata Islam dekat dengan arti kata agama yang berarti menguasai, menundukkan, patuh, hutang, balasan dan kebiasan. [2] Islam memiliki karakteristik yang khas dengan agama-agama sebelumnya. Dalam memahami Islam dan ajarannya, berbagai aspek yang berkenaan dengan Islam perlu dikaji secara seksama, sehingga dapat dihasilkan pemahaman yang komprehensi. Hal ini penting dilakukan karena kualitas pemahaman ke-Islaman seseorang dapat mempengaruhi pola pikir, sikap dan perilaku dalam menghadapi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan Islam.
Islam adalah agama universal, komprehensif, lengkap dengan dimensi edoterik dan eksoteriknya. Sebagai agama universal, Islam mengenal sistem perpaduan antara apa yang disebut konstan-nonadaptabel (tsabuit) di satu sisi watak Islam yang satu ini tidak mengenal perubahan apapun karena berkaitan dengan persoalan-persoalan ritus agama yang transenden, nash yang berkaitan dengan watak (konstan-nonadaptabel) ini dalam Al-Quran maupun hadits sekitar 10%, yang berupa ajaran agama yang bersifat kulli dan qoth’i yang konstan dan immutable. Segmen ini meski diterima apa adanya tanpa harus adaptasi dengan perubahan-perubahan di sekitarnya, segmen ini terkait dengan persoalan dasar menyangkut sendi-sendi ajaran agama yang mempunyai nilai strategis, seperti persoalan keimanan, sholat, zakat, puasa elastis-adaptabel di sisi lain. Segmen ini lebih banyak, sekitar 90%, teks agama yang berupa aturan-aturan global yang bersifat juz’i dan zhanni.

3.      ISLAM SEBAGAI AGAMA RAHMATAN LIL’ALAMIN
Islam adalah agama rahmatan lil’alamin artinya Islam merupakan agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi semua seluruh alam semesta, termasuk hewan, tumbuhan dan jin, apalagi sesama manusia. Pernyataan bahwa Islam adalah agamanya yang rahmatan lil ‘alamin sebenarnya adalah kesimpulan dari firman Allah SWT dalam Q.S. Al Anbiyah, 2:
Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam
Islam melarang manusia berlaku semena-mena terhadap makhluk Allah sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam HR. al-Imam al-Hakim,
Siapa yang dengan sewenang-wenang membunuh burung, atau hewan lain yang lebih kecil darinya, maka Allah akan meminta pertanggungjawaban kepadanya”.
Sungguh begitu indahnya Islam, dengan hewan saja tidak boleh sewenang-wenang, apalagi dengan manusia. Bayangkan jika manusia memahami dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam, maka akan sungguh indah dan damainya dunia ini. Nabi Muhammad SAW diutus dengan membawa ajaran Islam, maka Islam adalah rahmatan lil’alamin, Islam adalah rahmat bagi seluruh manusia. Rahmat artinya kelembutan yang berpadu dengan rasa iba, rahmat dapat diartikan dengan kasih sayang.
Beliau juga menyelamatkan manusia dari kesengsaraan yang besar. Beliau menjadi sebab tercapainya berbagai kebaikan di dunia dan akhirat. Beliau memberikan pencerahan kepada manusia yang sebelumnya berada dalam kejahilan. Beliau memberikan hidayah kepada menusia yang sebelumnya berada dalam kesesatan. Inilah yang dimaksud rahmat Allah bagi seluruh manusia. Bahkan orang-orang kafir mendapat manfaat dari rahmat ini, yaitu ditundanya hukuman bagi mereka. Selain itu mereka pun tidak lagi ditimpa azab berupa diubah menjadi binatang, atau dibenamkan ke bumi, atau ditenggelamkan dengan air. Sebagaimana yang telah disebutkan diatas bahwa Islam Rahmatan Lil Alamin adalah agama yang memberikan rahmat bagi seluruh alam. Allah berfirman dalam QS. Al-Anfal : 33,
“Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun”.
Ayat tersebut menjelaskan bahwasanya Allah tidak akan memberikan azab di dunia bagi umat Nabi Muhammad, melainkan ditunggu hingga datangnya hari kiamat. Dan hal tersebut merupakan bentuk rahmat di dunia bagi umat Muhammad SAW. Karena rahmat dalam konteks rahman adalah bersifat ammah kulla syai’ meliputi segala hal, sehingga orang-orang non-muslim pun mendapatkan ke-rahman-an di dunia. Islam merupakan agama yang pluralis, karena Islam mengakui keberadaan semua bangsa, mengakui seluruh lapisan masyarakat, dan Islam juga mengakui semua agama dan dengan adanya kesadaran untuk menghargai pluralisme merupakan bukti bahwa Islam membawa rahmat bagi seluruh alam.
Islam disebut agama yang rahmat dan al'amin karena Islam hadir ke dunia membawa karunia yang amat berarti bagi manusia bukan saja bagi kaum Muslim tapi seluruh ciptaan Allah SWT di jagad raya termasuk non muslim. Baik muslim maupun non muslim kalau mereka melakukan hal-hal yang diperlukan kerahmatan, maka mereka akan mendapatkan hasilnya. Kendati mereka muslim tetapi mereka tidak melakukan ikhtiar kerahmatan, maka mereka tidak akan mendapatkan hasilnya. Dengan kata lain, karunia rahmatan itu berlaku hukum kompetitif. Misalnya orang Islam tidak melakukan kegiatan belajar maka tidak bisa dan tidak akan menjadi pintar. Sementara orang yang melakukan ikhtiar kerahmatan meski dia non muslim mereka akan mendapatkan pengetahuan.
4.      Islam Untuk Seluruh Manusia (Rahmatan Lil’alamin)
Kata Islam punya dua makna. Pertama, nash (teks) wahyu yang menjelaskan din (agama). Kedua, Islam merujuk pada amal manusia, yaitu keimanan dan ketundukan manusia kepada nash (teks) wahyu yang berisi ajaran din (agama) Allah. Berdasarkan makna pertama, Islam yang dibawa satu rasul berbeda dengan Islam yang dibawa rasul lainnya, dalam hal keluasan dan keuniversalannya. Islam yang dibawa Nabi Muhammad lebih luas lagi daripada yang dibawa oleh nabi-nabi sebelumnya. Apalagi nabi-nabi sebelumnya diutus hanya untuk kaumnya sendiri. Nabi Muhammad diutus untuk seluruh umat manusia. Oleh karena itu, Islam yang dibawanya lebih luas dan menyeluruh. Tak heran jika Al-Quran bisa menjelaskan dan menunjukkan tentang segala sesuatu kepada manusia.
Firman Allah : “(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”(Q. S. An-Nahl: 89).
Konsep tentang Rahmatan Lil’alamin  banyak orang yang salah kaprah dalam menafsirkannya sehingga banyak kesalahan dalam memahami praktek beragama bahkan dalam hal yang fundamental yaitu akidah. Pernyataan bahwa islam adalah agama yang rahmatan lil’alamin sebenarnya adalah kesimpulan dari firman Allah Ta‟ala, “Kami tidak mengutus engkau (wahai Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta”. Tugas Nabi Muhammad adalah membawa rahmat bagi sekalian alam, maka itu pulalah risalah agama yang dibawanya. Tegasnya, risalah Islam ialah mendatangkan rahmat buat seluruh alam. Lawan daripada rahmat ialah bencana dan malapetaka. Maka jika dirumuskan ke dalam bentuk kalimat yang menggunakan kata peniadaan, kita lau mendapat pengertian baru tapi lebih tegas bahwa islam itu “bukan bencana alam”. Dengan demikian kehadiran Islam di alam ini bukan untuk bencana dan malapetaka, tetapi untuk keselamatan, untuk kesejahteraan dan untuk kebahagiaan manusia lahir dan batin, baik secara perseorangn maupun secara bersama-sama dalam masyarakat.
Islam itu ibarat Ratu Adil yang menjadi tumpuan harapan manusia. Ia harus mengangkat manusia dari kehinaan menjadi mulia, menunjuki manusia yang tersesat jalan. Membebaskan manusia dari semua macam kezhaliman, melepaskan manusia dari rantai perbudakan, memerdekakan manusia dari kemiskinan rohani dan materi, dan sebagainya. Tugas Islam memberikan dunia hari depan yang cerah dan penuh harapan. Manusia akhirnya merasakan nikmat dan bahagia karena Islam. Kebenaran risalah Islam sebagai rahmat bagi manusia, terletak pada kesempurnaan Islam itu sendiri. Islam adalah dalam satu kesatuan ajaran, ajaran yang satu dengan yang lainnya mempunyai nisbat dan hubungan yang saling berkait. Maka Islam dapat kita lihat serempak dalam tiga segi yaitu aqidah, syari‟ah dan nizam.
Dalam satu tinjuan, Islam adalah suatu aqidah atau keyakinan. Mulai daripada Islam itu sendiri secara totalitas adalah suatu keyakinan, bahwa nilai-nilai yang diajarkan kebenarannya mutlak karena bersumber dari yang Maha Mutlak. Maka segala yang diperintahkannya dan diizinkannya adalah suatu yang haq;
 “Dan carilah karunia yang Allah berikan kepadamu untuk keselamtan bagi negri akhirat, tapi janganlah engkau lupakan masalahmu di dunia. Dan ciptakanlah kebaikan sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, janganlah engkau berbuat kerusuhan di bumi, karena sesungguhnya Allah tidak senang bagi orang-orang yang berbuat rusuh”.
Yang menjadi tantangan besar umat Islam masa kini adalah Islam belum lagi terwujud risalahnya, ia belum lagi menjadi rahmat bagi manusia. Karenanya kita harus mengadakan koreksi total terhadap cara-cara hidup kita, baik dalam bidang ‘ubudiyah maupun dalam bidang mu’amalah. Umat Islam dilarang menjadi umat pengekor, tetapi sebagai pengendali. Tidak pula boleh menjadi gerobak yang ditarik ke mana-mana, tetapi sebagai lokomotip yang menarik dan bertenaga besar. Islam tidak condong ke Barat dan tidak pula miring ke Timur, tapi Islam tampil ke tengah-tengah mengajak seluruh benua, ras dan bangsa untuk berkiblat kepadanya. Islamlah yang harus memimpin jalannya sejarah menuju kepada hidup dan kehidupan yang bahagia (hayatun thayyibatun) dalam rangka masyarakat yang sejahtera dan bahagia di bawah naungan ampunan Allah (baldatun thayyibatun wa rabbun ghofuur).
Betapa tinggi fungsi umat Islam di tengah-tengah kancah kehidupan manusia Allah berfirman : “Kamu adalah umat yang paling baik, yang ditempatkan ke tengah-tengah manusia, untuk memimpin kepada kebaikan, mencegah kemungkaran, dan percaya penuh kepada Allah”.
5.      Pandangan Islam Atas Berbagai Ras Dan Agama
Dalam agama Islam memandang agama-agama lain dan berbagai ras pun mempunyai konsep yang baik. Islam sebagai konstitusinya juga mewajibkan perdamaian antar manusia. Ia menyatakan mengapa manusia dijadikan berbangsa-bangsa dan bersukusuku tiada lain untuk memudahkan saling berkenalan dan saling berdekatan antara sesama manusia, bukan menjadikan jalan agar sebagian manusia itu lebih tinggi dari yang lainnya, dan agar sebagian manusia itu dapat menjadikan dirinya tuhan. Orang mukmin mencintai segenap manusia, karena mereka adalah saudaranya, sama-sama keturunan Adam dan teman karibnya dalam mengabdikan diri kepada Allah. Antara dia dengan mereka diikat oleh pertalian darah, tujuannya sama dan musuhnya pun sama. Allah SWT menegaskan :
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan kalian yang telah menciptakan kalian dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kalian saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kalian.”
Aqidah Islam tidak membenarkan perbedaan darah dan perbedaan suku, ras, bangsa dijadikan alasan untuk saling berpecah-belah. Seorang muslim mempercayai, bahwa seluruh umat manusia adalah keturunan Adam dan Adam diciptakan dari tanah. Perbedaan suku, bangsa, dan warna kulit, adalah bagian dari tanda-tanda kekuasaan dan kebijaksanaan Allah, dalam menciptakan dan mengatur makhluk-Nya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran :
”Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasa kalian dan warna kulit kalian. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.”
Bagaimana mungkin seorang muslim akan merendahkan suatu bangsa dari bangsa-bangsa manusia, sedangkan al-Quran mengajarkan supaya menghormati segenap makhluk, baik bangsa, binatang ataupun burung.
“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan (umat-umat) juga seperti kalian. Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun di dalam al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpun.”
Demikianlah pandangan orang mukmin terhadap umat manusia. Tiada perasaan kebanggaan tentang nasab, tempat kelahiran, tidak ada perasaan dengki antara kelompok satu dengan yang lain, antara individu satu dengan yang lain. Yang ada hanyalah perasaan cinta kasih, persamaan dan persaudaraan

Islam secara eksklusif bukan berarti terorisme, tetapi eksklusif dalam pengertian akidah. Yaitu mempercayai dan meyakini bahwa Islam agama yang benar. Dan itu harga mati di dalam akidah setiap Muslim. Dan bukan berarti Terorisme. Nah, secara inklusifnya Islam sendiri mewajibkan umatnya untuk bertoleran sesama manusia. Dan ini tidak bisa diartikan dengan Pluralisme agama. Yusuf Qardhawi menyatakan bahwasanya “tujuan Islam adalah membangun manusia yang shalih. Tidak mungkin Islam menyebarkan benih-benih terorisme. dan bila “jihad” dalam pengertian Islam adalah menyeru kepada agama yang benar, berusaha semaksimal mungkin baik dengan perkataan ataupun perbuatan dalam berbagai lapangan kehidupan dimana agama yang benar ini diperjuangkan dan dengannnya ia memperoleh kemenangan maka ia, tentunya lebih luas ketimbang “perang” bahkan terorisme. 
ISLAM DAN KONSEP TOLERANSI BERAGAMA
Oleh : A. P. Kosso


disusun oleh : HAMZA H. WULAKADA
a.    Definisi toleransi
Di era globalisasi, umat manusia dihadapkan dengan hubungan antar person atau juga umat manusia di dunia tanpa batas, ketergantungan menjadikan manusia harus senantiasa membuka jalan untuk menghilangkan perbedaan. Kenyataan bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri, tetapi memerlukan proses sosialisasi terus menerus, terutama dengan jalan menjalin hubungan dengan antar agama. Perbedaan agama tidak hendak menjadi sumber permusuhan antar suku dan bangsa. Maka dalam hal ini toleransi antar umat beragama sangat perlu untuk disosialisasikan.
Toleransi berasal dari kata dasar ‘toleran’ yang berarti bersifat dan bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dsb) yang berbeda atau bertetangga dengan pendirian sendiri. Secara sederhana toleransi adalah pengakuan masyarakat yang majemuk, yang mengakui perdamaian. Toleransi dalam hidup beragama adalah kenyataan bahwa agama umat manusia itu banyak, sehingga harus diakui sebagai saudara. Dalam artian lebih pada keterlibatan aktif umat terhadap kenyataan toleran dan setiap umat beragama dapat berinteraksi positif dalam lingkungan kemajemukan. Sehingga umat beragama bersedia menerima kenyataan pendapat yang berbeda-beda tentang kebenaran yang dianut, dapat menghargai keyakinan orang lain terhadap agama yang dipeluknya serta memberikan kebebasan untuk menjalankan apa yang dianutnya dengan tidak bersikap mencela dan atau memusuhinya.
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa, ternyata perlu tata aturan dan nilai-nilai apa dan bagaimana menciptakan sikap toleran. Agama secara legal formal mempunyai dua muka. Di satu sisi, agama mempunyai nilai-nilai yang mengajarkan pada sikap inklusif, universal dan transenden, tetapi di sisi lain ternyata agama juga mengandung nilai yang mengajarkan pada eklusif, partikuler dan primordial. Semua orang tentu tidak menghendaki jika perbedaan agama menjadi kekuatan yang destruktif, tetapi sebaliknya mampu menjdi pemicu bagi kemajuan. Dengan dinamika perbedaan, perkembangan manusia akan mencapai pada tingkat maksimal, terutama kaitan bahwa manusia tidak bias dilepaskan dengan yang lain.
b.    Pandangan Islam tentang toleransi
Ajaran agama merupakan dasar untuk membina kerukunan hidup antar umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, jika kita sungguh-sungguh taat pada ajaran agamanya masing-masing sebagaimana diajarkan dalam kitab sucinya. Sebab setiap agama pasti mengajarkan penganutnya untuk hidup rukun baik terhadap sesama umat beragama maupun terhadap semua umat beragama.
Agama islam sebagai agama mayoritas di Indonesia, secara implisitmemang mengakui toleransi dalam hidup beragama. Toleransi pengakuan akan masyarakat yang plural. Adapun pluralism adalah sunnatullah. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Hud: 118-119





Artinya: “Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka Senantiasa berselisih pendapat (118) Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk Itulah Allah menciptakan mereka. kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: Sesungguhnya aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya (119)”
Seperti dalam alam raya ini, Allah menciptakan pelbagai macam jenis, bentuk, iklim, dan warna yang beraneka ragam. Hal ini untuk menguji manusia atas kedekatannya kepada-Nya. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat: 13






Artinya: “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenalmengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”
Selain itu, Rosululloh SAW sebagai suri tauladan umat islam pada masa hidupnya telah melakukan hubungan jual-beli dan saling memberi dengan non muslim. Hal ini diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam kitab kitabnya Shahih Bukhari:





Artinya: dari Aisyah RA. Dia berkata: Nabi telah memberikan baju besinya kepada seseorang yahudi sebagai gadai dari 30 sha’ gandum.





Artinya: Asma’ bertanya kepada nabi: Ya Rosululloh sesungguhnya ibuku mengasihiku adapun ibu saya itu adalah seorang meusyrikah apakah saya harus berbuat baik kepadanya? Nabi bersabda: berbaktilah kepadanya/ berdoalah untuknya.
Hukum toleransi pergaulan umat dalam pluralitas agama adalah sebagai berikut:
·         Kufur, bilamana rela serta meyakini kebenaran aqidah agama lain.
·         Haram, bila ada kerelaan pembenaran terhadap perilaku kemaksiatan.
·         Sunnah, bilamana terbangun kerukunan, kemanfaatan serta kemaslahatan.

c.    Toleransi dalam kehidupan beragama
Umat beragama pada saat ini dihadapkan pada serangkaian tantangan baru bahwa konflik agama sebagai fenomena nyata. Karenanya umat beragama harus menemukan titik persamaan, bukan lantas mencari perbedaan yang pada akhirnya jatuh pada konflik social. Kenyataan sejarah sudah menyatakan bahwa konflik agama menjadi sangat rawan, bahkan sampai menyulut pada rasa dendam oleh umat-umat sesudahnya.
Inti masalah sesungguhnya bahwa perselisihan (konflik) antar agama adalah terletak pada ketidakpercayaan dan adanya saling curiga. Masyarakat agama saling menuduh satu sama lain sebagai yang tidak toleran, keduanya menghadapi tantangan konsep-konsep toleransi agama. Tanpa harus mempunyai kemauan untuk saling mendengarkan satu sama lain.
Islam dan tentunya agama-agama lain senantiasa mengajarkan kepada kebaikan dan penyembahan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Proses toleransi dalam hidup beragama lebih menonjolkan pada hal-hal yang menjadi titik temu antar agama. Karenanya Tuhan bukan digambarkan sebagai kekuatan ghoib dan supranatural yang menakutkan, melainkan sebagai Maha Suci, Maha Pengasih dan Penyayang.
Konsekuensi dari pengakuan tersebut akan mampu mempengaruhi corak pandang manusia kepada umat lain termasuk yang berbeda agama. Manusia yang mengakui Tuhan Yang Maha Pengasih senantiasa mengadakan hubungan kasih saying kepada sesame manusia. Kasih sayang ini diwujudkan dengan hidup bermasyarakat tanpa membeda-bedakan suku, agama, dan ras (SARA). Semua orang berkumpul dalam masyarakat yang berbudaya dengan hidup saling rukun, tolong menolong dan kasih sayang.
Di mana dan kapan pun, hidup damai beragama harus direalisasikan sebagai konsekuensi kenyataan social, termasuk di Indonesia. Dasar Negara Indonesia adalah suatu pedoman hidup bermasyarakat tanpa membedakan SARA. Kenyataan bahwa Indonesia kaya dengan potensi kebudayaan yang amat banyak. Sesuai dengan doktrin islam, pancasila tidak bertentangan dengan doktrin agama. Kesadaran itu akan terwujud dalam perpaduan hubungan antar person dengan kematangan dan kesadaran kepribadian masing-masing. Dalam rangka keselarasan pancasila dan agama setiap pribadi perlu belajar sedikit banyak tentang kenyataan plural. Hal tersebut dalam rangka menempatkan posisi peserta didik atau kelulusannya pada taraf dan mutu, serta pada konteks yang lebih luas.
Kenyataan ini telah disadari oleh para pendiri republik yang pada tahap tertentu tentang masalah kebangsaan merupakan upaya awal untuk sampai pada kiat-kiat pengaturan toleransi dalam hidup beragama yang memungkinkan. Hal ini muungkiin diwakili perdebatan antara “golongan agama” dengan “golongan nasionalis” di BPUPKI dan PKI. Sesuatu yang dilanjutkan pada sidang kontituante.
Pancasila sebagai common platform atau titik persamaan bagi kehidupan plural bangsa Indonesia. Ini diwujudkan dalam sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang maha Esa” yang sekaligus dijadikan dasar kerangka hidup rukun antar umat beragama. Jadi perbedaan agama tidak menjadi kendala untuk melaksanakan eks-komunikasi atau komunikasi timbal balik dalam urusan kenegaraan maupun dalam hidup social bermasyarakat. Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” sendiri merupakan consensus semua golongan untuk menerima setiap warga Negara dengan tulus tanpa mempedulikan agamanya.
Indonesia bukanlah Negara sekuler dan juga bukan negera agama, tetapi Negara yang memberi kesempatan warganya untuk menjalankan ajaran agamanya. Toleransi setidaknya harus menjadi kekuatan konstruktif transformatif. Watak manusia toleran adalah mampu memenuhi kebutuhan rohani bagi penciptaan kerukunan dan perdamaian, juga sebagai pemupuk persaudaraan dan ketentraman sesuai dengan semangat social. Perbedaan harus benar-benar disadari oleh umat beragama dan masing-masing harus berusaha menemukan benang merah dari isi konsep agama masing-masing yang mengajarkan pesan-pesan universal seperti kedamaian, kerukunan, cinta kasih antar sesama dan sebagainya.
Menurut hukum, negara menjamin warganya untuk beragama tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pemaksaan agama jelas melanggar martabat manusia sebagai menusia yang mempunyai kebebasan, menjunjung tinggi nilai-nilai tinggi kemanusiaan yang berimplikasi pada penghargaan kebebasan manusia untuk mengembangkan potensi kemnusiaannya. Menurut Bahtiar Efendy, berdasar sulitnya menumbuhkan sikap toleransi dalam hidup beragama pada tahap operasional yang hendak diterapkan, hendaknya harus bersyarat pada komitmen yang kokoh terhadap agama masing-masing. Dalam berinteraksi dengan beranekaragam agama tidak saja dituntut untuk membuka diri, belajar dan menghormati mitra dialog. Hanya dengan sikap komitmen kepada agamanya maka dapat menghindari relatifisme agama yang tidak sejalan dengan semangat kebersamaan atau ke-Kebhineka Tunggal Ika.
PENTINGNYA RELASI ANTARA AGAMA
DALAM PEMBANGUNAN DI NUSA TENGGARA TIMUR
(Tantangan dan Harapan)

 Oleh : Drs. H. Abdulkadir Makarim (Ketua Umum MUI Provinsi NTT)

disusun oleh : HAMZA H. WULAKADA

A. Berbagai Perspektif Pluralisme Agama

Secara sosiologis, pluralisme agama adalah suatu kenyataan bahwa kita adalah berbeda-beda, beragam dan plural dalam hal beragama. Ini adalah kenyataan sosial, sesuatu yang niscaya dan tidak dapat dipungkiri lagi karena kita telah memeluk agama yang berbeda-beda. Pengakuan terhadap adanya pluralisme agama secara sosiologis ini merupakan pluralisme yang paling sederhana, karena pengakuan ini tidak berarti mengizinkan pengakuan terhadap kebenaran teologi atau bahkan etika dari agama lain.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh M. Rasjidi bahwa agama adalah masalah yang tidak dapat ditawar-tawar, apalagi berganti. Ia mengibaratkan agama bukan sebagai (seperti) rumah atau pakaian yang kalau perlu dapat diganti. Berdasarkan keyakinan inilah umat beragama sulit berbicara objektif dalam soal keagamaan, karena manusia dalam keadaan involved (terlibat). Pandangan pluralismenya tidak berarti adanya  pertemuan dalam hal keimanan, namun hanya merupakan pengakuan atas keberadaan agama-agama lain. Pandangan pluralismenya tidak sampai masuk pada perbincangan tentang kebenaran-kebenaran yang ada di dalam agama lain serta tidak memandang kesalahan-kesalahan ajaran teologis dari agama lain. Kritik terhadap agama lain adalah kritik sosial, dalam arti bahwa ia mengritik praktek-praktek misi atau zending dari agama lain, bukan mengritik berbagai ajaran teologis yang ada di dalam agama lain.
Beberapa pemikiran diajukan untuk mencapai kerukunan dalam kehidupan beragama. Pertama, sinkretisme, yaitu pendapat yang menyatakan bahwa semua agama adalah sama. Kedua, reconception, yaitu menyelami dan meninjau kembali agama sendiri dalam konfrontasi dengan agama-agama lain. Ketiga, sintesis, yaitu menciptakan suatu agama baru yang elemen-elemennya diambilkan dari pelbagai agama, supaya dengan demikian tiap-tiap pemeluk agama merasa bahwa sebagian dari ajaran agamanya telah terambil dalam agama sintesis (campuran) itu. Keempat, penggantian, yaitu mengakui bahwa agamanya sendiri itulah yang benar, sedang agama-agama lain adalah salah; dan berusaha supaya orang-orang yang lain agama masuk dalam agamanya. Kelima, agree in disagreement (setuju dalam perbedaan), yaitu percaya bahwa agama yang dipeluk itulah agama yang paling baik, dan mempersilahkan orang lain untuk mempercayai bahwa agama yang dipeluknya adalah agama yang paling baik. Diyakini bahwa antara satu agama dan agama lainnya, selain terdapat perbedaan, juga terdapat persamaan.[1]

Pemikiran pluralisme Djohan Efendi  berangkat dari suatu pemahaman bahwa dakwah tidak boleh bertolak dari pandangan keagamaan yang bersifat mutlak dan statis (menganggap bahwa kebenaran atau keselamatan menjadi klaim satu kelompok). Dari sinilah, dialog merupakan sesuatu yang esensial untuk merangsang keberagamaan kita agar tidak mandeg dan statis.[2]  Absolutisme agama akan menimbulkan paksaan atau bentuk kekerasan didalam usaha-usaha dakwah sehingga yang  dibutuhkan adalah sikap moderat dan liberal terhadap iman lain sehingga teologi kerukunan akan bisa terwujud.

Islam secara tegas memberikan kebebasan sepenuhnya kepada manusia dalam masalah agama dan keberagamaan. Al-Qur’an menyatakan bahwa “tak ada paksaan dalam agama.”[3] Al Qur’an juga menunjukkan bahwa Allah mempersilahkan siapa saja yang  mau beriman atau kufur terhadap-Nya.[4]  Islam sama sekali tidak menafikan agama-agama yang ada dan mengakui eksistensi agama-agama tersebut serta tidak menolak nilai-nilai ajarannya. Kebebasan beragama dan respek terhadap agama dan kepercayaan orang lain adalah ajaran agama, disamping itu merupakan sesuatu yang penting bagi masyarakat majemuk. Membela kebebasan beragama bagi siapa saja dan menghormati agama dan kepercayaan orang lain dianggap sebagai bagian dari kemusliman.[5] 
Menurut Nurcholish Madjid, kesamaan-kesamaan yang ada dalam agama-agama bukanlah sesuatu yang mengejutkan karena semua yang benar berasal dari sumber yang sama, yaitu Allah. Sementara itu, adanya perbedaan itu hanyalah dalam bentuk-bentuk responsi khusus tugas seorang Rasul kepada tuntutan zaman dan tempatnya. Menjelasakan tentang titik temu agama-agama,  ada empat prinsip yang dikemukakan oleh Nurcholish. Pertama, Islam mengajarkan bahwa agama Tuhan adalah universal, karena Tuhan telah mengutus Rasul-Nya kepada setiap umat manusia. Kedua, Islam mengajarkan pandangan tentang kesatuan nubuwwah (kenabian) dan umat yang percaya kepada Tuhan. Ketiga, agama yang dibawa Nabi Muhammad adalah kelanjutan langsung agama-agama sebelumnya, khususnya yang secara “genealogis”  paling dekat ialah agama-agama Semitik-Abrahamik. Keempat, umat Islam diperintahkan untuk menjaga hubungan yang baik dengan orang-orang beragama lain, khususnya para penganut kitab suci (Ahl al-Kitab).[6] Semua prinsip itu mengarah pada ajaran “tidak boleh ada paksaan dalam agama”. 
Nurcholish menyinggung tentang bagaimana sikap keberagamaan yang benar bahwa sebaik-baik agama di sisi Allah ialah al-hanîfiyyah al-samhah, agama yang memiliki semangat kebenaran yang lapang dan terbuka. Oleh karena itu, umat Islam tidak dilarang untuk  berbuat baik dan adil kepada siapapun dari kalangan bukan Muslim yang tidak menunjukkan permusuhan, baik atas nama agama atau lainnya, seperti penjajahan, pengusiran dari tempat tinggal dan bentuk penindasan yang lain.[7]
Sementara itu, Abdurrahman Wahid menegaskan masalah pluralisme yang menekankan pada pandangan keterbukaan untuk menemukan kebenaran di mana pun juga.[8] Pluralisme dimaksud adalah dalam bertindak dan berpikir sehingga melahirkan toleransi yang tidak bergantung pada tingginya tingkat pendidikan formal atau pun kepintaran pemikiran secara alamiah, tetapi merupakan persoalan hati, persoalan perilaku. Gus Dur mengembangkan pandangan anti eksklusivisme agama. Menurutnya, berbagai peristiwa kerusuhan yang berkedok agama di beberapa tempat adalah akibat adanya eksklusivisme agama.[9] Apa yang disampaikan oleh Gus Dur  sebenarnya lebih merupakan otokritik bagi umat Islam sendiri, karena adanya politisasi agama dan pendangkalan agama.
Sementara itu, Alwi Shihab menunjukkan dua komitmen penting yang harus dipegang oleh dialog, yaitu sikap toleransi dan  sikap pluralisme. Toleransi adalah upaya untuk menahan diri agar potensi konflik dapat ditekan. Adapun yang dimaksud dengan pluralisme adalah (1) pluralisme agama adalah bahwa tiap pemeluk agama dituntut bukan saja mengakui keberadaan dan hak agama lain, tapi terlibat dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan guna tercapainya kerukunan, dalam kebhinekaan. (2) pluralisme harus dibedakan dengan kosmopolitanisme yang menunjuk pada suatu realita aneka ragam agama, ras, bangsa hidup berdampingan di suatu lokasi. (3) konsep pluralisme tidak dapat disamakan dengan relativisme karena, konsekuensi dari paham relativisme agama bahwa doktrin agama apapun harus dinyatakan benar atau, “semua agama adalah sama”. Seorang pluralis akan menghindari sikap absolutisme yang menonjolkan keunggulannya terhadap pihak lain. (4) pluralisme agama bukanlah sinkretisme, yakni menciptakan suatu agama baru dengan memadukan unsur tertentu atau sebagian komponen ajaran dari beberapa agama untuk dijadikan bagian integral dari agama baru tersebut.[10]  
Apabila konsep pluralisme agama hendak diterapkan di Indonesia, maka ia harus bersyaratkan komitmen yang kokoh terhadap agama masing-masing. Seorang pluralis, dalam berinteraksi dengan aneka ragam agama, tidak saja dituntut untuk membuka diri, belajar dan menghormati mitra dialognya, tetapi yang terpenting ia harus committed terhadap agama yang dianutnya. Untuk menghindari relativisme agama maka membudayakan sikap keterbukaan, menerima perbedaan, dan menghormati kemajemukan agama, dibarengi loyalitas komitmen terhadap agama masing-masing. [11]

B. Dialog dan Tantangan Umat Beragama

Potensi pecahnya konflik sangatlah besar, sebesar pemilahan-pemilahan umat manusia ke dalam batas-batas objektif dan subjektif peradaban. Menurut Samuel P. Huntington, unsur-unsur pembatas objektif adalah bahasa, sejarah, agama, adat istiadat, dan lembaga-lembaga. Unsur pembatas subjektifnya adalah identifikasi dari manusia. Perbedaan antar pembatas itu adalah nyata dan penting.[12] Klasifikasi tersebut, agama merupakan salah satu pembatas peradaban sehingga potensi konflik antar mereka tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi pecahnya konflik antar umat  beragama perlu dikembangkan upaya-upaya dialog untuk mengeliminir perbedaan-perbedaan pembatas di atas.
Dialog adalah upaya untuk menjembatani bagaimana benturan bisa dieliminir. Perlu adanya standar yang bisa diterima semua pihak dan bersifat universal yang bermuara pada moralitas internasional atau etika global, yaitu hak asasi manusia, kebebasan, demokrasi, keadilan dan perdamaian. Hal-hal ini bersifat universal dan melampaui kepentingan umat tertentu.[13] Standar universal ini memang bukan persoalan mudah, karena ia adalah gagasan teoritis yang mungkin berbeda dengan kenyataan-kenyataan di lapangan.
Olehnya diperlukan suatu pendekatan dan metodologi yang proporsional baik secara intra-agama maupun antar agama untuk menghindari lahirnya truth claim yang mungkin justru akan memperuncing benturan. Beberapa pemikir Islam Indonesia seperti ; Rasjidi dengan pluralisme agama secara sosiologis, toleransi agama dan hak asasi manusia, Natsir dengan konsep modus vivendi dan persaudaraan universal yang penuh dengan nuansa hak-hak asasi manusia dan kebebasan beragama, Mukti Ali dengan agree in disagreement, Djohan Effendi dengan dimensi moral dan etisnya, Abdurrahman Wahid dengan self-kritiknya dan pluralisme dalam bertindak dan berpikir, Nurcholish Madjid dengan samhah al-hanîfiyyah-nya, dan Alwi Shihab dengan sikap toleransi dan sikap pluralisme serta perlunya memahami pesan Tuhan, merupakan upaya untuk mencari solusi bagaimana umat beragama bisa hidup damai dan harmonis. 
Selanjutnya, suatu dialog akan dapat mencapai hasil yang diharapkan apabila, paling tidak, memenuhi hal-hal berikut ini. Pertama, adanya keterbukaan atau transparansi. Terbuka berarti mau  mendengarkan semua pihak secara proporsional, adil dan setara. Dialog bukanlah tempat untuk memenangkan suatu urusan atau perkara, juga  bukan tempat untuk menyelundupkan berbagai “agenda yang tersembunyi” yang tidak diketahui dengan partner dialog.[14]  Kedua adalah menyadari adanya perbedaan. Perbedaan adalah sesuatu yang wajar dan memang merupakan suatu realitas yang tidak dapat dihindari. Artinya, tidak ada yang berhak menghakimi atas suatu kebenaran atau tidak ada “truth claim” dari salah satu pihak. Masing-masing pihak diperlakukan secara sama dan setara dalam memperbincangkan tentang kebenaran agamanya.[15]
Ketiga adalah sikap kritis, yakni kritis terhadap sikap eksklusif dan segala kecenderungan untuk meremehkan dan mendiskreditkan orang lain. Agama bisa berfungsi sebagai kritik, artinya kritik pada pemahaman dan perilaku umat beragama sendiri[16]. Keempat adalah adanya persamaan. Tiap-tiap pihak hendaknya bebas berbicara dari hatinya, sekaligus membebaskan dari beban. Suatu dialog hendaknya tidak ada  “tangan di atas’ dan “tangan di bawah”, semuanya harus sama[17]. Kelima, adalah ada kemauan untuk memahami kepercayaan, ritus, dan simbol agama dalam rangka untuk memahami orang lain secara benar.
Ada berbagai permasalahan yang dapat menjadi penghambat dialog antar umat beragama, diantaranya ; (1) kurang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang agama-agama lain secara benar dan seimbang, akibatnya kurang penghargaan dan muncul sikap saling curiga yang berlainan. Hal ini  akibat adanya truth claim, atau sesuatu yang akan mengakibatkan adanya truth claim.[18] (2) Faktor-faktor sosial politik dan trauma akan konflik-konflik dalam sejarah. (3) Munculnya sekte-sekte keagamaan yang tidak ada sikap kompromistik dengan memakai ukuran kebenaran hitam-putih. (4) Kesenjangan sosial ekonomi, terkurung dalam ras, etnis dan golongan tertentu.[19] (5) Masih adanya kecurigaan dan ketidakpercayaan kepada orang lain. Atau dengan kata lain, kerukunan yang ada hanyalah kerukunan semu. (8) Penafsiran tentang misi atau dakwah yang konfrontatif.  (9) Ketegangan politik yang melibatkan kelompok agama.[20]

 

C. Urgensi Studi Agama

Di tengah umat beragama yang terbiasa melihat dunia hanya dari perspektif agama mereka secara spesifik sehingga memunculkan Kristen-sentris dan Islam-sentris (dan lainnya), maka kebutuhan untuk belajar (pluralisme sosial) lebih banyak tentang agama orang lain adalah sangat penting. Kita perlu mengembangkan   kesadaran  konstruktif mengenai “agama-agama lain”. Selain itu, diskusi dan sikap menerima terhadap  masyarakat yang pluralistik  menjadi sesuatu yang sangat menentukan pada masa-masa mendatang.
Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian agama (studi agama) terhadap persoalan-persoalan yang selama ini terabaikan dalam konteks relasi antar umat beragama. Kajian-kajian itu adalah usaha untuk melakukan kritisisme situasi sejarah yang seringkali menunjukkan kesalahpahaman antar umat beragama. Melalui kajian-kajian itu dimungkinkan tidak hanya dapat menemukan fakta-fakta tetapi juga meneliti fakta-fakta  yang berarti pada masa lalu atau berarti pada masa sekarang. Hendaknya  studi agama-agama tidak hanya berkonsentrasi pada fakta-fakta agama tetapi juga pada hal-hal yang telah diinterpretasikan oleh pemeluk agama dalam semua varietasnya.
Keperluan yang urgen untuk melakukan studi agama adalah pada tiga aspek. Pertama,  mengkaji sejarah relasi-relasi antar umat beragama. Kedua, mengkaji relasi-relasi yang sedang terjadi pada masa sekarang. Ketiga, mengkaji akar-akar konflik antara komunitas-komunitas beragama dan mencari solusi  yang tepat untuk memecahkan konflik semacam itu. Dalam studi semacam itu tentu saja diperlukan kontribusi  ilmu-ilmu sosial dan ilmu-ilmu humaniora untuk menghindari konflik-konflik di  masa depan.
Adanya perbedaan agama-agama itu bukan berarti tidak ada “titik temu” yang dapat melahirkan mutual understanding dalam bentuk kesatuan yang bersifat sosial, teologis dan etis (moral). Titik temu bukan hanya berarti dimensi eksoteris (lahiriyah) agama-agama, tetapi juga dimensi esoterisnya (batinnya). Al-Qur’an sebagai kitab suci kaum muslimin telah berdialog dengan agama-agama lain yang hadir sebelum datangnya. Pengakuan dan ajakan dialog itu bisa dilihat dalam surat Ali Imron ayat 64. Dalam masalah dialog dan hubungan antar agama, tawaran Al-Qur’an adalah teologi inklusif yang ramah, dan menolak eksklusivisme. Al-Qur’an bersikap positif terhadap agama-agama lain.

D. NTT memilih Budaya sebagai Peretas Perbedaan Agama
Agama merupakan seperangkat nilai luhur kemanusiaan dan ketuhanan yang sedemikian indah, mempesona dan komprehensif karena yang diajarkan setiap agama adalah menjalankan segala bentuk kebaikan dan menolak segala bentuk kejahatan. Secara humanis, agama juga bercita-cita untuk memanusiakan manusia, memberi makna pada kehidupan dan berbuat baik pada sesama, melarang tindakan yang membahayakan orang lain. Nilai-nilai inilah dalam sejarah peradaban kemanusiaan telah memoles wajah dunia menjadi lebih manusiawi.
Pluralisme adalah sebagian dari realitas obyektif yang mengakui perbedaan kemudian mencoba memahami sisi perbedaan. Bagi kelompok yang terlalu berlebihan dalam orientasi normatif bahkan absolutis, tentu tidak pernah berpikir untuk memberi tempat bagi klaim kebenaran lainnya. Sikap keras dan ekstrem terhadap pemeluk agama lain, menunjukan ketidaksiapan pemeluk agama tersebut menghapi kenyataan bahwa ada perbedaan pada sisi tertentu diantara pemeluk agama, kelompok absolutis ini hanya tahu bahwa, Tuhan hanya punya satu kebenaran dan kebenaran itu ada pada mereka, habis tak terbagi. Realitanya, yang memiliki klaim kebenaran itu bukan hanya mereka tetapi juga orang lain yang memiliki agama yang berbeda sehingga bagi kelompok ini, realitas dan keyakinan normatif adalah sama karena tidak ada konformitas dengan norma.
Melalui obyektifitas pemikiran dan rasionalitas sosial patut diakui realitanya bahwa dalam tatanan sosial, ada perbedaan dan persamaan. Berpikir kawan atau lawan hanya menimbulkan egosentrisme dan pembenaran kelompok/diri sendiri dan menganggap yang lainnya salah. Sepatutnya dalam berbagai perbedaan sosial, secara objektif dan rasional harus ditemukan permasalahan bersama dan kemudian dicarikan alternatif penyelesaiannya. Perbedaan bukan untuk dipertengkarkan namun menjadi indikator perlombaan dan bekerjasama dalam proses transformasi sosial atau humanis (fastabiqul khairat ; berlomba-lomba dalam kebaikan). “Sekiranya Allah menghendaki niscaya Ia menyatukan dalam satu umat, tetapi Allah hendak menguji kamuatas karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebaikan”.
Keberagaman suku, bahasa, agama dan identitas etnis di Provinsi NTT kadang dijadikan komoditi politik dalam berbagai hajatan politik karena sekat dan sekte sosial budaya ini adalah keterwakilan aspirasi politik. Menjelang hajatan politik PEMILU 2014, issue agama kian menjadi pengendali politik nasional sehingga patut diwaspadai akan munculnya konflik horizontal. Nilai, moralitas dan etika politik yang tersirat dalam kebajikan ajaran agama masing-masing harusnya menjadi modal dalam memenangkan kepentingan politik dan merebut kekuasaan. Perbedaan agama tidak boleh dijadikan menu dalam mengadudombakan basis politik kemudian berlaga ibarat pahlawan perdamaian yang mampu menciptakan keharmonisan dan kerukunan beragama.


DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman Wahid, Muslim di Tengah Pergumulan, (Jakarta : Lappenas, 1981).
Alwi Shihab, Islam Inklusif: Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama (Bandung : Mizan, 1999), cet. VII.
Amin Abdullah, M. , “Etika dan Dialog Antar Agama: Perspektif Islam”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an. No. 4 Vol. IV. Th. 1993.
Andito (ed.), Atas Nama Agama: Wacana Agama dalam Dialog “Bebas” Konflik, (Bandung : Pustaka Hidayah, 1998), hlm. 259.
Burhanuddin Daja dan Herman Leonard Beck (red.), Ilmu Perbandingan agama di Indonesia dan Belanda, (Jakarta : INIS, 1992).
Greg Barton, Gagasan Islam Liberal di Indonesia: Pemikiran Neo-Modernisme Nurcholish Madjid, Djohan Effeni, Ahmad Wahib dan Abdurrahman Wahid,  pent. Nanang Tahqiq (Jakarta : Paramadina, 1999), cet. I.
Huntington, Samuel P., “Benturan Antar Peradaban, Masa Depan Politik Dunia?” dalam Jurnal Ulumul Qur’an, No. 5, Vol.IV Tahun 1993.
Komaruddin Hidayat dan Ahmad Gaus AF (ed.), Passing Over: Melintasi Batas Agama (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1998).
Michael H. Hart, Seratus Tokoh Yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah, terj. Mahbub Djunaedi (Jakarta : Pustaka Jaya, 1990), cet. XII.
Mukti Ali, A., “Dialog between Muslims and Christians in Indonesia and its Problems” dalam  Al-Jami’ah, No. 4 Th. XI Djuli 1970.
Mursyid Ali (ed.), Studi Agama-Agama di Perguruan Tinggi, Bingkai Sosio-Kultural Kerukunan Hidup Antar Umat Beragama di Indonesia, (Jakarta : Balitbang Depag RI, 1998/1999).
Nasir Tamara, M. dan Elza Pelda Taher (ed.), Agama dan Dialog Antar Peradaban (Jakarta : Yayasan Paramadina, 1996).
Nurcholish Madjid, “Beberapa Renungan tentang Kehidupan Keagamaan untuk Generasi Mendatang”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an, No.1 Vol.IV, Th. 1993.
Sjalabi, A., Sedjarah dan Kebudajaan Islam (Djakarta : Djajamurni, 1970).
Sumarthana, Th. dkk. (ed.), Dialog: Kritik dan Identitas Agama.
Umar Hasyim, Toleransi dan Kemerdekaan Beragama dalam Islam sebagai Dasar Menuju Dialog dan Kerukunan Antar Agama (Surabaya : PT. Bina Ilmu, t.t.).
Zainul Abas, “Dialog Agama, Pluralitas Budaya dan Visi Perdamaian”, dalam Kompas, No. 213 Tahun Ke-32, 31 Januari 1997


[1]A. Mukti Ali, “Ilmu Perbandingan Agama, Dialog, Dakwah dan Misi”, dalam Burhanuddin Daja dan Herman Leonard Beck (red.), Ilmu Perbandingan agama di Indonesia dan Belanda, (Jakarta : INIS, 1992), hlm. 227-229.
[2]Djohan Effendi, “Dialog Antar Agama”,  hlm. 17.
[3]Q.S. Al-Baqarah (2) : 156.
[4]Q.S. Al-Kahfi (18) : 29.
[5]Djohan Effendi, “Kemusliman dan Kemajemukan”, hlm. 54-55.
[6]Lihat Nurcholish Madjid, “Hubungan Antar Umat Beragama : Antara Ajaran dan Kenyataan”, dalam W.A.L. Stokhof (red.), Ilmu Perbandingan Agama di Indonesia (Beberapa Permasalahan), ( Jakarta : INIS, 1990), jilid VII, hlm. 108-109. 
[7]Q.S. Al-Mumtahanah (60) : 8. Lihat Nurcholish Madjid, “Hubungan Antar Umat Beragama”, hlm. 111.
[8]Abdurrahman Wahid, Muslim di Tengah Pergumulan, (Jakarta : Lappenas, 1981), hlm. 3.
[9]Abdurrahman Wahid, “Dialog Agama dan Masalah Pendangkalan Agama”, dalam Komaruddin Hidayat dan Ahmad Gaus AF (ed.), Passing Over: Melintasi Batas Agama (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1998), hlm. 52.
[10]Alwi Shihab, Islam Inklusif: Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama (Bandung : Mizan, 1999), cet. VII, hlm. 41-43.
[11]Ibid., hlm. 43.
[12]Samuel P. Huntington, “Benturan Antar Peradaban, Masa Depan Politik Dunia?” dalam Jurnal Ulumul Qur’an, No. 5, Vol.IV Tahun 1993, hlm. 12.
[13]Lihat Bassam Tibi, “Moralitas Internasional sebagai Landasan Lintas Budaya”, dalam M. Nasir Tamara dan Elza Pelda Taher (ed.), Agama dan Dialog Antar Peradaban (Jakarta : Yayasan Paramadina, 1996), hlm. 163. Lihat juga Parliament of the World’s Religions, Declaration Toward a Global Ethic (Chicago : t.t.), hlm. 5. Lihat juga Zainul Abas, “Dialog Agama, Pluralitas Budaya dan Visi Perdamaian”, dalam Kompas, No. 213 Tahun Ke-32, 31 Januari 1997.
[14] Ibid.
[15]Lihat Tarmizi Thaher, “Kerukunan Hidup Umat Beragama dan Studi Agama-Agama di Indonesia” dalam Mursyid Ali (ed.), Studi Agama-Agama di Perguruan Tinggi, Bingkai Sosio-Kultural Kerukunan Hidup Antar Umat Beragama di Indonesia, (Jakarta : Balitbang Depag RI, 1998/1999), hlm. 2-3. Lihat juga Komaruddin Hidayat, “Lingkup dan Metodologi Studi Agama-Agama” dalam Mursyid Ali (ed.), Studi Agama-Agama, hlm. 35-36.
[16] Lihat Komaruddin Hidayat, “Lingkup dan Metodologi Studi Agama-Agama”, hlm. 42.
[17]Ismail Raji al-Faruqi (ed.), Trialog Tiga Agama Besar: Yahudi, Kristen, Islam, alih bahasa Joko Susilo Kahhar dan Supriyanto Abdullah, Cet. I (Surabaya : Pustaka Progressif, 1994), hlm. 12.
[18] Hal ini adalah antitesis dari prasyarat dialog yang mengharuskan adanya saling pemahaman terhadap berbagai macam agama. Jika masing-masing tidak memahami secara benar terhadap agama orang  lain maka ini akan menjadi penghambat dialog, karena akan muncul kecurigaan-kecurigaan.
[19]Poin 3 dan 4 lihat A. Ligoy, CP, “Gereja Indonesia”, hlm. 131.
[20]Umar Hasyim, Toleransi dan Kemerdekaan Beragama dalam Islam sebagai Dasar Menuju Dialog dan Kerukunan Antar Agama (Surabaya : PT. Bina Ilmu, t.t.), hlm. 350-351.