Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh daerah otonom dapat
dilakukan melalui penguatan
ekonomi daerah dan peningkatan PAD yang umumnya tiga cara yaitu; Pertama, menaikkan pajak dan retribusi
daerah. Kedua, mengeksploitasi
sumberdaya alam. dan ketiga,
menggarap potensi lokal dengan menarik investor dan menumbuhkan peluang usaha
masyarakat. Rencana Umum
Penanaman Modal (RUPM) merupakan dokumen perencanaan yang bersifat jangka
panjang sampai dengan tahun 2025 yang berfungsi untuk mensinergikan dan
mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral terkait, sehingga tidak terjadi
ketimpangan dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dikembangkan dan
dipromosikan melalui kegiatan penanaman modal. Langkah awal untuk menghasilkan
RUPM adalah melakukan kajian naskah akademis baik melalui suatu kajian atau
referensi akademis sebagai landasan perumusan RUPM Kabupaten Manggarai Barat.
Tujuan
pelaksaaan kegiatan ini adalah; [1] Mengetahui Kondisi
Umum, Potensi dan Perkembangan Penanaman Modal di Kabupaten Manggarai Barat, [2] Menentukan Visi dan Misi RUPM-nya, [3] Mengetahui Arah Kebijakan Penanaman
Modal-nya, [4] Memetakan
Kekuatan, Kelemahan, Ancaman dan Peluang dalam pembangunan dibidang Penanaman
Modal-nya, [5] Memberikan usulan
kebijakan dan strategi yang sebaiknya diambil dalam pembangunan dibidang
penanaman modal-nya, dan [6] Menjelaskan
kontribusi manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan dari pembangunan penanaman
modal di Kabupaten Manggarai Barat.
Ruang
lingkup kajian dimulai dengan pendekatan teoritis tentang urgensinya sebuah
kajian akademik berbentuk Naskah Akademik dalam perencanaan pengembangan dan
pembangunan daerah bidang investasi. Metode penyusunannya berbasiskan metode penelitian hukum dielaborasikan dalam
berbagai pendekatan keilmuan dan menggunakan sistematika merujuk Peraturan Kepala Badan Koornidasi
Penanaman Modal RI Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan RUPM Provinsi
dan RUPM Kabupaten/Kota.
Kondisi eksisting dan potensi penanaman modal di Kabupaten Manggarai
Barat cukup berpotensi dan berpeluang untuk dikembangkan khususnya di sektor
investasi tanaman
pangan, investasi perkebunan, investasi budidaya laut, investasi sapi potong
dan industri industri pariwisata. Visi RUPM Kabupaten
Manggarai Barat dirumuskan untuk mewujudkan masyarakat Manggarai Barat yang
sejahtera, maju, mandiri dan berdaya saing maka aktifitas penanaman modal harus
diselenggarakan dengan memperhatikan faktor keamanan sumberdaya dan wilayah,
kenyamanan kondisi sosial budaya, serta menguntungkan secara ekonomis.
Arah Kebijakan Penanaman Modal di Kabupaten Manggarai Barat disesuaikan
dengan arah kebijakan penanaman modal nasional agar terbangun keterpaduan dan
konsistensi arah perencanaan penanaman modal, yaitu; [a]
Perbaikan Iklim Penanaman Modal, [b] Persebaran Penanaman Modal, [c] Fokus
Pengembangan Pangan, Infrastruktur, dan Energi, [d] Penanaman Modal yang
Berwawasan Lingkungan (Green Investment), [e] Pemberdayaan Usaha Mikro,
Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK), [g] Pemberian Fasilitas, Kemudahan
dan/atau Insentif Penanaman Modal, dan [h] Promosi Penanaman Modal. Optimalisasi pemanfaatan potensi SDA
dan peningkatan kualitas SDM berjalan beriringan dalam kegiatan investasi agar
manusianya tetap sadar dan bertanggung jawab atas kelestariannya. Penyediaan
informasi potensi ditopang kapasitas infrastruktur adalah prioritas kedua untuk
peningkatan kerjasama investasi diberbagai bidang lainnya.
Kontribusi manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan dari pembangunan penanaman
modal di Kabupaten Manggarai Barat direncanakan dalam target pencapaian
pertahapan yaitu jangka pendek [1-2 tahun], jangka menengah [5 tahun], jangka
panjang pertama [10-15 tahun], dan panjang kedua pada fase lebih dari 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar