Sabtu, 19 Desember 2015

STUDI KELAYAKAN PEMEKARAN KECAMATAN DI KABUPATEN MANGGARAI TIMUR



 Dr. Damianus Adar, M.Ec, Ir. Simon Seran, M.Si, Ir. Agus A. Nalle, M.Si, Rudi Rohi, SH, M.Si, Agus Mahur, SH, M.Si, Lazarus Jehamat, S.Sos, MA, Defritus Punuf, S.Si,. M.Si, Hamza H. Wulakada, M.Si, Y. Jimmy Nami, S.IP., M.Si, Yohanes F. Keon, S.Fil, MPA



Studi pembangunan merespons kefitrahan manusia sebagai makhluk kreatif yang senantiasa bertumbuh dan berkembang sehingga layak jika pemekaran wilayah akan terus bertambah seiring tuntutan pemenuhan kebutuhan manusia [masyarakat]. Studi tentang kelayakan pemekaran kecamatan ini diharapkan mampu memenuhi tujuannya; [1] Mengkaji urgensi pemekaran kecamatan dalam pendekatan filsafat, sosiologis, , antropologis dan yuridis; [2] Mengkaji berbagai  faktor, variabel dan indikator pemekaran kecamatan untuk direkomendasikan layak atau tidak layaknya pemekaran ketiga kecamatan dimaksud; [3] Merekomendasikan calon Ibukota Kecamatan bila dinyatakan layak untuk dimekarkan; dan [4] Memproyeksikan perkembangan kecamatan induk dan hasil pemekaran Kecamatan Sambi Rampas, Kecamatan Lamba Leda dan Kecamatan Kota Komba bila dinyatakan layak untuk dimekarkan.
Upaya pencapaian tujuan dimaksud kemudian dalam berbagai pendekatan teoritis yang dijadikan pijakan kajian diantaranya studi perencanaan wilayah, desentralisasi dan otonomisasi. Cakupan wilayah kajian meliputi seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Timur khususnya ketiga kecamatan sasaran yaitu Kota Komba, Sambi Rampas dan Lamba Leda yang dilakukan selama 90 [sembilan puluh] hari kelender. Pendekatan analisis untuk mencapai ketiga tujuan dalam pendekatan kualitatif dan kuantitatif disesuaikan dengan landasan yuridis dari PP Nomor 19 Tahun 2008, setelah dilakukan pengumpulan data sekunder dan primer.
Urgensi pemekaran kecamatan pada dasarnya meliputi 3 (tiga) hal, yaitu pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk  meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan hal-hal tersebut dan sesuai dengan aspirasi masyarakat, maka pemekaran Kecamatan Kota Komba, Sambi Rampas, dan Lamba Leda merupakan suatu kebutuhan yang tidak bisa ditunda.  Hasil pengkajian terhadap berbagai faktor, variabel, dan indikator pemekaran kecamatan seperti yang diamanatkan PP Nomor 19 Tahun 2008; baik Kecamatan Kota Komba, Sambi Rampas, maupun Lamba Leda direkomendasikan untuk dimekarkan.
Berdasarkan kajian terhadap berbagai kriteria penentuan calon ibukota kecamatan, maka direkomendasikan: (1) Kecamatan Pemekaran Kota Komba yang diberi nama Kecamatan Wae Mokel dengan calon ibukota kecamatan berlokasi di Desa Rana Mbeling; (2) Kecamatan Pemekaran Sambi Rampas yang diberi nama Kecamatan Congkar dengan calon ibukota kecamatan berlokasi di Desa Satar Nawang; (3) Kecamatan Pemekaran Lamba Leda yang diberi nama Kecamatan Lamba Leda Utara dengan calon ibukota kecamatan berlokasi di Desa Satar Padut.
Pemekaran ketiga kecamatan akan menyisahkan berbagai kemungkinan terjadinya kemajuan dan/atau kemunduran sebuah wilayah kecamatan induk maupun pemekarannya bila tidak memperhatikan aspek sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan. Merujuk pertumbuhan penduduk dan syarat lainnya pada ketiga kecamatan dan Kabupaten Manggarai Timur umumnya maka masih terdapat 3 kecamatan lagi yang dapat dimekarkan dalam jangka waktu dekat 2 tahun kedepan yaitu Borong, Ranamese dan Poco Ranaka namun Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur harus mempersiapakan stimulus untuk mendorong kemandirian desa agar terpenuhinya persentase kontribusi PAD kecamatan terhadap APBD yang hanya mencapai 0,46% dari standar 10% yang akan diterapkan Pemerintah Pusat.
Kata Kunci : Kelayakan, Pemekaran Kecamatan, Pelayanan Publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar