Hamza H. Wulakada
MERENCANAKAN KELUARGA
ISLAMI; SAKINAH MAWADDAH WA RAHMA
Strategi 1000 Hari Pertama Kehidupan dalam Perspektif Islam
Bagian I : PENCIPTAAN
MANUSIA
A. Hakekat dan Tujuan Penciptaan Manusia
Manusia adalah makhluk-Nya yang paling
sempurna dan sebaik-baik ciptaan dibandingkan makhluk lainnya karena dilengkapi
akal untuk berfikir yang membedakannya dengan binatang. Akal yang membuat
manusia mampu berkarya dan membudaya hingga melahirkan peradaban dari proses
pemikiran manusia yang terus berkembang. Proses kejadian manusia, dalam Al-Qur’an [QS. Al-Hijr, 28-29] diterangkan bahwa manusia diciptakan dari
tanah dengan bentuk yang sebaik-baiknya kemudian ditiupkan ruh kepadanya hingga
menjadi hidup.
Allah menciptakan manusia dalam keadaan
sebaik-baiknya [QS. At-Tiin, 4] sehingga bermartabat
mulia dan
dijadikan khalifah
(makhluk alternatif) yang mengelola makhluk ciptaan lainnya [QS. Al-An’aam, 165]. Kemampuan berpikir hingga melahirkan ilmu yang melebihkan manusia [bisa dibedakan] dengan
makhluk lainnya, sehingga
hakekat tujuan penciptaan manusia adalah untuk berkhidmat kepada Allah SWT [QS. Adz-Dzariyat, 56].
Manusia
sebagai makhluk berpribadi berfungsi
terhadap diri pribadinya. manusia sebagai anggota masyarakat
mempunyai fungsi terhadap masyarakat [sosial], dan manusia
sebagai makhluk yang hidup di tengah-tengah alam, berfungsi terhadap alam.
Manusia sebagai makhluk yang diciptakan dan diasuh, berfungsi terhadap yang
menciptakan dan yang mengasuhnya.
B. Naluri Kefitrahan Manusia
Manusia dikaruniakan oleh Allah akal
untuk berfikir sehingga mampu
membedakan antara yang haq [benar] dengan yang bathil [salah] kemudian
merenungkan dan mengamalkan pilihan pemikirannya untuk berbuat benar atau salah. Fitrahnya
manusia cenderung pada nilai-nilai kebenaran, kebaikan dan keindahan namun
berbagai kemungkinan dapat terjadi karena kondisi lingkunan yang mengakibatkan
lunturnya nilai-nilai kefitrahan manusia hingga terjadi kebathilan [QS. Ar-Rum, 30].
|
|
|
|
|
|
|
|
Maka
hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah
Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan
pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia
tidak mengetahui [QS. Ar Ruum, 30]
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Manusia terlahir dengan 3 [tiga] naluri yang pasti ada dalam
dirinya, yaitu : [1] Naluri untuk
mensucikan sesuatu : naluri untuk berkeyakinan dan beragama kemudian menyembah sesuatu yang lebih dari pada
dirinya, [2] Naluri untuk
mempertahankan eksistensi diri seperti punya kecenderungan marah, sedih dan senang, [3] Naluri untuk melestarikan dirinya
yaitu naluri cinta dan kasih sayang.
كُلُّ مَوْلُوْدٍ
يَـوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ
يُهَوِّدَانَهُ أَوْيُنَصِّرَانَهُ أَوْيُمَجِّسَانَهُ
Artinya : “Setiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kemudian kedua orang tuanyalah yang
menjadikan Yahudi, Nasrani atau Majusi”[HR. Bukhori]
Fungsi
penciptaan manusia dalam Islam yaitu; Pertama,
Manusia
sebagai Khalifah Allah di muka bumi -ardlu- untuk mengatur dan mengendalikan bumi dan segala isinya .” [QS. Al-An’am, 165]. Kedua, Manusia sebagai Warosatul Anbiya’ yang
mewariskan sifat-sifat kenabian yaitu misi membawa dan mengajak manusia
dan seluruh alam untuk tunduk dan taat pada syari’at dan hukum Allah SWT guna terwujudnya kesejahteraan, perdamaian, dan keselamatan
dunia akhirat [QS. Hud, 119]. Ketiga, Manusia sebagai ‘abd (Hamba Allah) yaitu semua yang dilakukan oleh manusia
dalam kehidupannya dapat dinilai sebagai ibadah [QS. Al-Dzariyyat, 56 dan QS. Al-An’am, 162].
C.
Proses Penciptaan
Al-Qur’an menyatakan proses
penciptaan manusia mempunyai dua tahapan yang berbeda, yaitu: Pertama, Tahapan primordial yaitu
penciptaan manusia pertama Nabi Adam AS. diciptakan dari al-tin
[tanah], al-turob
[tanah debu], min
shal [tanah liat], min
hamain masnun [tanah lumpur hitam yang busuk] yang dibentuk Allah dengan seindah-indahnya,
kemudian Allah meniupkan ruh dari-Nya ke dalam diri [manusia] tersebut [Q.S, Al An’aam, 2; Al Hijr, 26,28,29; Al Mu’minuun, 12; Al Ruum, 20; Ar Rahman, 4]. Kedua,
Tahapan biologi. Penciptaan manusia
selanjutnya adalah melalui proses biologi yang dapat dipahami secara
sains-empirik.
|
|
Dialah
Yang menciptakan kamu dari tanah, sesudah itu ditentukannya ajal
(kematianmu), dan ada lagi suatu ajal yang ada pada sisi-Nya (yang Dia
sendirilah mengetahuinya), kemudian kamu masih ragu-ragu (tentang
berbangkit itu). [QS. Al ‘An’Am, 2]
|
|
|
|
[26] Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia (Adam) dari
tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk. [28] Dan (ingatlah), ketika
Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku akan
menciptakan seorang manusia dari tanah liat kering (yang berasal) dari
lumpur hitam yang diberi bentuk. [29] Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah
meniup kan kedalamnya ruh (ciptaan)-Ku, maka tunduklah kamu kepadanya
dengan bersujud
[QS. Al Hijr, 26, 28,29]
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
[3] Dia menciptakan manusia. [4] Mengajarkannya
pandai berbicara. [QS. Ar Rahman, 3-4]
|
|
Penciptaan manusia dalam
proses yaitu diciptakan dari inti sari tanah
yang dijadikan air mani [nuthfah] yang tersimpan dalam tempat yang
kokoh [rahim], kemudian nuthfah itu dijadikan darah beku [‘alaqah] yang menggantung dalam rahim.
Darah beku tersebut kemudian dijadikan-Nya segumpal daging (mudghah) dan kemudian dibalut
dengan tulang belulang lalu kepadanya ditiupkan ruh [Q.S, Al Mu’minuun, 12-14]. Ayat Al Qur’an ini
dipertegas dengan Hadits
yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim menyatakan bahwa ruh dihembuskan Allah SWT
ke dalam janin setelah ia mengalami perkembangan 40 hari nuthfah, 40 hari ‘alaqah dan 40 hari mudghah.
“Sesungguhnya
salah seorang diantara kalian dikumpulkan penciptaannya di rahim ibunya selama
empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal darah selama empat puluh hari, kemudian
menjadi segumpal daging selama empat puluh hari, kemudian diutus malaikat untuk
meniupkan ruh padanya dan diperintahkan dengan empat kalimat, menetapkan
rizkinya, ajalnya, amalnya, sengsara atau bahagia”. (HR. Bukhori dan Muslim
halaman 1.135)
[12] Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu
saripati (berasal) dari tanah. [13] Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan)
dalam tempat yang kokoh (rahim). [14] Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu
segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu
Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan
daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha
sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik. [QS. Al Mu’minun,12-14]
|
|
Penciptaan manusia dan
aspek-aspeknya dimaksud ditegaskan dalam banyak ayat, di antaranya sebagai berikut:
a. Setetes Mani
Proses terjadinya
janin adalah pembuahan antara 1
sperma [dari laki-laki] dengan sel telur [dari dalam rahim perempuan], bukan
seluruh sperma [berjumlah jutaan] yang terpancarkan. Proses ini tercatat dalam
Al Qur’an [QS Al Qiyamah, 36-37] bahwa
hanya 1 sel sperma yang berhasil membuahi sel telur.
|
|
[36] Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja
(tanpa pertanggung jawaban)?. [37] Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam
rahim), [QS. Al Qiyamah, 6-7]
|
|
b. Segumpal Darah Yang Melekat di Rahim
Setelah
lewat 40 hari, dari air mani tersebut, Allah menjadikannya segumpal darah yang
disebut ‘alaqah [QS. Al ‘Alaq, 2]. Ketika
sperma dari laki-laki bergabung dengan sel telur wanita, terbentuk sebuah sel
tunggal yang dikenal sebagai “zigot” yang akan segera berkembang biak dengan membelah
diri hingga akhirnya menjadi “segumpal daging”. Zigot melekat pada dinding rahim
seperti akar yang kokoh menancap di bumi dengan carangnya sehingga mampu mendapatkan zat-zat penting
dari tubuh sang ibu bagi pertumbuhannya. Zigot yang sedang tumbuh dalam rahim ibu,
Allah menggunakan kata “alaq” yang artinya
“sesuatu yang menempel pada suatu tempat”.
c. Pembungkusan Tulang oleh Otot
Ayat-ayat Al Qur’an bahwa
dalam rahim ibu, mulanya tulang-tulang terbentuk kemudian terbentuklah otot yang membungkus tulang-tulang ini [QS Al Mu’minun, 14]. Penelitian di tingkat
mikroskopis menunjukkan bahwa perkembangan dalam rahim ibu terjadi dengan cara
persis seperti yang digambarkan dalam ayat tersebut. Pertama, jaringan tulang
rawan embrio mulai mengeras, kemudian sel-sel otot yang terpilih dari jaringan di sekitar
tulang-tulang bergabung dan membungkus tulang-tulang dimaksud.
d.
Saripati Tanah dalam Campuran Air Mani
Cairan yang disebut mani tidak mengandung sperma
saja namun fakta yang ditemukan oleh
ilmu pengetahuan modern menunjukkan bahwa mani itu ditetapkan sebagai cairan campuran [QS. As Sajadah, 7-8].
Bagian II : MERENCANAKAN
KELUARGA ISLAMI
A. Memilih Pasangan Hidup
Terikatnya jalinan cinta
dua orang insan dalam sebuah pernikahan adalah perkara yang sangat diperhatikan
dalam syariat Islam sehingga dianjurkan untuk serius dalam permasalahan ini dan dilarang menjadikan
hal ini sebagai bahan candaan. Rosulullah SAW bersabda;
والطلاق والرجعة
لنكاح ا : جد وهزلهن جد جدهن ثلاث
Artinya : “Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya
dianggap serius: nikah, cerai dan ruju.’” (HR. Al Arba’ah kecuali An Nasa’i)
Seorang muslim dianjurkan oleh syariat untuk yaitu berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan
hidup. Sosok calon suami atau istri yang dianjurkan
adalah;
1. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya
Ketaatan dimaksud adalah kualitas ketaqwaannya yang
menentukan kemuliaan calon pendamping hidup karena sesunggugnya manusia yang
paling mulia adalah yang paling bertaqwa [QS. Al Hujurat, 13]. Rosulullah SAW
mempertegas dalam haditsnya; “
لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك : لأربع تنكح المرأة
Artinya : “Wanita
biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya,
karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang
bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)
|
|
Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia
diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal [QS. Al Hujarat, 13]
|
|
Alasan ketaatan didahului dengan pemahaman tentang
ilmu agamanya karena logikanya, bagaimana mungkin dapat menjalankan perintah
Allah dan menjauhi larangan-Nya jika tidak membedakan haq dan bathil. Hadits
diatas juga berlaku pada seorang muslimah dalam memilih calon suami,
sebagaimana hadits riwayat At Tirmidzi;
إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد كبير
Artinya : “Jika datang kepada kalian
seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia.
Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi)
Oleh karenanya Islam menyarankan memilih
suami/istri yang memiliki pemahaman yang baik tentang agama [Islam] agar
kelaknya mampu menjalankan nilai-nilai dan ajaran-ajaran keagamaan.
2. Al Kafa’ah (Sekufu)
Sekufu atau Al Kafa’ah adalah sebanding dalam agama, nasab [keturunan]
dan kemerdekaan dalam pekerjaan. Artinya, kesetaraan dalam agama dan status
sosialnya, sebagaimana firman Allah SWT berikut.
Wanita-wanita
yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji buat
wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik untuk laki-laki
yang baik dan laki- laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik (pula).
Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang
menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga) [QS. An Nur, 26]
|
|
3. Menyenangkan jika dipandang
Rasulullah SAW dalam hadits membolehkan ummatnya untuk menjadikan faktor fisik sebagai salah satu kriteria memilih calon
pasangan. Hal ini karena paras yang cantik
atau tampan, juga keadaan fisik yang menarik lainnya dari calon pasangan hidup
adalah salah satu faktor penunjang keharmonisan rumah tangga [QS. Ar Ruum, 21].
Dan di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi
kaum yang berfikir [QS. Ar Ruum, 21]
|
|
Hadits Rasulullah SAW juga menyebutkan 4 ciri wanita sholihah yang salah satunya adalah jika memandangnya, membuat suami tenang
وان نظر إليها سرته
Artinya
: “Jika memandangnya, membuat suami senang.” [HR. Abu Dawud. Al Hakim]
Islam menetapkan adanya nazhor, yaitu melihat wanita yang yang
hendak dilamar sehingga sang lelaki dapat
mempertimbangkan wanita yang yang hendak dilamarnya dari segi fisik.
4. Subur [mampu menghasilkan keturunan]
Hikmah dari pernikahan
adalah untuk meneruskan keturunan, memperbanyak jumlah dan memperkuat izzah [kemuliaan] kaum muslimin. Rasullullah
SAW menganjurkan untuk memilih
calon istri yang subur,
تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم
Artinya : “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan
banyaknya ummatku.” [HR. An Nasa’i, HR. Abu Dawud]
Kriteria Khusus untuk Memilih Calon Suami
Khusus bagi seorang muslimah yang hendak memilih
calon pendamping, salah satu kriteria penting untuk
diperhatikan yaitu calon suami memiliki
kemampuan untuk menafkahi karena memberi nafkah merupakan
kewajiban seorang suami. Rasulullah SAW bersabda,
كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت
Artinya : “Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang
menjadi tanggungannya.” [HR. Ahmad, Abu Dawud].
Kondisi ini seharusnya tidak dijadikan kriteria utama jika calon suami zuhud [sederhana] dan qana’ah (menyukuri karunai Allah). Allah SWT berfirman;
|
|
Dan
kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara
kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang
lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah
akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui
[QS. An Nur, 32]
|
|
Kriteria Khusus untuk Memilih Istri
Salah satu bukti bahwa wanita memiliki kedudukan
yang mulia dalam Islam adalah bahwa terdapat anjuran untuk memilih calon istri
dengan lebih selektif, dii antaranya:
1.
Bersedia
taat kepada suami karena suami adalah
pemimpin [QS. An Nisa, 34]
|
|
Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain
(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari
harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada
Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak
ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290].
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], maka
nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan
pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu
mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292].
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar [QS. An Nisa’, 34]
|
|
2.
Menjaga auratnya dan tidak memamerkan
kecantikannya kecuali kepada suaminya [QS. Al Ahzab, 59]
|
|
Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. [QS. Al Ahzab, 59]
|
|
3.
Gadis
lebih diutamakan dari janda
karena menambah kebahagiaan dalam pernikahan.
عليكم بالأبكار ، فإنهن أعذب أفواها و أنتق أرحاما و أرضى باليسير
Artinya : “Menikahlah dengan gadis, sebab mulut
mereka lebih jernih, rahimnya lebih cepat hamil, dan lebih rela pada pemberian
yang sedikit.” [HR. Ibnu Majah]
4. Nasab-nya baik
Seorang muslim yang hendak meminang
seorang wanita dianjurkan untuk mencari tahu tentang nasab
(silsilah keturunan)-nya karena keluarga memiliki peran besar dalam mempengaruhi ilmu, akhlak dan
keimanan seseorang.
Pernikahan adalah sunnah Rosulullah SAW, bahkan menjadi
kewajiban karena merupakan bagian dari kesempurnaan agama. Islam mewajibkan
kepada setiap pemuda yang sudah berkemampuan fisik [jasmani dan rohani], materi
dan mental untuk menikah maka segeralah menikah karenanya telah memenuhi
sunnatullah yaitu mendirikan rumah tangga.
Rosulullah SAW bersabda; “Wahai sekalian pemuda, barang siapa yang telah mampu hendaklah menikah,
karena menikah itu lebih dapat menjaga pandangan dan memelihara kemaluan [dari
berzina]”.
Ada empat cobaan berat dalam
pernikahan menurut Hasan Al-Bashri, yaitu: [1] banyak anak, [2] sedikit harta, [3] tetangga yang
buruk, dan [4] istri yang
berkhianat. Meskipun
menikah adalah sunnatullah yang diwajibkan Rosulullah namun bagi kaum muslimin
harus menyiapkan segala sesuatunya agar pernikahan akan berdampak kebahagiaan
dan tidak menyengsarakan pihak tertentu. Pernikahan menjadi tidak diridloi
Allah manakala pernikahan dimaksud hanya mendatangkan ke-mudlorot-an [kerusakan/kerugian] sehingga Rosulullah mewajibkan
bagi yang telah siap secara lahiriah maupun batiniah.
B. Hak Bersama dan Adab Suami – Istri
Hak
Bersama Suami Istri dalam Islam [Ahmad Abdurrahman dalam bukunya “Petunjuk
Sunnah dan Adab Sehari-hari Lengkap”, 2012]
- Suami
istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah [QS. Ar-Rum, 21]
- Hendaknya saling mempercayai dan
memahami sifat masing-masing pasangannya. [QS. An-Nisa’,
19 dan QS. Al-Hujuraat, 10)
|
|
|
|
|
|
Hai
orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan
jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka
karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan
kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279].
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak
menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai
sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak
[QS. An Nisa’, 19]
|
|
|
|
|
- Hendaknya
menghiasi dengan pergaulan yang harmonis [QS. An-Nisa’, 19]
- Wanita dan laki-laki mukmin, wajib
menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya [QS. An-Nur, 30-31]
[30] Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya;
yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang mereka perbuat". [31] Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian
kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [QS. An Nur, 30-31]
|
|
·
Hendaknya
saling menasehati dalam kebaikan. [Muttafaqun ‘Alaih]
Adab Suami kepada Istri, diantaranya;
·
Suami
hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama [QS. At-Taubah, 24]
Katakanlah:
"jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum
keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu
khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih
kamu cintai dari Allah dan RasulNYA dan dari berjihad di jalan NYA, maka
tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan NYA". Dan Allah tidak
memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. [QS. At Taubah, 24]
|
|
·
Hai
orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu
ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu
terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni
(mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [QS. Ath Thagabun, 14]
|
|
Seorang
istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah clan Rasul-Nya [QS. At-Taghabun, 14]
·
Hendaknya
senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah [QS. AI-Furqan, 74]
|
|
Dan
orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami
isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan
jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa [QS. Al Furqan, 74]
|
|
·
Diantara
kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah [makan, pakaian, tempat tinggal], Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika
beristri lebih dari satu [AI-Ghazali]
·
Jika istri
berbuat ‘Nusyuz’ [Kedurhakaan
istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah], maka dianjurkan melakukan tindakan berikut
ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan
pukulan yang tidak menyakitkan [QS. An-Nisa’: 34].
·
Orang mukmin
yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah
terhadap istrinya/keluarganya [HR. Tirmudzi]
·
Suami tidak
boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya [QS. AT-Thalaq, 7]
|
|
Hendaklah
orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang
disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan
Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan
sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan
kelapangan sesudah kesempitan.
[QS. Ath
Thalaq, 7]
|
|
·
Suami
dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. [HR. Tirmidzi]
·
Suami
hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. [HR. Abu Ya’la]
·
Suami wajib menggauli
istrinya dengan cara yang baik, dengan penuh kasih sayang, tanpa
kasar dan zhalim [QS. An-Nisa’, 19]
·
Suami wajib
memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul
wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah
sendiri [HR. Abu Dawud].
·
Suami wajib selalu memberikan pengertian,
bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah
dan Rasul-Nya [QS. AI-Ahzab, 34 dan QS. At-Tahrim, 6,
dan Muttafaqun ‘Alaih]
|
|
Dan ingatlah
apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah
nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui [QS. Al Ahzab, 34]
|
|
|
|
Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka
yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat
yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang
diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang
diperintahkan. [QS. At Tahrim, 6]
|
|
·
Suami wajib
berlaku adil dan bijaksana terhadap istri [QS. An-Nisa’, 3]
|
|
Dan jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain)
yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak
akan dapat berlaku adil[265], maka (kawinilah) seorang
saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya [QS. An Nisa’, 3]
|
|
·
Suami tidak
boleh membuka aib istri kepada siapapun [HR. Nasa’i]
·
Jika suami
hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada
istrinya [QS. AI-Baqarah, 40]
Adab Isteri
Kepada Suami
·
Hendaknya
istri menyadari dan menerima dengan ikhlas bahwa kaum
laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita [QS. An-Nisa’, 34]
·
Hendaknya
istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada
istri [QS. Al-Baqarah, 228]
|
|
Wanita-wanita
yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh
mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka
beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak
merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki
ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya
menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan
kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana [QS. Al Baqarah’,
228]
|
|
·
Istri wajib
mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan [QS. An-Nisa’, 39]
·
Diantara
kewajiban istri terhadap suaminya, ialah: Menyerahkan dirinya, Mentaati suami, Tidak keluar rumah [kecuali dengan ijinnya], Tinggal di
tempat kediaman yang disediakan suami, dan Menggauli
suami dengan baik [Al-Ghazali]
·
Istri
hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya [HR. Tirmidzi]
·
Istri wajib
menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya [HR. Thabrani]
·
Istri
hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami [HR. Thabrani]
·
Istri wajib
menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami
tidak di rumah) [QS. An-Nisa’, 34]
C.
Membangun Keluarga
Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah
Keluarga Islami
adalah rumah yang di dalamnya terdapat sakinah, mawaddah, dan rahmah [perasaan
tenang, cinta dan kasih sayang].
Fatima Heeren dalam bukunya Women in Islam [1993],
menyebutkan empat syarat dalam membangun keluarga Muslim. Pertama, keluarga
Muslim harus menjadikan keluarga sebagai tempat utama pembentukan generasi yang
kuat, keluarga sebagai tempat yang aman, sehat dan nyaman bagi
interaksi antara orangtua dan anak. Kedua, kehidupan
berkeluarga harus dijadikan sarana untuk menjaga nafsu seksual laki-laki dan
perempuan. Ketiga, keluarga
Muslim harus menjadikan keluarga sebagai tempat pertama dalam menanamkan
nilai-nilai kemanusiaaan seperti cinta dan kasih sayang. Keempat, keluarga
Muslim harus dijadikan sebagai tempat bagi setiap anggotanya untuk berlindung
dan tempat memecahkan segala permasalahan yang dihadapi anggotanya.
Keluarga
dalam Islam bukan bersifat patriarchal (laki-laki
lebih dominan) juga bukan matriaschal [perempaun lebih
dominan). Keluarga dalam Islam harus berdasarkan prinsip saling memahami,
melengkapi dan musyawarah. Keluarga
merupakan sebuah lembaga sosial yang paling besar perannya bagi kesejahteraan
dan kelestarian anggota-anggotanya, terutama anak-anak karena sebagai wadah perkembangan dan pembentukan pribadi anak. Keluarga
merupakan wadah tempat bimbingan dan latihan anak selama kehidupannya sehingga diharapkan dari keluarga-lah
seseorang dapat menempuh kehidupannya dengan matang dan dewasa dan penuh
mawaddah [cinta] dan rahmah [sayang].
Bagian III : KEHAMILAN
DAN PERSALINAN DALAM TUNTUNAN ISLAMI
A. Pra-Kehamilan [setelah Pernikahan]
Kehidupan
rumah tangga pra-kehamilan [khusus bagi keluarga baru menikah] biasanya dihiasi
dengan suka-cita kegembiraan, romantisme serta luapan cinta dan kasih sayang.
Agenda ‘bulan madu’ yang telah mentradisi kini dijadikan trand dalam kehidupan
rumah tangga baru sehingga terkadang melupakan hal-hal substansial yang di syaratkan
dalam Islam. Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi suami dan istri pada
pasangannya [sebagaimana dipaparkan sebelumnya] dikesampingkan hanya karena
menjalankan tradisi berpesta-pora dan dan berbulan madu.
1.
Memberikan nafkah kepada istri
Perempuan sebagai istri
ber-hak mendapatkan jaminan kesejahteraan berupa sandang dan pangan yang cukup.
Jaminan ini tidak hanya saat menjalani proses reproduksi [mengandung,
melahirkan, menyusui] namun juga di luar masa-masa dimaksud, statusnya sebagai
istri dan ibu dari anak-anak harus terus diperhatikan [QS. At Talaq, 6-7 dan
QS. Al Baqarah, 233].
[6] Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat
tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk
menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah
ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga
mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka
berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala
sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain
boleh menyusukan (anak itu) untuknya. [7] Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah
dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban
kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah
kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. [QS. At Talaq,
6-7]
|
|
[Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun
penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah
memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang
tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang
ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya,
dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih
(sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka
tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh
orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran
menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa
Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.. [QS. Al Baqarah,
233]
|
|
2.
Wanita ber-hak atas tempat tinggal yang layak dari suaminya
Seorang
istri membutuhkan hunian yang aman dan nyaman untuk mendukung perkembangan
psikologis bagi person istri maupun janin yang dikandungnya. Suami berkewajiban
menyediakan hunian yang memadai untuk istri dan anak-anaknya sesuai kemampuan
suaminya, serta harus tinggal bersamanya dalam hunian dimaksud [QS. At Talaq,
6].
3.
Melayani istri dengan baik
Suami
sebagai kepala rumah tangga harus melayani istri dengan baik meskipun menemukan
satu kelemahan dari istrinya yang tidak diketahui sebelumnya. Keduanya harus
saling melengkapi kekurangan masing-masing agar mendapatkan kesempuranaan da
kebahagiaan dengan menjaga kekurangan menjadi rahasia bersama untuk dilengkapi
[QS. An Nisa, 19].
4.
Wanita ber-hak melakukan dan menikmati hubungan suami-istri
Berhubungan
suami-istri dalam Islam boleh dilakukan kapan saja kecuali pada masa datang
bulan, nifas dan saat sedang berpuasa. Selain masa dimaksud, keduanya ber-hak
melakukannya dengan adab dan ketentuan ibadah berhubungan [QS. AL Baqarah,
223]. Kenikmatan dan kepuasan dalam berhubungan harus dimulai dengan
merendahkan ego, merayu dan mencium yang merupakan bagian dari adab berhubungan.
Rosulullah menegaskan dalam haditsnya; “Jika
seorang di antara kalian hendak menggauli istrinya maka janganlah melakukannya
seperti dua ekor unta atau kedelai. Hendaklah memulainya dengan kata-kata
[rayuan] dan ciuman [HR. Ibnu Majah]”.
(لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ: (بِاسْمِ اللَّهِ, اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا) فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ)
Artinya : “Seandainya seseorang di antara kalian ketika mendatangi istrinya
membaca, ‘BISMILLAH ALLAHUMMA JANNIBNASY-SYAITHAN WA JANNIBISY-SYAITHAN MA
RAZAQTANA’ (Dengan nama Allah. Ya Allah, Jauhkanlah setan dari kami dan
jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rezkikan kepada kami). Jika Allah
menakdirkan (dengan hubungan itu terlahir) seorang anak, maka setan tidak akan
bisa memudaratkannya.”
B. Masa Kehamilan
Kehamilan
merupakan berkah dan anugerah dari Allah SWT kepada hamba-hamba yang
dikehendaki-Nya sehingga tidak ada alasan bagi manusia untuk mengingkarinya [QS Asy-Syura, 49-50]. Semasa menjalani fase
kehamilan, Islam menganjurkan untuk melakukan beberapa amalan, diantaranya;
[49] Fir'aun berkata: "Apakah kamu sekalian beriman kepada
Musa sebelum aku memberi izin kepadamu? Sesungguhnya dia benar-benar
pemimpinmu yang mengajarkan sihir kepadamu maka kamu nanti pasti
benar-benar akan mengetahui (akibat perbuatanmu); sesungguhnya aku akan
memotong tanganmu dan kakimu dengan bersilangan dan aku akan menyalibmu
semuanya". [50] Mereka berkata: "Tidak ada kemudharatan (bagi kami);
sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami. [QS.Asy
Suura’,49-50]
|
|
1.
Bergembira
atas berita kehamilan
sebagaimana kebahagiaan Nabi Ibrahim AS dan Siti Hajar RA atas kelahiran
Sulaiman AS [QS. Ash Shafat, 101] dan Ishaq AS [QS. Al Hijr, 53];
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Maka
Kami beri dia khabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar
[QS. Ash Saafaat, 101]
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mereka
berkata: "Janganlah kamu merasa takut, sesungguhnya kami memberi kabar
gembira kepadamu dengan (kelahiran seorang) anak laki-laki (yang akan
menjadi) orang yang alim
[QS. Al Hijr, 53]
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
Melindungi
diri dan kandungan dari gangguan setan
dengan cara senantiasa berdzikir kepada Allah SWT melalui do’a dan amalan wajib
[rutinitas] lainnya;
3.
Jangan
lupa membaca Al-Quran minimal mendengarkannya
sehingga menjadi budaya baik yang melekat di telinga
jabang bayi yang membekas sampai lahir dan besar nanti;
4.
Hindari
kepercayaan terhadap mitos-mitos yang secara
ilmiah [sisi medis] tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan hanya akan menodai aqidah dan
tingkat keimanan;
5.
Mengkonsumsi makanan
yang halal dan thoyib [baik/sehat ; kualitas makanannya maupun cara mendapatkannya]
diwajibkan terlebih karena makanan yang dikonsumsi ibu hamil juga menjadi
bagian dari makanan jabang bayi [Q.S
Al-Baqarah,168];
6.
Memeriksakan
kesehatan ibu dan bayi secara teratur kepada ahlinya untuk mengetahui sebab-sebab kauniyah yang natural dan mematuhi larangan dan
anjuran medisnya.
Beberapa
amalan tersebut terkesan tidak penting namun patut diperhatikan bahwa dalam
proses penciptaan manusia secara biologis dijelaskan bahwa “manusia diciptakan
dari dari inti sari tanah yang
dijadikan air mani [nuthfah] yang tersimpan dalam tempat yang kokoh [rahim], kemudian nuthfah itu dijadikan darah beku [‘alaqah] yang
menggantung dalam rahim. Darah beku tersebut kemudian dijadikan-Nya segumpal
daging (mudghah) dan kemudian dibalut
dengan tulang belulang lalu kepadanya ditiupkan ruh”. Artinya, tahapan ini
butuh suplay makanan yang halal dan thoyib
sebagai bahan baku biologisnya kemudian dilakukan dengan rukun dan adab yang
baik [tidak seperti binatang] dan mengikuti anjuran medis.
Hal substantif
selain kesiapan fisik adalah kesiapan mental jabang bayi oleh Ibu hamil dengan
berbagai amalan [dzikir, mengaji, memperkokoh keimanan] karena peniupan ruh
terjadi saat hari ke-120 [setelah mengalami
perkembangan 40 hari nuthfah, 40 hari ‘alaqah dan 40 hari mudghah] sehingga dalam
pendekatan keyakinan [ke-Islaman] dan psikologi modern, janin membutuhkan
ketenangan, kedamaian dan ketentraman secara psikis.
Peran sang suami dan
keluarga yang mendampinginya selama proses kehamilan turut mempengaruhi
psikologi dan kualitas keimanan ibu dan janinnya. Kondisi fisik ibu selama
mengandung terus mengalami perubahan dan berat janinnya juga semakin membebani
sehingga ibu hamil ber-hak atas perlakuan-perlakuan khusus yang secara medis
‘mungkin’ dapat mempengaruhi struktur fisik dan biologis didalam rahim.
Perlindungan yang diberikan suami berupa perlindungan fisik [tidak
memperlakukan istri secara kasar dan kekerasan, tidak membiarkan kelaparan dan
terkena penyakit] dan psikis [menguatkan psikologi, mendo’akan, menuntun
melakukan amalan-amalan wajib dan sunnah]. [QS. Al A’raf, 189 dan QS. Luqman,
14].
Dialah
Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan
isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya,
isterinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa
ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya
(suami-isteri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata:
"Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami
terraasuk orang-orang yang bersyukur".. [QS.Al A’raf 189]
|
|
|
|
Dan Kami
perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya;
ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan
menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu
bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. [QS. Luqman, 14]
|
|
C.
Masa Persalinan dan
Pasca-Persalinan
Proses persalinan
merupakan sebuah perjuangan ibu antara hidup dan mati sehingga kemuliaan mati syahid
diberikan kepada ibu yang wafat karena melahirkan [QS. Maryam, 22-23]. Demikian
pula seorang ibu yang berhasil melahirkan anaknya diibaratkan telah memenangkan
sebuah peperangan [perjuangan] sebagaimana para syuhada’ yang menang dalam
peperangan. Beberapa amalan yang dianjurkan [wajib dan sunnah] selama proses
persalinan dan pasca persalinan diantaranya;
|
|
[22] Maka Maryam mengandungnya, lalu ia menyisihkan diri dengan
kandungannya itu ke tempat yang jauh. [23] Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa ia (bersandar)
pada pangkal pohon kurma, dia berkata: "Aduhai, alangkah baiknya aku
mati sebelum ini, dan aku menjadi barang yang tidak berarti, lagi
dilupakan" [QS. Maryam, 22-23]
|
|
1.
Mendo’akan bayi
Anjuran bagi
orang tuang dan orang lain disekitarnya untuk mendo’akan kebaikan bagi bayi
yang baru lahir dengan memohon keberkahan untuk si anak sebagaimana hadits
Rosulullah SAW; Dari Abu Musa RA, beliau
mengatakan, “ketika anaku lahir, aku membawanya ke hadapan Nabi SAW. Beliau
memberi nama bayiku Ibrahim dan men-tahnik dengan kurma lalu mendo’akan dengan
keberkahan. Kemudian beliau kembalikan kepadaku” [HR. Bukhari dan Muslim].
Lantunan do’a untuk memohon perlindungan dari godaan syaithon juga dianjurkan
sebagaimana do’a yang di praktekkan oleh istri Imran [ibu Maryam] dalam QS. Ali
Imran, 36.
|
|
Maka
tatkala isteri 'Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: "Ya Tuhanku,
sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih
mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti
anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon
perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan)
Engkau daripada syaitan yang terkutuk." [QS. Ali Imran, 36]
|
|
Mendo’akan
bayi sebagaimana tuntutan Al Qur’an dimaksud dapat disesuaikan dengan jenis
kelamin bayinya.
اَللَّهُمَّ إِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ --------- [jika bayi perempuan]
اَللَّهُمَّ إِنِّي أُعِيذُهُ بِكَ وَذُرِّيَّتَهُ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ --------- [jika bayi
laki-laki]
Artinya : “Ya
Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu untuknya dan untuk keturunannya dari
setan yang terkutuk.”
Do’a dimaksud kemudian
dilengkapi dengan doa
seperti yang pernah dipraktekkan Nabi SAW. Ibnu Abbas menceritakan, bahwa
Rasulullah saw membacakan doa perlindungan untuk kedua cucunya [Hasan dan
Husain];
أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ
التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ،
وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ
Artinya : “Aku
memohon perlindungan dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari semua
godaan setan dan binatang pengganggu serta dari pandangan mata buruk” (HR. Abu Daud 3371, dan
dishahihkan al-Albani).
Do’a
dimaksud dapat disesuaikan dengan jenis kelamin bayi yang dido’akan;
أُعِيذُكِ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ
التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ،
وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ --- bayi perempuan [lafazh: U’iidzuki...]
أُعِيذُكَ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ
التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ،
وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ --- bayi laki-laki [lafazh: U’iidzuka...]
2.
Adzan dan Iqamah
Sesaat
setelah bayi dilahirkan, sang ayah
segera mengadzani di telinga kanan dan mengiqamahkan di
telinga kiri pada anaknya yang baru lahir. Hal ini bertujuan agar kalimat yang pertama kali didengar sang
bayi adalah kalimat thayyibah dan
dijauhkan dari segala gangguan setan yang terkutuk. Amalan ini haditsnya
dlo’if [lemah] namun sebagian ulama membolehkan karena memperdengarkan kalimat tauhid bagi bayi yang
baru lahir merupakan bagian dari pendidikan keimanan untuk anak
3.
Tahnik
Tahnik adalah
perlakuan [sunnah] Rosulullah SAW terhadap bayi yang baru dilahirkan dengan
cara mengunyah
kurma sampai lumat hingga bisa ditelan, kemudian menyuapkan ke mulut bayi. Aisyah RA menuturkan, Apabila
didatangkan bayi yang baru lahir ke hadapan Rasulullah saw, maka beliau
mendoakan barakah kepadanya dan mentahniknya” (HR. Imam Bukhari no. 5468 dan
Imam Muslim no. 2147).
Tujuan tahnik adalah persiapan agar bayi nantinya mudah untuk merasakan
manisnya air susu ibu dan juga agar mulut bayi kuat sehingga mampu menghisap
air susu ibunya. Cara mentahnik bayi adalah dengan meletakkan sedikit buah
kurma di atas jari telunjuk dan dimasukkan ke mulut bayi serta dengan
perlahan-lahan digerakkan ke kanan dan kiri. Ini dilakukan agar kurma tadi bisa
menyentuh seluruh mulut bayi hingga terkena rongga tekaknya. Apabila tidak didapatkan kurma,
maka diganti dengan makanan manis lain [gula/madu/lainnya] yang bisa digunakan untuk men-tahnik.
4.
Aqiqah
‘Aqiqah [memotong], bermaksud menyembelih leher binatang yang
dipadukan dengan memotong beberapa helai rambut bayi bahkan dicukur. Makna dibalik sunnah
ini adalah menebus anak bayi yang digadaikan [dititipkan] Allah SWT pada kedua
orang tuanya dengan amalan simbolik menyembelih hewan dan mencukur rambut bayi.
Samurah bin
Jundab dia berkata : Rasulullah saw bersabda : "Semua anak bayi
tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuh disembelih hewan (kambing),
diberi nama dan dicukur rambutnya" (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu
Majah, Ahmad).
Jumlah
kambing aqiqah bayi bisa dilihat dari hadits Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw
telah bersabda : "Bayi laki-laki
diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing"
(HR. Ahmad Tirmidzi, Ibnu Majah).
Hukum aqiqah
adalah sunnah [muakkad; dianjurkan],
terlebih pada yang mampu sementara yang belum mampu dianjurkan melakukannya
disaat mampu. Amalan kekinian dapat pula disamakan dengan mencukur rambut bayi
sebagaimana sabda Rosulullah SAW dalam hadits; Dari Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi SAW mengaqiqahi Hasan dengan kambing, dan beliau
menyuruh Fatimah untuk mencukur rambutnya. “Cukur
rambutnya, dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu”. Fatimah pun menimbang rambut itu, dan
ternyata beratnya sekitar satu dirham atau kurang dari satu dirham. (HR.
Turmudzi, HR. Ibnu Abi Syaibah)”
5.
Memberi nama yang baik
Salah satu
kewajiban orang tua adalah memberi nama yang baik untuk anaknya. Nama anak
merupakan doa dan harapan dari orang tua sehingga memberi nama
tidak boleh sembarangan [dengan nama-nama yang sekedar
indah atau unik], namun harus mengandung makna yang baik. Memberi nama anak bisa dilakukan pada hari
kelahirannya, hari ketiga atau hari ketujuh. Ciri nama yang baik adalah enak
didengar, mudah diucapkan oleh lisan, mengandung makna yang mulia dan sifat
yang benar dan jujur, jauh dari segala makna dan sifat yang diharamkan atau
dibenci agama.
Dianjurkan
menamai anak laki-laki dengan nama Abdu (penghambaan) yang disambungkan dengan
asma’ul husna, seperti Abdul ‘Aziz, Abdul Malik, dan sebagainya. Baik juga
menamai anak dengan nama-nama Nabi dan Rasul. nama orang-orang salih, seperti
dengan nama sahabat, tabi’in dan imam kaum muslimin. Yang sangat dianjurkan adalah Abdullah atau
Abdurrahman, sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan
Abdurrahman” (HR. Muslim).
Yang
dilarang adalah menamai anak dengan nama yang menunjukkan penghambaan kepada
selain Allah, seperti Abdul Ka’bah, Abdusy Syams, Abdul Husain dan sebagainya.
Tidak boleh juga memberi nama anak dengan nama-nama yang khusus bagi Allah,
seperti Ar Rahman, Al Khaaliq, Ar Rabb dan sebagainya. Tidak boleh menamai anak
dengan nama-nama patung atau berhala yang disembah selain Allah.
Demikian
yang digambarkan adalah perlakuan bagi bayi yang baru dilahirkan namun sisi
lainnya ada beberapa hal yang patut diperhatikan khusus bagi ibu yang baru
melahirkan, diantaranya;
1.
Bebas dari aktifitas ibadah fisik
Seorang ibu
yang baru melahirkan akan mengalami masa nifas [darah kotor] selama 40 hari. Perihal
kondisinya dalam masa nivas [berdarah
kotor] sehingga ibu dimaksud dibebaskan [bahkan diharamkan] dari kegiatan ‘ubudiyah [ibadah ritual] seperti
sholat, puasa, dan membaca Al Qur’an. Hal ini karena bukan hanya karena
tuntutan kebutuhan kekuatan fisik namun lebih pada kondisinya yang lagi
‘berdarah kotor’ maka tidak diperkenankan melakukan aktifitas ubudiyah. Selain
memuliakan aktifitas ibadah yang cenderung memuliakan nama Allah [beribadah
harus dalam keadaan bersuci], seorang Ibu diberikan kemuliaan dengan tidak
mendapatkan ganjaran dosa lantaran tidak melakukan aktifitas ‘ubudiyah karena kondisinya.
2.
Menjaga kebersihan dan kesehatan
Pasca
melahirkan seorang wanita membutuhkan perhatian khusus karena banyaknya darah
kotor yang keluar juga masih dalam keadaan luka. Perawatan kesehatan diperlukan
untuk mencegah berbagai penyakit yang berdampak pada kesehatan bayi sehingga
anjuran ‘kebersihan merupakan sebagian dari iman’ menjadi penting baginya.
Kondisi ini sangat mungkin ibu terserang penyakit sehingga sabda Rosulullah SAW
untuk melakukan ikhtiar mengobati penyakit. “Berobatlah
kamu, karena Allah tidak akan mengadakan penyakit melainkan mangadakan pula
obatnya, kecuali satu penyakit yang tidak dapat diobati yaitu ketuaan” [HR.
Tarmidzi].
3.
Larangan untuk melakukan hubungan suami-istri selama masa nifas
Islam
melarang suami-istri melakukan hubungan intim selama masa nifas sampai darah
kotor tersebut berhenti keluar [suci]. Anjuran sebagaimana diwahyukan dalam
[QS. AL Baqarah, 222] ini sesuai dengan analis medisnya karena jalan lahir anak
pada wanita melahirkan masih dalam penyembuhan dari luka akibat melahirkan
bayi, serta banyaknya kuman dan bakteri yang terdapat didalam darah kotor yang
dapat menimbulkan penyakit kelamin pada suami maupun istri.
4.
Mandi setelah berakhirnya masa nifas
Setelah
berakhirnya masa nifas, seorang wanita [yang baru melahirkan] wajib untuk mandi
hingga kembali bersih dan dinyatakan suci. Setelah suci maka diwajibkan padanya
untuk kembali melakukan kewajiban ‘ubudiyah [ibadah] dan dibolehkan untuk
berhubungan suami-istri. Masa 40 hari merupakan waktu yang cukup untuk
memulihkan seorang wanita [baik fisik maupun mental] pasca melahirkan.
Bagian IV : 1.000
HARI PERTAMA KEHIDUPAN
A. Konsep 1.000 Hari Pertama Kehidupan
Masa 1.000
Hari Pertama Kehidupan dihitung mulai dari janin [anak] masih dalam kandungan
[9 bulan 10 hari = 280 hari] dan sampai anak tersebut berusia 2 tahun [720
hari], dengan asumsi 1 bulan = 3- hari. Jika 1.000 hari tersebut dibagi
berdasarkan tahapan kehidupan anak, maka titik kritis yang harus diperhatikan
pada seorang anak ialah: Masa dalam kandungan = 280 hari, umur 0-6 bulan = 180
hari, umur 6-8 bulan = 60 hari, umur 8-12 bulan = 120 hari, dan umur 12-24
bulan = 360 hari.
Konsep ini
selaras dengan yang telah tertulis dalam Al Qur’an berkaitan dengan proses
penciptaan biologis [nuthfah - ‘alaqah – mudghah] hingga bayi dilahirkan
[280 hari; ideal]. Selanjutnya masa pasca persalinan hingga bayi berusia 2
tahun [720 hari] juga telah di tegaskan dalam Al Qur’an [Luqman, 14] yang
menggambarkan tugas seorang ibu untuk menyapih bayinya hingga usia 2 tahun
sejak kelahirannya [JELAS DISEBUTKAN DUA TAHUN]. Menyapih dimaksud adalah
menyusui [memberikan ASI] hingga bayi berusia 2 tahun agar bayi tidak hanya
mendapatkan suplay makanan dari ASI belaka namun juga kasih sayang ibu yang
menyapihnya.
Asumsi 1.000
hari dimaksud bilamana terhitung sejak dari dalam kandungan hingga bayi berusia
2 tahun namun dalam ayat lainnya [QS. Al-Ahqaf, 15] disebutkan bahwa ; “... Masa
mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan...”, atau
diperkirakan 900 hari [asumsi 1 bulan 30 hari] bukannya bertolak dengan
hitungan 1.000 hari awal kehidupan diatas. Sebagian ulama fiqhi berpendapat
bahwa perbedaan taksiran 30 bulan [900] sejak dalam kandungan dengan 2 tahun
[720 hari] setelah melahirkan adalah periode maksimum sehatnya ASI, antara 620
sampai dengan 720 hari. Sementara ulama fiqhi lainnya berpendapat bahwa
hitungan dimaksud juga dikurangi 120 hari fase biologis [nuthfah - ‘alaqah – mudghah] tertinggal 780 hari
untuk proses lanjutannya hingga mendekati usia 2 tahun. Substansinya adalah
bahwa Al Qur’an menganjurkan kepada seorang ibu untuk menyapih anaknya hingga
berusia 2 tahun agar bayi mendapatkan kekebaran tubuh yang baik dan kasih
sayang ibu yang sempurna.
B. Mengapa 1.000 Hari Pertama Kehidupan?
Hasil penelitian
Shrimpton et. al. berjudul “Worldwide Timing of Growth Faltering:
Implications for Nutritional Interventions” [2001]. Hasil penelitian tersebut menunjukkan
bahwa status gizi seorang anak berdasarkanindeks Berat Badan menurut Umur
(BB/U) cenderung mengalami penurunanpada saatia memasuki usia 3 bulan, dan
terus mengalami penurunan yang sangat cepat sampai ia berusia 12 bulan, dan
mulai melambat pada usia 18−19 bulan. Sedangkan berdasarkanindeks Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB), penurunan dimulai sekitar
usia3 bulan sampai 15 bulan.
Intervensi yang dilakukan setelah anak
berumur 2 tahunsangat tidak efektif, karena kondisi anak mulai memburuk jauh
sebelum anak berusia 2 tahun dan bersifat permanen. Bukan berarti anak berumur
2 tahun ke atas tidak butuh perhatian, akan tetapi konsep ini berbicara tentang
skala prioritas. Beberapa ahli mengatakan bahwa periode umur anak dibawah 2
tahun dikenal dengan “periode emas”.
Perhatian
terhadap anak harus diberikan sejak dari dalam
kandungan sampai masa usia emas (0−2 tahun ), sebab pemenuhan nutrisi untuk
pembentukan sel-sel otak anak mencapai 70% dalam periode
tersebut, sehingga harapan anak bertumbuh menjadi anak yang cerdas, kokoh dan
berkualitas [sholeh/sholehah]
di masa depan bisa terwujud. Kondisi ini sesuai
dengan firman Allah dalam QS. Luqman ayat 14 yang secara jelas menyebutkan ‘DUA
TAHUN’.
C.
Akibat bila 1.000 Hari
Pertama Kehidupan Tidak Diperhatikan
Bila 1.000
hari pertama kehidupan tidak diperhatikan melalui pemenuhan gizi anak sejak
dalam kandungan sampai berusia 2 tahun, maka kehidupan selanjutnya akan mengalami gangguan, antara lain:
·
Pertumbuhan otak terhambat, yang mengakibatkan anak tidak
cerdas
·
Pertumbuhan jasmani dan perkembangan kemampuan anak
terhambat
·
Anak bertubuh pendek (stunting)
·
Daya tahan tubuh anak rendah, sehingga anak mudah sakit
·
Anak akan sulit mengikuti pelajaran saat bersekolah
·
Setelah dewasa akan sulit mendapatkan pekerjaan
·
Produktivitas, kreativitas dan inovasi
rendah.
D. Apa yang Harus dilakukan dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan?
Upaya untuk
menghasilkan generasi sehat, cerdas, kuat dan berkualitas [sholeh/sholehah], maka beberapa hal yang harus dilakukan antara lain:
1.
Periode dalam Kandungan [280 hari]
Pastikan ibu memiliki status gizi baik sebelum dan selama
hamil, tidak mengalami Kurang Energi Kronik (KEK) dan anemia. Selama hamil, ibu mengkonsumsi makanan bergizi sesuai
kebutuhan. Makan dalamporsi kecil namun sering, jauh lebih baik,
serta memperbanyak konsumsi sayur dan buah. Suplemen tablet besi (Fe), asam
folat, dan vitamin C sangat dibutuhkan untuk melindungi ibu
dari kemungkinan menderita anemia. Ibu harus memeriksakan kehamilan secara
rutin. Al Qur’an tidak
hanya memperhatikan kualitas makanan dalam kondisi ‘baik/thoyib’ saja namun juga menekankan pada predikat utama ‘halal’.
Kehalalan dimaksud baik jenis makanannya terkategori halal maupun cara
mendapatkannya juga dengan jalan yang halal [Al Baqarah, 168]. Harapannya,
makanan halal dan diperoleh dengan cara yang haram adalah makanan syaithon yang kelaknya mempengaruhi
kualitas keimananannya [berkecenderungan meninggalkan perintah Allah dan mudah
terhasut nafsu syaithon dalam menjalankan hal-hal yang diharamkan Allah SWT].
Memasuki kehamilan trimester ke-3
(bulan ke 7, 8, 9), ibu dan suami wajib mendapatkan informasi tentang menyusui,
seperti: perawatan payudara, asupan makanan untuk produksi ASI yang cukup,
manfaat menyusui, posisi maupun teknik menyusui yang benar, cara mengatasi masalah-masalah yang muncul saat menyusui [seperti puting susu lecet, puting susu masuk kedalam, ASI tidak keluar, dan lainnya].
2.
Periode bayi umur 0-6
bulan [180 hari]
Bayi harus segera mendapatkan asupan air susu pertama [kolostrum] sesaat setelah
dilahirkan yang dapat dilakukkan melalui Inisiasi Menyusui Dini (IMD). Pemenuhan gizi bayi berumur 0−6 bulan, dipenuhi melalui ASI eksklusif [bayi hanya mendapatkan air susu ibu saja, tanpa makanan
atau minuman tambahan lainnya hingga berusia enam bulan]. Sunnah Rosulullah
SAW yang men-tahnik bayi sekejab setelah dilahirkan bertujuan untuk persiapan agar bayi nantinya mudah untuk
merasakan manisnya air susu ibu dan juga agar mulut bayi kuat sehingga mampu
menghisap air susu ibunya.
Suami dan keluarga harus mendukung ibu
untuk memberikan ASI ekslusif sampai anak berusia 6 bulan. Kemuliaan ibu menyusui dalam Islam
disanjung Allah dengan membebaskannya dari kewajiban ‘ubudiyah bukan hanya
karena kondisinya yang sedang nifas belaka namun mendapatkan ganjaran pahala
karena memberi makanan anak manusia [hamba Allah], langsung dari makanan dalam
dirinya sehingga kualitasnya lebih terjaga [namun senantiasa memperhatikan
kualitas dan kuantitas makanan bagi Ibu hamil; halal dan thoyib].
3.
Periode bayi umur 6-24 bulan [540 hari]
Pastikan semua ibu mengetahui jenis dan bentuk makanan,
serta frekuensi pemberian makanan yang tepat bagi bayi pada periode ini. Ajarkan ibu tentang transisi pemberian makanan mulai dari
makanan cair atau lumat (6−8 bulan), lembek dan lunak/semi padat (8−12 bulan)
dan padat (12−24 bulan).
Ibu harus mengkonsumsi makanan yang
bernilai gizi tinggi. Suami dan keluarga selalu memantau pertumbuhan dan
memeriksakan kesehatan bayi secara teratur ke fasilitas kesehatan, serta harus mendukung ibu untuk terus memberikan ASI sampai
anak berumur dua tahun. Periode ini dalam
Islam dianjurkan melakukan beberapa sunnah mua’akkad yaitu aqiqah [potong
rambut] sebagai bagian dari ritual penebusan kuasa Allah SWT atas anak yang
dititipkan pada orang tuang yang melahirkannya.
Bagian V : KEHAMILAN,
PERSALINAN DAN PASCA PERSALINAN [PENDEKATAN MEDIS]
"Sesungguhnya jika Engkau
memberi kami anak yang saleh, tentulah kami terraasuk orang-orang yang bersyukur" [QS.
Al A’raf 189]
A. Ibu Hamil
1.
Defenisi Kehamilan
Kehamilan adalah masa dimulai dari konsepsi(pembuahan)
sampai lahirnya janin lamanya adalah 280 hari (40 minggu atau 9 bulan 7 hari)
dihitung dari hari pertama haid terakhir (Saifudin, 2006). Kehamilan adalah
pertumbuhan dan perkembangan janin intra uteri mulai sejak konsepsi dan
berakhir sampai permulaan persalinan (Manuaba, 2008). Kehamilan merupakan
proses yang diawali dengan adanya pembuahan, masa pembentukan bayi dalam
rahim, dan diakhiri oleh lahirnya sang bayi (Monika, 2009).
2.
Tanda-Tanda Kehamilan
Berhentinya
menstruasi selama 36–42 minggu, adanya pertumbuhan janin di rahim, perubahan bentuk tubuh seperti:
pembesaran payudara, perubahan pinggul, dan pembesaranperut karena adanya
janin.
3.
Kehamilan yang Perlu Diwaspadai
§ Umur ibu kurang dari 20 tahun (terlalu
muda)
§
Umur ibu lebih dari 35 tahun (terlalu tua)
§
Jumlah anak 4 orang atau lebih (terlalu banyak
anak)
§
Jarak persalinan kurang dari 2 tahun (jarak
kehamilan terlalu dekat kehamilan)
4.
Tanda Bahaya Kehamilan
Tanda bahaya kehamilan dapat terjadi selama kehamilan,
pada saat melahirkan, dan masa nifas.Apabila ada tanda-tandadibawah ini pada
masa kehamilan, segera periksakan ke dokter/ bidan di puskesmas atau segera
dirujuk ke rumah sakit. Adapun tanda bahaya dimaksud sebagai berikut:
a.
Perdarahan
di jalan lahir. Ibu
hamil mengalami perdarahan atau mengeluarkan bercak darah terus-menerus dari
jalan lahir.
b.
Bengkak
pada tangan, kaki dan wajah. Pembengkakan dapat diperiksa dengan menekan daerah
tungkai kaki yang bengkak. Bila bagian yang ditekan tampak cekung dan tidak
segera kembali seperti semula, berarti terdapat penumpukan cairan.
c.
Demam
tinggi. Ibu hamil dengan panas tinggi, tidak
dianjurkan untukminum obat penurun panas tanpa pemeriksaan dari tenaga
kesehatan.
d.
Keluarnya
air ketuban sewaktu hamil. Jangan
menunda untuk memeriksakan diri ke tenaga kesehatan.
e.
Gerakan
janin berkurang dari biasanya atau tidak bergerak meskipun sekali. Segera memeriksakan diri ke tenaga
kesehatan.
f.
Ibu
muntah terus-menerus dan tidak
bisa makan. Segera bawa ibu ke fasilitas kesehatan.
g. Kelainan letak janin di dalam rahim. Kelainan letak janin hanya dapat diketahui bila ibu
memeriksakan kehamilannya secara teratur ke bidan/dokter. Ibu tidak diperbolehkan pergi ke dukun untuk diurut.
Hal lain
yang juga perlu diwaspadai selama kehamilan seperti batuk lama, lemah, jantungberdebar, sesak napas,
gatal-gatal pada kemaluan, dan keputihan.
Segera periksa ke petugas kesehatan didampingi suami atau keluarga.
5.
Pemeriksaan Kehamilan
Seorang
ibu hamil harus melakukan pemeriksaan kehamilannya pada bidan, dokter, atau
dokter kandungan, minimal empat kali selama hamil:
·
Trimester
pertama (0−3 bulan) minimal satu kali,
·
Trimester
kedua (4−6 bulan)minimal satu kali
·
Trimester
ketiga (7−9 bulan) minimal dua kali.
Tujuan pemeriksaan kehamilan:
a. Memantau perkembangan kehamilan dan tumbuh kembang janin.
b. Mendeteksi dan intervensi secara dini
kelainan/penyakit/gangguan yang diderita ibu hamil dan janin.
c. Melakukan perencanaan persalinan di fasilitas kesehatan
dan ditolong oleh tenaga kesehatan yang terampil.
d. Mencegah terjadinya “missed
opportunity” (kesempatan yang hilang) pada ibu hamil dalammendapatkan pelayanan
antenatal terpadu.
e. Memperolehinformasi tentang gizi selama hamil, pola perawatan
diri ibu selama hamil, pentingnyaistirahat yang teratur selama hamil, adanya perencanaan persalinan,persiapan menghadapi persalinan, pengetahuan tentang
IMD (Inisiasi Menyusui Dini) dan ASI eksklusif.
f.
Mendapat penjelasan tentang Keluarga
Berencana (KB) dan alternatif pemilihan alat kontrasepsi jangka panjang
pasca-persalinan seperti IUD, tubektomi/vasektomi dan susuk.
6.
Pemeriksanaan yang Diperoleh Selama Kehamilan
a.
Pemeriksaan
Berat Badan
Penimbangan berat badan pada setiap kali kunjungan
antenatal dilakukan untuk mendeteksi gangguan pertumbuhan janin. Penambahan berat badan yang kurang dari 9 kg atau lebih
dari 13 kg selama kehamilan menunjukkan ada gangguan perkembangan janin.
Bagi ibu hamil yang mengalami pertambahan berat badan
yang tidak normal(< 1 kg setiap bulan), dokter atau bidan akan memberikan
saran yang harus dilakukan agar ibu hamil memperoleh pertambahan berat badan
yang normal.
b.
Pemeriksaan
Tinggi Badan
Pemeriksaan tinggi badan juga dilakukan saat pertama kali
ibu melakukan pemeriksaan. Tinggi badan ibu hamil kurang dari 145 cm
dikhawatirkan ada kecenderungan memiliki panggul sempit (Cephalo Pelvic Disproportion),yang mengakibatkan proses persalinan
tidak dapat dilakukan secara normal dan biasanya diselesaikan dengan bedah caesar.
Dengan diketahuinya hal ini sejak dini, maka ibu hamil,
suami dan keluarga diharapkan segera menyiapkan diri dengan baik, secara
materialmaupun mental.
c.
Ukur
Tekanan Darah
Menurut World Health Organization (WHO) batas
normal tekanan darah adalah 120−140 mmHg tekanan sistolik dan 80−90 mmHg
tekanan diastolik.Ibuhamil dinyatakan mengidap hipertensi bila tekanan darahnya
lebih dari 140/90 mmHg.Hipertensi adalah gangguan pada pembuluh darah yang
mengakibatkan suplai oksigen dan nutrisi yang dibawa oleh darah terhambat
sampai ke jaringan tubuh yang membutuhkan (Bustan, 2000).
Pengukuran tekanan darah pada setiap kali kunjungan
pemeriksaan kehamilan (antenatal) dilakukan guna mengetahui apakah ada
indikasi hipertensi (tekanan darah >140/90 mmHg) pada kehamilan yang
mengarah kepada preeklampsi (hipertensi disertai bengkak/edema pada wajah dan
tungkai bawah, serta terjadinya protein uria).
d. Nilai Status Gizi - Ukur Lingkar Lengan Atas (LiLA)
Pengukuran LiLA dilakukan hanya pada saat kontak pertama
dengan tenaga kesehatan pada trimester pertama untuk skrining ibu hamil
berisiko Kurang Energi Kronis (KEK); atau LiLA < 23 cm. Ibu hamil dengan KEK
dapat melahirkan Bayi Berberat Lahir Rendah (BBLR).
e. Tinggi Fundus Uteri
Pemeriksaan tinggi fundus uteri dilakukan setiap kali ibu
hamil datang memeriksakan kehamilannya, untuk mengetahui pertumbuhan
janin,apakah sesuai atau tidak dengan umur kehamilan.Standar pengukuran
menggunakan pita setelah kehamilan berusia 24 minggu.
f.
Presentase
Janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ)
Pengukuran presentase janin dilakukan pada akhir
trimester kedua dan seterusnya.Pengukuran ini untuk mengetahui letak
janin.Jika pada trimester ketiga, bagian bawah janin bukan kepala, atau kepala
janin belum masuk ke panggul berarti ada kelainan letak,panggul sempit, atau
ada masalah pada janin.
Penilaian DJJ dilakukan padaakhir trimester pertamadan
selanjutnya setiap kali kunjungan. DJJ lambat, kurang dari 120 kali per menit atau DJJlebih
dari 160 kali per menit, menunjukkan adanya gawat janin.
g. Skrining Status Imunisasi Tetanus
Untuk mencegah terjadinya tetanus neonatorum, maka ibu hamil harus mendapat imunisasi
TT.Pada saat kontak pertama, ibu hamil diskrining status imunisasinya.Setiap
ibu hamil minimal memiliki status imunisasi T2 (2 kali mendapat imunisasi TT)
agar mendapatkan perlindungan terhadap infeksi tetanus.Ibu hamil yang sudah
berstatus T5 (TT long life) atau ibu
hamil sudah mendapatkan 5 kali TT sesuai dengan jadwal mulai dari bayi sampai
remaja, maka imunisasi TT tidak diberikan lagi.
h.
Mendapat
Tablet Tambah Darah (Tablet Besi)
Untuk mencegah anemia gizi besi, setiap ibu hamil harus
mendapat tablet tambah darah (tablet zat besi) dan asam folat sebanyak 90
tablet selama kehamilannya sejak kontak pertama. Suami dan keluarga harus
memastikan ibu hamil mengkonsumsi 90 tablet tambah darah termasuk asam folat.
i.
Periksa
Laboratorium (Rutin dan Khusus)
[a]. Pemeriksaan golongan darah ibu dan calon pendonor darah.Hal ini dilakukan sebagai persiapan mengantisipasi situasi kegawatdaruratan.
[b]. Pemeriksaan kadar hemoglobin darah (HB), untuk mengetahui
ibu hamil menderita anemia atau tidak. Kondisi anemia dapat mempengaruhi proses
tumbuh kembang janin dalam kandungan. Pemeriksaan HB darah ibu hamil dilakukan minimal
dua kali pada trimester pertama dan trimester ketiga.
[c]. Pemeriksaan protein dalam urin. Pemeriksaan protein dalam
urin dilakukan pada trimester kedua dan ketigaatas indikasi atau berdasarkan
keluhan ibu.Protein-uria merupakan salah satu indikator terjadinya preeklampsi
pada ibu hamil.
[d]. Pemeriksaankadar gula darah dapat menunjukkan apakah ibu
hamil mengalami diabetes melitus atau tidak.
[e]. Pemeriksaan darah malaria dilakukan pada daerah endemis,
dan pemeriksaan dilakukan pada trimester pertama atau bila ada indikasi. Untuk
daerah non-endemis,pemeriksaan dilakukan bila ada indikasi atau berdasarkan
keluhan ibu.
[f]. Pemeriksaan PMS(Penyakit Menular Seksual) dan HIV
dilakukan pada ibu hamil didaerah terkonsentrasi HIV dan ibu hamil yang
berisiko tinggi terinfeksi HIV.
[g]. Pemeriksaan BTA (Basil Tahan Asam) dilakukan pada ibu
hamil yang dicurigai menderita tuberculosis
(TBC).
j.
Pemeriksaan Kaki
Dilakukan untuk mengetahui adanya
pembengkakan (oedema) dan kemungkinan
adanya varises. Pembengkakan yang terjadi di minggu-minggu akhir kehamilan
adalah normal, namun pembengkakan yang berlebihan menandakan pre-eklampsia.
7.
Kelas Ibu Hamil
Kelas
ibu hamil adalah kelompok belajar ibu-ibu hamil dengan umur kehamilan antara
20 minggu s/d 32 minggu, dengan jumlah peserta maksimal 10 orang. Di kelas ini,
ibu hamil akan belajar bersama, berdiskusi dan bertukar pengalaman tentang kesehatan ibu dan
anak secara menyeluruh dan sistematis,serta dapat dilaksanakan secara terjadwal
dan berkesinambungan (Depkes RI, 2009).Kelas ibu hamil merupakan sarana untuk
belajar bersama tentang kesehatan bagi ibu hamil, dalam bentuk tatap muka
dalam kelompok yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan ibu-ibu
mengenai kehamilan, persalinan, perawatan nifas dan perawatan bayi baru lahir,
mitos, penyakit menular dan akta kelahiran (Depkes RI, 2009).Kelas ibu hamil
bisa dilakukan di tempat seperti posyandu/posdaya, tempatibadah, atau di sarana
kesehatan lainnya
B. Persalinan
Setiap ibu hamil,
suami dan keluarga harus mengetahui tanggal perkiraan persalinan.Tetapi
terkadang persalinan bisa terjadi lebih cepat atau lebih lambat (7 hari) dari
perkiraan lahir tersebut. Karena itu,perlu disiapkan hal-hal yang mendukung proses persalinan untuk
menyambut kehadiran sang buah hati tercinta. Hal-hal yang harus disiapkan:
·
Kelengkapan
administrasi (BPJS)
·
Calon
pendonor darah
·
Transportasi
·
Dana
·
Perlengkapan
ibu dan bayi
Setiap persalian harus ditolong oleh tenaga kesehatan (bidan/dokter)
terampil di fasilitas kesehatan memadai (puskesmas, rumah sakit, klinik swasta);persalinan
tidak dilakukan oleh dukun atau keluarga di rumah.
Tanda-tanda persalinan semakin dekat yang bisa dikenali:
[a]. Terdapat flek atau keluar lendir dan darah di jalan
lahir.
[b]. Rasa nyeri di punggung bagian bawah secara
terus-menerus.
[c]. Menderita kram perut atau rasa nyeri di sekitar perut
yang membuat ibu hamil tidak nyaman. Rasa sakitnya mirip saat datang bulan.
[d]. Air ketuban bisa pecah kapan saja.
[e]. Mengalami kontraksi.
[f]. Menggigil.
C.
Pasca Persalinan – Masa
Nifas
Masa nifas dimulai
sejak plasenta lahir dan berakhir ketika alat-alat kandungan kembali sepeti keadaan
sebelum hamil.Kondisi ini berjalan selama 6 minggu atau 42 hari.
Hal-hal yang perlu diperhatikan selama masa nifas:
1. Melakukan kunjungan ke pusat pelayanan kesehatan pada
hari ke-1, ke-6, ke-12 dan hari ke-40. Selain hari-hari ini, bila ada keluhan,
ibu harus segera ke fasilitas kesehatan.Ibu juga diwajibkan untuk ke posyandu
setiap bulan untuk pemeriksaan bayi dan ibu.
2. Suami dan keluarga memberikan asupan makan yang bergizi
karena ibu membutuhkan asupan gizi untuk proses penyembuhan dan menyiapkan ASI
untuk bayinya.
3. Menjaga kebersihan diri agar tidak terjadi infeksi serta
melakukan perawatan payudara secara teratur pada masa nifas.
4. Ibu dianjurkan mengikuti kelas ibu menyusui untuk
mendapatkan berbagai informasi sehubungan dengan kesehatan ibu dan anak serta
keluarga berencana.
5. Ibu dianjurkan istirahat yang cukup agar tidak mengalami
kelelahan dan dapat mempertahankan produksi ASI secara maksimal.
6. Tidak boleh melakukan kebiasaan-kebiasan yang mengganggu
kesehatan ibu dan bayi seperti panggang di dalam rumah bulat (budaya Timor), tatobi dengan air panas mendidih (budaya NTT).
7. Ibu dan suami mempunyai hak yang sama untuk menentukan
dan memutuskan penggunaan alat kontrasepsi.
Bahaya-bahaya pada bayi:
·
Tidak
mau menyusui
·
Kejang
·
Kaki
dan tangan terasa dingin atau bayi demam
·
Badan
bayi kuning
·
Tali
pusat basah dan bau
·
Gerakan
kedua lengan dan kaki lemah
(Catatan:Segera bawa bayi ke bidan/dokter jika ada
salah satu tanda-tanda di atas)
Bahaya-bahaya yang sering terjadi pada ibu di masa nifas
(menyusui)
·
Pendarahan
lewat jalan lahir
·
Keluar
cairan berbau dari jalan lahir
·
Demam
lebih dari dua hari
·
Bengkak
di muka, tangan atau kaki
·
Sakit
kepala dan kejang-kejang
·
Payudara
bengkak kemerahan disertai rasa sakit
·
Puting
susulecet dan/atauterbenam
·
Mengalami
gangguan jiwa
Keluarga Berencana (KB)
Program keluarga berencana bertujuan agar keluarga dapat menghasilkan generasi yang berkualitas. Kehadiran anak yang direncanakan
dengan baik, membuat orang tuanyadapat menjamin proses tumbuh kembangnya secara bertanggung jawab.
Tujuan Keluarga Berencana:
§ Menjaga kesehatan ibu
§ Merencanakan kehamilan
§ Meningkatkan kesejahteraan keluarga
·
Meningkatkan kualitas kasih sayang
kepada anak
Bagian VI : INISIASI
MENYUSUI DINI DAN ASI EKSKLUSIF
A. Inisiasi Menyusui Dini [IMD]
Inisiasi Menyusui Dini (IMD) merupakansuatu metode memperkenalkan puting susu
ibu secara dini kepada bayi. Bayi dapat memperoleh kolostrum [ASI
pertama] yang keluar setelah ibu melahirkan, yang kaya akan zat gizi termasuk antibody serta nutrisi terbaik dan paling lengkap untuk bayi. Nilai nutrisi
ASI lebih lengkap dibanding susu formula, karena mengandung lemak, karbohidrat,
protein, dan air dalam jumlah yang tepat untuk pencernaan, perkembangan otak,
dan pertumbuhan bayi. Kandungan nutrisinya yang unik menyebabkan ASI memiliki
keunggulan yang tidak dapat ditiru oleh susu formula apa pun. Demikian
pulajenis asam lemak yang terdapat di ASI memberikan pengaruh terhadap
perkembangan otak yang menyebabkan kemampuan melihat dan fungsi kognitif bayi
berkembang lebih awal.
1. Mengapa ASI penting?
a. ASI adalah satu-satunya makanan dan minuman terbaik untuk
bayi dalam masa enam bulan pertama kehidupannya.
b. ASI pertama mengandung kolostrum yang sangat penting bagi
kekebalan tubuh bayi.
c. Ibu hendaknya menyusui anaknya sesering mungkin,karena
akan merangsang produksi ASI untuk memenuhi kebutuhan bayi.
d. Pemberian susu botol tidak dianjurkan, kecuali ada permasalahan
khusus.
e. Ibu hendaknya menyusui anak-anaknya hingga tahun mencapai
usia dua tahun.
2. Apaitu Asi Eksklusif?
ASI eksklusif adalah pemberian ASI saja, pada bayi sampai
usia enam bulan, tanpa tambahan makanan/cairan seperti susu formula, madu, air
teh, jeruk, air putih atau makanan padat seperti pisang,pepaya,bubur
susu,biskuit,nasi tim, dan sebagainya (Roesli, 2000).
Menurut Depkes RI (2001), pemberian ASI eksklusif adalah
memberikan hanya ASI segera setelah lahir sampai bayi berusia enam bulan, dan
memberikan kolostrum. Pada tahun 2002,World
Health Organization(WHO) menyatakan bahwa ASI eksklusif selama enam bulan
pertama hidup bayi adalah yang terbaik.
3. Keunggulan ASI
a. Murah, sehat dan mudah memberikannya.
b. Mengandung zat yang dapat meninggikan daya tahan tubuh
anak terhadap penyakit.
c. Mengandung cukup banyak makanan yang diperlukan oleh
bayi.
d. Menyusui berarti menjalin kasih sayang ibu terhadap anak.
e. Menyusui mempercepat ibu menjadi langsing kembali sesudah
melahirkan.
f.
Menyusui
mempercepat proses pemulihan kesehatan ibu.
g. Menyusui sesering mungkin dapat menunda kesuburan ibu,
sehingga dapat menjarangkan kehamilan (menyusui minimal empat kali pada malam
hari).
4. Bayi sampai umur 6 bulan cukup diberi ASI
a. Air susu ibu adalah makanan terbaik untuk anak.
b. Susuilah anak sampai umur 2 tahun.
c. Susuilah setiap kali anak merasa lapar (menangis).
d. Susuilah dari kanan dan kiri bergantian.
e. Air susu ibu yang keluar pertama kali jangan dibuang,
karena menjadikan anak lebih tahanterhadap penyakit.
f.
Sampai
umur 6 bulan jangan diberikan: pisang, bubur atau makanan lunak lainnya, yang
menyebabkan bayi merasa kenyang sehingga mengurangi kemauan bayi untuk menyusu.
g. Agar ASI bisa mencukupi kebutuhan bayi, ibu harus makan
dan minum yang cukup.
h. Asal ibu sehat dan mengikuti petunjuk makanan bagi ibu
menyusui, ASI saja akancukup untuk bayi sampai umur enam bulan.
5. Manfaat Menyusui
Manfaat ASI sangat besar dalam upaya meningkatkan
kualitas hidup anak, karena menyusui tidak hanya memberi keuntungan pada bayi
saja, tetapi juga bagi ibunya.
Keuntungan menyusui bagi ibu,yaitu:
a.
Dapat
mengurangi perdarahan post-partum
(setelah melahirkan),mempercepat involusi uterus dan mengurangi insidens
karsinoma payudara.
b.
Mendekatkan
hubungan ibu dan anak serta memberikan perasaan diperlukan.
c.
Menunda
kembalinya kesuburan, sehingga dapat menjarangkan kehamilan.
d.
Frekuensi
menyusui yang sering berdampak positif terhadap keluarga berencana.
Keuntungan bagi bayi:
ASI mengandung sekitar 13 macam hormon, antara lain ACTH,
TRH, TSH, EGF, Prolaktin, Kortikosteroit, Prostaglandin, dan lain-lain, yang menjamin tumbuh kembang bayi
lebih optimal dan bayi mempunyai daya tahan tubuh yang lebih baik.
6. Apaitu Inisiasi Menyusui Dini?
Inisiasi Menyusui Dini (IMD) merupakan proses agar bayi
menyusu segera setelah dilahirkan, di mana bayi dibiarkan mencari sendiri
puting susu ibunya (tidak disodorkan ke puting susu). Inisiasi menyusui dini
akan sangat membantu keberlangsungan pemberian ASI eksklusifdan lama menyusui.
Diharapkan kebutuhan gizi bayi terpenuhi hingga berusia dua tahundan mencegah
anak kekurangan gizi.
Kolostrum berwarna kekuningan adalah ASI pertama yang
keluar dari payudara pada saat melahirkan. Kolostrum kaya akan sekretori
immunoglobulin A (Ig A) yang berfungsi melapisi saluran cerna agar kuman tidak
dapat masuk ke dalam aliran darah dan akan melindungi bayi sampai sistem
kekebalan tubuhnyaberfungsi dengan baik.
7. Manfaat inisiasi menyusui dini
Manfaat IMD bagi bayi baru lahir dan ibunyaantara lain:
·
Efek
psikologis bagi ibu dan bayi adalah membuat keduanya merasa lebih tenang dan
rileks setelah melalui proses persalinan.
·
Pernapasan
dan detak jantung keduanya akan lebih stabil. Bayi akan lebih jarang menangis
sehingga bermanfaat untuk mengurangi pemakaian energi.
·
Mempererat
ikatan batin dan kasih sayang antara ibu dan bayi.
·
Saat
mencari puting susu, bayi memindahkan bakteri dari kulit ibunya dan ia akan
menjilat-jilat kulit ibu, menelan bakteri “baik” dari kulit ibu. Bakteri “baik”
ini akan berkembang biak membentuk koloni kulit di kulit usus bayi, menyaingi
bakteri “jahat” dari lingkungan sekitarnya.
·
Bayi
yang diberi kesempatan menyusui dini lebih berhasil dalam proses menyusu ASI
eksklusif dan akan lebih lama.
·
Merangsang
produksi oksitosin dan prolactinyang bermanfaat untuk meningkatkan keberhasilan
dan kelancaran produksi air susu ibu.
B. Pemberian Makanan Pendamping ASI [MP-ASI]
[1]. Pengertian Pemberian Makanan PendampingASI(MP-ASI)
Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) adalah makanan
yang diberikan pada balita yang telah berumur 6 bulan, berperan penting bagi
pertumbuhan, kesehatan, daya tahan tubuh balita, khususnya sebagai materi yang
mengandung zat penangkal berbagai penyakit (Krisnatuti, 2005).
Makanan tambahan adalah makanan yang diberikan pada anak
usia [6-24] bulan. Perananmakanan tambahan sama sekali bukan untuk menggantikan ASI, melainkan
untuk melengkapi ASI. Jadi, makanan pendamping ASI harus tetap diberikan kepada
anak, paling tidak sampai usia 24 bulan (Yesrina, 2000).
[2]. Tujuan MP-ASI
Air Susu Ibu (ASI) hanya mampu mencukupi kebutuhan bayi
sampai usia 6 bulan, Setelah itu, produksi Air Susu Ibu (ASI) semakin
berkurang, sedangkan kebutuhan gizi bayi semakin meningkat seiring dengan
bertambahnya umur dan berat badan. Tujuan pemberian MP-ASI (Soenarno, 2007)
sebagai berikut:
·
Melengkapi
zat-zat gizi yang kurang dalam ASI.
·
Mengembangkan
kemampuan bayi untuk bermacam-macammakanan dari berbagai rasa dan tekstur.
·
Mengembangkan
kemampuan bayi untuk mengunyah dan menelan.
·
Melakukan
adaptasi terhadap makanan yang mengandung kadar energi yang tinggi.
Menurut WHO (2003), seorang bayi tumbuh dan menjadi lebih
aktif akan dicapai pada usia tertentu dimana ASI saja tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan nutrisi anak. Dengan demikian, makanan perlu tambahan
diberikan untuk mengisi kesenjangan antara kebutuhan nutrisi pada anak dengan
jumlah yang didapatkan dari ASI.Ini berarti:
·
Makanan
tambahan diperlukan untuk mengisi kesenjangan energi.
·
Jumlah
makanan yang dibutuhkan meningkat sewaktu anak bertambah usianya.
·
Jika
kesenjangan tidak diisi, anak akanberhenti pertumbuhannya atau tumbuh lambat.
[3]. Syarat MP-ASI
Menurut Krisnatuti dan Yenrina (2000), makanan pendamping
ASI yang baik harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
·
Memiliki
nilai energi dan kandungan protein tinggi.
·
Memiliki
nilai suplementasi yang baik serta mengandung vitamin dan mineral yang cocok.
·
Dapat
diterima oleh alat pencernaan bayi dengan baik.
·
Harganya
relatif murah, bernilai gizi dan dari bahan pangan lokal.
Kandungan serat kasar atau bahan lain yang sukar dicerna
dalam jumlah sedikit. Kandungan serat kasar yang terlalu banyak justru akan mengganggu
pencernaan bayi.
[4]. Pemberian MP-ASI Tidak Tepat Usia
Memberi makanan tambahan terlalu cepat atau dini menurut
WHO (2006) akan berakibat:
§ Seorang anak belum memerlukan makanan tambahan saat ini,
dan makanan tersebut dapat menggantikan ASI. Jika makanan diberikan, anak akan
minum ASI lebih sedikit sehingga ASI yang diproduksi sedikit.
§ Risiko infeksi meningkat.
§ Risiko diare meningkat karena makanan yang dikonsumsi
tidak sebersih ASI.
§ Ibu mempunyai risiko lebih tinggi untuk segera hamil
kembali jika jarang menyusui.
[5]. MP-ASI Terlambat
Bahaya Pemberian MP-ASI terlalu lambat. Memulai pemberian
makanan tambahan terlalu lambat juga berbahaya (Depkes RI, 2005) karena:
·
Anak
tidak mendapat makanan ekstra yang dibutuhkan untuk mengisi kesenjangan energi
dan nutrien.
·
Anak
berhenti pertumbuhannya atau tumbuh lambat.
·
Pada
anak, risiko malnutrisi dan defisiensi mikronutrien meningkat.
[6]. Makanan Bayi
Mengatur makanan bayi dapat dibagi dalam beberapa tahapan
(Krisnatuti, 2007) sebagai berikut:
a.
Makanan bayi usia 6 bulan, sebagai berikut;
·
ASI
tetap diberikan
·
Susu
botol kecil (200 cc) diberikan 5 kali sehari
·
Sereal:
beras putih, beras merah diberikan 1 kali sehari
·
Buah:
pisang, alpukat, apel, pir diberikan satu kali sehari
b.
Makanan
bayi usia 7−8 bulan,adalah sebagai berikut:
§ ASI tetap diberikan
§ Susu botol kecil (220 cc) 4 kali sehari
§ Sereal: lanjutan pemberian beras merah, beras putih 2
kali sehari
§ Buah-buahan: mangga, pir, blewah, timun suri diberikan 1
kali sehari
§ Daging dan makanan yang mengandung protein: daging sapi, daging
ayam, hati, tahu, tempe diberikan 1 kali sehari
c.
Makanan
bayi usia 9−12 bulan,sebagai berikut:
·
ASI
tetap diberikan atau susu formula
·
Nasi
tim atau sereal diberikan 2 kali sehari
·
Buah: nanas,
kiwi, mangga, melon diberikan 1 kali sehari
·
Sayuran:
buncis, kacang kapri, kacang panjang, labu diberikan dicampur pada nasi tim
·
Daging
sapi, daging ayam, hati, kuning telur diberikan 1 kali sehari
·
Biskuit
sebagai selingan diberikan 2 kali sehari
[7]. Pengolahan MP-ASI Berbahan Pangan Lokal
Cara pengolahan MP-ASI (Krisnatuti dkk, 2005) sebagai
berikut:
a. Makanan pokok adalah makanan yang dikonsumsi dalam jumlah
yang paling banyak dan mengandung zat tepung sebagai sumber tenaga seperti
beras, jagung, singkong,sagu, ubi jalar, umbi-umbian. Bubur susu yang lembut,
kental dan gurih dapat dibuat dari makanan pokok apapun dan dapat diberikan
sebagai pendamping ASI.
b. Kacang-kacangan diperlukan oleh bayi untuk memenuhi
kebutuhan protein yang sangat penting untuk pertumbuhan seperti kacang tanah, kedelai,
kacang hijau, kacang tunggak, kacang merah, kacang karo, dan lain-lain.
c. Bahan pangan hewani bergizi tinggi dan sangat baik untuk
makanan bayi seperti daging sapi, ayam termasuk jeroannya (terutama hati),
ikan segar, telur dan susu.
d. Jenis sayuran yang mengandung gizi serta yang baik untuk
dimakan oleh bayi adalah sayuran yang banyak mengandung karotennya, yaitu yang
berwarna jingga dan hijau, seperti wortel, tomat merah, bayam, kangkung sawi.
e. Buah-buahan harus dipilih yang sudah masak dan tidak
masam. Pisang biasanya sering digunakan sebagai makanan bayi usia 4−6 bulan
karena selain mengandung vitamin dan mineral juga mengandung karbohidrat.
Buah-buahan yang baik antara lain pepaya, mangga, jeruk manis.
f.
Lemak
dan minyak mengandung energi yang tinggi memberi rasa lebih gurih sertamakanan
lebih lunakdan mudah ditelan. Beberapa jenis lemak yang harus ditambahkan
antara lain mentega.
C.
Bayi dan Anak [Umur 0
bulan sampai 24 bulan]
[1]. Apa
saja tanda-tanda bayi dan anak sehat?
................
[2]. Bagaimana
ibu menjaga kesehatan bayi dan anak?
a. Timbang berat badan anak sebulan sekali mulai umur 1
bulan sampai 5 tahun di posyandu.
b. Tanya hasil penimbangan
dan minta kader untuk mencatatnya di Kartu Menuju Sehat (KMS).
c. Minta imunisasi sesuai jadwal di posyandu, puskesmas,
atau rumah sakit.
·
Anak
harus diimunisasi lengkap sebelum berumur satu tahun.
·
Imunisasiuntukmencegah
penyakit:TBC, hepatitis (penyakit kuning), polio, difteri, batuk 100 hari,
tetanus, campak.
·
Sakit
ringan seperti batuk pilek, diare dan sakit kulit, bukan halangan untuk imunisasi.
[3]. Dapatkan Vitamin A pada bulan Februari dan Agustus di
posyandu
·
Vitamin
A membuat mata sehat, tubuh kuat dan mencegah kebutaan.
·
Vitamin
A untuk anak berumur 6 bulan sampai 5 tahun.
·
Untuk
bayiberumur 6-11 bulan
·
Untuk anak, umur 1- 5 tahun
Perlakuan ideal bagi bayi dan anak sejak 0 sampai 24 bulan, diantaranya;
[1].
Umur 0-6 bulan
·
Beri
ASI setiap kali bayi menginginkan sedikitnya 8 kali sehari: pagi, siang, sore
maupun malam.
·
Jangan
berikan makanan atau minuman lain selain ASI (ASI eksklusif).
·
Menyusuibayi
dengan payudara kanan dan kiri secara bergantian.
·
Pada
umur 3 bulan bayi bisa: mengangkat kepala tegak ketika tengkurap, tertawa,
menggerakkan kepala ke kiri dan ke kanan, mengamati tangannya.
·
Pada umur 6 bulan bayi bisa: meniru
bunyi, meraih benda yang ada didekatnya, tengkurap sendiri, menoleh ke arah
sumber suara
[2].
Umur 6-12 bulan
Teruskan pemberian ASI sampai
umur 2 tahun.
·
Umur
6−9 bulan, kenalkan makanan pendamping ASI dalam bentuk lumat dimulai dari
bubur susu sampai nasi tim lumat, 2 kali sehari. Setiap kali makan diberikan
sesuai umur:
- 6 bulan :
6 sendok makan
- 7 bulan :
7 sendok makan
- 8 bulan :
8 sendok makan
·
Umur
9−12 bulan, beri makanan pendamping ASI, dimulai dari bubur nasi sampai nasi
tim, 3 kali sehari. Setiap kali makan diberikan sesuai umur:
- 9 bulan :
9 sendok makan
- 10 bulan :
10 sendok makan
- 11 bulan :
11 sendok makan
·
Beri
ASI terlebih dahulu kemudian makanan pendamping ASI.
·
Pada
makanan pendamping ASI, tambahkan makanan seperti: telur ayam, ikan, tahu
atautempe, daging sapi, wortel, bayam,kacang hijau, santan atau minyak pada
bubur nasi.
·
Bila
menggunakan makanan pendamping ASI dari pabrik, baca carapakainya, batas umur
dan tanggal kedaluwarsa.
·
Beri
makanan selingan duakali sehari di antara waktu makan, seperti: bubur kacang
hijau, pisang, biskuit, nagasari, dsb.
·
Beri
buah-buahan atau sari buah seperti air jeruk manis, air tomat saring.
·
Mulai
mengajari bayi minum dan makan sendiri menggunakan gelas dan sendok.
·
Bantu
dan latih bayi duduk.
·
Ajak
bayi bermain “ci luk ba”.
·
Beri
bayi biskuit dan ajari cara memegang biskuit.
·
Main
dengan bayi, ajari menjimpit benda kecil menggunakan dua jari.
·
Latih
bayi berjalan berpegangan.
·
Ajak
bayi bicara sesering mungkin.
·
Latih
bayi menirukan kata-kata ma... ma... pa... pa.
·
Bantu
bayi berdiri, jika sudah bisa berdiri, bantu dan latih bayi berjalan
berpegangan.
·
Beri bayi mainan yang bersih dan aman
untuk bermain dan dipukul.
[3].
Umur 1-2 tahun
·
Teruskan
pemberian ASI sampai umur 2 tahun.
·
Beri
nasi lembek 3 kali sehari.
·
Tambahkan
telur/ayam/ikan/tempe/tahu/daging sapi/wortel/bayam/kacang hijau/santan/ minyak pada nasi lembek.
·
Beri
makanan selingan 2 kali sehari di antara waktu makan, seperti: bubur kacang
hijau, pisang, biskuit, nagasari, dsb.
·
Beri
buah-buahan atau sari buah.
·
Bantu anak untuk makan sendiri.
Catatan: Jangan berikan makanan yang manis dan
lengket diantara waktu makan.