Dr. Damianus Adar, M.Ec, Ir. Simon Seran, M.Si, Ir. Agus A. Nalle, M.Si, Rudi Rohi, SH, M.Si, Agus Mahur, SH, M.Si, Lazarus Jehamat, S.Sos, MA, Defritus Punuf, S.Si,. M.Si, Hamza H. Wulakada, M.Si, Y. Jimmy Nami, S.IP., M.Si, Yohanes
F. Keon, S.Fil, MPA
Studi pembangunan merespons kefitrahan manusia sebagai makhluk kreatif yang
senantiasa bertumbuh dan berkembang sehingga layak jika pemekaran wilayah akan
terus bertambah seiring tuntutan pemenuhan kebutuhan manusia [masyarakat].
Studi tentang kelayakan pemekaran kecamatan ini diharapkan mampu memenuhi
tujuannya; [1] Mengkaji urgensi pemekaran kecamatan dalam
pendekatan filsafat, sosiologis, , antropologis dan yuridis; [2] Mengkaji berbagai faktor, variabel dan indikator pemekaran kecamatan
untuk direkomendasikan layak atau tidak layaknya pemekaran ketiga kecamatan
dimaksud; [3] Merekomendasikan calon
Ibukota Kecamatan bila dinyatakan layak untuk dimekarkan; dan [4] Memproyeksikan perkembangan kecamatan induk
dan hasil pemekaran Kecamatan Sambi Rampas, Kecamatan Lamba Leda dan
Kecamatan Kota Komba bila dinyatakan layak untuk dimekarkan.
Upaya pencapaian tujuan dimaksud kemudian dalam berbagai
pendekatan teoritis yang dijadikan pijakan kajian diantaranya studi perencanaan
wilayah, desentralisasi dan otonomisasi. Cakupan wilayah kajian meliputi
seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Timur khususnya ketiga kecamatan sasaran
yaitu Kota Komba, Sambi Rampas dan Lamba Leda yang dilakukan selama 90
[sembilan puluh] hari kelender. Pendekatan analisis untuk mencapai ketiga
tujuan dalam pendekatan kualitatif dan kuantitatif disesuaikan dengan landasan
yuridis dari PP Nomor 19 Tahun 2008, setelah dilakukan pengumpulan data
sekunder dan primer.
Urgensi pemekaran kecamatan
pada dasarnya meliputi 3 (tiga) hal, yaitu pelayanan, peningkatan peran serta,
prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sejalan
dengan hal-hal tersebut dan sesuai dengan aspirasi masyarakat, maka pemekaran
Kecamatan Kota Komba, Sambi Rampas, dan Lamba Leda merupakan suatu kebutuhan
yang tidak bisa ditunda. Hasil pengkajian terhadap berbagai faktor, variabel, dan indikator
pemekaran kecamatan seperti yang diamanatkan PP Nomor 19 Tahun 2008; baik
Kecamatan Kota Komba, Sambi Rampas, maupun Lamba Leda direkomendasikan untuk
dimekarkan.
Berdasarkan kajian terhadap
berbagai kriteria penentuan calon ibukota kecamatan, maka direkomendasikan: (1)
Kecamatan Pemekaran Kota Komba yang diberi nama Kecamatan Wae Mokel dengan
calon ibukota kecamatan berlokasi di Desa Rana Mbeling; (2) Kecamatan Pemekaran
Sambi Rampas yang diberi nama Kecamatan Congkar dengan calon ibukota kecamatan
berlokasi di Desa Satar Nawang; (3) Kecamatan Pemekaran Lamba Leda yang diberi
nama Kecamatan Lamba Leda Utara dengan calon ibukota kecamatan berlokasi di
Desa Satar Padut.
Pemekaran ketiga kecamatan
akan menyisahkan berbagai kemungkinan terjadinya kemajuan dan/atau kemunduran
sebuah wilayah kecamatan induk maupun pemekarannya bila tidak memperhatikan
aspek sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan. Merujuk pertumbuhan penduduk dan
syarat lainnya pada ketiga kecamatan dan Kabupaten Manggarai Timur umumnya maka
masih terdapat 3 kecamatan lagi yang dapat dimekarkan dalam jangka waktu dekat
2 tahun kedepan yaitu Borong, Ranamese dan Poco Ranaka namun Pemerintah
Kabupaten Manggarai Timur harus mempersiapakan stimulus untuk mendorong
kemandirian desa agar terpenuhinya persentase kontribusi PAD kecamatan terhadap
APBD yang hanya mencapai 0,46% dari standar 10% yang akan diterapkan Pemerintah
Pusat.
Kata Kunci : Kelayakan,
Pemekaran Kecamatan, Pelayanan Publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar